Pemberitahuan Sengketa. Apabila, sesuai dengan Bagian 4.9(a)(ii), setiap Pemberitahuan Leakage dianggap sebagai suatu Pemberitahuan Sengketa, Para Pihak akan berusaha dengan itikad baik (untuk suatu periode lebih lanjut dari tiga puluh (30) hari sejak Tanggal Akhir Awal) untuk mencapai suatu kesepakatan sehubungan dengan hal tersebut. Jika Para Pihak dapat mencapai suatu kesepakatan secara tertulis mengenai jumlah dari Leakage tersebut dalam periode tiga puluh (30) hari tersebut di atas sejak Tanggal Akhir Awal, maka jumlah dari Leakage yang relevan yang ditetapkan dalam kesepakatan secara tertulis tersebut akan dianggap sebagai Jumlah Leakage Yang Dikonfirmasi sesuai dengan Bagian 4.9(a)(i) dan Jumlah Leakage Lebih Lanjut yang berlaku harus dibayarkan oleh Penjual kepada Para Investor sesuai dengan Bagian 4.9(b).
Pemberitahuan Sengketa. Apabila, berdasarkan Bagian