KARTU KREDIT Klausul Contoh

KARTU KREDIT. 1. Definisi untuk fitur Kartu Kredit adalah sebagai berikut:
KARTU KREDIT. 1. Sebelum menggunakan fitur Kartu Kredit, Pemegang Kartu Kredit wajib melakukan registrasi/aktivasi pada D-Bank PRO. Jika Pemegang Kartu Kredit melakukan registrasi/aktivasi menggunakan Kartu Debit, maka Pemegang Kartu Kredit perlu melakukan proses Link Kartu Kredit untuk dapat mengakses fitur-fitur Kartu Kredit pada D-Bank PRO. Namun, jika Pemegang Kartu Kredit melakukan registrasi/aktivasi menggunakan Kartu Kredit, Pemegang Kartu Kredit dapat langsung mengakses fitur-fitur Kartu Kredit pada D-Bank PRO tanpa perlu melakukan proses Link Kartu Kredit. 2. Pemegang Kartu Kredit dengan ini menyetujui, bahwa fitur Kartu Kredit hanya dapat digunakan untuk jenis-jenis transaksi dan permintaan yang telah ditentukan oleh Bank dan Pemegang Kartu Kredit harus memenuhi persyaratan serta mematuhi batasan transaksi penggunaan Kartu Kredit Danamon yang telah ditentukan oleh Bank. 3. Dalam menggunakan fitur Kartu Kredit yang disediakan oleh Bank melalui D-Bank PRO, Pemegang Kartu Kredit wajib mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Bank, dan serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank, berikut segenap peraturan perundangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit yang dilakukan oleh Pemegang Kartu Kredit . 4. Kartu Kredit yang dapat didaftarkan oleh Pemegang Kartu Kredit pada fitur Kartu Kredit pada D-Bank PRO adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank yang telah dimiliki oleh Pemegang Kartu Kredit dan terdaftar dalam 1 (satu) kode identifikasi Nasabah (CIF). 5. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank hanya dapat melaksanakan transaksi atas penggunaan Kartu Kredit atau permintaan berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan melalui fitur Kartu Kredit pada D-Bank PRO, namun Bank berhak menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan instruksi yang telah dibuat, antara lain: 1. Tidak tersedianya available limit pada Kartu Kredit milik Nasabah yang akan digunakan oleh Pemegang Kartu Kredit untuk melakukan transaksi melalui D- Bank PRO. 2. Rekening dan/atau Kartu Kredit milik Nasabah dalam status diblokir. 3. Bank mengetahui atau memiliki cukup bukti dan/alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan atas transaksi penggunaan Kartu Kredit melalui D-Bank PRO. 4. Instruksi yang diberikan Nasabah atas penggunaan Kartu Kredit melalui D- Bank PRO bertentangan dengan peraturan perbankan dan/atau perundang- undangan yang berlaku. 5. Adanya pemblokiran rekening Kar...
KARTU KREDIT. Nasabah dapat melakukan pembayaran premi de-ngan menggunakan Kartu Kredit. Nasabah harus mencantumkan nomor Kartu Kredit-nya di dalam Formulir Aplikasi Asuransi atau memberitahukan-nya secara langsung melalui telepon ke Bagian Keu-angan Kantor Pusat atau Kantor Cabang PT. Asu-ransi Sinar Mas setempat. Premi dianggap lunas jika pembayaran sudah diterima di rekening bank PT. Asuransi Sinar Mas. Asuransi batal demi hukum apabila premi tidak dibayar setelah lewat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya pertanggungan. Sehu-bungan dengan pembatalan ini, maka untuk periode yang sudah berjalan Penanggung berhak atas premi se-besar 2/12 (dua per dua belas) dari premi setahun. Tagihan premi dalam valuta asing dapat dibayar dengan mata uang asing yang berlaku tersebut atau dengan kon- versi nilai rupiah yang setara, yang dihitung berdasarkan Kurs Jual Bank Indonesia (BI) pada saat pembayaran dilakukan.
KARTU KREDIT. 1. Pengguna dapat memilih untuk mempergunakan pilihan metode pembayaran menggunakan kartu kredit untuk transaksi pembelian barang melalui Situs Tokopedia. 2. Transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit dapat dilakukan untuk transaksi pembelian dengan nilai total belanja minimal Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) hingga maksimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk transaksi marketplace dan/atau digital, transaksi dapat dilakukan hingga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) khusus untuk pembelian produk mobil pada Official Store. 3. Transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur oleh Tokopedia dan mempergunakan kurir/logistik yang disediakan dan terhubung dengan Situs Tokopedia. 4. Pengguna dilarang untuk mempergunakan metode pembayaran kartu kredit di luar peruntukan sebagai alat pembayaran. 5. Apabila terdapat transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau syarat ketentuan Tokopedia, maka Tokopedia berwenang untuk:
KARTU KREDIT i. Pengguna mengisi data kartu kredit seperti nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, kode pada bagian belakang kartu kredit, dan nama di kartu kredit; ii. Pengguna setuju dengan syarat dan ketentuan pembayaran dengan kartu kredit; iii. Pengguna akan ditagih sesuai dengan jumlah pembayaran yang telah disepakati dengan Vendor dalam Surat Penawaran. Pembayaran Pengguna akan diproses pada saat pembayaran dikonfirmasi serta dinyatakan berhasil. iv. Xxxxxxxxx.xxx akan mengirimkan pemberitahuan melalui email berupa tanda terima pembayaran; dan v. apabila pembayaran Pengguna ditolak, maka sistem Xxxxxxxxx.xxx akan mengirimkan pemberitahuan melalui email berupa salinan invoice dengan status ditolak disertai dengan tanggal dan alasan penolakan.

Related to KARTU KREDIT

  • Risiko Kredit Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penjelasan Jika ada keraguan pada mana-mana bahagian oleh Penyebutharga, ia perlu dilaporkan kepada Pejabat Setiausaha Persekutuan Sarawak serta-merta bagi mendapatkan penjelasan sebelum menghantar dokumen sebut harga. Tafsiran sebenar dokumen sebut harga hanya sah apabila Addenda secara rasmi oleh Jawatankuasa Sebut Harga seperti Para 9.

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-