Common use of BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan TRIM KAS 2 untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah adalah Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: www.trimegah.com

BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan TRIM KAS 2 untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah adalah Rp 10.000,- Rp. 250.000,- (sepuluh dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: www.trimegah.com

BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan TRIM KAS 2 KAPITAL PLUS untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah adalah Rp 10.000,- 100.000,- (sepuluh seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: www.cimbniaga.co.id

BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan TRIM KAS 2 SYARIAH BERIMBANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah adalah Rp 10.000,- 100.000,- (sepuluh seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: pasardana.id