Common use of BIAYA YANG DIGANTI Clause in Contracts

BIAYA YANG DIGANTI. 13.1. Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung. 13.2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (5.2.1.) dan (5.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.

Appears in 9 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy

BIAYA YANG DIGANTI. 13.1. Dalam 13.1.Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung. 13.2. Biaya 13.2.Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (5.2.1.) dan (5.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.

Appears in 2 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy

BIAYA YANG DIGANTI. 13.11. Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung. 13.22. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 15 ayat (5.2.1.) 2 poin 2.1. dan (5.2.2.) 2.2. mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

BIAYA YANG DIGANTI. 13.11. Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung. 13.22. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 16 ayat (5.2.1.) 2 poin 2.1. dan (5.2.2.) mendapat 2.2.mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

BIAYA YANG DIGANTI. 13.116.1. Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung. 13.216.2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 8 ayat (5.2.18.2.1.) dan (5.2.28.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy