Pembelian Kembali Klausul Contoh

Pembelian Kembali. Pembelian Kembali atas Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund dapat dilakukan setiap Hari Bursa dengan dikenakan biaya Pembelian Kembali. Pembelian Kembali dilakukan dengan ketentuan Pemegang Unit Penyertaan harus mengajukan permohonan untuk menjual Unit Penyertaannya dengan cara mengisi Formulir Pembelian Kembali secara lengkap, benar, dan jelas serta menandatangani dan disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual tempat dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Kembali.
Pembelian Kembali. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pembelian Kembali. Changes in net assets in 2021 REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG
Pembelian Kembali. Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang juga dijelaskan pada Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan Tentang Obligasi. Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi. Cara dan Tempat Pelunasan Pinjaman Pokok dan Pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan ketentuan peraturan KSEI. Pembayaran kepada Pemegang Obligasi dianggap lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI. Dengan demikian, Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran atas Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
Pembelian Kembali. 1. Apabila Kantor Cabang hendak menutup kantor dan seluruh kegiatan operasional bisnisnya karena beberapa hal atau hal yang lain, maka Kantor Cabang wajib melaporkannya ke Koonek maksimal 1 (satu) bulan sebelum penutupan kantor.