Bonus Prestasi Klausul Contoh

Bonus Prestasi b. Bagi Pekerja/Buruh Pratama status penempatan di Jakarta berhak mendapat bonus cuti sebesar 1 (satu) bulan upah pokok. Persyaratan dan tata cara pemberian bonus cuti tersebut diatur dalam Kebijakan PTKPI yang mengacu kepada Kebijakan PTFI nomor HR.TRVL.05 sebagaimana terlampir.