IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021, 2020, dan 2019, serta untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak (secara bersama-sama disebut sebagai “Kelompok Usaha”) untuk tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 02101/2.1032/ AU.1/05/0686-2/1/IX/2022 dan No. 02100/2.1032/AU.1/05/0686-1/1/IX/2022 tertanggal 7 September 2022 yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0686). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf "hal-hal lain" yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor independen tersebut dan penerbitan kembali laporan auditor independen. Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus dan telah direviu oleh KAP Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam laporan atas reviu informasi keuangan interim No. 00495/2.1032/ JL.0/05/0686-1/1/IX/2022 tertanggal 7 September 2022 yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0686). Laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus, berisi paragraf “hal-hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut dan penerbitan kembali laporan atas reviu informasi keuangan interim. Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya, tidak memungkinkan KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk memeroleh keyakinan bahwa KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) akan mengetahui seluruh hal yang signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak menyatakan suatu opini audit. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxx, Mulia & Xxxxxxx, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, SE, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0313) yang dalam laporannya menyatakan opini wajar tanpa modifikasian. Informasi keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 30 Juni 2022 dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 disajikan untuk memenuhi persyaratan POJK No. 7/2021, sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 4/2022 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan SEOJK No. 20/2021, sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No. 4/2022 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagai akibat dari pandemi Covid-19 sehubungan dengan rencana Perseroan untuk memanfaatkan kebijakan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan interim konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Informasi keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 30 Juni 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim tidak diaudit Kelompok Usaha tanggal 30 Juni 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal- tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, yang disusun oleh Manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas”, dalam laporan atas reviu informasi keuangan interim No. 00496/2.1032/JL.0/05/0686-1/1/IX/2022 tertanggal 9 September 2022, dan tercantum dalam Prospektus, yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0686). Laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus, berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut. Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya, tidak memungkinkan KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk memeroleh keyakinan bahwa KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) akan mengetahui seluruh hal yang signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak menyatakan suatu opini audit.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya
Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 335,999,470
Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Pemegang Serahhak/Pembiaya Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak yang berikut: a. Untuk membuat tawaran tanpa perlu mendepositkan dengan Pelelong yang diperlukan sepuluh peratus (10%) daripada harga rizab, dengan sendirinya atau ejennya. Sekiranya bahawa Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah Penawar yang berjaya dan diisytiharkan oleh Pelelong, Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai kebebasan untuk menolak harga pembelian dengan amaun yang kena dibayar dan terhutang oleh Penyerah Hak/Pelanggan dibawah Dokumen Sekuriti dan segala kos dan perbelanjaan, berkaitan dengan dan hasil daripada jualan itu; b. Mana- mana pihak atau syarikat yang berkaitan dengan Pihak LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM (LPPSA) yang ingin membuat tawaran atau bidaan di lelongan awam adalah dikecualikan daripada mematuhi peruntukan dalam Klausa 5(b), 8(a) dan 14 (b) bagi Syarat- syarat Jualan ini. Jika Syarikat Berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM adalah Penawar yang berjaya: i. Suatu jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana: dan ii. Baki Harga Belian hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana syarikat berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM dalam tempoh seratus dua puluh hari (120) hari dari tarikh jualan atau apa-apa tempoh lanjutan sebagaimana yang dibenarkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya (jika ada) c. Untuk menarik balik, menangguhkan, membatalkan atau menangguhkan jualan lelong hartanah pada bila-bila masa sebelum tarikh lelongan dan sebelum kejatuhan tukul dengan atau tanpa memberi sebarang notis; dan d. Untuk menjual hartanah ditarik balik pada bila-bila masa atau masa tertakluk kepada syarat-syarat dan peruntukan sama ada serupa atau berbeza keseluruhannya atau sebahagiannya daripada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku kepada Hartanah untuk dilelong di lelongan ini dan dalam apa-apa cara yang Pemegang Serah Hak/Pembiaya difikirkannya patut. e. Untuk membatalkan jualan lelong hartanah selepas ketukan tukul dengan memberi notis secara bertulis.