IKATAN DINAS. 1. Penerima Beasiswa akan diterima sebagai calon karyawan tetap di Perusahaan setelah dinyatakan lulus dari masa pendidikan. 2. Penerima Beasiswa menyetujui dan bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 (lima) tahun, efektif terhitung mulai tanggal diangkatnya Penerima Beasiswa sebagai calon karyawan tetap. 3. Penerima Beasiswa bersedia ditempatkan di dalam wilayah operasional Perusahaan di seluruh Indonesia. 4. Penerima Beasiswa menyetujui bahwa setelah Penerima Beasiswa menyelesaikan pendidikannya di Instiper Yogyakarta, maka Instiper Yogyakarta akan menyerahkan ijasah sarjana yang asli kepada Perusahaan untuk disimpan sampai dengan selesainya masa ikatan dinas yang dijalani oleh Penerima Beasiswa. 5. Penerima Xxxxxxxx wajib mengikuti masa penilaian selama 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai calon karyawan tetap, dimana masa penilaian ini menjadi bagian dari masa ikatan dinas. Setelah lewat dari 3 (tiga) bulan masa penilaian, maka Penerima Beasiswa akan diangkat sebagai karyawan tetap. Dalam hal ini, masa penilaian akan dianggap sebagai bagian dari masa kerja. 6. Penerima Beasiswa dianggap lajang selama 1 (satu) tahun sejak penerimaan sebagai calon karyawan. 7. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau tidak bisa menyelesaikan pendidikan dalam waktu 8 (delapan) semester maupun karena melakukan kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang dapat berakibat pada pemberhentian sebagai mahasiswa Instiper Yogyakarta, maka Penerima Beasiswa wajib membayar ganti rugi seluruh biaya pendidikan yang telah dibayarkan kepada Instiper Yogyakarta, dan bantuan biaya hidup yang telah diterima dari perusahaan. Biaya Pendidikan dan biaya hidup ini dihitung sejak awal perkuliahan. 8. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Penerima Beasiswa sebelum masa ikatan dinas selesai atau tidak lulus masa penilaian sebagaimana dimaksud ayat 5 pasal ini, maka Penerima Beasiswa bersedia membayar ganti rugi kepada Perusahaan. 9. Ketentuan ganti rugi dalam masa penilaian/ikatan dinas ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: 2 x (Biaya Kuliah+Bantuan Biaya Hidup) x (Sisa Bulan Ikatan Dinas) 10. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak Penerima Beasiswa menyatakan pengunduran dirinya kepada Perusahaan. 11. Surat Keterangan pernah bekerja dan ijasah asli akan diberikan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa hanya apabila seluruh dokumen dan barang-barang milik Perusahaan telah dikembalikan seluruhnya kepada Perusahaan, serta hutang/ganti rugi kepada Perusahaan telah dibayar/diselesaikan seluruhnya dengan baik.
Appears in 1 contract
IKATAN DINAS. 1. Penerima Beasiswa akan diterima sebagai calon karyawan tetap di Perusahaan setelah dinyatakan lulus dari masa pendidikan.
2. Penerima Beasiswa menyetujui dan bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 (lima) tahun, efektif terhitung mulai tanggal diangkatnya Penerima Beasiswa sebagai calon karyawan tetap.
3. Penerima Beasiswa bersedia ditempatkan di dalam wilayah operasional Perusahaan di seluruh Indonesia.
4. Penerima Beasiswa menyetujui bahwa setelah Penerima Beasiswa menyelesaikan pendidikannya di Instiper YogyakartaIPB, maka Instiper Yogyakarta IPB akan menyerahkan ijasah sarjana diploma yang asli kepada Perusahaan untuk disimpan sampai dengan selesainya masa ikatan dinas yang dijalani oleh Penerima Beasiswa.
