Kondisi Umum. Dalam pembangunan nasional, peran dan kontribusi infrastruktur pekerjaan umum dituntut untuk senantiasa memberikan pelayanan yang dapat memberikan jaminan agar seluruh kegiatan sosial ekonomi masyarakat berlangsung dengan baik, dengan isu- isu dan lingkungan strategis yang mengacu pada arahan pembangunan nasional. Perwujudan kesejahteraan masyarakat dimaksud tidak terlepas dari pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dengan bersandar pada tiga pilar pembangunan yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan, yang dilaksanakan melalui pendekatan penataan ruang yang berkelanjutan. Namun pada tataran implementasinya diperlukan arahan rencana strategis dalam pembangunan bidang ke-PU-an pada tahun-tahun mendatang.
Kondisi Umum. 1. Untuk dapat dimulainya pertanggungan ini premi harus terlebih dahulu dibayar oleh Tertanggung dan diterima- kan kepada Penanggung.
2. Pembayaran suatu premi belum dianggap sebagai pem- bayaran kepada Penanggung apabila formulir cetak tan-da terima pembayaran yang sah dan ditandatangani oleh wakil Penanggung belum dikeluarkan.
3. Apabila tanggal pengeluaran kuitansi tanda terima pem- bayaran premi tersebut berlainan dengan tanggal yang sebenarnya dari pembayaran itu, maka tanggal yang sah berlaku untuk Periode Asuransi adalah tanggal yang se- benarnya dari pembayaran premi itu (khusus untuk tanggal dimulainya pertanggungan).
4. Premi dalam pertanggungan ini pada dasarnya adalah premi tahunan. Kecuali diperjanjikan lain, premi, segala penyesuaian premi, dan jumlah lain yang dibebankan atas Polis ini, perpanjangan, perluasan ataupun endorsemennya, harus dibayar lunas terlebih dahulu. Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal per- mulaan atau perpanjangan asuransi, Penanggung akan menunda keabsahan asuransi tanpa pemberitahuan terle-bih dahulu dan tidak memiliki kewajiban apapun atas tuntutan atau klaim yang terjadi selama masa tersebut. Penundaan ini akan berakhir 24 (dua puluh empat) jam setelah premi diterima oleh Penanggung. Premi dapat dibayar dengan cara:
Kondisi Umum. 1.1.1 Profil Sekretariat Utama
1. Pengoordinasian kegiatan di lingkungan LAPAN;
2. Pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran LAPAN;
3. Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana;
4. Penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
5. Pelayanan administrasi kerjasama dan pelaksanaan hubungan masyarakat;
6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya aparatur, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, barang milik Negara, serta arsip dan dokumentasi; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala. Untuk melaksanakan tusi diatas, Sekretariat Utama didukung oleh SDM Aparatur sejumlah 316 orang pada 7 satuan kerja setingkat Eselon II, yang terdiri dari 57 orang duduk dalam jabatan struktural, 139 orang duduk dalam Jabatan Fungsional Tertentu/Jabatan Fungsional (JF), dan 120 orang duduk dalam Jabatan Fungsional Umum/ Jabatan Pelaksana (JP). Secara khusus, komposisi pegawai berdasarkan jabatan fungsional tertentu dapat dijelaskan pada Gambar 1.1 di bawah ini.
1.1 Komposisi SDM di Lingkup Settama Berdasarkan JFK Gambar 1.2. Struktur Organisasi Sekretariat Utama
1.1.2 Capaian Sekretariat Utama 2015 – 2019 Sasaran Program Indikator Kinerja Sasaran Program Target
Kondisi Umum. 1.1.1. Profil Sekretariat Utama.................................................................... 2
1.1.2. Capaian Sekretariat Utama 2015 – 2019.......................................... 4
1.1.3. Aspirasi Stakeholder Terhadap Sekretariat Utama…..................... 14
