Dokumen Teknis Klausul Contoh

Dokumen Teknis. 1. Jadwal / waktu rencana pelaksanaan pekerjaan. 2. Metodologi pelaksanaan pekerjaan.
Dokumen Teknis. Dokumen teknis yang harus disediakan oleh penyedia, antara lain : 1. Surat kesanggupan : - Sanggup dan bersedia melaksanakan pekerjaan Pengadaan Mesin sesuai spesifikasi teknis dan KAK yang dipersyaratkan; - Bertanggung jawab penuh atas mutu dan penyelenggaraan pekerjaan tersebut diatas; - Sanggup mengirimkan barang pada pekerjaan pengadaan mesin tersebut ke titik bagi (calon penerima bantuan/KUB); - Patuh/tunduk pada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tender cepat yang tertuang dalam Dokumen Pengadaan dan Surat Perjanjian Penyedia; - Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku; - Menyertakan garansi produk disertai kartu garansinya. - Sanggup mendokumentasikan semua tahapan pekerjaan (hard dan soft copy). Dokumentasi dalam bentuk hard copy dapat berupa foto-foto yang telah dicetak dan didokumentasi dalam album dan diberi penjelasan setiap fotonya. Dokumentasi dalam bentuk soft copy dapat berupa video yang tersimpan dalam CD
Dokumen Teknis. Dokumen rencana usaha
Dokumen Teknis a. Metode pelaksanaan; Menggambarkan penguasaan pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya berisi bahasan tentang : I. Pendahuluan Latar belakang, Maksud dan tujuan, Lokasi, Lingkup Pekerjaan. II. Metode penyelesaian pekerjaan Tahapan urutan pekerjaan dan Tata Cara Pelaksanaan yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis . III. Uraian Metode kerja pelaksanaan pekerjaan yang pekerjaan menggambarkan metode kerja alat, utama penggunaan bahan, kebutuhan personil dan waktu pelaksanaan IV. Uraian Metode kerja pekerjaan-pekerjaan pekerjaan penunjang (selain item pekerjaan yang penunjang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan harga) dan atau pekerjaan sementara yang mempengaruhi kelancaran/ keberhasilan penyelesaian pekejaan (Misal : Menejemen lalu-lintas, penyiapan jalan/ jembatan darurat, antisipasi cuaca dll.) V. Penutup Resume/ saran/ usulan percepatan/ inovasi. Penyedia harus menguraikan urutan pelaksanaan pekerjaan dan pekerjaan yang menunjang penyelesaian pekerjaan dan memaksimalkan waktu pelaksanaan pekerjaan mengingat waktu pelaksanaan yang sangat pendek, dengan tetap mengutamakan kualitas pekerjaan. Apabila diperlukan percepatan pekerjaan dan peningkatan mutu bahan, tidak disediakan biaya tambahan b. Time Schedule yang berupa rencana target dan rencana capaian prestasi pekerjaan dengan menggunakan model kurve“ S “.Jadwal pelaksanaan disusun secara detail berdasarkan per Nomor/Nama mata pembayaran sebagaimana contoh tabel berikut : 01.1 Jadwal waktu pelaksanaan No Mata Pembayara n Jmlha rga Bob ot (%) Waktupelaksanaan Keter anga n Bulan I Bulan … 1 2 3 4 1 2 3 4 I. .............. 1 ….. II. .............. 1 …. 2 …. Total Komulatif Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP dan dicantumkan tanggal dan nama direktur, serta menggambarkan tahapan tiap pekerjaan terinci, jelas dan urutan jenis pekerjaan secara teknis dapat dilaksanakan dan logis. Dituangkan dalam Barchart rici/ Curve-S.\ c. Daftar peralatan utama minimal : Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan, kepemilikan; Daftar peralatan utama No Peralatan (Jenis / Kapasitas) Kapasitas Jumlah 1 Concrete mixer 0,3 m3 2 Unit 2 Concrete Vibrator >5,0 Hp 1 Unit 3 Stamper >1,50 HP 1 Unit 4 Pompa Air >6 Hp 1 Unit 5 Alat Ukur Optik - 1 Unit Dengan ketentuan : Memenuhi Daftar peralatan minimal yang dipersyaratkan bertanggal dan mencantumkan nama direktur dan dengan mela...
Dokumen Teknis a. Metode pelaksanaan; b. Time schedule pekerjaan dengan menggunakan model kurve “ S “ atau jangka waktu pelaksanaan; c. Formulir Pra RK3K; d. Peralatan utama berikut bukti kepemilikan dan /atau perjanjian sewa; e. Spesifikasi teknis bahan / material dan pernyataan kesediaan memenuhi spesifikasi teknis lainnya; f. Personil inti yang akan ditugaskan secara penuh dalam penyelesaian pekerjaan berikut hasil pemindaian (scan) surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan, Ijazah, daftar riwayat hidup, SKA / SKT dan KTP; g. Daftar bagian pekerjaan yang akan di Sub Kontrakkan;
Dokumen Teknis. Desain/Dummy kalender dan buku kerja tahun 2021 yang dicetak ;
Dokumen Teknis. Dokumen teknis yang harus disediakan oleh penyedia yaitu berupa surat kesanggupan yang meliputi : - Sanggup dan bersedia melaksanakan pekerjaan Pengadaan Mesin sesuai spesifikasi teknis dan KAK yang dipersyaratkan; - Bertanggung jawab penuh atas mutu dan penyelenggaraan pekerjaan tersebut diatas; - Sanggup mengirimkan barang pada pekerjaan pengadaan mesin tersebut ke titik bagi (calon penerima bantuan/KUB); - Patuh/tunduk pada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tender yang tertuang dalam Dokumen Pengadaan dan Surat Perjanjian Penyedia; - Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku; - Menyertakan garansi produk disertai kartu garansinya. Garansi produk adalah 1 tahun.

Related to Dokumen Teknis

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • ALOKASI BIAYA JENIS BIAYA BESAR BIAYA KETERANGAN Dibebankan kepada SUCORINVEST EQUITY FUND : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian Maks. 3,5% Maks. 0,15% per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Maks.2% Maks.1,5% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi secara tercetak (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) Maks.0,5% Jika ada Jika ada Jika ada dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (XX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Kelulusan Pihak Berkuasa Berkenaan a. Sebarang kelulusan yang tidak diperolehi daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan (selain daripada sebab-sebab yang boleh dikaitkan dengan apa-apa perbuatan keingkaran atau peninggalan oleh Penawar yang Berjaya apabila habis tempoh masa yang ditetapkan untuk penyempurnaan: atau b. Sebarang kelulusan daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan adalah tertakluk kepada syarat- syarat yang tidak boleh diterima oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya mengikut budi bicara mutlaknya; atau c. Jualan di dalam ini yang diketepikan bagi apa-apa sebab sekalipun oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya atau melalui Perintah Mahkamah;

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta