Penandatanganan Kontrak Klausul Contoh

Penandatanganan Kontrak. Penanda-tanganan Kontrak Sebelum penandatanganan kontrak, PPK wajib memeriksa apakah pernyataan dalam Formulir Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu pernyataan tersebut tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan. Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan: nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi atau dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS. PPK dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran. Dalam hal kontrak tahun tunggal, perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan melewati tahun anggaran, penandatanganan Kontrak dilakukan setelah mendapat persetujuan Kontrak tahun jamak. PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak. Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut: adendum Surat Perjanjian; pokok perjanjian; surat penawaran, beserta penawaran harga; syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat umum Kontrak; spesifikasi khusus; spesifikasi umum; gambar-gambar; daftar kuantitas dan harga; dan dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP. Banyaknya rangkap Kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu: sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari: Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia Jasa Lainnya; dan Kontrak asli kedua untuk penyedia Jasa Lainnya dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK; rangkap Kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan. [Penandatanganan Kontrak yang kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah draft kontrak memperoleh pendapat ahli hukum Ko...
Penandatanganan Kontrak. Penandatanganan kontrak dilakukan pada tanggal 8 Juli 2019 sampai 10 Juli 2019. Yang berisikan mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang semua hal yang ada urusannya dengan pekerjaan yang akan dikerjakan. Dari pihak penyedia jasa harus tunduk pada aturan yang sudah dibuat oleh pihak owner. Surat perintah kerja diterima oleh penyedia jasa pemenang lelang ditanggal 16 Juli 2019 setelah selesainya persetujan surat perjanjian kontrak. Penyedia jasa berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan spesifikasi dan kontrak harga yang tercantum di SPK. Surat yang dikeluarkan dan mengacu pada surat perjanjian kerja yang tercantum pada dokumen lelang maka penyedia jasa berkewajiban untuk melakukan semua pekerjaan pada tanggal 16 Juli 2019 yang tercantum pada dokumen kontrak yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu dari pihak owner sebagai pemilik pekerjaan dan penyedia jasa yang menjalakan pekerjaan.
Penandatanganan Kontrak. 41 Penanda- tanganan Kontrak
Penandatanganan Kontrak. (1) Penandatanganan Kontrak dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan Direktur/Pimpinan Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam sebuah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Penandatanganan Kontrak. Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan Kontrak, dan menandatangani Kontrak pelaksanaan pekerjaan, apabila dananya telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
Penandatanganan Kontrak c. Pemberian uang muka.
Penandatanganan Kontrak