5. Penerima Xxxxxxxx wajib mengikuti masa penilaian selama 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai calon karyawan tetap, dimana masa penilaian ini menjadi bagian dari masa ikatan dinas. Setelah lewat dari 3 (tiga) bulan masa penilaian, maka Penerima Beasiswa akan diangkat sebagai karyawan tetap. Dalam hal ini, masa penilaian akan dianggap sebagai bagian dari masa kerja.
6. Penerima Beasiswa dianggap lajang selama 1 (satu) tahun sejak penerimaan sebagai calon karyawan.
7. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau tidak bisa menyelesaikan pendidikan dalam waktu 8 (delapan) semester maupun karena melakukan kesalahan/kesalahan / pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang dapat berakibat pada pemberhentian sebagai mahasiswa Instiper YogyakartaPenerima Beasiswa selama masa perkuliahan, maka Penerima Beasiswa wajib membayar ganti rugi seluruh biaya pendidikan yang telah dibayarkan kepada Instiper YogyakartaInstitut Pertanian Bogor, dan bantuan biaya hidup yang telah diterima dari perusahaan. Biaya Pendidikan pendidikan dan biaya hidup ini dihitung sejak awal perkuliahan.
8. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Penerima Beasiswa sebelum masa ikatan dinas selesai atau tidak lulus masa penilaian sebagaimana dimaksud ayat 5 pasal ini, maka Penerima Beasiswa bersedia membayar ganti rugi kepada Perusahaan.
9. Ketentuan ganti rugi dalam masa penilaian/ikatan dinas ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: 2 x X (Biaya Kuliah+Bantuan Kuliah + Biaya Hidup) x (Sisa Bulan Ikatan Dinas)) 60
10. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak Penerima Beasiswa menyatakan pengunduran dirinya kepada Perusahaan.
11. Surat Keterangan pernah bekerja dan ijasah asli akan diberikan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa hanya apabila seluruh dokumen dan barang-barang milik Perusahaan telah dikembalikan seluruhnya kepada Perusahaan, serta hutang/ganti rugi kepada Perusahaan telah dibayar/diselesaikan seluruhnya dengan baik.
Appears in 1 contract
IKATAN DINAS. 1. Penerima Beasiswa akan diterima sebagai calon karyawan tetap di Perusahaan setelah dinyatakan lulus dari masa pendidikan.
2. Penerima Beasiswa menyetujui dan bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 (lima) tahun, efektif terhitung mulai tanggal diangkatnya Penerima Beasiswa sebagai calon karyawan tetap.
3. Penerima Beasiswa bersedia ditempatkan di dalam wilayah operasional Perusahaan di seluruh IndonesiaXxxxxxxxxx xx xxxxxxx Xxxxxxxxx.
40. Penerima Beasiswa menyetujui bahwa setelah Penerima Beasiswa menyelesaikan pendidikannya di Instiper Yogyakarta, maka Instiper Yogyakarta akan menyerahkan ijasah sarjana yang asli kepada Perusahaan untuk disimpan sampai dengan selesainya masa ikatan dinas yang dijalani oleh Penerima Beasiswa.
5. Penerima Xxxxxxxx wajib mengikuti masa penilaian selama 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai calon karyawan tetap, dimana masa penilaian ini menjadi bagian dari masa ikatan dinas. Setelah lewat dari 3 (tiga) bulan masa penilaian, maka Penerima Beasiswa akan diangkat sebagai karyawan tetap. Dalam hal ini, masa penilaian akan dianggap sebagai bagian dari masa kerja.
6. Penerima Beasiswa dianggap lajang selama 1 (satu) tahun sejak penerimaan sebagai calon karyawan.
7. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau tidak bisa menyelesaikan pendidikan dalam waktu 8 (delapan) semester maupun karena melakukan kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang dapat berakibat pada pemberhentian sebagai mahasiswa Instiper Yogyakarta, maka Penerima Beasiswa wajib membayar ganti rugi seluruh biaya pendidikan yang telah dibayarkan kepada Instiper Yogyakarta, dan bantuan biaya hidup yang telah diterima dari perusahaan. Biaya Pendidikan dan biaya hidup ini dihitung sejak awal perkuliahan.
8. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Penerima Beasiswa sebelum masa ikatan dinas selesai atau tidak lulus masa penilaian sebagaimana dimaksud ayat 5 pasal ini0 xxxxx xxx, maka xxxx Penerima Beasiswa bersedia membayar ganti rugi kepada Perusahaan.
9. Ketentuan ganti rugi dalam masa penilaian/ikatan dinas ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: 2 x X (Biaya Kuliah+Bantuan Biaya HidupKuliah) x (Sisa Bulan Ikatan Dinas)
10. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak Penerima Beasiswa menyatakan pengunduran dirinya kepada Perusahaan.
11. Surat Keterangan pernah bekerja dan ijasah asli akan diberikan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa hanya apabila seluruh dokumen dan barang-barang milik Perusahaan telah dikembalikan seluruhnya kepada Perusahaan, serta hutang/ganti rugi kepada Perusahaan telah dibayar/diselesaikan seluruhnya dengan baik.
Appears in 1 contract
Samples: Beasiswa Dan Ikatan Dinas
IKATAN DINAS. 1. Penerima Beasiswa akan diterima sebagai calon karyawan tetap di Perusahaan setelah dinyatakan lulus dari masa pendidikan.
2. Penerima Beasiswa menyetujui dan bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 (lima) tahun, efektif terhitung mulai tanggal diangkatnya Penerima Beasiswa sebagai calon karyawan tetap.
3. Penerima Beasiswa bersedia ditempatkan di dalam wilayah operasional Perusahaan di seluruh Indonesia.
4. Penerima Beasiswa menyetujui bahwa setelah Penerima Beasiswa menyelesaikan pendidikannya di Instiper Yogyakarta, maka Instiper Yogyakarta akan menyerahkan ijasah sarjana yang asli kepada Perusahaan untuk disimpan sampai dengan selesainya masa ikatan dinas yang dijalani oleh Penerima Beasiswa.
5. Penerima Xxxxxxxx wajib mengikuti masa penilaian selama 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai calon karyawan tetap, dimana masa penilaian ini menjadi bagian dari masa ikatan dinas. Setelah lewat dari 3 (tiga) bulan masa penilaian, maka Penerima Beasiswa akan diangkat sebagai karyawan tetap. Dalam hal ini, masa penilaian akan dianggap sebagai bagian dari masa kerja.
6. Penerima Beasiswa dianggap lajang selama 1 (satu) tahun sejak penerimaan sebagai calon karyawan.
7. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau tidak bisa menyelesaikan pendidikan dalam waktu 8 (delapan) semester maupun karena melakukan kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang dapat berakibat pada pemberhentian sebagai mahasiswa Instiper Yogyakarta, maka Penerima Beasiswa wajib membayar ganti rugi seluruh biaya pendidikan yang telah dibayarkan kepada Instiper Yogyakarta, dan bantuan biaya hidup yang telah diterima dari perusahaan. Biaya Pendidikan dan biaya hidup ini dihitung sejak awal perkuliahan.
8. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Penerima Beasiswa sebelum masa ikatan dinas selesai atau tidak lulus masa penilaian sebagaimana dimaksud ayat 5 pasal ini, maka Penerima Beasiswa bersedia membayar ganti rugi kepada Perusahaan.
9. Ketentuan ganti rugi dalam masa penilaian/ikatan dinas ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: 2 x X (Biaya Kuliah+Bantuan Biaya HidupKuliah) x (Sisa Bulan Ikatan Dinas)
10. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak Penerima Beasiswa menyatakan pengunduran dirinya kepada Perusahaan.
11. Surat Keterangan pernah bekerja dan ijasah asli akan diberikan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa hanya apabila seluruh dokumen dan barang-barang milik Perusahaan telah dikembalikan seluruhnya kepada Perusahaan, serta hutang/ganti rugi kepada Perusahaan telah dibayar/diselesaikan seluruhnya dengan baik.
Appears in 1 contract
IKATAN DINAS. 1. Penerima Beasiswa akan diterima sebagai calon karyawan tetap di Perusahaan setelah dinyatakan lulus dari masa pendidikan.
2. Penerima Beasiswa menyetujui dan bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 (lima) tahun, efektif terhitung mulai tanggal diangkatnya Penerima Beasiswa sebagai calon karyawan tetap.
3. Penerima Beasiswa bersedia ditempatkan di dalam wilayah operasional Perusahaan di seluruh Indonesia.
4. Penerima Beasiswa menyetujui bahwa setelah Penerima Beasiswa menyelesaikan pendidikannya di Instiper YogyakartaITSB, maka Instiper Yogyakarta ITSB akan menyerahkan ijasah sarjana diploma yang asli kepada Perusahaan untuk disimpan sampai dengan selesainya masa ikatan dinas yang dijalani oleh Penerima Beasiswa.
5. Penerima Xxxxxxxx wajib mengikuti masa penilaian selama 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai calon karyawan tetap, dimana masa penilaian ini menjadi bagian dari masa ikatan dinas. Setelah lewat dari 3 (tiga) bulan masa penilaian, maka Penerima Beasiswa akan diangkat sebagai karyawan tetap. Dalam hal ini, masa penilaian akan dianggap sebagai bagian dari masa kerja.
6. Penerima Beasiswa dianggap lajang selama 1 (satu) tahun sejak penerimaan sebagai calon karyawan.
7. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau tidak bisa menyelesaikan pendidikan dalam waktu 8 (delapan) semester maupun karena melakukan kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang dapat berakibat pada pemberhentian sebagai mahasiswa Instiper Yogyakarta, maka Penerima Beasiswa wajib membayar ganti rugi seluruh biaya pendidikan yang telah dibayarkan kepada Instiper Yogyakarta, dan bantuan biaya hidup yang telah diterima dari perusahaan. Biaya Pendidikan dan biaya hidup ini dihitung sejak awal perkuliahan.
8. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Penerima Beasiswa sebelum masa ikatan dinas selesai atau tidak lulus masa penilaian sebagaimana dimaksud ayat 5 pasal ini, maka Penerima Beasiswa bersedia membayar ganti rugi kepada Perusahaan.
98. Ketentuan ganti rugi dalam masa penilaian/ikatan dinas ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: 2 x X (Biaya Kuliah+Bantuan Kuliah + Biaya Hidup) x (Sisa Bulan Ikatan Dinas)
109. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak Penerima Beasiswa menyatakan pengunduran dirinya kepada Perusahaan.
1110. Surat Keterangan pernah bekerja dan ijasah asli akan diberikan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa hanya apabila seluruh dokumen dan barang-barang milik Perusahaan telah dikembalikan seluruhnya kepada Perusahaan, serta hutang/ganti rugi kepada Perusahaan telah dibayar/diselesaikan seluruhnya dengan baik.
Appears in 1 contract
IKATAN DINAS. 1. Penerima Beasiswa akan diterima sebagai calon karyawan tetap di Perusahaan setelah dinyatakan lulus dari masa pendidikan.
2. Penerima Beasiswa menyetujui dan bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 (lima) tahun, efektif terhitung mulai tanggal diangkatnya Penerima Beasiswa sebagai calon karyawan tetap.
3. Penerima Beasiswa bersedia ditempatkan di dalam wilayah operasional Perusahaan di seluruh Indonesia.
4. Penerima Beasiswa menyetujui bahwa setelah Penerima Beasiswa menyelesaikan pendidikannya di Instiper YogyakartaITSB, maka Instiper Yogyakarta ITSB akan menyerahkan ijasah sarjana diploma yang asli kepada Perusahaan untuk disimpan sampai dengan selesainya masa ikatan dinas yang dijalani oleh Penerima Beasiswa.
5. Penerima Xxxxxxxx wajib mengikuti masa penilaian selama 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai calon karyawan tetap, dimana masa penilaian ini menjadi bagian dari masa ikatan dinas. Setelah lewat dari 3 (tiga) bulan masa penilaian, maka Penerima Beasiswa akan diangkat sebagai karyawan tetap. Dalam hal ini, masa penilaian akan dianggap sebagai bagian dari masa kerja.
6. Penerima Beasiswa dianggap lajang selama 1 (satu) tahun sejak penerimaan sebagai calon karyawan.
7. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau tidak bisa menyelesaikan pendidikan dalam waktu 8 6 (delapanenam) semester maupun karena melakukan kesalahan/kesalahan / pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa Penerima Beasiswa selama masa perkuliahan yang dapat berakibat pada pemberhentian sebagai mahasiswa Instiper YogyakartaITSB, maka Penerima Beasiswa wajib membayar ganti rugi seluruh biaya pendidikan yang telah dibayarkan kepada Instiper YogyakartaITSB, dan bantuan biaya hidup yang telah diterima dari perusahaan. Biaya Pendidikan pendidikan dan biaya hidup ini dihitung sejak awal perkuliahan.
8. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Penerima Beasiswa sebelum masa ikatan dinas selesai atau tidak lulus masa penilaian sebagaimana dimaksud ayat 5 pasal ini, maka Penerima Beasiswa bersedia membayar ganti rugi kepada Perusahaan.
9. Ketentuan ganti rugi dalam masa penilaian/ikatan dinas ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: 2 x X (Biaya Kuliah+Bantuan Kuliah + Biaya Hidup) x (Sisa Bulan Ikatan Dinas)
10. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak Penerima Beasiswa menyatakan pengunduran dirinya kepada Perusahaan.
11. Surat Keterangan pernah bekerja dan ijasah asli akan diberikan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa hanya apabila seluruh dokumen dan barang-barang milik Perusahaan telah dikembalikan seluruhnya kepada Perusahaan, serta hutang/ganti rugi kepada Perusahaan telah dibayar/diselesaikan seluruhnya dengan baik.
Appears in 1 contract
IKATAN DINAS. 1. Penerima Beasiswa akan diterima sebagai calon karyawan tetap di Perusahaan setelah dinyatakan lulus dari masa pendidikan.
2. Penerima Beasiswa menyetujui dan bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 (lima) tahun, efektif terhitung mulai tanggal diangkatnya Penerima Beasiswa sebagai calon karyawan tetap.
3. Penerima Beasiswa bersedia ditempatkan di dalam wilayah operasional Perusahaan di seluruh IndonesiaXxxxxxxxxx xx xxxxxxx Xxxxxxxxx.
40. Penerima Beasiswa menyetujui bahwa setelah Penerima Beasiswa menyelesaikan pendidikannya di Instiper YogyakartaIPB, maka Instiper Yogyakarta IPB akan menyerahkan ijasah sarjana diploma yang asli kepada Perusahaan untuk disimpan sampai dengan selesainya masa ikatan dinas yang dijalani oleh Penerima Beasiswa.
5. Penerima Xxxxxxxx wajib mengikuti masa penilaian selama 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai calon karyawan tetap, dimana masa penilaian ini menjadi bagian dari masa ikatan dinas. Setelah lewat dari 3 (tiga) bulan masa penilaian, maka Penerima Beasiswa akan diangkat sebagai karyawan tetap. Dalam hal ini, masa penilaian akan dianggap sebagai bagian dari masa kerja.
6. Penerima Beasiswa dianggap lajang selama 1 (satu) tahun sejak penerimaan sebagai calon karyawan.
7. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau tidak bisa menyelesaikan pendidikan dalam waktu 8 6 (delapanenam) semester maupun karena melakukan kesalahan/kesalahan / pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa Penerima Beasiswa selama masa perkuliahan yang dapat berakibat pada pemberhentian sebagai mahasiswa Instiper YogyakartaIPB, maka Penerima Beasiswa wajib membayar ganti rugi seluruh biaya pendidikan yang telah dibayarkan kepada Instiper YogyakartaIPB, dan bantuan biaya hidup yang telah diterima dari perusahaan. Biaya Pendidikan pendidikan dan biaya hidup ini dihitung sejak awal perkuliahan.
8. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Penerima Beasiswa sebelum masa ikatan dinas selesai atau tidak lulus masa penilaian sebagaimana dimaksud ayat 5 pasal ini0 xxxxx xxx, maka xxxx Penerima Beasiswa bersedia membayar ganti rugi kepada Perusahaan.
9. Ketentuan ganti rugi dalam masa penilaian/ikatan dinas ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: 2 x X (Biaya Kuliah+Bantuan Kuliah + Biaya Hidup) x (Sisa Bulan Ikatan Dinas)
10. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak Penerima Beasiswa menyatakan pengunduran dirinya kepada Perusahaan.
11. Surat Keterangan pernah bekerja dan ijasah asli akan diberikan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa hanya apabila seluruh dokumen dan barang-barang milik Perusahaan telah dikembalikan seluruhnya kepada Perusahaan, serta hutang/ganti rugi kepada Perusahaan telah dibayar/diselesaikan seluruhnya dengan baik.
Appears in 1 contract
Samples: Beasiswa Dan Ikatan Dinas
IKATAN DINAS. 1. Penerima Beasiswa akan diterima sebagai calon karyawan tetap di Perusahaan setelah dinyatakan lulus dari masa pendidikan.
2. Penerima Beasiswa menyetujui dan bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 (lima) tahun, efektif terhitung mulai tanggal diangkatnya Penerima Beasiswa sebagai calon karyawan tetap.
3. Penerima Beasiswa bersedia ditempatkan di dalam wilayah operasional Perusahaan di seluruh Indonesia.
4. Penerima Beasiswa menyetujui bahwa setelah Penerima Beasiswa menyelesaikan pendidikannya di Instiper Yogyakarta, maka Instiper Yogyakarta akan menyerahkan ijasah sarjana yang asli kepada Perusahaan untuk disimpan sampai dengan selesainya masa ikatan dinas yang dijalani oleh Penerima Beasiswa.
5. Penerima Xxxxxxxx wajib mengikuti masa penilaian selama 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai calon karyawan tetap, dimana masa penilaian ini menjadi bagian dari masa ikatan dinas. Setelah lewat dari 3 (tiga) bulan masa penilaian, maka Penerima Beasiswa akan diangkat sebagai karyawan tetap. Dalam hal ini, masa penilaian akan dianggap sebagai bagian dari masa kerja.
6. Penerima Beasiswa dianggap lajang selama 1 (satu) tahun sejak penerimaan sebagai calon karyawan.
7. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau tidak bisa menyelesaikan pendidikan dalam waktu 8 (delapan) semester maupun karena melakukan kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang dapat berakibat pada pemberhentian sebagai mahasiswa Instiper YogyakartaPenerima Beasiswa selama masa perkuliahan, maka Penerima Beasiswa wajib membayar ganti rugi seluruh sebesar biaya pendidikan kuliah yang telah dibayarkan kepada Instiper Yogyakarta, dan bantuan biaya hidup yang telah diterima dari perusahaan. Biaya Pendidikan dan biaya hidup ini dihitung sejak awal perkuliahan.
8. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Penerima Beasiswa sebelum masa ikatan dinas selesai atau tidak lulus masa penilaian sebagaimana dimaksud ayat 5 pasal ini, maka Penerima Beasiswa bersedia membayar ganti rugi kepada Perusahaan.
9. Ketentuan ganti rugi dalam masa penilaian/ikatan dinas ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: 2 x X (Biaya Kuliah+Bantuan Biaya HidupKuliah) x (Sisa Bulan Ikatan Dinas)
10. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak Penerima Beasiswa menyatakan pengunduran dirinya kepada Perusahaan.
11. Surat Keterangan pernah bekerja dan ijasah asli akan diberikan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa hanya apabila seluruh dokumen dan barang-barang milik Perusahaan telah dikembalikan seluruhnya kepada Perusahaan, serta hutang/ganti rugi kepada Perusahaan telah dibayar/diselesaikan seluruhnya dengan baik.
Appears in 1 contract
Samples: Beasiswa
IKATAN DINAS. 1. Penerima Beasiswa akan diterima sebagai calon karyawan tetap di Perusahaan setelah dinyatakan lulus dari masa pendidikan.
2. Penerima Beasiswa menyetujui dan bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 (lima) tahun, efektif terhitung mulai tanggal diangkatnya Penerima Beasiswa sebagai calon karyawan tetap.
3. Penerima Beasiswa bersedia ditempatkan di dalam wilayah operasional Perusahaan di seluruh Indonesia.
4. Penerima Beasiswa menyetujui bahwa setelah Penerima Beasiswa menyelesaikan pendidikannya di Instiper YogyakartaIPB, maka Instiper Yogyakarta IPB akan menyerahkan ijasah sarjana diploma yang asli kepada Perusahaan untuk disimpan sampai dengan selesainya masa ikatan dinas yang dijalani oleh Penerima Beasiswa.
5. Penerima Xxxxxxxx wajib mengikuti masa penilaian selama 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai calon karyawan tetap, dimana masa penilaian ini menjadi bagian dari masa ikatan dinas. Setelah lewat dari 3 (tiga) bulan masa penilaian, maka Penerima Beasiswa akan diangkat sebagai karyawan tetap. Dalam hal ini, masa penilaian akan dianggap sebagai bagian dari masa kerja.
6. Penerima Beasiswa dianggap lajang selama 1 (satu) tahun sejak penerimaan sebagai calon karyawan.
7. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau tidak bisa menyelesaikan pendidikan dalam waktu 8 (delapan) semester maupun karena melakukan kesalahan/kesalahan / pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang dapat berakibat pada pemberhentian sebagai mahasiswa Instiper YogyakartaPenerima Beasiswa selama masa perkuliahan, maka Penerima Beasiswa wajib membayar ganti rugi seluruh biaya pendidikan yang telah dibayarkan kepada Instiper YogyakartaInstitut Pertanian Bogor, dan bantuan biaya hidup yang telah diterima dari perusahaan. Biaya Pendidikan pendidikan dan biaya hidup ini dihitung sejak awal perkuliahan.
8. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Penerima Beasiswa sebelum masa ikatan dinas selesai atau tidak lulus masa penilaian sebagaimana dimaksud ayat 5 pasal ini, maka Penerima Beasiswa bersedia membayar ganti rugi kepada Perusahaan.
9. Ketentuan ganti rugi dalam masa penilaian/ikatan dinas ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: 2 x X (Biaya Kuliah+Bantuan Kuliah + Biaya Hidup) x (Sisa Bulan Ikatan Dinas)
10. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak Penerima Beasiswa menyatakan pengunduran dirinya kepada Perusahaan.
11. Surat Keterangan pernah bekerja dan ijasah asli akan diberikan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa hanya apabila seluruh dokumen dan barang-barang milik Perusahaan telah dikembalikan seluruhnya kepada Perusahaan, serta hutang/ganti rugi kepada Perusahaan telah dibayar/diselesaikan seluruhnya dengan baik.
Appears in 1 contract