Common use of Beban Kustodian Clause in Contracts

Beban Kustodian. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari dalam setahunnya dan dibayarkan secara bertahap setiap bulannya. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas beban kustodian untuk tahun-tahun 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 80.831.545 dan Rp 50.884.865.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Beban Kustodian. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari dalam setahunnya dan dibayarkan secara bertahap setiap bulannya. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas beban kustodian untuk tahun-tahun 2021 2020 dan 2020 2019 masing-masing adalah sebesar Rp 80.831.545 50.884.865 dan Rp 50.884.86545.099.111.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Beban Kustodian. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) yang dihitung secara harian per tahun dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana yang dihitung secara harian berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari dalam setahunnya dan dibayarkan secara bertahap setiap bulannyabulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas beban kustodian untuk tahun-tahun 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 80.831.545 92.661.847 dan Rp 50.884.865103.614.808.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Beban Kustodian. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,250,2% (nol koma dua puluh lima persen) yang per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari dalam setahunnya kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan secara bertahap setiap bulannyabulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas beban kustodian untuk tahun-tahun 2021 dan periode 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 80.831.545 2.124.246 dan Rp 50.884.8651.109.351.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan