Inisiasi; Konfirmasi; Pengakhiran. (a) Suatu Transaksi dapat diadakan secara verbal maupun tertulis atas inisiasi dari baik Pembeli maupun Penjual.
(b) Pada saat para pihak sepakat untuk mengadakan suatu Transaksi berdasarkan Perjanjian ini, Pembeli atau Penjual (atau keduanya), sebagaimana disepakati, akan segera menyerahkan pada pihak lainnya konfirmasi tertulis mengenai Transaksi tersebut (suatu “Konfirmasi”). Konfirmasi akan menerangkan Efek Yang Dibeli (termasuk CUSIP atau ISIN atau nomor atau nomor-nomor identifikasi lainnya, jika ada), mengidentifikasi Pembeli dan Penjual dan mencantumkan –
(i) Tanggal Pembelian;
(ii) Harga Pembelian;
(iii) Tanggal Pembelian Kembali, kecuali Transaksi dapat diakhiri atas permintaan (dalam hal ini Konfirmasi harus menyatakan secara tegas bahwa Transaksi dapat diakhiri atas permintaan);
(iv) Tarif Penentuan Harga yang berlaku bagi Transaksi;
(v) sehubungan dengan masing-masing pihak, keterangan mengenai
(vi) apabila Lampiran Beli/Jual Kembali berlaku, keterangan mengenai apakah Transaksi merupakan suatu Transaksi Pembelian Kembali atau suatu Transaksi Beli/Jual;
(vii) apabila Lampiran Keagenan berlaku, keterangan mengenai apakah Transaksi merupakan suatu Transaksi Keagenan dan, jika demikian, keterangan mengenai identitas dari pihak yang bertindak sebagai agen dan nama, kode atau identitas dari Prinsipal; dan
(viii) ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat tambahan dari Transaksi; dan dapat dibuat dalam format Lampiran II atau dapat dibuat dalam format lainnya yang disetujui oleh para pihak. Konfirmasi yang berhubungan dengan suatu Transaksi, bersama dengan Perjanjian ini, merupakan bukti utama (prima facie) mengenai ketentuan-ketentuan yang disetujui antara Pembeli dan Penjual Transaksi tersebut, kecuali suatu keberatan berkenaan dengan Konfirmasi diajukan segera setelah diterimanya Konfirmasi tersebut oleh suatu pihak. Dalam hal terdapat konflik antara ketentuan- ketentuan dalam Konfirmasi tersebut dan Perjanjian ini, maka Konfirmasi akan berlaku sehubungan dengan Transaksi tersebut dan untuk ketentuan-ketentuan tersebut saja.
(c) Pada Tanggal Pembelian suatu Transaksi, Penjual mengalihkan Efek Yang Dibeli kepada Pembeli atau agennya dengan pembayaran Harga Pembelian oleh Pembeli.
(d) Pengakhiran suatu Transaksi akan dilakukan, dalam hal Transaksi atas permintaan, pada tanggal yang ditentukan untuk Pengakhiran dalam permintaan tersebut, dan, dalam hal Transaksi berjangka waktu tetap, pada tanggal yang ditetapkan untuk Pengakhiran.
(e) Dalam hal Transak...