BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Untuk pengalihan investasi Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pengalihan (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) untu setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi (kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi).
BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan
BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH tidak dibebankan biaya pengalihan investasi (switching fee).
BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Investasi yang dimilikinya dalam DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT ke reksa dana lain yang memiliki fitur Pengalihan Investasi yang dikelola Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya
BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pengalihan investasi Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application). Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan dan akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Pemegang Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah sebesar maksimal 1,00 % (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Pemegang Unit Penyertaan RHB RUPIAH LIQUID FUND tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee). Dalam hal pengalihan investasi, biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari RHB RUPIAH LIQUID FUND
BIAYA PENGALIHAN INVESTASI. Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang ingin melakukan Pengalihan dikenakan biaya Pengalihan maksimum sebesar 0.25% ( nol koma dua puluh lima per seratus)