Dokumen Penawaran. 1. Surat Penawaran Harga: a. Surat Penawaran Harga asli dibuat di atas kop perusahaan bermaterai Rp 10.000,- dan diberi tanggal, tahun, stempel atau cap basah perusahaan serta ditandatangani oleh Pemimpin atau Direktur Utama atau penerima kuasa yang sah dari Pemimpin atau Direktur Utama yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama (association agreement) adalah berhak mewakili asosiasi (pejabat dari perusahaan utama). b. Dibuat sesuai dengan bentuk atau format yang diberikan panitia pengadaan barang atau jasa dan ditujukkan kepada Panitia Pengadaan Barang atau Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI, Jl. H Saidi III No. 00, Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxx Selatan 12410. c. Surat penawaran tidak dibenarkan ada coretan maupun bekas hapusan. d. Jumlah harga penawaran dalam surat penawaran dicantumkan dengan jelas dalam angka dan huruf. Apabila ada perbedaan antara angka dan huruf, maka yang dipergunakan adalah huruf. e. Jumlah harga penawaran yang tercantum dalam surat penawaran adalah total harga yang telah diperhitungkan terhadap semua biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan x. Xx dalam surat penawaran dicantumkan masa berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan, yaitu selama 30 (tiga puluh) hari kalender. g. Mencantumkan jangka waktu pekerjaan yang tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan, yaitu selama 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Appears in 2 contracts
Samples: Pengadaan Barang, Pengadaan Barang
Dokumen Penawaran. 1. Surat Penawaran Harga:
a. Surat Penawaran Harga asli dibuat di atas kop perusahaan bermaterai Rp 10.000,- Rp. 10,000,- dan diberi tanggal, tahun, stempel atau stempel/cap basah perusahaan serta ditandatangani ditanda tangani oleh Pemimpin atau Pemimpin/Direktur Utama atau penerima kuasa yang sah dari Pemimpin atau Pemimpin/Direktur Utama yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama (association agreement) adalah berhak mewakili asosiasi (pejabat dari perusahaan utama).
b. Dibuat sesuai dengan bentuk atau bentuk/format yang diberikan panitia pengadaan barang atau barang/jasa dan ditujukkan kepada Panitia Pengadaan Barang atau Barang/Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu-Penabulu- STPI, Jl. H Saidi III No. 00, Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxx Selatan 12410.
c. Surat penawaran tidak dibenarkan ada coretan maupun bekas hapusan.
d. Jumlah harga penawaran dalam surat penawaran dicantumkan dengan jelas dalam angka dan huruf. Apabila ada perbedaan antara angka dan huruf, maka yang dipergunakan adalah huruf.
e. Jumlah harga penawaran yang tercantum dalam surat penawaran adalah total harga yang telah diperhitungkan terhadap semua biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan.
x. Xx f. Di dalam surat penawaran dicantumkan masa berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan, yaitu selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
g. Mencantumkan jangka waktu pekerjaan yang tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan, yaitu selama 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Barang/Jasa
Dokumen Penawaran. 1. Surat Penawaran Harga:
a. Surat Penawaran Harga asli dibuat di atas kop perusahaan bermaterai Rp 10.000,- Rp. 10,000,- dan diberi tanggal, tahun, stempel atau stempel/cap basah perusahaan serta ditandatangani ditanda tangani oleh Pemimpin atau Pemimpin/Direktur Utama atau penerima kuasa yang sah dari Pemimpin atau Pemimpin/Direktur Utama yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama (association agreement) adalah berhak mewakili asosiasi (pejabat dari perusahaan utama).
b. Dibuat sesuai dengan bentuk atau bentuk/format yang diberikan panitia pengadaan barang atau barang/jasa dan ditujukkan kepada Panitia Pengadaan Barang atau Barang/Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu-Penabulu- STPI, Jl. H Saidi III No. 00, Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxx Selatan 12410Xxxxxxx 00000.
c. Surat penawaran tidak dibenarkan ada coretan maupun bekas hapusan.
d. Jumlah harga penawaran dalam surat penawaran dicantumkan dengan jelas dalam angka dan huruf. Apabila ada perbedaan antara angka dan huruf, maka yang dipergunakan adalah huruf.
e. Jumlah harga penawaran yang tercantum dalam surat penawaran adalah total harga yang telah diperhitungkan terhadap semua biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan.
x. Xx dalam surat penawaran dicantumkan masa berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan, yaitu selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
g. Mencantumkan jangka waktu pekerjaan yang tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan, yaitu selama 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Barang/Jasa
Dokumen Penawaran. 1. Surat Penawaran Harga:
a. Surat Penawaran Harga asli dibuat di atas kop perusahaan bermaterai Rp 10.000,- Rp. 10,000,- dan diberi tanggal, tahun, stempel atau stempel/cap basah perusahaan serta ditandatangani ditanda tangani oleh Pemimpin atau Pemimpin/Direktur Utama atau penerima kuasa yang sah dari Pemimpin atau Pemimpin/Direktur Utama yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama (association agreement) adalah berhak mewakili asosiasi (pejabat dari perusahaan utama).
b. Dibuat sesuai dengan bentuk atau bentuk/format yang diberikan panitia pengadaan barang atau barang/jasa dan ditujukkan kepada Panitia Pengadaan Barang atau Barang/Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu-Penabulu- STPI, Jl. H Saidi III No. 00, Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxx Selatan 12410.
c. Surat penawaran tidak dibenarkan ada coretan maupun bekas hapusan.
d. Jumlah harga penawaran dalam surat penawaran dicantumkan dengan jelas dalam angka dan huruf. Apabila ada perbedaan antara angka dan huruf, maka yang dipergunakan adalah huruf.
e. Jumlah harga penawaran yang tercantum dalam surat penawaran adalah total harga yang telah diperhitungkan terhadap semua biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Jangka jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan
x. Xx dalam surat penawaran dicantumkan masa berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan, yaitu selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
g. Mencantumkan jangka waktu pekerjaan yang tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan, yaitu selama 45 42 (empat puluh limadua) hari kalender.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Barang
Dokumen Penawaran. 1. Surat Penawaran Harga:
a. Surat Penawaran Harga asli dibuat di atas kop perusahaan bermaterai Rp 10.000,- Rp. 10,000,- dan diberi tanggal, tahun, stempel atau stempel/cap basah perusahaan serta ditandatangani ditanda tangani oleh Pemimpin atau Pemimpin/Direktur Utama atau penerima kuasa yang sah dari Pemimpin atau Pemimpin/Direktur Utama yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama (association agreement) adalah berhak mewakili asosiasi (pejabat dari perusahaan utama).
b. Dibuat sesuai dengan bentuk atau bentuk/format yang diberikan panitia pengadaan barang atau barang/jasa dan ditujukkan kepada Panitia Pengadaan Barang atau Barang/Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu-Penabulu- STPI, Jl. H Saidi III No. 00, Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxx Selatan 12410.
c. Surat penawaran tidak dibenarkan ada coretan maupun bekas hapusan.
d. Jumlah harga penawaran dalam surat penawaran dicantumkan dengan jelas dalam angka dan huruf. Apabila ada perbedaan antara angka dan huruf, maka yang dipergunakan adalah huruf.
e. Jumlah harga penawaran yang tercantum dalam surat penawaran adalah total harga yang telah diperhitungkan terhadap semua biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan.
x. Xx dalam surat penawaran dicantumkan masa berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan, yaitu selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
g. Mencantumkan jangka waktu pekerjaan yang tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan, yaitu selama 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Barang/Jasa
Dokumen Penawaran. 1. Surat Penawaran Harga:
a. Surat Penawaran Harga asli dibuat di atas kop perusahaan bermaterai Rp 10.000,- Rp. 10,000,- dan diberi tanggal, tahun, stempel atau stempel/cap basah perusahaan serta ditandatangani ditanda tangani oleh Pemimpin atau Pemimpin/Direktur Utama atau penerima kuasa yang sah dari Pemimpin atau Pemimpin/Direktur Utama yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama (association agreement) adalah berhak mewakili asosiasi (pejabat dari perusahaan utama).
b. Dibuat sesuai dengan bentuk atau bentuk/format yang diberikan panitia pengadaan barang atau barang/jasa dan ditujukkan kepada Panitia Pengadaan Barang atau Barang/Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu-Penabulu- STPI, Jl. H Saidi III No. 00, Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxx Selatan 12410.
c. Surat penawaran tidak dibenarkan ada coretan maupun bekas hapusan.
d. Jumlah harga penawaran dalam surat penawaran dicantumkan dengan jelas dalam angka dan huruf. Apabila ada perbedaan antara angka dan huruf, maka yang dipergunakan adalah huruf.
e. Jumlah harga penawaran yang tercantum dalam surat penawaran adalah total harga yang telah diperhitungkan terhadap semua biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Jangka jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan
x. Xx dalam surat penawaran dicantumkan masa berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan, yaitu selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
g. Mencantumkan jangka waktu pekerjaan yang tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan, yaitu selama 45 150 (empat puluh limaseratus lima puluh) hari kalender.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Barang