Ganti Rugi Oleh Nasabah. Nasabah bertanggung-jawab atas kerugian yang diderita Perusahaan sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Nasabah terhadap ketentuan perjanjian ini.
Appears in 5 contracts
Samples: Pembukaan Rekening Efek, Rekening Efek, Pembukaan Rekening Efek