GLOBAL MASTER REPURCAHSE AGREEMENT INDONESIA
Yth.
Lembaga Jasa Keuangan di tempat
SALINAN
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR /SEOJK.04/2015
TENTANG
GLOBAL MASTER REPURCAHSE AGREEMENT INDONESIA
(GMRA INDONESIA)
Sehubungan dengan ketentuan mengenai GMRA Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor .....
tentang Pedoman Transaksi Repo Bagi Lembaga Jasa Keuangan tanggal ......
2015, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. KETENTUAN UMUM
1. Transaksi Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut Transaksi Repo adalah kontrak jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
2. GMRA Indonesia adalah standar perjanjian Transaksi Repo dengan menggunakan GMRA versi tahun 2000 yang diterbitkan oleh International Capital Market Assosiation (ICMA) serta telah disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia.
3. GMRA Indonesia terdiri dari:
a. Perjanjian Induk Global Pembelian Kembali (Master GMRA);
b. Lampiran Transaksi Domestik di Indonesia (Indonesia Country Annex);
c. Lampiran I Syarat dan Ketentuan Tambahan (Annex I Supplemental Terms & Condition)
d. Lampiran II Format Konfirmasi (Annex II Confirmation);
e. Lampiran Pembelian/Penjualan Kembali (Buy/Sell Back Annex);
f. Lampiran Ekuitas (Equity Annex); dan
g. Lampiran Keagenan (Agency Annex).
4. Lembaga Jasa Keuangan wajib menggunakan perjanjian tertulis dengan menerapkan GMRA Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan
5. Berkenaan dengan hal tersebut, maka GMRA Indonesia yang wajib dipergunakan oleh Lembaga Jasa keuangan adalah GMRA Indonesia sebagaimana dalam lampiran Surat Edaran ini.
II. PENUTUP
Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL
ttd XXXXXXXX
XXXXXX NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR TANGGAL
Lampiran Surat Edaran Nomor: SE-…./D.04/2015
Tangal: 2015
Global Master Repurcahse Agreement Indonesia
(GMRA INDONESIA)
ISMA
International Securities Market Association Xxxxxxxxxxx 00, X.X. Xxx, XX-0000, Xxxxxx xxx.xxxx.xxx
VERSI TAHUN 2000
TBMA/ISMA
PERJANJIAN INDUK GLOBAL PEMBELIAN KEMBALI
Tertanggal
Antara
(“Pihak A”)
dan
(“Pihak B”)
1. Pemberlakuan
(a) Dari waktu ke waktu para pihak dalam Perjanjian ini dapat mengadakan transaksi-transaksi dimana satu pihak, bertindak melalui suatu Kantor Yang Ditentukan, (“Penjual”) menyetujui untuk menjual kepada pihak lain, bertindak melalui suatu Kantor Yang Ditentukan, (“Pembeli”) Efek-Efek dan instrumen-instrumen keuangan (“Efek”) (dengan tunduk pada ayat 1(c), (selain dari ekuitas dan Efek Yang Terbayar Bersih) dengan pembayaran sejumlah harga pembelian oleh Pembeli kepada Penjual, yang pada saat bersamaan dikuti dengan persetujuan Pembeli untuk menjual kepada Penjual, Efek yang ekuivalen dengan Efek tersebut pada suatu tanggal yang ditentukan atau pada saat diminta dengan pembayaran sejumlah harga pembelian kembali oleh Penjual kepada Pembeli.
(b) Setiap transaksi tersebut (yang dapat merupakan suatu transaksi pembelian kembali (“Transaksi Pembelian Kembali”) atau suatu transaksi beli dan jual kembali (“Transaksi Beli/Jual Kembali”) dalam Perjanjian ini disebut sebagai suatu “Transaksi” dan akan diatur berdasarkan Perjanjian ini, termasuk ketentuan-ketentuan atau syarat- syarat tambahan yang terdapat dalam Tambahan I dalam Perjanjian ini, kecuali disetujui lain secara tertulis.
(c) Jika Perjanjian ini digunakan untuk –
(i) Transaksi Beli/Jual Kembali, maka hal tersebut akan diatur secara
khusus dalam Lampiran I dalam Perjanjian ini dan ketentuan dari Lampiran Beli/Jual Kembali akan berlaku untuk Transaksi Beli/Jual Kembali tersebut; |
(ii) Efek Yang Terbayar Bersih, maka hal tersebut akan diatur secara khusus dalam Lampiran I dalam Perjanjian ini dan ketentuan- ketentuan dari Lampiran I, ayat 1(b) akan berlaku untuk Transaksi yang melibatkan Efek Yang Terbayar Bersih. |
(d) Apabila Transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian ini akan diadakan oleh salah satu pihak dalam kapasitasnya sebagai agen, maka hal tersebut akan diatur dalam Lampiran I dalam Perjanjian ini, dan ketentuan dalam Lampiran Keagenan tersebut akan berlaku untuk Transaksi Keagenan tersebut. |
2. Definisi |
(a) “Keadaan Insolvensi” adalah suatu keadaan yang terjadi pada pihak manapun dalam Perjanjian ini pada saat – |
(i) pihak yang bersangkutan melakukan suatu pengalihan secara umum untuk kepentingan para krediturnya, melakukan reorganisasi, pengaturan, atau perdamaian dengan para krediturnya; atau |
(ii) pihak yang bersangkutan mengakui secara tertulis bahwa pihak yang bersangkutan tidak mampu untuk membayar hutang- hutangnya pada saat jatuh tempo; atau |
(iii) pihak yang bersangkutan mencari, menyetujui atau menerima penunjukan wali (trustee), pengurus, kurator atau likuidator atau pejabat yang memiliki kewenangan serupa terhadapnya atau bagian material atas harta nya; atau |
(iv) penerimaan atau pengajuan suatu permohonan terhadap pihak yang bersangkutan (selain dari pengajuan yang dilakukan oleh pihak lawan dalam Perjanjian ini terkait dengan setiap kewajiban berdasarkan Perjanjian ini) di hadapan pengadilan atau instansi yang menduga adanya kepailitan, pemberesan atau insolvensi atas pihak tersebut (atau setiap proses hukum serupa lainnya) atau permintaan reorganisasi, pengaturan, perdamaian, penyesuaian kembali, administrasi, likuidasi, pembubaran atau upaya pemulihan serupa lainnya berdasarkan undang-undang, hukum atau peraturan yang berlaku pada saat ini atau yang akan datang, dimana permohonan tersebut (kecuali dalam hal permohonan untuk pemberesan atau proses hukum serupa lainnya, dimana jangka waktu 30 hari tersebut tidak diterapkan) tetap diproses atau tidak dicabut/ditolak dalam waktu 30 hari sejak pengajuannya; atau |
(v) penunjukan kurator, administrator, likuidator atau wali (trustee) atau pejabat yang memiliki kewenangan serupa terhadapnya atau terhadap seluruh atau bagian yang material dari harta pihak tersebut; atau |
(vi) penyelenggaraan rapat para kreditur dari pihak yang bersangkutan dengan tujuan untuk mempertimbangkan suatu pengaturan secara |
sukarela sebagaimana disebutkan dalam bagian 3 dari Insolvency Act 1986 (atau proses hukum serupa lainnya); |
(b) “Transaksi Keagenan”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 dari Lampiran Keagenan; |
(c) “Pasar Yang Sesuai”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10; |
(d) “Mata Uang Dasar”, mata uang sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I dalam Perjanjian ini; |
(e) “Hari Kerja” – |
(i) sehubungan dengan penyelesaian setiap Transaksi melalui Xxxxxxxxxxx atau Euroclear, adalah hari dimana Xxxxxxxxxxx atau Euroclear, yang mana yang berlaku, buka untuk penyelesaian transaksi dalam mata uang yang ditentukan untuk Harga Pembelian dan Harga Pembelian Kembali; |
(ii) sehubungan dengan penyelesaian setiap Transaksi melalui suatu sistem selain dari pada Xxxxxxxxxxx atau Euroclear, adalah hari dimana sistem tersebut buka untuk penyelesaian Transaksi tersebut; |
(iii) sehubungan dengan penyerahan Efek yang tidak termasuk dalam (i) atau (ii) diatas, adalah hari dimana bank-bank yang berlokasi di tempat Efek yang relevan tersebut akan diserahkan buka untuk beroperasi; dan |
(iv) sehubungan dengan kewajiban untuk melakukan pembayaran yang tidak termasuk dalam (i) atau (ii) diatas, adalah hari selain hari Sabtu atau hari Minggu dimana bank-bank buka untuk beroperasi di pusat keuangan utama negara dimana mata uang pembayaran merupakan mata uang resmi dan, jika berbeda, di tempat dimana rekening yang ditentukan para pihak untuk melakukan atau menerima pembayaran berlokasi (atau, dalam hal pembayaran dalam euro, suatu hari dimana TARGET beroperasi); |
(f) “Margin Tunai”, suatu jumlah tunai yang dibayarkan kepada Pembeli atau Penjual seusai dengan ayat 4; |
(g) “Xxxxxxxxxxx”, Xxxxxxxxxxx Banking, societe anonyme, (dahulu Cedelbank) atau pihak penerusnya; |
(h) “Konfirmasi”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 3(b); |
(i) “Mata Uang Yang Diperjanjikan”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 7(a); |
(j) “Pihak Yang Gagal”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10; |
(k) “Nilai Pasar Kegagalan”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10; |
(l) “Pemberitahuan Kegagalan” suatu pemberitahuan tertulis yang diberikan oleh Pihak Yang Tidak Gagal kepada Pihak Yang Gagal menurut ayat 10 yang menyatakan bahwa suatu peristiwa akan diperlakukan sebagai suatu Peristiwa Kegagalan untuk maksud Perjanjian ini; |
(m) “Pemberitahuan Penilaian Kegagalan”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10; |
(n) “Waktu Penilaian Kegagalan”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10; |
(o) “Efek Yang Dapat Diserahkan”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10; |
(p) “Kantor Yang Ditentukan”, sehubungan dengan suatu pihak, mempunyai arti kantor cabang atau kantor pihak tersebut sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Perjanjian ini, atau kantor cabang atau kantor lain sebagaimana disetujui oleh para pihak; |
(q) “Distribusi”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam sub-ayat (w) di bawah; |
(r) “Efek Margin Ekuivalen”, adalah Efek yang ekuivalen dengan Efek yang sebelumnya dialihkan sebagai Efek Margin; |
(s) “Efek Ekuivalen”, berkenaan dengan suatu Transaksi, Efek yang ekuivalen dengan Efek Yang Dibeli berdasarkan Transaksi tersebut. Jika dan sepanjang Efek Yang Dibeli tersebut telah dilunasi, istilah Efek Ekuivalen akan berarti suatu jumlah uang yang senilai dengan hasil dari pelunasan tersebut; |
(t) Efek adalah “ekuivalen dengan” Efek lain untuk tujuan Perjanjian ini, jika: (i) berasal dari penerbit Efek yang sama; (ii) merupakan bagian dari emisi yang sama; dan (iii) memiliki jenis, nilai nominal, deskripsi dan (kecuali dinyatakan lain) jumlah yang sama sebagaimana Efek lainnya tersebut, dengan ketentuan bahwa – |
(A) Efek akan ekuivalen dengan Efek lain walaupun Efek tersebut telah di-denominasi ulang ke dalam euro atau nilai nominal dari Efek tersebut telah diubah sehubungan dengan denominasi ulang tersebut; dan |
(B) apabila Efek telah dikonversikan, disub-bagi (subdivided) atau dikonsolidasi atau telah menjadi subyek dari suatu pengambilalihan atau apabila para pemegang Efek telah berhak untuk menerima atau mengambil alih Efek lain atau harta lain atau Efek telah menjadi subyek kejadian serupa, maka istilah “ekuivalen dengan” berarti termasuk Efek yang ekuivalen dengan (sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan definisi ini yang mendahului ketentuannya) Efek awal bersama dengan atau digantikan dengan sejumlah uang atau Efek atau harta lainnya yang ekuivalen dengan (sebagaimana didefinisikan demikian) piutang tersebut oleh para pemegang Efek awal tersebut sebagai akibat kejadian tersebut; |
(u) “Euroclear”, Xxxxxx Guaranty Trust Company of New York, kantor |
Brussels, sebagai operator Sistem Euroclear atau pihak penerusnya; |
(v) “Peristiwa Kegagalan”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10; |
(w) “Pendapatan”, sehubungan dengan Efek di waktu kapanpun, seluruh bunga, dividen atau pembagian lainnya, tetapi tidak termasuk pembagian yang merupakan pembayaran atau pelunasan jumlah pokok atas Efek yang relevan tersebut (“Distribusi”); |
(x) “Tanggal Pembayaran Pendapatan”, sehubungan dengan Efek, tanggal dimana pendapatan atas Efek tersebut dibayarkan atau, dalam hal Efek yang terdaftar, tanggal dimana pemegang yang terdaftar di-identifikasi sebagai pihak yang berhak atas pembayaran Pendapatan; |
(y) “LIBOR”, sehubungan dengan setiap jumlah uang dalam mata uang apapun, London Inter Bank Offered Rate satu bulan berkenaan dengan mata uang tersebut sebagaimana dikuotasikan pada halaman 3750 dari Bridge Telerate Service (atau halaman lain yang mengganti halaman 3750 pada layanan tersebut) pada jam 11.00 a.m, waktu London, pada tanggal penentuannya; |
(z) “Rasio Margin”, berkenaan dengan suatu Transaksi, adalah Nilai Pasar dari Efek Yang Dibeli pada waktu Transaksi diadakan, dibagi dengan Harga Pembelian (dan dalam hal suatu Transaksi terkait dengan Efek- Efek yang memiliki deskripsi yang berbeda-beda dan Harga Pembelian, oleh para pihak, dibagi diantara Efek Yang Dibeli dengan masing- masing deskripsi tersebut, maka Rasio Margin yang terpisah harus diterapkan untuk setiap Efek dengan masing-masing deskripsi tersebut), atau proporsi yang lain sebagaimana disetujui para pihak sehubungan dengan Transaksi tersebut; |
(aa) “Efek Margin”, sehubungan dengan suatu Pengalihan Margin, Efek yang secara wajar dapat diterima oleh pihak yang meminta Pengalihan Margin tersebut; |
(bb) “Pengalihan Margin”, setiap pembayaran atau pelunasan, atau kombinasinya, atas Margin Tunai dan pengalihan Efek Margin atau Efek Margin Ekuivalen; |
(cc) “Nilai Pasar”, sehubungan dengan setiap Efek di waktu kapanpun di hari apapun, harga Efek tersebut pada waktu dan hari tersebut yang diperoleh dari sumber yang diakui secara umum yang telah disetujui oleh para pihak (dan apabila, diperoleh harga-harga yang berbeda untuk tanggal-tanggal penyerahan yang berbeda, maka harga yang diperoleh untuk tanggal penyerahan yang paling awal) (dengan ketentuan bahwa harga Efek yang ditangguhkan (untuk maksud ayat 4) adalah nol kecuali para pihak menyetujui lain dan (untuk semua tujuan lainnya) adalah harga Efek tersebut pada saat akhir hari perdagangan di pasar yang relevan sebelum tanggal suspensi perdagangan) ditambah total jumlah Pendapatan yang, sejak tanggal tersebut, telah dikenakan namun belum dibayar berkenaan dengan Efek, sepanjangtidak dimasukkan ke dalam harga tersebut sejak tanggal tersebut, dan untuk tujuan ini jumlah dalam mata uang selain dari pada Mata Uang Kontrak untuk Transaksi yang bersangkutan akan dikonversi ke dalam Mata Uang |
Kontrak tersebut dengan Kurs Spot yang berlaku pada waktu yang telah disepakati; |
(dd) “Eksposur Bersih”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 4(c); |
(ee) “Margin Bersih” yang diberikan kepada suatu pihak di waktu kapanpun, adalah kelebihan (jika ada) pada waktu dari (i) total jumlah Margin Tunai yang dibayar kepada pihak tersebut (termasuk bunga berjalan yang akan diterima atas Margin Tunai tersebut yang belum dibayar kepada pihak yang lain) dan Nilai Pasar dari Efek Margin yang dialihkan kepada pihak tersebut berdasarkan ayat 4(a) (tidak termasuk Margin Tunai yang telah dibayar kembali kepada pihak yang lain dan setiap Efek Margin untuk mana Efek Margin Ekuivalen telah dialihkan kepada pihak yang lain) di atas (ii) total jumlah Margin Tunai yang dibayar kepada pihak yang lain (termasuk bunga berjalan yang akan diterima atas Margin Tunai tersebut yang belum dibayar oleh pihak yang lain) dan Nilai Pasar dari Efek Margin yang dialihkan kepada pihak yang lain berdasarkan ayat 4(a) (tidak termasuk Margin Tunai yang telah dibayar kembali oleh pihak yang lain dan setiap Efek Margin untuk mana Efek Margin Ekuivalen telah dialihkan oleh pihak yang lain) dan untuk maksud ini jumlah yang tidak di-denominasi dalam Mata Uang Dasar akan dikonversi ke dalam Mata Uang Dasar pada Kurs Spot yang berlaku pada waktu yang telah disepakati; |
(ff) “Efek Yang Terbayar Bersih”, Efek yang berjenis sedemikian rupa hingga, jika menjadi subyek dari suatu Transaksi untuk mana ayat 5 berlaku, pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli berdasarkan ayat 5 akan merupakan pembayaran untuk mana baik Pembeli disyaratkan atau mungkin disyaratkan untuk melakukan suatu pemotongan atau pengurangan untuk keperluan pajak atau bea, atau Penjual mungkin disyaratkan untuk melakukan atau memperhitungkan pembayaran untuk keperluan pajak atau bea (selain dari pada pajak atas keseluruhan pendapatan bersih) dengan merujuk pada pembayaran yang dimaksud; |
(gg) “Nilai Bersih”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10; |
(hh) “Efek Yang Baru Dibeli”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 8(a); |
(ii) “Selisih Harga”, sehubungan dengan setiap Transaksi pada tanggal apapun, jumlah keseluruhan yang diperoleh dengan memberlakukan Tarif Penentuan Harga secara harian untuk Transaksi tersebut, pada Harga Pembelian Transaksi tersebut (atas dasar 360 hari atau 365 hari sesuai dengan konvensi ISMA yang berlaku, kecuali disepakati lain oleh para pihak untuk Transaksi tersebut), untuk jumlah hari aktual selama kurun waktu yang dimulai pada (dan termasuk) Tanggal Pembelian untuk Transaksi tersebut dan berakhir pada (namun tidak termasuk) tanggal penghitungan atau, jika lebih dahulu, Tanggal Pembelian Kembali; |
(jj) “Tarif Penentuan Harga”, sehubungan dengan setiap Transaksi, |
tarif persentase per tahun untuk penghitungan Selisih Harga yang disetujui oleh Pembeli dan Penjual sehubungan dengan Transaksi tersebut; |
(kk) “Tanggal Pembelian”, sehubungan dengan setiap Transaksi, tanggal dimana Efek Yang Dibeli harus dijual oleh Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan Transaksi tersebut; |
(ll) “Harga Pembelian”, pada Tanggal Pembelian, harga pada saat Efek Yang Dibeli dijual atau harus dijual oleh Penjual kepada Pembeli; |
(mm)“Efek Yang Dibeli”, sehubungan dengan setiap Transaksi, Efek yang dijual atau harus dijual oleh Penjual kepada Pembeli berdasarkan Transaksi tersebut, dan setiap Efek Yang Dibeli Baru yang dialihkan oleh Penjual kepada Pembeli berdasarkan ayat 8 berkenaan dengan Transaksi tersebut; |
(nn) “Efek Piutang”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10 |
(oo) “Tanggal Pembelian Kembali”, sehubungan dengan setiap Transaksi, tanggal dimana Pembeli harus menjual Efek Ekuivalen kepada Penjual sehubungan dengan Transaksi tersebut; |
(pp) “Harga Pembelian Kembali”, sehubungan dengan setiap Transaksi dan pada tanggal apapun, total Harga Pembelian dan Selisih Harga pada tanggal tersebut; |
(qq) “Pemberitahuan Kegagalan Khusus”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 14; |
(rr) “Kurs Spot”, apabila suatu jumlah dalam satu mata uang harus dikonversi ke dalam mata uang kedua pada tanggal apapun, kecuali para pihak menyetujui lain, adalah kurs penukaran spot yang dikuotasikan Barclays Bank PLC di pasar inter-bank London untuk penjualan mata uang kedua tersebut oleh pihak yang bersangkutan terhadap pembelian mata uang pertama tersebut oleh pihak yang bersangkutan; |
(ss) “TARGET”, Sistem Pengalihan Ekspres Pelunasan Kotor Waktu- Nyata Yang Otomatis dari Trans-European (Trans-European Automated Real-Time Gross Settlement Express Transfer System); |
(tt) “Jangka Waktu”, sehubungan dengan setiap Transaksi, interval waktu yang dimulai sejak Tanggal Pembelian dan berakhir pada Tanggal Pembelian Kembali; |
(uu) “Pengakhiran”, sehubungan dengan setiap Transaksi, merujuk pada persyaratan sehubungan dengan Transaksi tersebut, bagi Pembeli untuk menjual Efek Ekuivalen dengan pembayaran Harga Pembelian Kembali oleh Penjual sesuai dengan ayat 3(f), dan rujukan pada suatu Transaksi dengan “jangka waktu tetap” atau yang “dapat diakhiri atas permintaan” akan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
(vv) “Biaya Transaksi”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10; |
(ww) “Eksposur Transaksi”, sehubungan dengan setiap Transaksi di waktu kapanpun dalam jangka waktu sejak Tanggal Pembelian sampai Tanggal Pembelian Kembali (atau, jika sesudah itu, tanggal dimana Efek Ekuivalen diserahkan kepada Penjual atau Transaksi diakhiri menurut ayat 10(g) atau 10(h)), selisih antara (i) Harga Pembelian Kembali pada waktu tersebut dikalikan Rasio Margin yang berlaku (atau, dimana Transaksi berkaitan dengan Efek yang memiliki lebih dari satu deskripsi untuk mana berbagai Rasio Margin berlaku, jumlah yang dihasilkan dengan mengalikan Harga Pembelian Kembali yang berlaku bagi Efek Ekuivalen dari tiap deskripsi tersebut dengan Rasio Margin yang berlaku dan menambah jumlah-jumlah yang dihasilkan, dimana Harga Pembelian Kembali untuk maksud ini dihasilkan Efek Ekuivalen dari tiap deskripsi tersebut dalam proporsi yang sama seperti Harga Pembelian dibagikan antara Efek Yang Dibeli) dan (ii) Nilai Pasar dari Efek Ekuivalen pada waktu tersebut. Jika (i) lebih besar dari (ii), maka Pembeli memiliki suatu Eksposur Transaksi untuk Transaksi tersebut yang sama dengan kelebihan tersebut. Jika (ii) lebih besar dari (i), maka Penjual memiliki suatu Eksposur Transaksi untuk Transaksi tersebut yang sama dengan kelebihan tersebut; dan |
(xx) kecuali yang diatur dalam ayat 14(b)(i) dan 18, rujukan dalam Perjanjian ini pada komunikasi “tertulis” dan komunikasi “secara tertulis” mencakup komunikasi yang dilakukan melalui sistem elektronik yang disetujui oleh para pihak, yang memungkinkan komunikasi tersebut dicetak dalam bentuk hard copy. |
3. Inisiasi; Konfirmasi; Pengakhiran |
(a) Suatu Transaksi dapat diadakan secara verbal maupun tertulis atas inisiasi dari baik Pembeli maupun Penjual. |
(b) Pada saat para pihak sepakat untuk mengadakan suatu Transaksi berdasarkan Perjanjian ini, Pembeli atau Penjual (atau keduanya), sebagaimana disepakati, akan segera menyerahkan pada pihak lainnya konfirmasi tertulis mengenai Transaksi tersebut (suatu “Konfirmasi”). |
Konfirmasi akan menerangkan Efek Yang Dibeli (termasuk CUSIP atau ISIN atau nomor atau nomor-nomor identifikasi lainnya, jika ada), mengidentifikasi Pembeli dan Penjual dan mencantumkan – |
(i) Tanggal Pembelian; |
(ii) Harga Pembelian; |
(iii) Tanggal Pembelian Kembali, kecuali Transaksi dapat diakhiri atas permintaan (dalam hal ini Konfirmasi harus menyatakan secara tegas bahwa Transaksi dapat diakhiri atas permintaan); |
(iv) Tarif Penentuan Harga yang berlaku bagi Transaksi; |
(v) sehubungan dengan masing-masing pihak, keterangan mengenai |
rekening(-rekening) bank dimana pembayaran akan dikreditkan berdasarkan Perjanjian ini; |
(vi) apabila Lampiran Beli/Jual Kembali berlaku, keterangan mengenai apakah Transaksi merupakan suatu Transaksi Pembelian Kembali atau suatu Transaksi Beli/Jual; |
(vii) apabila Lampiran Keagenan berlaku, keterangan mengenai apakah Transaksi merupakan suatu Transaksi Keagenan dan, jika demikian, keterangan mengenai identitas dari pihak yang bertindak sebagai agen dan nama, kode atau identitas dari Prinsipal; dan |
(viii) ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat tambahan dari Transaksi; |
dan dapat dibuat dalam format Lampiran II atau dapat dibuat dalam format lainnya yang disetujui oleh para pihak. |
Konfirmasi yang berhubungan dengan suatu Transaksi, bersama dengan Perjanjian ini, merupakan bukti utama (prima facie) mengenai ketentuan-ketentuan yang disetujui antara Pembeli dan Penjual Transaksi tersebut, kecuali suatu keberatan berkenaan dengan Konfirmasi diajukan segera setelah diterimanya Konfirmasi tersebut oleh suatu pihak. Dalam hal terdapat konflik antara ketentuan- ketentuan dalam Konfirmasi tersebut dan Perjanjian ini, maka Konfirmasi akan berlaku sehubungan dengan Transaksi tersebut dan untuk ketentuan-ketentuan tersebut saja. |
(c) Pada Tanggal Pembelian suatu Transaksi, Penjual mengalihkan Efek Yang Dibeli kepada Pembeli atau agennya dengan pembayaran Harga Pembelian oleh Pembeli. |
(d) Pengakhiran suatu Transaksi akan dilakukan, dalam hal Transaksi atas permintaan, pada tanggal yang ditentukan untuk Pengakhiran dalam permintaan tersebut, dan, dalam hal Transaksi berjangka waktu tetap, pada tanggal yang ditetapkan untuk Pengakhiran. |
(e) Dalam hal Transaksi atas permintaan, maka permintaan untuk Pengakhiran akan dilakukan oleh Pembeli atau Penjual, melalui telepon atau dengan cara lain, dan para pihak harus mengatur agar Pengakhiran terjadi setelah tidak kurang dari jangka waktu minimum sebagaimana biasanya disyaratkan untuk penyelesaian atau penyerahan uang atau Efek Ekuivalen dengan jenis yang relevan tersebut. |
(f) Pada Tanggal Pembelian Kembali, Pembeli mengalihkan Efek Ekuivalen kepada Penjual atau agennya, pada saat dibayarkannya Harga Pembelian Kembali oleh Penjual (dikurangi jumlah yang saat itu terhutang dan belum dibayar oleh Pembeli kepada Penjual sesuai ayat 5). |
4. Pemeliharaan Margin |
(a) Jika di waktu kapanpun salah satu pihak mempunyai Eksposur Bersih terhadap pihak lainnya, pihak yang bersangkutan dapat memberikan pemberitahuan kepada pihak lainnya yang isinya adalah meminta |
pihak lainnya untuk melakukan Transfer Margin kepada pihak yang bersangkutan dalam jumlah atau nilai total yang sekurang-kurangnya setara dengan Eksposur Bersih tersebut. |
(b) Suatu pemberitahuan berdasarkan sub-ayat (a) diatas dapat diberikan secara verbal maupun secara tertulis. |
(c) Untuk maksud Perjanjian ini, suatu pihak mempunyai Eksposur Bersih terhadap pihak lainnya, jika jumlah total dari Eksposur Transaksi dari pihak pertama ditambah jumlah yang terhutang kepada pihak pertama berdasarkan ayat 5 namun yang belum dibayarkan, dikurangi dengan jumlah Margin Bersih yang tersedia untuk pihak pertama melebihi jumlah total dari Eksposur Transaksi pihak lainnya ditambah jumlah yang terhutang kepada pihak lainnya tersebut berdasarkan ayat 5 namun belum dibayarkan, dikurangi dengan jumlah Margin Bersih yang tersedia untuk pihak lainnya tersebut; dan jumlah dari Eksposur Bersih adalah jumlah kelebihannya. Untuk maksud ini, jumlah-jumlah yang tidak di-denomimasi dalam Mata Uang Dasar akan dikonversi ke dalam Mata Uang Dasar pada Kurs Spot yang berlaku pada waktu yang telah disepakati. |
(d) Sepanjang salah satu pihak yang meminta Transfer Margin telah membayar Margin Tunai yang belum dibayarkan kembali, atau telah menyerahkan Efek Margin walaupun Efek Margin Ekuivalen belum diserahkan kepada pihak yang bersangkutan, maka pihak tersebut berhak untuk meminta agar Transfer Margin dilunasi terlebih dahulu melalui pembayaran kembali Margin Tunai atau penyerahan Efek Margin Ekuivalen namun, terkait hal ini, penentuan komposisi Transfer Margin adalah atas pilihan dari pihak yang melakukan Transfer Margin tersebut. |
(e) Setiap Margin Tunai dialihkan wajib dalam Mata Uang Dasar atau mata uang lain sebagaimana disetujui para pihak. |
(f) Pembayaran Margin Tunai merupakan hutang dari pihak yang menerima pembayaran tersebut terhadap pihak yang melakukan pembayaran. Hutang tersebut memiliki bunga pada suatu suku bunga tertentu, yang wajib dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dalam Perjanjian ini sehubungan dengan mata uang yang bersangkutan atau sebagaimana yang mungkin disetujui lain oleh para pihak, dan wajib dibayar kembali berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini. |
(g) Apabila Penjual atau Pembeli menjadi wajib berdasarkan sub-ayat (a) diatas untuk melakukan suatu Transfer Margin, maka pihak yang bersangkutan akan mengalihkan Margin Tunai atau Efek Margin atau Efek Margin Ekuivalen dalam jangka waktu minimum sebagaimana ditetapkandalam Lampiran I dalam Perjanjian ini atau, jika jangka waktu minimum tidak ditetapkan, maka pengalihan dilakukan dalam jangka waktu minimum yang biasanya disyaratkan untuk pelunasan atau penyerahan uang, Efek Margin atau Efek Margin Ekuivalen yang berlaku untuk jenis Efek yang relevan tersebut. |
(h) Para pihak dapat menyetujui untuk, sehubungan dengan setiap Transaksi, tidak memberlakukan ketentuan-ketentuan sub-ayat (a) sampai (g) diatas, namun sebagai gantinya margin dapat diberikan |
secara terpisah untuk Transaksi tersebut, dalam hal mana– |
(i) Transaksi tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung apakah salah satu pihak mempunyai Eksposur Bersih; |
(ii) margin akan diberikan berkenaan dengan Transaksi tersebut dengan cara sebagaimana dapat disetujui para pihak; dan |
(iii) margin yang diberikan berkenaan dengan Transaksi tersebut tidak akan diperhitungkan untuk tujuan sub-ayat (a) sampai (g) diatas. |
(i) Para pihak dapat menyetujui bahwa Eksposur Bersih yang mungkin timbul dapat dihilangkan tidak dengan Transfer Margin menurut ketentuan-ketentuan sebelumnya dari ayat ini namun dengan pemberian harga ulang (repricing) untuk Transaksi menurut sub-ayat (j) di bawah ini, dengan penyesuaian Transaksi menurut sub-ayat (k) di bawah ini atau suatu kombinasi dari kedua cara tersebut. |
(j) Apabila para pihak menyetujui bahwa suatu Tansaksi harus dihargai ulang (repriced) berdasarkan sub-ayat ini, maka pemberian harga ulang tersebut akan dilakukan sebagai berikut- |
(i) Tanggal Pembelian Kembali berdasarkan Transaksi yang bersangkutan (“Transaksi Awal”) dianggap terjadi pada tanggal pemberlakuan pemberian harga ulang (“Tanggal Pemberian Harga Ulang”); |
(ii) para pihak dianggap telah mengadakan suatu Transaksi baru (“Transaksi Yang Diberi Harga Ulang”) dengan ketentuan- ketentuan sebagaimana disebutkan dalam angka (iii) sampai (iv) dibawah ini; |
(iii) Efek Yang Dibeli berdasarkanTransaksi Yang Diberi Harga Ulang adalah Efek yang ekuivalen dengan Efek Yang Dibeli berdasarkanTransaksi Awal; |
(iv) Tanggal Pembelian berdasarkan Transaksi Yang Diberi Harga Ulang adalah Tanggal Pemberian Harga Ulang; |
(v) Harga Pembelian berdasarkan Transaksi Yang Diberi Harga Ulang adalah jumlah yang, pada saat dikalikan dengan Rasio Margin yang berlaku untuk Transaksi Awal, setara dengan Nilai Pasar dari Efek tersebut pada Tanggal Pemberian Harga Ulang; |
(vi) Tanggal Pembelian Kembali, Tarif Penentuan Harga, Rasio Margin dan, tundukpada ketentuan diatas, istilah-istilah lain dari Transaksi Yang Diberi Harga Ulang adalah sama dengan istilah- istilah dari Transaksi Awal; |
(vii) kewajiban-kewajiban para pihak sehubungan dengan penyerahan Efek Yang Dibeli dan pembayaran Harga Pembelian, menurut Transaksi Yang Diberi Harga Ulang akan diperjumpakan(set-off) terhadap kewajiban mereka sehubungan dengan penyerahan Efek Ekuivalen dan pembayaran Harga Pembelian Kembali berdasarkan Transaksi Awal, dan dengan demikian hanya suatu jumlah bersih yang wajib dibayarkan secara tunai oleh satu pihak kepada pihak |
lainnya. Jumlah bersih yang dibayar tunai tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam sub-ayat (g) diatas. |
(k) Penyesuaian suatu Transaksi (“Transaksi Awal”) menurut sub-ayat ini akan dilakukan oleh para pihak dengan menyetujui bahwa pada tanggal dimana penyesuaian dilakukan (“Tanggal Penyesuaian”) Transaksi Awal akan diakhiri dan para pihak akan melakukan Transaksi baru (“Transaksi Pengganti”) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut – |
(i) Transaksi Awal akan diakhiri pada Tanggal Penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan yang akan disetujui oleh para pihak pada atau sebelum Tanggal Penyesuaian; |
(ii) Efek Yang Dibeli pada Transaksi Pengganti harus merupakan Efek yang telah disetujui para pihak pada atau sebelum Tanggal Penyesuaian (yang merupakan Efek dengan total Nilai Pasar yang pada Tanggal Penyesuaian secara substansial setara dengan Harga Pembelian Kembali berdasarkan Transaksi Awal pada Tanggal Penyesuaian yang dikalikan dengan Rasio Margin pada Transaksi Awal); |
(iii) Tanggal Pembelian pada Transaksi Pengganti merupakan Tanggal Penyesuaian; |
(iv) ketentuan-ketentuan lain dari Transaksi Pengganti haruslah merupakan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh para pihak pada atau sebelum Tanggal Penyesuaian; dan |
(v) kewajiban dari para pihak sehubungan dengan pembayaran dan penyerahan Efek pada Tanggal Penyesuaian dalam Transaksi Awal dan Transaksi Pengganti harus diselesaikan sesuai dengan ayat 0 xxxxx xxxxxx xxxxx minimum sebagaimana disebutkan dalam sub-ayat (g) diatas. |
5. Pembayaran Pendapatan |
Kecuali disetujui lain – |
(i) apabila Jangka Waktu dari suatu Transaksi tertentu melampaui suatu Tanggal Pembayaran Pendapatan sehubungan dengan Efek yang tunduk pada Transaksi tersebut, maka Pembeli, pada tanggal dimana Pendapatan tersebut dibayarkan oleh penerbit Efek, akan mengalihkan atau mengkreditkan ke rekening Penjual suatu jumlah yang setara dengan (dan dalam mata uang yang sama dengan) jumlah yang dibayarkan oleh penerbit Efek; |
(ii) apabila Efek Margin dialihkan dari satu pihak (“pihak pertama”) kepada pihak lain (“pihak kedua”) dan Tanggal Pembayaran Pendapatan atas Efek tersebut terjadi sebelum Efek Margin Ekuivalen dialihkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama, maka pada tanggal Pendapatan tersebut dibayarkan oleh penerbit Efek, pihak kedua akan mengalihkan atau mengkreditkan ke rekening pihak pertama suatu jumlah yang setara dengan (dan dalam mata uang yang sama dengan) jumlah yang dibayarkan oleh penerbit Efek; |
dan untuk menghindari keraguan, rujukan dalam ayat ini pada jumlah Pendapatan yang dibayarkan oleh penerbit Efek atas suatu Efek adalah suatu jumlah yang dibayar tanpa pemotongan atau pengurangan pajak atau bea, walaupun untuk keadaan tertentu pembayaran Pendapatan tersebut dapat dikenakan pemotongan atau penguranganpajak atau bea. |
6. Pembayaran dan Pengalihan |
(a) Kecuali disetujui lain, semua uang yang dibayar berdasarkan Perjanjian ini adalah dana dalam mata uang terkait yang telah tersedia segera dan dapat dikonversi secara bebas. Semua Efek yang akan dialihkan berdasarkan Perjanjian ini (i) adalah Efek dalam bentuk yang sesuai untuk pengalihan dan akan disertai dokumen pengalihan atau pemindahan yang telah ditandatangani dengan semestinya yang dibiarkan kosong (apabila diperlukan untuk pengalihan) serta dokumentasi lainnya sebagaimana dapat diminta secara wajar oleh pihak penerima pengalihan, atau (ii) akan dialihkan melalui sistem pencatatan (book entry) pada Euroclear atau Xxxxxxxxxxx, atau (iii) akan dialihkan melalui sistem kliring Efek yang disetujui lainnya, atau (iv) dialihkan dengan cara lain yang disetujui Penjual dan Pembeli. |
(b) Kecuali disetujui lain, semua uang yang harus dibayar oleh satu pihak kepada pihak lainnya sehubungan dengan suatu Transaksi, harus dibayarkan bersih dan bebas dari, dan tanpa pemotongan atau pengurangan untuk pajak atau bea jenis apapun yang dikenakan, dibebankan, dikumpulkan, dipotong atau ditetapkan oleh instansi yang berwenang atas pajak, kecuali pemotongan atau pengurangan untuk pajak atau bea tersebut disyaratkan secara hukum. Dalam hal tersebut, kecuali disetujui lain, pihak yang membayar harus membayar jumlah tambahan sehingga akan menghasilkan suatu jumlah bersih yang akan diterima oleh pihak penerima (setelah memperhitungkan pemotongan atau pengurangan tersebut) yang setara dengan jumlah yang seharusnya diterima tanpa adanya pemotongan atau pengurangan pajak atau bea tersebut. |
(c) Kecuali diperjanjikan lain secara tertulis antara para pihak, untuk setiap Transaksi, pengalihan Efek Yang Dibeli oleh Penjual dan pembayaran Harga Pembelian oleh Pembeli atas pengalihan Efek Yang Dibeli tersebut dilakukan maupun pengalihan Efek Ekuivalen oleh Pembeli dan pembayaran Harga Pembelian Kembali oleh Penjual atas pengalihan Efek Ekuivalen tersebut harus dilakukan pada saat yang bersamaan. |
(d) Dengan tunduk pada dan tanpa mengurangi ketentuan sub-ayat 6(c), masing-masing pihak dapat, dari waktu ke waktu sesuai dengan kebiasaaan pasar dan dengan menyadari kesulitan praktis dalam mengatur penyerahan Efek dan pembayaran dalam saat yang bersamaan, mengesampingkan sehubungan dengan setiap Transaksi, haknya berdasarkan Perjanjian ini untuk menerima pengalihan dan/atau pembayaran dalam saat yang bersamaan dengan ketentuan bahwa pengalihan dan/atau pembayaran tersebut akan, dengan tidak mengurangi pengesampingan tersebut, dilakukan pada hari yang sama, dan dengan ketentuan juga bahwa pengesampingan berkenaan dengan satu Transaksi tersebut tidak akan mempengaruhi atau mengikat Transaksi lainnya. |
(e) Para pihak akan menandatangani dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dan mengambil semua langkah yang diperlukan agar semua hak, pengalihan kepemilikan dan kepentingan dalam Efek Yang Dibeli, Efek Ekuivalen, Efek Margin dan Efek Margin Ekuivalen yang akan dialihkan kepada pihak lain, setelah dilakukan pengalihan sesuai dengan Perjanjian ini, bebas dari semua gadai, tuntutan, beban dan pembebanan. |
(f) Terlepas dari penggunaan istilah seperti “Tanggal Pembelian Kembali”, “Harga Pembelian Kembali”, “margin”, “Margin Bersih”, “Rasio Margin” dan “substitusi”, yang digunakan untuk menjelaskan istilah yang digunakan di pasar untuk transaksi sejenis yang diatur dalam Perjanjian ini, semua hak, kepemilikan dan kepentingan atas Efek dan uang yang dialihkan atau dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini akan beralih pada pihak penerima pengalihan pada saat pengalihan atau pembayaran, dimana pihak yang menerima Efek Yang Dibeli atau Efek Margin mempunyai kewajiban untuk mengalihkan Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen. |
(g) Waktu merupakan hal yang esensial untuk Perjanjian ini. |
(h) Tunduk pada ayat 10, semua jumlah dalam mata uang yang sama yang harus dibayarkan pada tanggal yang sama oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya berdasarkan setiap Transaksi atau berdasarkan Perjanjian ini, harus digabung ke dalam satu penghitungan untuk suatu jumlah bersih yang harus dibayar oleh satu pihak ke pihak lainnya, dan kewajiban untuk membayar jumlah tersebut merupakan satu-satunya kewajiban dari masing-masing pihak berkenaaan dengan semua jumlah tersebut. |
(i) Tunduk pada ayat 10, semua Efek yang berasal dari penerbitan, denominasi, mata uang dan serial yang sama, yang dapat dialihkan pada tanggal yang sama oleh masing-masing pihak ke pihak lainnya berdasarkan setiap Transaksi atau berdasarkan Perjanjian ini, harus digabung ke dalam satu penghitungan untuk suatu jumlah bersih Efek yang dapat dialihkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dan kewajiban untuk mengalihkan jumlah bersih Efek tersebut merupakan satu-satunya kewajiban dari masing-masing pihak berkenaan dengan Efek yang dapat dialihkan dan diterima tersebut. |
(j) Jika para pihak telah menentukan dalam Lampiran I dari Perjanjian ini bahwa ayat 6(j) ini akan berlaku, maka setiap kewajiban dari suatu pihak berdasarkan Perjanjian ini (selain dari kewajiban yang timbul berdasarkan ayat 10), tunduk pada persyaratan pendahuluan bahwa tidak satupun dari peristiwa yang ditentukan dalam ayat 10(a) yang untuk keperluan ayat 6(j) ini ditentukan dalam Lampiran I dalam Perjanjian ini (yaitu peristiwa yang setelah pemberian Pemberitahuan Kegagalan, merupakan suatu Peristiwa Kegagalan berkenaan dengan pihak lainnya) telah terjadi dan berkelanjutan berkenaan dengan pihak lainnya. |
7. Mata Uang Yang Diperjanjikan |
(a) Semua pembayaran sehubungan dengan Harga Pembelian atau Harga Pembelian Kembali untuk setiap Transaksi harus dibayarkan dalam mata uang Harga Pembelian (“Mata Uang Yang Diperjanjikan”) kecuali sebagaimana yang diatur dalam ayat 10(c)(ii). Terlepas ketentuan diatas, penerima pembayaran uang dapat, atas pilihannya, menerima pembayarannya dalam mata uang lain, namun dengan ketentuan, sepanjang diperbolehkan menurut hukum yang berlaku, kewajiban pembayar untuk membayar uang tersebut akan dibebaskan hanya sebatas jumlah dalam Mata Uang Yang Diperjanjikan yang mana penerima pembayaran dapat, konsisten dengan prosedur perbankan normal, membeli mata uang lain tersebut (setelah pengurangan premium dan biaya penukaran) untuk penyerahan transaksi spot dalam jangka waktu penyerahan yang lazim atas mata uang yang bersangkutan. |
(b) Jika karena alasan apapun jumlah dalam Mata Uang Yang Diperjanjikan yang diterima oleh suatu pihak, termasuk jumlah yang diterima setelah konversi atas perolehan kembali menurut keputusan atau perintah yang dinyatakan dalam suatu mata uang selain dari pada Mata Uang Yang Diperjanjikan, kurang dari jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayar dalam Mata Uang Yang Diperjanjikan, maka pihak yang diharuskan untuk melakukan pembayaran akan, sebagai kewajiban terpisah dan mandiri, sepanjang diperbolehkan menurut hukum yang berlaku, langsung membayarkan jumlah tambahan tersebut dalam Mata Uang Yang Diperjanjikan sebagaimana diperlukan untuk mengkompensasi kekurangan tersebut. |
(c) Jika karena alasan apapun jumlah dalam Mata Uang Yang Diperjanjikan yang diterima suatu pihak melebihi jumlah Mata Uang Yang Diperjanjikan yang jatuh tempo dan harus dibayar, maka pihak yang menerima pengalihan akan segera mengembalikan jumlah kelebihan tersebut. |
8. Substitusi |
(a) Suatu Transaksi dapat di waktu kapanpun antara Tanggal Pembelian dan Tanggal Pembelian Kembali, jika Penjual memintanya dan Pembeli menyetujui permintaan tersebut, divariasikan dengan pengalihan oleh Pembeli kepada Penjual atas Efek yang ekuivalen dengan Efek Yang Dibeli, atau Efek Yang Dibeli yang akan disepakati, sebagai pengganti untuk pengalihan oleh Pembeli atas Efek lain untuk jumlah dan deskripsi sebagaimana yang akan disetujui (“Efek Yang Dibeli Baru”) (yaitu Efek yang memiliki Nilai Pasar pada tanggal variasi yang sekurangnya sama dengan Nilai Pasar dari Efek Ekuivalen yang dialihkan kepada Penjual). |
(b) Setiap variasi berdasarkan sub-ayat (a) diatas akan efektif, tunduk pada ayat 6(d), pada waktu yang bersamaan dengan pengalihan Efek Ekuivalen dan Efek Yang Dibeli Baru tersebut. |
(c) Suatu Transaksi yang divariasi berdasarkan sub-ayat (a) diatas akan terus Efektif seolah-olah Efek Yang Dibeli menurut Transaksi tersebut terdiri dari atau mencakup Efek Yang Dibeli Baru dan bukan Efek |
dimana Efek Ekuivalen telah dialihkan kepada Penjual. |
(d) Apabila masing-masing pihak telah mengalihkan Efek Margin kepada pihak lainnya, pihak tersebut dapat di waktu kapanpun sebelum Efek Margin Ekuivalen dialihkan kepadanya berdasarkan ayat 4 meminta pihak lain untuk mengalihkan Efek Margin Ekuivalen kepadanya sebagai pengganti untuk pengalihan kepada pihak yang lain tersebut Efek Margin baru yang mempunyai Nilai Pasar pada waktu pengalihan yang sekurangnya sama dengan Efek Margin Ekuivalen tersebut. Jika pihak lain menyetujui permintaan tersebut, maka pertukaran akan dilakukan, tunduk pada ayat 6(d), dengan pengalihan Efek Margin Ekuivalen dan Efek Margin baru tersebut pada waktu yang bersamaan. Apabila salah satu atau kedua pengalihan tersebut dilakukan melalui suatu sistem penyelesaian dimana menurut aturan dan prosedur dari sistem penyelesaian tersebut harus dilakukan pembayaran oleh atau untuk satu pihak kepada atau untuk pihak lainnya, maka para pihak harus melakukan pembayaran atau pembayaran-pembayaran dilakukan di luar sistem penyelesaian tersebut, dengan nilai pada hari yang sama seperti pembayaran yang dilakukan melalui sistem penyelesaian tersebut, untuk memastikan agar penukaran Efek Margin Ekuivalen dan Efek Margin baru yang dilakukan berdasarkan sub-ayat ini tidak menimbulkan pembayaran tunai bersih oleh pihak manapun kepada yang lainnya. |
9. Pernyataan |
Setiap pihak menyatakan dan menjamin kepada pihak lainnya bahwa – |
(a) pihak yang bersangkutan telah memiliki kewenangan dengan semestinya, untuk menandatangani dan menyerahkan Perjanjian ini, untuk mengadakan Transaksi-Transaksi yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini dan untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjian ini dan telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk pemberian kewenangan untuk penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan tersebut; |
(b) pihak yang bersangkutan akan bertindak dalam Perjanjian ini dan Transaksi-Transaksi yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini (selain dari pada Transaksi Keagenan) sebagai prinsipal; |
(c) orang yang menandatangani Perjanjian ini atas nama pihak yang bersangkutan, dan setiap orang yang mewakili pihak tersebut dalam mengadakan suatu Transaksi akan, diberi kewenangan dengan semestinya untuk melakukan hal tersebut diatas atas nama pihak tersebut; |
(d) pihak yang bersangkutan telah memperoleh seluruh kewenangan dari instansi pemerintah atau badan pengatur yang diperlukan sehubungan dengan Perjanjian ini dan Transaksi-Transaksi yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini dan kewenangan tersebut berlaku dan berkekuatan penuh; |
(e) penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan Transaksi-Transaksi yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini tidak akan melanggar hukum, ordonansi, anggaran dasar atau aturan yang |
berlaku atasnya atau perjanjian yang mengikat dirinya atau yang mempengaruhi asetnya; |
(f) pihak yang bersangkutan telah dan akan tetap memahami mengenai implikasi pajak dari Transaksi-Transaksi yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini; |
(g) sehubungan dengan Perjanjian ini dan setiap Transaksi – |
(i) kecuali ada suatu perjanjian tertulis dengan pihak lain yang mengatur sebaliknya, pihak yang bersangkutan tidak mengandalkan pendapat (baik tertulis atau verbal) dari pihak lain, selain dari pada pernyataan yang secara tegas disebutkan di dalam Perjanjian ini; |
(ii) pihak yang bersangkutan telah membuat dan akan membuat keputusan sendiri mengenai pengadaan setiap Transaksi berdasarkan pertimbangan sendiri dan pertimbangan berdasarkan pendapat dari para penasehat profesional sebagaimana diperlukan olehnya; |
(iii) pihak yang bersangkutan mengerti mengenai ketentuan, syarat dan resiko dari tiap Transaksi dan bersedia untuk menerima resiko-resiko tersebut (resiko finansial dan lainnya); dan |
(h) pada waktu mengalihkan Efek kepada pihak lainnya, pihak yang bersangkutan mempunyai hak secara penuh dan tanpa syarat untuk melakukan pengalihan tersebut dan pada saat pengalihan Efek, pihak lain yang menerima pengalihan akan menerima semua hak, kepemilikan dan kepentingan dalam dan atas Efek tersebut bebas dari gadai, tuntutan, beban atau pembebanan. |
Pada tanggal suatu Transaksi disetujui sesuai dengan Perjanjian ini, dan pada setiap hari dimana Efek, Efek Ekuivalen, Efek Margin atau Efek Margin Ekuivalen dialihkan menurut suatu Transaksi, masing-masing Pembeli dan Penjual akan dianggap menegaskan kembali semua pernyataan yang disebutkan diatas. Untuk menghindari keraguan dan terlepas adanya pengaturan antara Penjual atau Pembeli dengan pihak ketiga, masing-masing pihak akan bertanggung jawab sebagai prinsipal atas kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjan ini dan setiap Transaksi. |
10. Peristiwa Wanprestasi |
(a) Jika salah satu peristiwa berikut ini (masing-masing suatu “Peristiwa Kegagalan”) terjadi terhadap pihak manapun (“Pihak yang Gagal”, pihak lainnya merupakan “Pihak Yang Tidak Gagal”) baik dalam kapasitasnya sebagai Penjual atau Pembeli – |
(i) Pembeli gagal untuk membayar Harga Pembelian pada Tanggal Pembelian yang berlaku atau Penjual gagal untuk membayar Harga Pembelian Kembali pada Tanggal Pembelian Kembali yang berlaku, dan Pihak Yang Tidak Gagal mengirimkan Pemberitahuan Kegagalan kepada Pihak yang Gagal; atau |
(ii) jika para pihak telah menentukan dalam Lampiran I dari Perjanjian ini bahwa sub-ayat ini berlaku, Penjual gagal untuk menyerahkan Efek Yang Dibeli pada Tanggal Pembelian atau Pembeli gagal untuk menyerahkan Efek Ekuivalen pada Tanggal Pembelian Kembali, dan Pihak Yang Tidak Gagal mengirimkan Pemberitahuan Kegagalan pada Pihak Yang Gagal; atau |
(iii) Penjual atau Pembeli gagal untuk membayar pada saat jatuh tempo jumlah yang terhutang menurut sub-ayat (g) atau (h) dibawah, dan Pihak yang Tidak Gagal mengirimkan Pemberitahuan Kegagalan pada Pihak Yang Gagal; atau |
(iv) Penjual atau Pembeli gagal memenuhi ketentuan ayat 4 dan Pihak Yang Tidak Gagal mengirimkan Pemberitahuan Kegagalan pada Pihak Yang Gagal; atau |
(v) Penjual atau Pembeli gagal memenuhi ketentuan ayat 5 dan Pihak Yang Tidak Gagal mengirim Pemberitahuan Kegagalan pada Pihak Yang Gagal; atau |
(vi) terjadinya Keadaan Insolvensi terhadap Penjual atau Pembeli dan (kecuali untuk Keadaan Insolvensi berupa permintaan pemberesan atau proses lain yang serupa atau penunjukan likuidator atau pejabat lain yang mempunyai kewenangan yang serupa atas Pihak Yang Gagal dimana pemberitahuan tidak diperlukan) Pihak Yang Tidak Gagal mengirimkan Pemberitahuan Kegagalan pada Pihak Yang Gagal; atau |
(vii) pernyataan yang dibuat Penjual atau Pembeli salah atau tidak benar secara material pada saat diberikan atau ditegaskan kembali atau dianggap telah diberikan atau ditegaskan kembali, dan Pihak Yang Tidak Gagal mengirimkan Pemberitahuan Kegagalan pada Pihak Yang Gagal; atau |
(viii) Penjual atau Pembeli mengakui kepada pihak lainnya bahwa ia tidak dapat, atau bermaksud untuk tidak, melakukan salah satu kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau sehubungan dengan suatu Transaksi, dan Pihak Yang Tidak Gagal mengirimkan Pemberitahuan Kegagalan pada Pihak Yang Gagal; atau |
(ix) Penjual atau Pembeli dihentikan sementara atau dikeluarkan dari keanggotaan atau partisipasi dalam bursa Efek atau asosiasi atau organisasi yang berwenang atas pihaknya, atau dalam hal Penjual atau Pembeli dihentikan sementara untuk melakukan transaksi Efek oleh instansi pemerintah, atau jika aset Penjual ataupun Pembeli atau aset para investor yang dipegang oleh, atau untuk, Penjual atau Pembeli dialihkan atau diperintahkan untuk dialihkan kepada wali atau instansi pengatur sesuai dengan undang-undang yang terkait sehubungan dengan Efek, dan Pihak Yang Tidak Gagal mengirimkan Pemberitahuan Kegagalan pada Pihak Yang Gagal; atau |
(x) Penjual atau Pembeli gagal untuk menjalankan kewajiban- kewajibannya lainnya berdasarkan Perjanjian ini dan tidak |
memperbaikinya dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan diberikan oleh Pihak Yang Tidak Gagal yang memintanya untuk melakukan kewajiban yang disyaratkan, dan Pihak Yang Tidak Gagal mengirimkan Pemberitahuan Kegagalan pada Pihak Yang Gagal; |
maka sub-ayat (b) sampai (f) di bawah akan berlaku. |
(b) Tanggal Pembelian Kembali atas setiap Transaksi dalam Perjanjian ini dianggap langsung terjadi dan, dengan tunduk pada ketentuan berikut, seluruh Margin Tunai (termasuk bunga berjalan yang akan diterima) wajib segera dibayarkan kembali dan Efek Margin Ekuivalen wajib segera diserahkan (dan, apabila sub-ayat ini berlaku, pelaksanaan masing-masing kewajiban para pihak sehubungan dengan penyerahan Efek, pembayaran Harga Pembelian Kembali atas Efek Ekuivalen dan pembayaran kembali Margin Tunai hanya akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan sub-ayat (c) di bawah ini). |
(c) (i) Nilai Pasar Kegagalan dari Efek Ekuivalen dan Efek Margin Ekuivalen yang akan dialihkan, jumlah Margin Tunai (termasuk jumlah bunga berjalan yang akan diterima) yang akan dialihkan dan Harga-Harga Pembelian Kembali yang harus dibayar oleh masing- masing pihak akan ditentukan oleh Pihak Yang Tidak Gagal untuk semua Transaksi pada Tanggal Pembelian Kembali; dan |
(ii) atas dasar jumlah-jumlah yang telah ditetapkan tersebut, suatu perhitungan harus dilakukan (sejak Tanggal Pembelian Kembali) mengenai jumlah yang harus dibayarkan oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya menurut Perjanjian ini (dengan dasar bahwa tuntutan dari masing-masing pihak kepada pihak lainnya sehubungan dengan pengalihan Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen kepadanya berdasarkan Perjanjian ini setara dengan Nilai Pasar Kegagalan) dan jumlah yang harus dibayarkan oleh satu pihak harus diperjumpakan (set-off) terhadap jumlah yang harus dibayarkan oleh pihak lainnya, dan hanya selisih dari penghitungan tersebut yang harus dibayarkan (oleh pihak yang mempunyai tagihan dengan nilai yang lebih rendah sesuai dengan yang disebutkan diatas) dan selisih tersebut menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya. Untuk maksud penghitungan ini, semua jumlah yang tidak di-denominasi dalam Mata Uang Dasar akan dikonversi ke dalam Mata Uang Dasar pada tanggal yang telah disepakati pada Kurs Spot yang berlaku pada waktu telah disepakati. |
(d) Untuk tujuan Perjanjian ini, “Nilai Pasar Kegagalan“ dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen akan ditentukan sesuai dengan sub-ayat (e) di bawah, dan untuk tujuan ini- |
(i) “Pasar Yang Sesuai” berarti, sehubungan dengan Efek jenis apapun, pasar yang paling sesuai untuk Efek dengan jenis tersebut, sebagaimana ditentukan oleh Pihak Yang Tidak Gagal; |
(ii) “Waktu Penilaian Kegagalan” berarti, sehubungan dengan suatu Peristiwa Kegagalan, pada saat penutupan hari kerja dari Pasar Yang Sesuai pada hari perdagangan kelima setelah hari terjadinya Peristiwa Kegagalan atau, apabila Peristiwa Kegagalan tersebut |
disebabkan karena terjadinya Keadaan Insolvensi yang menurut ayat 10(a) tidak memerlukan pemberitahuan dari Pihak Yang Tidak Gagal untuk menetapkan agar peristiwa tersebut merupakan Peristiwa Kegagalan, pada saat penutupan hari kerja pada hari perdagangan kelima setelah hari dimana Pihak Yang Tidak Gagal pertama kali mengetahui mengenai terjadinya Peristiwa Kegagalan tersebut; |
(iii) “Efek Yang Dapat Diserahkan (Deliverable Securities)” berarti Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang harus diserahkan oleh Pihak Yang Gagal; |
(iv) “Nilai Bersih” berarti di waktu kapanpun, sehubungan dengan Efek Yang Dapat Diserahkan atau Efek Piutang, suatu jumlah yang berdasarkan pendapat wajar Pihak Yang Tidak Gagal, mewakili nilai pasar yang wajar, setelah mempertimbangkan sumber dan metode penilaian harga (yang, dapat mencakup, tanpa terkecuali, harga-harga yang tersedia untuk Efek dengan jatuh tempo, syarat-syarat dan karakteristik kredit yang serupa dengan Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang relevan) sebagaimana dianggap sesuai oleh Pihak Yang Tidak Gagal, dikurangi dengan, dalam hal Efek Piutang, atau ditambah dengan, dalam hal Efek Yang Dapat Diserahkan, seluruh Biaya Transaksi yang dikeluarkan sehubungan dengan pembelian atau penjualan Efek tersebut; |
(v) “Efek Piutang (Receivable Securities)” berarti Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang harus diserahkan kepada Pihak Yang Gagal;dan |
(vi) “Biaya Transaksi” sehubungan dengan setiap transaksi yang dimaksudkan dalam ayat 10(d) atau (e) berarti biaya, komisi, imbalan dan pengeluaran (termasuk setiap penambahab (mark-up) atau pengurangan (mark-down)) yang wajar yang akan dikeluarkan sehubungan dengan pembelian Efek Yang Dapat Diserahkan atau penjualan Efek Piutang, yang dihitung berdasarkan asumsi bahwa jumlah keseluruhannya adalah yang biaya minimum yang secara wajar diperkirakan akan dibayarkan dalam rangka melaksanakan transaksi; |
(e) (i) Jika antara terjadinya Peristiwa Kegagalan yang relevan dan Waktu Penilaian Kegagalan, Pihak Yang Tidak Gagal memberikan kepada Pihak Yang Gagal pemberitahuan tertulis (suatu “Pemberitahuan Penilaian Kegagalan”) yang – |
(A) menyatakan bahwa, sejak terjadinya Peristiwa Kegagalan yang relevan, Pihak Yang Tidak Gagal telah menjual, dalam hal Efek Piutang, atau membeli, dalam hal Efek Yang Dapat Diserahkan, Efek yang merupakan bagian dari emisi yang sama dan memiliki jenis dan deskripsi yang identik dengan Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen tersebut, dan Pihak Yang Tidak Gagal memilih untuk memperlakukan hal-hal sebagai berikut sebagai Nilai Pasar Kegagalan – |
(aa) dalam hal Efek Piutang, hasil pendapatan bersih dari penjualan tersebut setelah dikurangi dengan seluruh biaya, |
imbalan dan pengeluaran yang wajar yang dikeluarkan sehubungan dengan penjualan tersebut (dengan ketentuan, dimana Efek yang dijual tidak sama jumlahnya dengan Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen, maka Pihak Yang Tidak Gagal dapat (x) memilih untuk memperlakukan hasil pendapatan bersih dari penjualan tersebut dibagi dengan jumlah Efek yang dijual dan dikalikan dengan jumlah Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen, sebagai Nilai Pasar Kegagalan atau (y) memilih untuk memperlakukan hasil pendapatan bersih dari penjualan Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang secara aktual terjual, sebagai Nilai Pasar Kegagalan dari proporsi Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen tersebut, dan dalam hal (y), Nilai Pasar Kegagalan dari saldo Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen, akan ditentukan secara terpisah sesuai dengan ketentuan ayat 10(e) ini dan dengan demikian pemberitahuan (atau pemberitahuan-pemberitahuan) terpisah dapat diperlukan berdasarkan ayat 10(e)(i) ini); atau |
(bb) dalam hal Efek Yang Dapat Diserahkan, total biayaatas pembelian tersebut, termasuk sluruh biaya, imbalan dan pengeluaran yang wajar yang timbul sehubungan dengan pembelian tersebut (dengan ketentuan, dimana Efek yang dibeli tidak sama jumlahnya dengan Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen, maka Pihak Yang Tidak Gagal dapat baik (x) memilih untuk memperlakukan total biaya pembelian tersebut dibagi dengan jumlah Efek yang dijual dan dikalikan dengan jumlah Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen sebagai Nilai Pasar Kegagalan atau (y) memilih untuk memperlakukan total biaya pembelian Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang secara aktual terbeli, sebagai Nilai Pasar Kegagalan dari proporsi Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen tersebut, dan, dalam hal (y), Nilai Pasar Kegagalan dari salso Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen, akan ditentukan secara terpisah sesuai dengan ketentuan ayat 10(e) ini dan dengan demikian pemberitahuan (atau pemberitahuan- pemberitahuan) terpisah dapat diperlukan berdasarkan ayat 10(e)(i) ini); |
(B) menyatakan bahwa Pihak Yang Tidak Gagal telah menerima, dalam hal Efek Yang Dapat Diserahkan, perkiraan penawaran jual atau, dalam hal Efek Piutang, penawaran beli sehubungan dengan Efek dengan deskripsi yang relevan dari dua atau lebih pelaku pasar atau pedagang reguler di Pasar Yang Sesuai dalam ukuran yang wajar secara komersial (sebagaimana ditentukan oleh Pihak Yang Tidak Gagal) dengan menguraikan– |
(aa) harga atau harga-harga yang dikuotasikan oleh masing- masing pihak untuk, dalam hal Efek Yang Dapat Diserahkan, penjualan oleh pelaku pasar atau pedagang yang relevan dari Efek terkait atau, dalam hal Efek Piutang, pembelian oleh pelaku pasar atau pedagang yang relevan dari Efek terkait; |
(bb) Biaya Transaksi yang akan dikeluarkan sehubungan dengan transaksi tersebut; dan |
(cc) bahwa Pihak Yang Tidak Gagal memilih untuk memperlakukan harga yang dikuotasikan tersebut (atau, apabila terdapat lebih dari satu harga yang dikuotasikan, rata-rata dari harga-harga kuotasi), setelah dikurangi dengan, dalam hal Efek Piutang, atau ditambah, dalam hal Efek Yang Dapat Diserahkan, Biaya Transaksi, sebagai Nilai Pasar Kegagalan dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang relevan; atau |
(C) menyatakan – |
(aa) bahwa (x) dengan itikad baik, Pihak Yang Tidak Gagal telah menggunakan upayanya namun tidak berhasil untuk menjual atau membeli Efek sesuai, dengan sub-ayat (i)(A) diatas atau untuk memperoleh penawaran sesuai dengan sub-ayat (i)(B) diatas (atau keduanya) atau (y) Pihak Yang Tidak Gagal telah menentukan bahwa tidak wajar secara komersial untuk mendapatkan penawaran tersebut, atau akan tidak wajar secara komersial untuk menggunakan penawaran penawaran yang telah diperolehnya berdasarkan sub-ayat (i)(B) diatas; dan |
(bb) bahwa Pihak Yang Tidak Gagal telah menentukan Nilai Bersih dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang relevan (yang akan dibuat rinciannya) dan Pihak Yang Tidak Gagal memilih untuk memperlakukan Nilai Bersih tersebut sebagai Nilai Pasar Gagal dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang relevan, |
maka Nilai Pasar Kegagalan dari Efek Ekuivalen yang relevan atau Efek Margin Ekuivalen tersebut merupakan suatu jumlah yang setara dengan Nilai Pasar Kegagalan sebagaimana diatur dalam (A), (B)(cc) atau, sebagaimana relevan, (C)(bb) diatas. |
(ii) Jika pada Waktu Penilaian Kegagalan, Pihak Yang Tidak Gagal tidak memberikan Pemberitahuan Penilaian Kegagalan, maka Nilai Pasar Kegagalan dari Efek Ekuivalen yang relevan atau Efek Margin Ekuivalen tersebut haruslah merupakan suatu jumlah yang setara dengan Nilai Bersih Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen pada Waktu Penilaian Kegagalan; dengan ketentuan bahwa, jika pada Waktu Penilaian Kegagalan Pihak Yang Tidak Gagal secara wajar menentukan bahwa, dengan mempertimbangkan situasi yang mempengaruhi pasar dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang bersangkutan, tidak memungkinkan Pihak Yang Tidak Gagal untuk menentukan Nilai Bersih dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen tersebut yang wajar secara komersial, maka Nilai Pasar Kegagalan dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen tersebut haruslah merupakan suatu jumlah yang setara dengan Nilai Bersih Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen tersebut sebagaimana ditentukan oleh Pihak Yang Tidak Gagal sesegera mungkin setelah Waktu Penilaian Kegagalan. |
(f) Pihak Yang Gagal bertanggung jawab kepada Pihak Yang Tidak Gagal untuk seluruh biaya konsultan hukum dan profesional lainnya yang wajar yang dikeluarkan oleh Pihak Yang Tidak Gagal sehubungan dengan atau sebagai akibat dari suatu Peristiwa Kegagalan, termasuk bunga LIBOR, atau dalam hal pengeluaran yang disebabkan oleh suatu Transaksi tertentu, Tarif Penentuan Harga untuk Transaksi yang bersangkutan apabila Tarif Penentuan Harga tersebut lebih besar dari LIBOR. |
(g) Jika Penjual gagal untuk menyerahkan Efek Yang Dibeli kepada Pembeli pada Tanggal Pembelian yang ditentukan, maka Pembeli dapat – |
(i) jika pihak yang bersangkutan telah membayar Harga Pembelian kepada Penjual, meminta Penjual untuk segera membayar kembali jumlah yang telah dibayarkan tersebut; |
(ii) jika Pembeli mempunyai Eksposur Transaksi terhadap Penjual sehubungan dengan Transaksi yang telah disepakati, meminta Penjual untuk, dari waktu ke waktu, membayar Margin Tunai yang sekurang-kurangnya setara dengan Eksposur Transaksi tersebut; |
(iii) di waktu kapanpun selama kegagalan tersebut berlanjut, mengakhiri Transaksi dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual. Pada saat pengakhiran tersebut, kewajiban Penjual dan Pembeli sehubungan dengan penyerahan Efek Yang Dibeli dan Efek Ekuivalen akan berakhir dan Penjual akan membayar kepada Pembeli suatu jumlah yang setara dengan kelebihan Harga Pembelian Kembali atas Harga Pembelian pada tanggal Pengakhiran. |
(h) Jika Pembeli gagal untuk menyerahkan Efek Ekuivalen kepada Penjual pada Tanggal Pembelian Kembali yang berlaku, maka Penjual dapat – |
(i) jika pihak yang bersangkutan telah membayar Harga Pembelian Kembali kepada Pembeli, meminta Pembeli untuk segera membayar kembali jumlah yang telah dibayar tersebut; |
(ii) jika Penjual mempunyai Eksposur Transaksi terhadap Pembeli sehubungan dengan Transaksi yang bersangkutan, meminta Pembeli untuk, dari waktu ke waktu, membayar Margin Tunai yang sekurang-kurangnya setara dengan Eksposur Transaksi tersebut; |
(iii) di waktu kapanpun selama kegagalan tersebut berlanjut, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli menyatakan bahwa Transaksi tersebut (namun hanya Transaksi tersebut) akan segera diakhiri sesuai dengan ketentuan dalam sub-ayat (c) diatas (untuk keperluan ayat ini, tidak mengindahkan rujukan dalam sub-ayat tersebut untuk pengalihan Margin Tunai dan penyerahan Efek Margin Ekuivalen dan seolah-olah rujukan pada Tanggal Pembelian Kembali adalah pada tanggal pemberian pemberitahuan berdasarkan sub-ayat ini). |
(i) Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini merupakan suatu pernyataan lengkap mengenai upaya-upaya pemulihan yang tersedia |
bagi tiap pihak berkenaan dengan setiap Peristiwa Kegagalan. |
(j) Dengan tunduk pada ayat 10(k), pihak manapun tidak dapat mengajukan tuntutan berdasarkan kerugian atau ganti rugi konsekuensial dalam hal kegagalan pihak lain untuk melakukan salah satu kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. |
(k) (i) Dengan tunduk pada sub-ayat (ii) dibawah, jika sebagai akibat berakhirnya suatu Transaksi sebelum Tanggal Pembelian Kembali yang telah disetujui berdasarkan ayat 10(b), 10(g)(iii) atau 10(h)(iii), Pihak Yang Tidak Gagal, dalam hal ayat 10(b), Pembeli, dalam hal ayat 10(g)(iii), atau Penjual, dalam hal ayat 10(h)(iii), (dalam masing-masing hal tersebut disebut sebagai, “pihak pertama”) menanggung kerugian atau pengeluaran dalam mengadakan transaksi-transaksi pengganti, maka pihak yang lain diharuskan untuk membayar kepada pihak pertama suatu jumlah yang ditentukan oleh pihak pertama dengan itikad baik yang merupakan jumlah kerugian atau pengeluaran yang ditanggung sehubungan dengan transaksi-transaksi pengganti tersebut (termasuk semua imbalan, biaya dan pengeluaran lain) dikurangi jumlah laba atau keuntungan yang diperoleh pihak tersebut sehubungan dengan transaksi-transaksi pengganti tersebut; dengan ketentuan bahwa jika hasil dari penghitungan tersebut adalah angka yang negatif, maka suatu jumlah yang setara dengan angka tersebut harus dibayarkan oleh pihak pertama kepada pihak lainnya. |
(ii) Jika pihak pertama secara wajar memutuskan untuk tidak mengadakan transaksi-transaksi pengganti tersebut, tetapi untuk mengganti atau membatalkan transaksi perlindungan nilai (hedging) yang diadakan pihak pertama sehubungan dengan Transaksi tersebut, atau untuk mengadakan transaksi perlindungan nilai (hedging) pengganti, maka pihak yang lain diharuskan untuk membayar kepada pihak pertama suatu jumlah yang ditentukan oleh pihak pertama dengan itikad baik kerugian atau pengeluaran yang ditanggung sehubungan dengan dilakukannya penggantian atau pembatalan tersebut (termasuk semua imbalan, biaya dan pengeluaran lain) dikurangi jumlah laba atau keuntungan yang diperoleh pihak tersebut sehubungan dengan penggantian atau pembatalan tersebut; dengan ketentuan bahwa jika hasil dari penghitungan tersebut adalah angka yang negatif, maka suatu jumlah yang setara dengan angka tersebut harus dibayarkan oleh pihak pertama kepada pihak lainnya. |
(l) Masing-masing pihak harus segera memberitahu pihak lainnya jika suatu Peristiwa Kegagalan, atau suatu peristiwa yang, dengan pemberian Pemberitahuan Kegagalan, adalah merupakan suatu Peristiwa Kegagalan, terjadi sehubungan dengan pihak tersebut. |
11. Peristiwa Pajak |
(a) Ayat ini berlaku jika salah satu pihak memberitahu pihak lainnya bahwa – |
(i) suatu tindakan yang dilakukan suatu instansi perpajakan atau |
yang diajukan ke suatu pengadilan dengan yurisdiksi kompeten (terlepas apakah tindakan tersebut diambil atau diajukan sehubungan dengan suatu pihak dari Perjanjian ini); atau |
(ii) suatu perubahan dalam regim fiskal atau peraturan (termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan undang-undang atau penafsiran undang-undang/peraturan secara umum, namun tidak termasuk perubahan tarif pajak), |
telah atau akan dapat, menurut pendapat wajar pihak yang memberitahu, menyebabkan kerugian material pada pihak tersebut dalam konteks suatu Transaksi. |
(b) Apabila diminta oleh pihak lainnya, pihak yang memberitahu akan memberikan kepada pihak lainnya suatu pendapat hukum dari konsultan hukum yang memenuhi syarat, bahwa suatu peristiwa yang disebutkan dalam sub-ayat (a)(i) atau (ii) diatas telah terjadi dan mempengaruhi pihak yang memberitahu. |
(c) Apabila ayat ini berlaku, pihak yang memberi pemberitahuan yang disebutkan dalam sub-ayat (a) dapat, dengan tunduk pada sub-ayat (d) di bawah, mengakhiri Transaksi yang berlaku sejak tanggal yang disebutkan dalam pemberitahuan, namun tidak lebih cepat (kecuali disetujui oleh pihak lainnya) dari 30 hari setelah tanggal pemberitahuan, dengan memilih tanggal tersebut sebagai Tanggal Pembelian Kembali. |
(d) Atas kehendak pihak yang menerima pemberitahuan yang disebut dalam sub-ayat (a), pihak yang bersangkutan dapat mengesampingkan pemberitahuan tersebut dengan cara memberikan suatu pemberitahuan balik (counter notice) kepada pihak lainnya. Jika suatu pemberitahuan balik diberikan, maka pihak yang memberikan pemberitahuan balik tersebut akan dianggap telah setuju untuk mengganti rugi pihak lainnya terhadap kerugian sebagaimana disebutkan sub-ayat (a) sejauh berkaitan dengan Transaksi yang bersangkutan dan Tanggal Pembelian Kembali awal akan terus berlaku. |
(e) Apabila suatu Transaksi diakhiri berdasarkan ayat ini, maka pihak yang telah memberikan pemberitahuan untuk mengakhiri Transaksi akan mengganti kerugian pihak lainnya atas pengeluaran penggunaan konsultan hukum dan profesional lainnya yang wajar yang ditanggung pihak lainnya akibat dari pengakhiran tersebut, namun pihak yang lain tidak dapat menuntut akibat kerugian atau ganti rugi konsekuensial berkenaan dengan pengakhiran berdasarkan ayat ini. |
(f) Ayat ini berlaku tanpa mengurangi keberlakukan ketentuan dalam ayat 6(b) (kewajiban untuk membayar biaya tambahan jika suatu pemotongan atau pengurangan disyaratkan); namun suatu kewajiban untuk membayar biaya tambahan tersebut dapat, dimana sesuai, merupakan suatu keadaan yang menyebabkan ayat ini berlaku. |
12. Bunga |
