Common use of BEBAN JASA PENGELOLAAN Clause in Contracts

BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 2,00% per tahun dihitung dari nilai aset bersih harian dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 87.793.816 dan Rp 41.077.723.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 2,001,5% per tahun dihitung dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari pertahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 87.793.816 71.137.784 dan Rp 41.077.72365.657.013.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 2,001.00% per tahun dihitung dari nilai aset bersih Reksa Dana yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun yang berakhir 2019 dan 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 87.793.816 USD 2,003.43 dan Rp 41.077.723USD 1,671.93.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 2,001,50% per tahun dihitung dari nilai aset bersih harian berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2019 dan 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 87.793.816 12.652.793 dan Rp 41.077.72311.982.851.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus