Ganti Rugi ABAC / AML. (a) Dengan tunduk pada batasan-batasan yang ditetapkan dalam Pasal 10 dan Lampiran 5 (Batasan Tanggung Jawab), Perseroan harus mengganti kerugian, membela dan membebaskan Investor dari dan terhadap, dan membayar kepada Investor berdasarkan permintaan dalam suatu jumlah yang setara dengan, Proporsi Penyertaan atas seluruh Kerugian Nilai Yang Dikuantifikasi yang ditimbulkan atau ditanggung oleh Investor yang timbul dari atau sehubungan dengan Pelanggaran ABAC / AML apa pun, dengan ketentuan bahwa untuk tujuan dari Bagian 9.5 ini, “Kerugian Nilai Yang Dikuantifikasi” berarti setiap Kerugian yang melebihi 5% (lima persen) dari Jumlah Tanggung Jawab Maksimum yang timbul dari penalti atau sanksi yang spesifik terhadap suatu anggota dari Grup JTT, termasuk sebagai suatu tindak pidana korporasi, oleh suatu putusan dari pengadilan di Indonesia yang bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding karena Pelanggaran ABAC / AML. Untuk menghindari keragu-raguan, jumlah spesifik atas penalti atau sanksi dalam bentuk uang yang akan dipertimbangkan sebagai bagian dari Kerugian untuk kepentingan Bagian 9.5 (a) ini harus disebutkan secara spesifik di dalam putusan dari pengadilan di Indonesia yang bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding tersebut.
Ganti Rugi ABAC / AML. (a) Tunduk pada batasan-batasan yang dinyatakan dalam Pasal 10 dan Lampiran 7 (Batasan Tanggung Jawab), Penjual harus mengganti kerugian, mengajukan pembelaan dan membebaskan Investor dari dan terhadap, dan membayar kepada Investor berdasarkan permintaan suatu jumlah yang setara dengan, Proporsi Penjualan Penurunan Penjual atas seluruh Kerugian Nilai Yang Dapat Dikuantifikasi yang ditimbulkan atau ditanggung oleh Investor mana pun yang timbul dari atau sehubungan Pelanggaran ABAC / AML apa pun, dengan ketentuan bahwa untuk tujuan dari Bagian 9.5 ini, “Kerugian Nilai