Sepanjang diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku, jika sejumlah uang yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan suatu Transaksi tidak dibayar pada saat jatuh tempo, maka bunga akan |
dikenakan atas jumlah yang belum dibayarkan tersebut sebagai suatu hutang terpisah berdasarkan tarif tertinggi antara Tarif Penentuan Harga untuk Transaksi terkait (dimana jumlah tersebut dapat dirujuk dalam suatu Transaksi) dan LIBOR atas dasar 360 hari atau 365 hari sesuai dengan konvensi ISMA yang berlaku, untuk jumlah hari-hari aktual selama jangka waktu sejak dan termasuk tanggal dimana pembayaran jatuh tempo sampai dengan, namun tidak termasuk, tanggal pembayaran. |
13. Perjanjian Tunggal |
Masing-masing pihak mengakui bahwa, dan telah mengadakan Perjanjian ini dan akan mengadakan setiap Transaksi berdasarkan Perjanjian ini berdasarkan pertimbangan atas dan dengan mengacu pada fakta bahwa masing-masing Transaksi berdasarkan Perjanjian ini merupakan suatu hubungan bisnis dan kontraktual yang tunggal dan dibuat dengan mempertimbangkan setiap Transaksi tersebut. Dengan demikian, masing- masing pihak setuju (i) untuk melakukan semua kewajibannya sehubungan dengan setiap Transaksi dalam Perjanjian ini, dan bahwa suatu Kegagalan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut merupakan suatu Kegagalan terhadap seluruh Transaksi berdasarkan Perjanjian ini, dan (ii) bahwa pembayaran, penyerahan dan pengalihan lain yang dilakukan oleh masing-masing pihak sehubungan dengan setiap Transaksi akan dianggap telah dilakukan sebagai pertimbangan atas pembayaran, penyerahan dan pengalihan lain berkenaan dengan Transaksi lain dalam Perjanjian ini. |
14. Pemberitahuan dan Komunikasi Lain |
(a) Setiap pemberitahuan atau komunikasi lain yang harus diberikan berdasarkan Perjanjian ini – |
(i) dibuat dalam bahasa Inggris, dan, kecuali secara tegas disebutkan lain dalam Perjanjian ini, secara tertulis; |
(ii) dapat diberikan dengan cara-cara yang diterangkan dalam sub- ayat (b) dan (c) di bawah; |
(iii) harus dikirimkan kepada pihak yang akan menerima di alamat atau nomor, atau pesan elektronik, yang keterangan rincinya disebutkan dalam Lampiran I Perjanjian ini. |
(b) Dengan tunduk pada sub-ayat (c) di bawah, setiap pemberitahuan atau komunikasi lain tersebut dianggap telah diterima- |
(i) pada saat diserahkan jika dilakukan secara tertulis dan diserahkan secara pribadi atau oleh kurir; |
(ii) pada saat jawaban balik penerima diterima, jika dikirim melalui teleks; |
(iii) pada saat transmisi diterima oleh seorang pegawai yang bertanggung jawab dari penerima dalam bentuk yang dapat dibaca jika dikirim dengan faksimili (para pihak sepakat bahwa beban pembuktian penerimaan akan ada pada pengirim dan suatu laporan transmisi yang dihasilkan oleh mesin faksimili pengirim bukan merupakan bukti pengiriman yang sah); |
(iv) pada saat pengiriman atau penyerahannya dilakukan jika dikirim melalui surat tercatat atau pengiriman yang disertifikasi (pos udara, jika di luar negeri) atau pengiriman serupa (dengan tanda terima dikirim kembali); |
(v) jika dikirim dengan sistem pengiriman pesan elektronik, pada saat pesan elektronik diterima; |
kecuali untuk pemberitahuan atau komunikasi yang diterima, atau pengiriman yang dilakukan, setelah akhir waktu kerja (close of business) pada tanggal penerimaan atau pengiriman atau pada hari yang bukan hari dimana bank komersial buka untuk beroperasi di tempat pemberitahuan atau komunikasi lain tersebut harus diberikan, maka pemberitahuan atau komunikasi tersebut akan dianggap diberikan pada awal jam kerja (opening of business) pada hari berikutnya. |
(c) Jika – |
(i) suatu peristiwa terjadi sehubungan dengan salah satu pihak, yang pada saat dikirimkannya suatu Pemberitahuan Kegagalan, merupakan suatu Peristiwa Kegagalan; dan |
(ii) Pihak Yang Tidak Gagal, yang telah menjalankan segala usaha untuk memberikan pemberitahuan tersebut, termasuk telah berusaha untuk menggunakan sekurang-kurangnya dua cara dari cara-cara yang disebutkan dalam sub-ayat (b)(ii), (iii) atau (v), tidak berhasil mengirimkan suatu Pemberitahuan Kegagalan dengan satu dari cara sebagaimana disebutkan dalam sub-ayat sub-ayat tersebut (atau cara-cara sebagaimana biasa digunakan oleh Pihak Yang Tidak Gagal saat berkomunikasi dengan Pihak Yang Gagal), |
maka Pihak Yang Tidak Gagal dapat menandatangani suatu pemberitahuan tertulis (suatu “Pemberitahuan Kegagalan Khusus”) yang – |
(aa) menyebutkan kejadian yang relevan tersebut yang disebutkan dalam ayat 10(a) yang telah terjadi sehubungan dengan Pihak Yang Gagal; |
(bb) menyatakan bahwa Pihak Yang Tidak Gagal, yang telah menjalankan segala usaha untuk memberikan pemberitahuan tersebut, termasuk telah berusaha untuk menggunakan sekurang- kurangnya dua cara dari cara-cara yang disebutkan dalam sub- ayat (b) (ii), (iii) atau (v), tidak berhasil mengirim suatu Pemberitahuan Kegagalan dengan satu dari cara sebagaimana disebutkan dalam sub-ayat sub-ayat tersebut (atau cara-cara sebagaimana biasa digunakan oleh Pihak Yang Tidak Gagal saat berkomunikasi dengan Pihak Yang Gagal); |
(cc) menyebutkan tanggal serta waktu Pemberitahuan Kegagalan Khusus ditandatangani oleh Pihak Yang Tidak Gagal; dan |
(dd) menyatakan bahwa peristiwa sebagaimana disebutkan sesuai dengan sub-ayat (aa) diatas akan dianggap sebagai suatu Peristiwa |
Kegagalan yang efektif sejak tanggal dan waktu sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan tersebut. |
Dengan ditandatanganinya suatu Pemberitahuan Kegagalan Khusus, peristiwa yang relevan tersebut akan dianggap efektif sejak tanggal dan waktu sebagaimana ditentukan, sebagai suatu Peristiwa Kegagalan sehubungan dengan Pihak Yang Gagal, dan dengan demikian rujukan dalam ayat 10 pada suatu Pemberitahuan Kegagalan akan dianggap telah mencakup suatu Pemberitahuan Kegagalan Khusus. Suatu Pemberitahuan Kegagalan Khusus akan diberikan kepada Pihak Yang Gagal sesegera mungkin setelah pemberitahuan tersebut ditandatangani. |
(d) Masing-masing pihak dapat, dengan pemberitahuan pada pihak lainnya, merubah alamat, nomor teleks atau faksimili atau rincian sistem pengiriman pesan elektronik dalam pemberitahuan atau komunikasi lain yang akan diberikan pada pihak lain tersebut. |
15. Keseluruhan Perjanjian; Keterpisahan |
Perjanjian ini mengalahkan perjanjian-perjanjian yang ada antara para pihak yang berisi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum Transaksi. SeTiap ketentuan dan kesepakatan di dalam Perjanjian ini merupakan bagian yang terpisah dari ketentuan atau kesepakatan lain di dalam Perjanjian ini dan dapat dilaksanakan meskipun ketentuan atau kesepakatan lain tersebut tidak dapat dilaksanakan. |
16. Tidak Dapat Dialihkan; Pengakhiran |
(a) Dengan tunduk pada sub-ayat (b) dibawah ini, tidak ada pihak yang dapat mengalihkan, menjaminkan atau dengan cara lain melakukan suatu tindakan sehubungan dengan (termasuk tetapi tidak terbatas pada suatu kepentingan atau dibuatnya suatu kepentingan sehubungan dengan) hak-hak atau kewajiban-kewajiban pihak tersebut dalam Perjanjian ini atau dalam setiap Transaksi, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya. Dengan tunduk pada yang disebutkan diatas, Perjanjian ini dan setiap Transaksi akan mengikat dan akan berlaku terhadap para pihak dan masing-masing pihak penerus dan pihak yang ditunjuk masing-masing pihak. |
(b) Sub-ayat (a) diatas tidak akan mengecualikan suatu pihak dari pembatasan pengalihan, penjaminan atau dengan cara lain melakukan suatu tindakan atas seluruh atau sebagian kepentingannya dalam jumlah yang terhutang berdasarkan ayat 10(c) atau (f) diatas. |
(c) Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya, kecuali bahwa Perjanjian ini akan, meskipun adanya pemberitahuan tersebut, tetap berlaku untuk setiap Transaksi yang pada saat itu belum diselesaikan. |
(d) Semua upaya pemulihan berdasarkan Perjanjian ini akan tetap berlaku, walaupun telah terjadi Pengakhiran sehubungan dengan Transaksi yang bersangkutan dan pengakhiran Perjanjian ini. |
(e) Partisipasi anggota Negara Bagian tambahan dari Uni Eropa dalam |
persatuan ekonomi dan moneter setelah tanggal 1 Januari 1990 tidak memiliki Efek yang merubah ketentuan Perjanjian atau setiap Transaksi, maupun tidak memberikan suatu pihak hak untuk secara unilateral merubah atau mengakhiri Perjanijan atau setiap Transaksi. |
17. Hukum Yang Berlaku |
Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Inggris. Pembeli dan Penjual dengan ini secara tidak dapat ditarik kembali menundukkan diri untuk semua tujuan dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini dan tiap Transaksi ke yurisdiksi Pengadilan Inggris. |
Pihak A dengan ini menunjuk orang yang disebut dalam Tambahan I dalam Perjanjian ini sebagai agennya untuk menerima atas namanya pengiriman dokumen proses hukum dalam pengadilan tersebut. Jika agen tersebut berhenti menjadi agennya, maka Pihak A akan segera menunjuk, dan memberitahu Pihak B mengenai identitas dari agen baru di Inggris. |
Pihak B dengan ini menunjuk orang yang disebut dalam Tambahan I dalam Perjanjian ini sebagai agennya untuk menerima atas namanya pengiriman dokumen proses hukum dalam pengadilan tersebut. Jika agen tersebut berhenti menjadi agennya, maka Pihak B akan segera menunjuk, dan memberitahu Pihak A mengenai identitas dari agen baru di Inggris. |
Masing-masing pihak akan menyerahkan kepada pihak lainnya, dalam 30 hari sejak tanggal Perjanjian ini dalam hal penunjukan seseorang yang disebutkan dalam Tambahan I atau mengenai tanggal penunjukan agen yang relevan tersebut dalam kasus lain, bukti penerimaan penunjukan tersebut oleh agen yang ditunjuk olehnya sesuai dengan ayat ini. |
Tidak apapun dalam ayat ini akan membatasi hak masing-masing pihak untuk mengajukan kasus ke pengadilan negara lain yang beryurisdiksi kompeten. |
18. Tidak ada pengesampingan, dan sebagainya |
Tidak ada pengesampingan tegas atau tersirat mengenai suatu Peristiwa Kegagalan , oleh masing-masing pihak, yang merupakan suatu pengesampingan Peristiwa Kegagalan lain, dan tidak ada pelaksanaan upaya pemulihan berdasarkan Perjanjian ini oleh salah satu pihak yang merupakan suatu pengesampingan dari haknya untuk menjalankan upaya lain berdasarkan Perjanjian ini. Tidak ada modifikasi atau pengesampingan ketentuan Perjanjian ini dan tidak ada persetujuan oleh suatu pihak atas pengesampingan Perjanjian ini yang akan berlaku efektif kecuali dan sampai dengan modifikasi, pengesampingan atau persetujuan tersebut dilakukan secara tertulis dan ditandatangani dengan semestinya oleh kedua belah pihak dalam Perjanjian ini. Dengan tidak mengurangi hal-hal yang disebutkan diatas, kegagalan untuk memberikan pemberitahuan sesuai dengan ayat 4(a) dalam Perjanjian ini bukan merupakan suatu pengesampingan atas hak untuk melakukan hal tersebut di kemudian hari. |
19. Pengesampingan Kekebalan
Masing-masing pihak dalam Perjanjian ini dengan ini mengesampingkan, sebatas diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku, seluruh kekebalan (baik berdasarkan kedaulatan atau yang lain) dari yurisdiksi, penyitaan (baik sebelum dan sesudah keputusan) dan eksekusi yang mungkin menjadi haknya dalam tindakan atau proses hukum di Pengadilan Inggris atau dari negara atau yurisdiksi lain yang dengan cara apapun berhubungan dengan Perjanjian ini atau setiap Transaksi, dan menyetujui bahwa ia tidak akan mengemukakan, mengklaim atau menyebabkan dimohonkannya kekebalan tersebut untuk atau berkenaan dengan tindakan atau proses hukum tersebut.
