Common use of BATAS MINIMUM PEMBELIAN AWAL DAN SELANJUTNYA UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PEMBELIAN AWAL DAN SELANJUTNYA UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan jumlah minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN AWAL DAN SELANJUTNYA UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- Rp10.000,- (lima puluh sepuluh ribu Rupiah)) dan batas minimum Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan jumlah minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN AWAL DAN SELANJUTNYA UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND PANIN IDX-30 untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- Rp 100.000,- (lima puluh seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan jumlah minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PEMBELIAN AWAL DAN SELANJUTNYA UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- Rp 500.000.000,- (lima puluh ribu ratus juta Rupiah). Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan jumlah minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif