Common use of Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak Clause in Contracts

Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak. 40.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Pengadaan Barang, Syarat Syarat Umum Kontrak

Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak. 40.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;

Appears in 2 contracts

Samples: Pengadaan Belanja Bahan Makan, Pengadaan Belanja Barang

Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak. 40.1 41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;

Appears in 1 contract

Samples: Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran