HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN DAN PENGGUNAAN TANDA SERTIFIKASI Klausul Contoh

HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN DAN PENGGUNAAN TANDA SERTIFIKASI. Klien yang telah mendapatkan sertifikat kesesuaian sistem manajemen dari LSS-BBIA berhak menggunakan tanda atau logo sertifikasi yang ditetapkan oleh LSS-BBIA. Tanda Sertifikasi LSS-BBIA untuk sertifikat ISO 9001 adalah sebagai berikut : Tanda Sertifikasi LSS-BBIA untuk sertifikat ISO 22000 adalah: Tanda Sertifikasi LSS-BBIA untuk kesesuaian HACCP adalah sebagai berikut : Untuk Klien yang jenis kegiatannya termasuk dalam ruang lingkup akreditasi LSS-BBIA yang diberikan oleh KAN, selain diperbolehkan menggunakan tanda sertifikasi LSS-BBIA juga diperbolehkan menampilkan logo KAN sebagaimana gambar di atas secara bersamaan dengan tanda sertifikasi LSS-BBIA, dengan posisi disesuaikan dengan kebutuhan Klien. Logo KAN adalah sebagai berikut: 1. Logo KAN untuk sertifikat ISO 9001 2. Logo KAN untuk sertifikat Sistem HACCP 3. Logo KAN untuk sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan 4.1.1. Klien yang berhak atas sertifikat kesesuaian sistem manajemen yang diterbitkan LSS- BBIA hanya diperbolehkan menggunakan tanda sertifikasi tersebut dalam hal-hal yang berkaitan dengan Standar Sistem dan ruang lingkup yang telah disetujui saja. 4.1.2. Tanda sertifikasi LSS-BBIA diperbolehkan untuk dipergunakan pada kepala surat, iklan, katalog, dan publikasi lainnya, serta pada kendaraan. 4.1.3. Perbandingan ukuran tanda sertifikasi LSS-BBIA adalah Panjang : Lebar = 1 : 1, sedangkan perbandingan ukuran logo KAN adalah panjang : lebar = 15,5 : 5,3. Aturan lengkap penggunaan Logo KAN dapat dilihat pada Pedoman KAN U-03 (Penggunaan Simbol Akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)). 4.1.4. Dalam keadaan bagaimanapun tanda sertifikasi tidak diperbolehkan untuk dipergunakan pada produk atau sertifikasi uji. 4.1.5. Tanda sertifikasi diperbolehkan untuk diproduksi dalam berbagai ukuran, dengan perbandingan seperti tersebut pada 4.1.3, tetapi tanda tersebut harus diproduksi secara utuh. Klien yang akan memproduksi tanda sertifikasi LSS-BBIA sendiri dengan ukuran format selain yang telah ditetapkan, sebelumnya harus memperoleh izin tertulis dari LSS- BBIA. 4.1.6. Apabila Klien menyalahgunakan tanda sertifikasi, maka Ketua LS-BBIA harus menginstruksikan kepada Klien mengenai langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki posisinya. 4.1.7. Apabila Xxxxx tidak dapat memenuhi persyaratan di atas atau secara sengaja meneruskan penyalahgunaan tanda sertifikasi, maka Sertifikat Kesesuaiannya harus ditunda atau dibatalkan dan dipertimbangkan tindakan hukum yang akan diambil. 4.1.8. Apabila Kl...
HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN DAN PENGGUNAAN TANDA SERTIFIKASI. Klien yang telah mendapatkan sertifikat kesesuaian sistem manajemen dari LSS- BBSPJIA berhak menggunakan tanda atau logo sertifikasi yang ditetapkan oleh LSS- BBSPJIA.

Related to HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN DAN PENGGUNAAN TANDA SERTIFIKASI

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN