Bentuk penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai sawah di Kab. Majene penyelesaian melalui non-litigasi yakni secara mufakat. Penyelesaian secara Mufakat merupakan pembahasan yang dilakukan para pihak secara bersama-sama untuk mencapai keputusan yang disepakati karena penyebab terjadinya suatu wanprestasi yaitu Adanya kelalaian dari pihak penggadai ,Melaksanakaan tetapi tidak tepat waktu, Melaksanaakan tetapi tidak seperti yang dijanjikan, serta adanya keadaan terpaksa dari pihak penggadai.