Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak. 40.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Pengadaan Barang, Syarat Syarat Umum Kontrak
Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak. 40.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Appears in 2 contracts
Samples: Pengadaan Belanja Bahan Makan, Pengadaan Belanja Barang
Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak. 40.1 41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Appears in 1 contract