CUSTODIAN FEE Klausul Contoh

CUSTODIAN FEE. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian, maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima) per tahun dihitung dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayar setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban kustodian yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 9). Beban kustodian untuk tahun-tahun 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 48.200.129 dan Rp 17.350.159, yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. This expense represents fees for administrative services and custodial services of the Mutual Fund assets to the Custodian Bank, maximum is 0.25% (zero point twenty five percent) per annum which calculated from Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per annum and paid every month. It is in accordance with the Collective Investment Contract. The custodian fees payable recorded as accrued expenses (Note 9). Custodian fees for the years 2023 and 2022 amounted to Rp 48,200,129 and Rp 17,350,159, which is recorded in the statement of profit or loss and other comprehensif income. 17.
CUSTODIAN FEE. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian, maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban kustodian yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 8). Beban kustodian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 11.346.060 dan Rp 13.624.374, yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. This expense represents fees for administrative services and custodial services of the Mutual Fund assets to the Custodian Bank, maximum is 0.25% (zero point twenty five percent) per annum which calculated daily basis from Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per annum and paid every month. It is in accordance with the Collective Investment Contract. The custodian fees payable recorded as accrued expenses (Note 8). Custodian fee for the years ended December 31, 2023 and 2022 amounted to Rp 11,346,060 and Rp 13,624,374, which is recorded in the statement of profit or loss and other comprehensif income. 15.
CUSTODIAN FEE. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,20% per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 1.921.296 dan Rp 14.628.327. This expense represents the administration and custodian fee payable to the Custodian Bank. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates that the maximum fee is 0.20% per annum which is calculated daily from the Mutual Fund’s net asset value for leap year based on 365 days in a year and paid every month. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10%. VAT from custodian fee for the years 2021 and 2020 amounted to Rp 1,921,296 and Rp 14,628,327 respectively. 15.
CUSTODIAN FEE. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk periode yang berakhir 31 Desember 2016 adalah sebesar USD 311.64. This expense represents the administrastion and custodian fee payable to the Custodian Bank. The Mutual Fund’s collective investment contract stipulates maximum is 1% (one percent) per annum which calculated daily based on 365 calendar days per year or 366 calendar days per year leap and be paid monthly. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10%. VAT from custodian fee for the period ended December 31, 2016 was amounted to USD 311.64. (312 hari/days) Biaya transaksi 35,958.21 Transaction fee Jasa profesional 2,456.09 Professional fee Lain-lain 24,348.47 Others Jumlah 62,762.77 Total
CUSTODIAN FEE. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,2% per tahun dari Nilai Aset Bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari pertahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar USD 841 dan USD 1,240. This expense represents the administration and custodian fee payable to the Custodian Bank. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates that the maximum fee is 0,2% per annum of the Net Asset Value which is calculated on daily basis based on 365 days in a year and paid every month. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10%. for January 2022 to March 2022 and 11% from April 1, 2022 to December 31, 2022. VAT from custodian fee for the years 2022 and 2021 are amounted to USD 841 and USD 1,240 respectively.
CUSTODIAN FEE. This account represents compensation, custodial functions and administration related to the Mutual Fund’s assets. The services are provided by PT Bank HSBC Indonesia, as Custodian Bank, with fee maximum of 0.2% per annum based on net asset value computed on a daily basis and paid on a monthly basis. This expense is subject to Value Added Tax 10%. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The custodian fee payable as at the date of the statements of financial position is recorded as “Other payables” (Note 12). Custodian fees have been charged in the current year amounted to US$16,105 and US$13,396 for the years ended December 31, 2018 and 2017, respectively.

Related to CUSTODIAN FEE

  • Bank Kustodian 4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian

  • PENGALAMAN BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN PT Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Menara Mandiri II, lantai 15 Deutsche Bank Building Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Jakarta 10310 - Indonesia Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000-000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data pemegang unit penyertaan, data pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PTMandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK. DAFTAR ISI HAL

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Administrasi Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • AKAD WAKALAH Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.