Kondisi Umum. Dalam sejarah pembangunan nasional, seluruh program dan upaya-upaya pembangunan ekonomi diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum, dan secara khusus mengupayakan penanggulangan kemiskinan. Dalam perkembangannya, penduduk miskin pada awal-awal pembangunan berencana lima tahunan menunjukkan penurunan yang cukup signifikan. Persentase penduduk miskin yang pada tahun 1976 mencapai sebesar 40 persen dari total penduduk Indonesia, dalam 20 tahun kemudian yaitu pada tahun 1996 menurun menjadi 11 persen. Hal ini merupakan suatu perkembangan yang sangat menggembirakan. Sebagai akibat dari krisis ekonomi dan moneter yang terjadi pada tahun 1997, tingkat kemiskinan mengalami lonjakan. Untuk mengatasi lonjakan tingkat kemiskinan, Pemerintah menerapkan berbagai program yang ditujukan langsung untuk membantu keluarga miskin karena mereka merupakan kelompok masyarakat yang paling parah terkena krisis ekonomi dan moneter. Program khusus tersebut dikenal dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS), yang masih terus dilaksanakan beberapa tahun setelah krisis. Pelaksanaan program yang bersifat “targetted” tersebut dirasakan mampu membantu masyarakat miskin mengatasi dampak krisis, terutama dalam menanggulangi dampak kekurangan pangan, putus sekolah, dan terhentinya pelayanan kesehatan. Program yang bersifat targetted inilah yang menjadi cikal bakal program perlindungan dan bantuan sosial seperti beras bersubsidi untuk rakyat miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan beasiswa untuk siswa miskin dan Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan pelaksanaan program-program tersebut secara berkesinambungan, dalam sepuluh tahun terakhir ini tingkat kemiskinan cenderung menurun kembali meskipun penurunannya belum setajam pada masa sebelum krisis tersebut. Pada tahun 2009, jumlah penduduk miskin masih sebanyak 32,53 juta manusia atau 14,15 persen dari total penduduk. Selain itu, berbagai gejolak sosial ekonomi dan bencana telah meningkatkan kerentanan terhadap masyarakat pada umumnya dan masyarakat miskin pada khususnya. Sehubungan dengan itu, perjuangan untuk memerangi kemiskinan dan kerentanan masyarakat masih sangat berat. Untuk tahun 2010, tingkat kemiskinan diharapkan turun menjadi sebesar 12–13,5 persen. Untuk itu, perjuangan untuk terus menurunkan tingkat kemiskinan dan kerentanan masih harus dilakukan, apalagi dengan adanya berbagai tantangan baru dari dampak globalisasi dan berbagai bencana. Untuk mengatasi masalah kerentanan yang semakin meni...
Kondisi Umum. II.1-37 1.2.2.2 Xxxxxxxxxxan dan Sasaran ..............................................................II.1-39
Kondisi Umum. Pembangunan kelautan berdimensi negara kepulauan adalah pembangunan yang berorientasi pada pengembangan potensi kepulauan secara ekonomi, ekologis dan sosial yang ditunjukkan guna meningkatkan pemanfaatan dari sumber daya yang ada di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat generasi sekarang dan generasi selanjutnya. Wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut yang mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seluruh khatulistiwa. Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi matra darat, matra laut termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan matra udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Saat ini, tata kelola wilayah kita masih bias ke daratan dan tata kelola wilayah lautan masih partial sehingga kebijakan yang ada tidak utuh dan terintegrasi. Padahal, sebagai negara kepulauan, jika sebagian besar kebijakan dan pendekatan negara kepulauan (archipelagic state) dapat dikedepankan, dan laut sebagai pusat pertimbangan (center of attention) dari segala kebijakan yang dilaksanakan, lautan yang luas dengan berbagai potensi yang sangat besar akan dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Selain itu, kekayaan negara ini dapat kita jaga dengan baik sehingga tidak akan terjadi lagi perpindahan kepemilikan pulau-pulau terluar kita oleh negara lain serta dapat dikendalikan pencurian hasil laut di wilayah Indonesia, dan sebagainya. Dengan berbekal modal dasar NKRI sebagai negara kepulauan terbesar kedua di dunia, pendekatan pendekatan archipelagic state sebagai kerangka pembangunan nasional harus dilakukan sebagai pengejawantahan dari falsafah Pencasila dan UUD 1945. Pengembangan NKRI sebagai negara kepulauan juga diamanatkan dalam Deklarasi Djoeanda Tahun 1957 dan mendapatkan pengakuan Internasional pada tahun 1982 melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Selain itu, kebijakan pembangunan kelautan berdimensi kepulauan ini merupakan upaya untuk melaksanakan salah satu misi pembangunan nasional (dalam XXXX 0000-0000) yaitu Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, kuat, dan berbasis kepentingan Nasional.
Kondisi Umum. Pembangunan perlindungan anak ditujukan untuk memenuhi hak-hak anak Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, perlindungan anak mencakup anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan meliputi hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan, serta mendapat perlindungan dari berbagai tindak kekerasan, perdagangan anak, eksploitasi, dan diskriminasi. Dengan demikian, pemenuhan hak-hak anak mencakup setiap bidang pembangunan. Pembangunan perlindungan anak yang terintegrasi dan komprehensif akan menghasilkan kebijakan publik yang lebih efektif dalam mewujudkan dunia yang layak bagi seluruh anak Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan. Keberhasilan pembangunan perlindungan anak dalam memenuhi hak tumbuh kembang dan kesejahteraan anak telah ditunjukkan dalam capaian pembangunan di bidang kesehatan dan pendidikan. Selain itu, persentase pekerja anak usia 10-14 tahun telah menunjukkan penurunan, dari 5,52 persen pada tahun 2005 menjadi 4,65 persen pada tahun 2006 dan 3,78 persen pada tahun 2007 (Sakernas, 2006—2008). Sementara itu, dalam memenuhi hak sipil anak untuk mendapatkan identitas dan legalitas kependudukan, data Supas 2005 menunjukkan bahwa sebanyak 42,82 persen anak usia 0-4 tahun telah memiliki akta kelahiran. Selanjutnya, dalam rangka melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, telah tersedia Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Kantor Kepolisian Resort (Polres), yang menyediakan pelayanan untuk anak korban kekerasan, bekerja sama dengan berbagai lembaga masyarakat, rumah sakit, dan lembaga pelayanan sosial. Dalam rangka pelayanan tersebut, telah pula dikembangkan mekanisme pengaduan bagi anak melalui telepon yang disebut Telepon Sahabat Anak (TESA) 129 di tujuh kota. Di samping itu, telah terbentuk pula gugus tugas pada tingkat nasional penanganan anak korban perdagangan orang, yang berfungsi untuk mengoordinasikan dan mendorong pemberantasan perdagangan orang termasuk perdagangan anak. Selain itu, telah disusun pula standar prosedur operasional pemulangan korban perdagangan anak, baik dari dalam wilayah RI maupun lintas batas negara. Hal ini dilakukan baik di dalam negeri, maupun antarnegara. Di bidang kesejahteraan sosial, telah tersedia pula pelayanan untuk mengatasi masalah anak jalanan di berbagai kota, termasuk pendidikan, pendidikan keterampilan, dan upaya untuk meningkatkan kondisi ekonomi orang tua me...
Kondisi Umum. Rusunawa ini berlokasi di Kecamatan Medan Deli, Jalan Kayu Putih. Rusunawa Kayu Putih memiliki memiliki 4 blok yaitu blok A, blok B, blok C, dan blok D. Blok B adalah blok yang berada di bagian depan dan ruangan Pengelola berada di laintai I sebagai tempat untuk mengurus keperluan pembayaran sewa, pemakaian listrik, dan iuran-iuran lain yang harus dibayar oleh penghuni. Ruang yang digunakan bersama oleh penghuni Rusunawa adalah mushola, aula, dan taman bermain.
Kondisi Umum. Unud resmi berdiri pada 17 Agustus 1962 dan merupakan perguruan tinggi negeri tertua di Bali. Sebenarnya, sejak 29 September 1958, di Bali sudah berdiri Fakultas Sastra Udayana sebagai cabang Universitas Airlangga Surabaya.Fakultas Sastra Udayana inilah merupakan cikal bakal lahirnya Unud. Karena hari lahir Unud bersamaan dengan hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk mengenang berdirinya Fakultas Sastra, sebagai cikal bakal Unud, maka selanjutnya perayaan ulang tahun (Dies Natalis) Unud dialihkan ke tanggal 29 September. Dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, Unud telah menerapkan sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan. Melalui sistem ini, Unud telah menunjukkan keberhasilan tata kelola perguruan tinggi yang baik, yang ditunjukkan dengan capaian akreditasi dan rekognisi lainnya. Sejak tahun 2016, BAN-PT telah memberikan peringkat akreditasi institusi A untuk Unud. Pada akhir tahun 2018, dari 114 program studi yang ada di Unud, 49 terakreditasi A (43%), 54 terakreditasi B (47%), dan masih ada 11 (10%) program studi baru dengan akreditasi C. Pada pemeringkatan yang dilakukan oleh Kemenristekdikti berturut- turut pada tahun 2017 dan 2018, Unud berada pada urutan 17 dan 18 dari seluruh PTN dan PTS di Indonesia. Selain itu, QS World University Rankings sebagai salah satu lembaga pemeringkatan dan peratingan dunia telah memberikan rating keseluruhan 3 (tiga) bintang kepada Unud. Pemeringkatan yang dilakukan oleh Webometric pada 2018, menempatkan Unud pada posisi ke-16 di Indonesia, ke-2612 di dunia. Unud memiliki sumberdaya manusia yang memadai dengan kualifikasi yang baik, sehingga dapat menjalankan fungsi-fungsi akademik dengan baik. Pada saat ini, sumberdaya manusia yang dimiliki Unud meliputi 1465 dosen, 1569 tenaga kependidikan, dan 28.010 mahasiswa. Dari 1465 dosen yang ada saat ini, sebanyak 142 orang (10%) mempunyai jabatan fungsional profesor, 504 orang (34%) lektor kepala, 489 orang (33%) lektor, dan 249 orang (17%) asisten ahli. Sementara itu, masih ada 81 orang (6%) tenaga pengajar yang baru diangkat yang belum memiliki jabatan fungsional. Dilihat dari jenjang pendidikan, pada 2019 dosen Unud yang bergelar doktor sebanyak 519 orang (35,4%) dan bergelar magister 946 orang (64,6%). Dari data tersebut terlihat proporsi magister masih lebih tinggi dibandingkan doktor, sehingga perlu kebijakan untuk mendorong dosen meningkatkan pendidikan akademisnya. Jumlah mahasiswa Unud tahun 2018 sebanyak 28.010 orang yang terdiri a...