Common use of HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN Clause in Contracts

HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. - Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. - Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Perjanjian ini, Para Pihak akan berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. - Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana tersebut diatas, dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya proses musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang akan diadakan di Jakarta berdasarkan Peraturan BAPMI. - Untuk tujuan pemberitahuan dan penerimaan putusan pengadilan untuk melaksanakan keputusan arbitrase di Indonesia, maka masing-masing Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. - Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. - Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Perjanjian ini, Para Pihak akan berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. - Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana tersebut diatas, dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya proses musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang akan diadakan di Jakarta berdasarkan Peraturan BAPMI. - Untuk tujuan pemberitahuan dan penerimaan putusan pengadilan untuk melaksanakan keputusan arbitrase di Indonesia, maka masing-masing- masing Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (1) Kas/Tunai

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. - Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. - Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Perjanjian ini, Para Pihak akan berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. - Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana tersebut diatas, dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya proses musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang akan diadakan di Jakarta berdasarkan Peraturan BAPMI. - Untuk tujuan pemberitahuan dan penerimaan putusan pengadilan untuk melaksanakan keputusan arbitrase di Indonesia, maka masing-masing Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana