Definisi Penjualan Kembali Unit Penyertaan

Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong dengan biaya Penjualan Kembali dan semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 13.1. di atas, telah lengkap dan diterima dengan baik (in com- plete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 15.2 diatas, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi. Pemodal menanggung biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab X. Butir 10.4 mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan serta biaya pemindahbukuan/transfer yang timbul akibat pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada).
Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Shcroder Syariah Balanced Fund secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, yang dapat dikirimkan melalui kurir maupun pos tercatat. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/ Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan KembaliUnit Penyertaan dengan sistem elektronik. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Schroder Syariah Bal- anced Fund, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.

Examples of Penjualan Kembali Unit Penyertaan in a sentence

  • Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.

  • Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan.

  • Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.

  • Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.

  • Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.


More Definitions of Penjualan Kembali Unit Penyertaan

Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong dengan biaya Penjualan Kembali dan semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Asli Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 13.1. diatas, diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pemodal menanggung biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab X. Butir 10.5 mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemindahbukuan/transfer yang timbul akibat pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada).
Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi ketentuan- ketentuan serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 14.1 diatas, diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab X. Butir 10.5 mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan dan biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer yang timbul akibat pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada).
Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pengembalian dana hasil realisasi pencairan untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong dengan biaya penjualan kembali dan biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran ini akan dilakukan/dikirim selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan sebagaimana diuraikan dalam butir 14.1 di atas telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, yang dapat dikirimkan melalui kurir maupun pos tercatat. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Schroder Indo Equity Fund, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Shcroder IDR Bond Fund II secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, yang dapat dikirimkan melalui kurir maupun pos tercatat. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Schroder IDR Bond Fund II, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.