Common use of BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar adalah maksimum 0,51% (nol koma lima satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi pada Bank Kustodian yang dikenakan sama pada saat Pemegang Unit Penyertaaan Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama. Biaya pengalihan Investasi tersebut akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar adalah maksimum 0,51% (nol koma lima satu persen) dari nilai transaksi yang dikenakan pengalihan investasi pada saat Pemegang Unit Penyertaaan Penyertaan mengalihkan investasinya antara antar Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama. Biaya pengalihan Investasi tersebut akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar adalah maksimum 0,51% (nol koma lima satu persen) dari nilai transaksi yang dikenakan pengalihan investasi pada saat Pemegang Unit Penyertaaan Penyertaan mengalihkan investasinya antara antar Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama. Biaya pengalihan Investasi tersebut akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXX SYARIAH.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaaan Penyertaan mengalihkan investasinya antara investasi yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan ke Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.sama dan/atau bank kustodian lainnya adalah maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi tersebut..

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus