DEWAN PENGAWAS SYARIAH Klausul Contoh
DEWAN PENGAWAS SYARIAH. Dalam mengelola SIMAS SYARIAH UNGGULAN, Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Sinarmas Asset Management. Penasihat Syariah PT Sinarmas Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U- 057/DSN-MUI/II/2014 tanggal 20 Februari 2014, dengan susunan sebagai berikut : ▪ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, LC, ▇.▇▇ (Ketua), yang telah ditunjuk oleh PT Sinarmas Asset Management berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Sinarmas Asset Management No. 016/SK-DIR/SAM/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 tentang Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Sinarmas Asset Management. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-21/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 8 Agustus 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 5 Agustus 2021 perihal Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇. ▪ ▇▇. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Beik, ▇.▇▇ (Anggota) yang telah ditunjuk oleh PT Sinarmas Asset Management berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Sinarmas Asset Management No. 015/SK-DIR/SAM/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 tentang Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Sinarmas Asset Management. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 8 Agustus 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 5 Agustus 2021 perihal Perpanjangan Izin Ahli Syariah PasarModal kepada ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇.
DEWAN PENGAWAS SYARIAH. Dalam mengelola REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi. Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U- 197/DSN-MUI/VIII/2004 tanggal 31 Agustus 2004, yaitu sebagai berikut : Dr. dr. H. Endy M. ▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS, sebagai Ketua yang telah ditunjuk oleh PT Mandiri Manajemen Investasi berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor No. 4/MMI.CRA.II/2016 tanggal 15 Februari 2016 perihal Penunjukan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka Penerbitan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan No. Kep-26/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 27 Agustus 2021.
DEWAN PENGAWAS SYARIAH a. Manajer Investasi atas rekomendasi DSN-MUI tanggal 14 Juni 2017, Nomor U-357/DSN-MUI/VI/2017)). Dewan Pengawas Syariah PT Bahana TCW Investment Management adalah: • Sdr. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Lc., M.A. (Ketua); Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 19 Mei 2016. • ▇▇▇. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇.▇▇. (Anggota). Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 22 Juli 2016. Keduanya telah memiliki izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Bank Kustodian atas rekomendasi DSN-MUI Nomor : U-188/DSN-MUI/III/2018 tanggal 13-03-2018 (tiga belas Maret tahun dua ribu delapan belas). Dewan Pengawas Syariah adalah : • ▇▇. ▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇ Tambunan, M.A. (Ketua); Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 16 November 2017. • ▇▇▇▇▇▇ ▇▇’afi Ramadlan, S.H.I (Anggota) Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/ PM.22/ASPM-P/2018 tanggal 23 April 2018. Keduanya telah memiliki izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan..
DEWAN PENGAWAS SYARIAH. Dalam mengelola REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Reliance Manajer Investasi. Dewan Pengawas Syariah PT Reliance Manajer Investasi terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-345/DSN-MUI/XI/2015 tanggal 30 November 2015 dengan susunan sebagai berikut: Ketua : ▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇,MH,▇.▇▇ Anggota : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, SE., MSCIS., MM.
DEWAN PENGAWAS SYARIAH. Dalam mengelola MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi. Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi terdiri dari 2 (dua) orang yang telah ditunjuk oleh Direksi PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI berdasarkan Surat Nomor 4/MMI.CRA.II/2016 tanggal 15 Februari 2016 dan Surat Nomor 5/MMI.CRA.II/2016 tanggal 15 Februari 2016 dengan susunan sebagai berikut: 1. Dr. dr. ▇. ▇▇▇▇ ▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS (Ketua) 2. ▇▇. ▇. ▇▇▇▇▇▇ Hidayat, SE., MT. (Anggota) Saat ini sebagai Ketua Bidang Bisnis dan Pariwisata Syariah pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Juga sebagai Tim Ahli pada emisi sejumlah Obligasi Syariah (sukuk) di Pasar Modal sejak tahun 2003 hingga sekarang. Sebagai anggota Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) s.d. tahun 2016. Sebagai pengusaha antara lain menjabat sebagai Komisaris Utama PT ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Insani (Tour & Travel) dan Direktur PT ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Medika. Selain itu juga mengajar di sejumlah perguruan tinggi, serta menulis dan menerjemah sejumlah buku dan karya ilmiah lainnya. Pernah berkarir hingga General Manager pada perusahaan asuransi syariah dan holding keuangan syariah. Memperoleh gelar Dokter Umum dari Universitas Negeri Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Magister Studi Islam dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Doktor bidang Syariah (Hukum Islam) dari Universitas Islam Negeri (UIN) ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Jakarta. Selain itu sebagai pemegang brevet Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Memperoleh gelar Ajun Ahli Asuransi Indonesia – Bidang Jiwa (AAAIJ) yang diterbitkan oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI). Juga pemegang brevet ahli Certified Professional of Life & Health Insurance (CPLHI) dan Associate Customer Services (ACS) yang diterbitkan oleh Life Office Management Association (LOMA), sebuah asosiasi International bidang asuransi jiwa dan jasa keuangan, serta brevet ahli Fellow of Islamic Insurance Society (FIIS) yang diterbitkan oleh Islamic Insurace Society (IIS). ▇▇. ▇. ▇▇▇▇▇▇ Hidayat, SE, MT, lahir di Pamekasan pada tanggal 15 Maret 1964. Mengenyam pendidikan dasar dan menengah di lingkungan pondok pesantren. Sempat kuliah selama 2 semester di Fakultas Syariah Universitas ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇’▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Jombang pada tahun 1982 dan meneruskan pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi Universitas Jember pada tahun 1983 dan lulus S1 pada tahun 1990, lulus pendi...
DEWAN PENGAWAS SYARIAH. Dalam mengelola MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi. Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-197/DSN- MUI/VIII/2004 tanggal 31 Agustus 2004 dengan susunan sebagai berikut:
