Biaya Pengiriman Klausul Contoh

Biaya Pengiriman. Kecuali ditentukan lain dalam LSA, Anda bertanggung jawab atas semua biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman Produk. Setiap biaya yang dinilai atau dikeluarkan oleh LEI sehubungan dengan pengiriman akan didebitkan kepada Anda. Jika berlaku dan kecuali ditentukan lain, Anda juga bertanggung jawab atas pembayaran semua bea cukai, pajak, dan biaya lain apa pun yang terkait dengan pengiriman dan bea cukai Produk.
Biaya Pengiriman. 3 hari kerja 4 hari kerja 5 hari kerja Rp. 15.000,- Rp. 25.000,- Rp. 35.000,- khusus g3 Rp. 50.000,- Rp. 75.000,- Rp. 150.000,- Mohon lampirkan fotokopi kartu kredit. Nomor KTP Nomor NPWP Pasangan hidup atau co-habitant harus dalam satu akun distributor yang sama Pendirian Nama NPWP Kartu Kredit (Nama pemegang kartu harus sama dengan nama distributor yang mengajukan permohonan program ARO ini ). (Mohon lampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, jika NPWP di atas adalah milik pasangan hidup Anda) Alamat Surat Menyurat Kota Kode Pos Propinsi (Indonesia) Visa Master Card Kartu Kredit BCA Nomor Telepon Rumah Nomor Telepon Kantor/sehari-hari Nomor Telepon Seluler No. Kartu Kredit Tanggal Berakhir Bank Penerbit Nama Pemegang Kartu Tanda Tangan Pemegang Kartu Nomor Faksimili Alamat Email Pembayaran lewat BCA Debit / visa elektron / tunai hanya dapat diterima untuk pesanan langsung di tempat. Pembelian melalui telepon / faksimili hanya dapat dilakukan dengan kartu kredit / Virtual Account. Dengan ini saya memberi kuasa kepada Nu Skin untuk menyetorkan bonus saya ke akun bank saya di bawah ini: Nama Lengkap Pasangan Hidup atau Co-habitant Tanggal Lahir Tanggal Bulan Tahun Nama Bank No. Akun Nomor KTP Laki-laki

Related to Biaya Pengiriman

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA pada Hari Bursa tersebut.