Definisi Sumber Daya Manusia

Sumber Daya Manusia adalah salah satu aset terpenting bagi perusahaan sebagai mitra untuk mencapai keberhasilan pada setiap kegiatan usahanya. Layaknya aset, karyawan juga harus dijaga karena tanpa adanya karyawan perusahaan pun tidak dapat beroperasi dengan baik dan perusahaan pun akan mendapat kerugian yang besar. Perseroan senantiasa memperhatikan komposisi karyawan sesuai dengan kebutuhan operasional Perusahaan. Berikut adalah tabel jumlah dan komposisi karyawan berdasarkan beberapa kriteria atau penggolongan : Laki-laki 26 26 30 Perempuan 28 30 30 <25 tahun 5 4 1 3 2 1 25-55 tahun 19 22 23 25 25 27 <55 tahun 2 2 2 2 3 2 SMA 4 6 8 Diploma 4 6 7 S1 43 41 40 S2 3 3 5 BOD & BOC 3 1 4 1 4 1 Manajerial 3 0 3 0 3 0 Senior Staf 2 3 3 3 2 3 Staf 16 24 14 26 17 26
Sumber Daya Manusia. (SDM) yang cukup dan sesuai kompetensi ▪ Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang di taati oleh pemberi layanan dan yang dilayani, sehingga kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan Disamping itu seharusnya ada mekanisme regulator yang berwenang untuk menyatakan sebuah program layak untuk dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan berwenang menguji apakah program tersebut layak sesuai perencanaan yang bersifat umum. Apabila kegiatan bersifat urusan bersama atau lintas Perangkat Daerah, diperlukan regulator yang bisa mengatur agar terbangun program yang bersifat komprehensif dan berkelanjutan.
Sumber Daya Manusia. 1.4.1 Keadaan Pegawai Bappeda Aceh JUMLAH PEGAWAI BAPPEDA 4% 7% 37%

Examples of Sumber Daya Manusia in a sentence

  • Pada saat ini menjabat sebagai Ketua IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Kompartemen Akuntansi Pendidik (sejak tahun 2006), Presiden Asian Academic Accounting Association (AAAA) sejak tahun 2007 dan Wakil Rektor Senior Bidang Administrasi, Keuangan dan Sumber Daya Manusia Universitas Gadjah Mada (sejak Juli 2007).

  • Pada tahun bersangkutan, BBPP Ketindan mempertanggungjawabkan target-target pencapaian sasaran kegiatan yang telah disepakati oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan Kepala BBPP Ketindan dalam dokumen Perjanjian Kinerja.

  • Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat: Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxx XX.Xxx 00 Tegal Telp : 0000-000000 Fax : 0000-000000 Email : xx0.xxxxx@xxxxx.xxx PT.

  • HERSINDO ANUGERAH MULTITRANS Kata Kunci : Kepuasan Kerja, Kualitas Kehidupan Kerja ,Organizational Trust dan Employee Engagement Sumber Daya Manusia (SDM) ialah sumber yang menggerakkan dan menguatkan organisasi serta mempertahankan dan mengembangkan organisasi dalam berbagai aspek masyarakat dan zaman.

  • Halaman Tabel I.1 Sumber Daya Manusia I -3 Tabel II.1 Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja …………………………..........

  • Panin Asset Management, saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Direktur Panin Asset Management dan bertanggungjawab di bidang Strategi, Pemasaran Institusi, Kepatuhan, Keuangan serta Sumber Daya Manusia.

  • Sasaran utama Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial adalah Sumber Daya Manusia, maka perubahan-perubahan yang terkait dengan sasaran program tersebut terutama permasalahan dan kebutuhannya, taraf kesejahteraan sosialnya sangat berpengaruh terhadap arah tujuan dan kegiatan-kegiatan Program Dinas Sosial Kabupaten Seruyan.

  • Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia Teori, Aplikasi, dan Penelitian.

  • Pengembangan Sumber Daya Manusia sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas atau mutu luaran.

  • Segala pemberitahuan, peringatan dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat : Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Alamat : Jalan Raya Situbondo KM.


More Definitions of Sumber Daya Manusia

Sumber Daya Manusia. 8 1.5 Isu –isu Strategis 12
Sumber Daya Manusia. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya serta pencapaian target kinerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja (PK) Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan memiliki pegawai sebanyak 216 orang, yang terdiri dari 188 orang dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), sebanyak 26 orang dengan status PPNPN dan 2 orang Tenaga Kontrak yang mulai bekerja dari bulan Agustus sampai dengan Desember 2022. Dilihat dari jabatannya terdiri dari 4 (empat) ASN pejabat struktural, 6 (enam) orang pegawai nonstruktural, 2 (dua) ASN fungsional Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, 1 (satu) ASN Analis Pengelolaan Keuangan APBN, 2 (dua) ASN Pranata Keuangan APBN, 1 (satu) ASN Pranata Komputer, 150 4 LAPORAN KINERJA BALAI GAKKUM LHK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2022 ASN fungsional Polisi Kehutanan, 22 ASN pejabat fungsional Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, 26 orang PPNPN dan 2 orang Tenaga Kontrak. Berikut adalah sebaran pegawai ASN dan PPNPN Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Berikut adalah Diagram sebaran pegawai Balai Gakkum Kalimantan Tahun 2022. Selama tahun 2022 terdapat 12 orang pengangkatan CPNS terdiri dari 5 orang Polhut, 3 orang PPLH, 1 orang Analis Pengelolaan Keuangan APBN, 1 orang Pranata Keuangan APBN, 1 orang Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, dan 1 orang Pranata Komputer.
Sumber Daya Manusia. Profil Dosen NDT = NDTPS = TS-2 TS-1 TS Rata- rata TS-2 TS-1 TS Rata- rata
Sumber Daya Manusia. Profil Dosen No. Nama Dosen NIDN/NIDK Pendidikan Pasca Sarjana 1) Bidang Keahlian 2) Kesesuaian dengan Kompetensi Inti PS 3) Jabatan Akademik Sertifikat Pendidik Profesional 4) Sertifikat Kompetensi/ Profesi/ Industri 5) Mata Kuliah yang Diampu pada PS yang Diakreditasi 6) Kesesuaian Bidang Keahlian dengan Mata Kuliah yang Diampu 7) Mata Kuliah yang Diampu pada PS Lain 8) No. Nama Dosen 2) Jumlah Mahasiswa yang Dibimbing Rata-rata Jumlah Bimbingan di semua Program/ Semester 5) pada PS yang Diakreditasi 3) pada PS Lain di PT 4)
Sumber Daya Manusia. Profil Dosen TS-2 TS-1 TS TS-2 TS-1 TS
Sumber Daya Manusia. Saat ini perusahaan masih mengalami gap kompetensi SDM- dikarenakan perusahaan dalam waktu 5-10 tahun yang ----- lalu terjadi kevakuman rekrutmen. Dalam mengatasi hal-- terebut perusahaan melakukan rekrutmen secara ---------- profesional dam berkesinambungan, melakukan program ---- pendidikan dan pelatihan, serta memberlakukan talent--- pool management. Jumlah SDM saat ini sebanyak 499 ------ pegawai, dengan komposisi pegawai teknik 379 pegawai--- dan non teknik 120 pegawai Jumlah SDM tersebut 87,85%-- dari target RKAP tahun 2021. ---------------------------

Related to Sumber Daya Manusia

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Ketua Tim Pengelola Investasi ❖ Irwanti, CFA Irwanti adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxxx mempunyai pengalaman sebagai Equity Analyst di Deutsche Bank Indonesia khususnya untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan konsumer. Sebelum itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai akuntan di Sydney, Australia selama 4 tahun.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.