20. Rekaman
Para pihak sepakat bahwa masing-masing pihak dapat secara elektronik merekam semua pembicaraan telepon antara mereka.
21. Hak Pihak Ketiga
Tidak ada satu pihak pun yang memiliki hak untuk menegakkan setiap ketentuan Perjanijan ini berdasarkan Contract (Rights of Third Parties) Xxx 0000.
Nama Pihak]
Oleh : Jabatan : Tanggal :
TBMA/ISMA PERJANJIAN INDUK GLOBAL JUAL BELI DENGAN PEMBELIAN KEMBALI (VERSI 2000)
LAMPIRAN INDONESIA
Syarat dan ketentuan tambahan
Lampiran ini merupakan Lampiran bagi TBMA/ISMA Perjanjian Induk Global Pembelian Kembali tanggal ……………….. antara
……………………………………………… dan
………………………………………(“Perjanjian”).
1. Ruang Lingkup
(a) Tujuan dari Lampiran ini adalah sebagai tambahan atas TBMA/ISMA Perjanjian Induk Global Pembelian Kembali dibuat dalam rangka mempertimbangkan karakteristik khusus dari pasar repo di Indonesia dan memenuhi persyaratan hukum Indonesia.
(b) Lampiran ini berlaku untuk setiap Transaksi Pembelian Kembali atau Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali yang dibuat oleh Pihak A dan Pihak B atas Efek tanpa warkat yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta yang terdaftar pada dan penyelesaiannya dilakukan melalui Bank Indonesia dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, tetapi tidak untuk Transaksi lain atas Efek lainnya.
(c) Sehubungan dengan Transaksi dimana Lampiran ini berlaku, Perjanjian harus ditafsirkan seakan-akan telah diubah dan ditambahkan sebagaimana dinyatakan pada ayat 3 sampai 7 dari Lampiran ini.
2. Interpretasi
(a) Istilah-istilah yang diawali dengan huruf besar dalam Lampiran ini dan yang tidak didefinisikan secara lain dalam Lampiran ini akan mempunyai arti yang sama dengan istilah yang didefinisikan dalam Perjanjian.
(b) Dalam hal terjadi perbedaan antara istilah-istilah dalam Lampiran ini dan istilah-istilah dalam Perjanjian, maka istilah-istilah dari Lampiran ini yang akan berlaku.
3. Pernyataan
(a) Ayat 9 dari Perjanjian dengan ini diperluas dengan menambahkan
pernyataan dan jaminan berikut ini pada akhir dari ayat tersebut:
“(i) tidak ada satupun peristiwa (dengan mengesampingkan setiap ketentuan yang membutuhkan lewatnya jangka waktu atau membutuhkan pemberitahuan atau kedua-duanya) yang diatur secara khusus dalam ayat 10 (sebagaimana ditambah pada ayat (h) di bawah ini) telah terjadi sehubungan dengan hal itu dan terus berlanjut atau akan terjadi dengan alasan pihak tersebut mengadakan atau melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian atau setiap Transaksi;
(j) tidak ada proses hukum, administrasi, arbitrase atau proses sejenis yang tertunda atau, sepanjang diketahui oleh pihak tersebut, mengancam pihak tersebut yang, jika proses tersebut ditetapkan terhadap pihak tersebut, dapat secara wajar diperkirakan mempengaruhi kemampuan pihak tersebut untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban pihak tersebut berdasarkan Transaksi;
(k) pihak tersebut mempunyai kuasa untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dan setiap Transaksi; dan
(l) setiap Transaksi diadakan untuk tujuan pengelolaan portofolio.”
(b) Pernyataan dan jaminan sebagaimana dibuat pada ayat 9 (dan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Lampiran ini) akan berlaku selama jangka waktu Perjanjian.
4. Peristiwa Kegagalan
(a) Dimana salah satu pihak didirikan di Indonesia atau bertindak melalui cabangnya di Indonesia, definisi dari “Keadaan Insolvensi” pada ayat 2
(a) dari Perjanjian akan diubah dengan menghapus sub- ayat (vi) dan menambahkan sub-ayat baru berikut ini :
“(vi) likuidasi sebagai akibat dari pencabutan ijin usaha pihak tersebut sebagaimana diatur dalam Bagian X Pasal 142 ayat (1) huruf (f) dari Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana dapat diubah atau ditambah); atau
(vii) dimulainya setiap proses hukum berdasarkan Undang-Undang No.
37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (sebagaimana dapat diubah atau ditambah); atau
(viii) pihak tersebut mengambil setiap tindakan yang mengindikasikan pemberian persetujuan atau penerimaan pihak tersebut terhadap setiap keadaan yang dimaksudkan di atas;”.
(b) Ayat 10 (a) dari Perjanjian dengan ini diperluas dengan tambahan Peristiwa Kegagalan sebagai berikut:
“(xi) [penghentian sementara atau pencabutan setiap ijin usaha material
yang dikeluarkan untuk atau dimiliki pihak manapun dimana penghentian sementara atau pencabutan tersebut akan mempengaruhi secara merugikan pengoperasian kegiatan usaha dari pihak yang bersangkutan];”
(c) Kata-kata dalam kurung pada ayat 10 (a)(vi) akan diganti sebagai berikut ini:
“(kecuali dalam hal Keadaan Insolvensi sebagaimana disebutkan pada ayat 2 (a)(iii), (iv) (v), vi, (vii) atau (viii) dalam hal demikian, tidak diperlukan adanya pemberitahuan)”.
(d) Jika, salah satu pihak dalam Perjanjian diberikan penundaan kewajiban pembayaran atau dinyatakan pailit dalam proses insolvensi berdasarkan hukum Indonesia, selanjutnya, jika dan sebatas Nilai Pasar Kegagalan tidak dapat, berdasarkan hukum Indonesia, dihitung pada saat Waktu Penilaian Kegagalan, Nilai Pasar Kegagalan akan dihitung pada saat penutupan kegiatan usaha pada hari terjadinya Peristiwa Kegagalan yang relevan atau, jika hari tersebut bukan hari perdagangan, pada hari perdagangan sebelum hari terjadinya Peristiwa kegagalan yang relevan.
5. Pasal 1425 sampai 1435 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
Ketentuan-ketentuan dari Pasal 1425 sampai 1435 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dengan ini tidak diberlakukan.
6. Pengalihan Kepemilikan
(a) Para pihak menegaskan bahwa tujuan dari seluruh Transaksi berdasarkan Perjanjian ini adalah penjualan dan pembelian. Perjanjian, beserta dengan setiap Lampiran dan setiap Transaksi, mewakili dan dibuat dengan maksud sebagai pengalihan kepemilikan secara benar dan sah. Tidak ada maksud dari para pihak bahwa setiap Transaksi dengan cara apapun akan menimbulkan, atau mengakibatkan timbulnya hak jaminan atau hak terbatas lain yang bersifat accesoir atas kepemilikan.
(b) Para pihak sepakat bahwa Perjanjian, beserta dengan setiap Lampiran dan setiap Transaksi, dan hubungan diantara para pihak tidak tunduk pada re-karakterisasi atau re-interpretasi yang dapat mempengaruhi keberlakuan umum dan efektifitas dari maksud para pihak yang ditegaskan oleh sub- ayat 6(a) di atas.
(c) Para pihak tidak akan menggunakan atau mengajukan argumen yang terkait dengan setiap bentuk dari re-karakterisasi atau re-interpretasi pada waktu kapanpun baik berdasarkan hukum yang berlaku atau cara apapun.
7. Ketentuan Perpajakan Berlaku di Inggris
Segala rujukan dalam Perjanjian yang terkait dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Inggris akan diabaikan.
8. Hukum yang Mengatur dan Arbitrase
Ayat 17 dari Perjanjian dengan ini dihapus dan digantikan sebagai berikut: “Hukum yang Mengatur dan Arbitrase
a) Perjanjian ini dan setiap Transaksi yang tercakup di dalam Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia dan segala istilah dan pendapat hukum yang digunakan dalam Perjanjian ini akan diinterpretasikan sebagaimana mestinya sesuai dengan hukum Indonesia.
b) Jika terdapat konsep hukum yang digunakan dalam Perjanjian ini yang tidak dikenal dalam hukum Indonesia, konsep hukum yang paling mendekati dengan konsep tersebut yang akan berlaku. Segala rujukan dalam Perjanjian ini terhadap hukum Inggris tidak berlaku.
c) Kecuali disepakati lain oleh para pihak:
(i) Setiap klaim, perbedaan, sengketa atau kontroversi yang terjadi diantara para pihak dalam Perjanjian, yang dengan cara apapun timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini, termasuk tanpa terbatas, setiap hak, kewajiban, tanggung jawab yang kontraktual, pra-kontraktual atau tidak kontraktual setiap pertanyaan mengenai penandatanganannya, keberadaannya, keabsahannya, eksekusinya, pelanggarannya, performanya, interpretasinya, pelaksanaannya, pengakhirannya, habisnya jangka waktu atau setiap masalah untuk keberlakuan, keberadaan dan pengakhiran dari Perjanjian ini , atau konsekuensi dari pembatalannya, dan setiap sengketa terkait dengan setiap kewajiban yang timbul dari atau terkait dengannya akan dirujuk ke dan akhirnya diputuskan dengan arbitrase sesuai dengan aturan dari lembaga atau dewan arbitrase terkait, kedudukan, tata cara dan ketentuan lain sebagaimana termuat pada Annex I ;
(ii) Tidak ada satupun pihak berhak untuk memulai atau mempertahankan setiap tindakan pada suatu pengadilan hukum di Indonesia atau di tempat lain terhadap setiap masalah dalam sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini kecuali untuk (1) penerapan konservatori atau keringanan interim, (2) mengajukan keberatan atas putusan arbitrase dengan alasan bahwa sidang arbitrase tidak memliki yurisdksi substantif dan/atau atas dasar penyimpangan yang serius mempengaruhi majelis arbitrase, proses atau putusan arbitrase sejauh yang diizinkan oleh hukum tempat kedudukan arbitrase tersebut, dan
(3) pelaksanaan putusan arbitrase yang dilakukan sesuai dengan sub- ayat ini dan ketentuan lain sebagaimana termuat pada Annex I .
9. Pengesampingan Kekebalan Hukum
Ayat 19 Perjanjian ini diubah dengan menghapus dan mengganti kata-kata “Pengadilan Inggris” dengan “setiap dewan arbitrase atau Pengadilan Indonesia”
Lampiran 1
Syarat dan Ketentuan Tambahan
Rujukan-rujukan pada ayat merupakan ayat dalam Perjanjian.
1. Pilihan-pilihan berikut akan berlaku:
(a) Ayat 1 (c)(i)
Transaksi Beli/Jual Kembali dapat dilakukan berdasarkan Perjanjian ini, dan dengan demikian Lampiran Beli/Jual Kembali akan berlaku.
(b) Ayat 1 (c)(ii)
Transaksi dalam Efek Yang Terbayar Bersih (Net Paying Securities) dapat/tidak dapat dilakukan berdasarkan Perjanjian ini, dan dengan demikian ketentuan sub-ayat (i) dan (ii) dibawah ini akan/tidak akan berlaku:
i. Kalimat “selain dari Efek bersifat ekuitas dan Efek Yang Terbayar Bersih” diganti dengan kalimat “Selain dari Efek bersifat ekuitas”.
ii. Dalam Lampiran Beli/Jual Kembali kata-kata berikut ini akan ditambahkan pada bagian akhir dari definisi dari istilah “IR”:
“dan, untuk mengindari keragu-raguan rujukan pada jumlah Pendapatan untuk tujuan ini adalah suatu jumlah yang dibayarkan tanpa pemotongan atau pengurangan untuk atau oleh karena pajak atau bea meskipun pembayaran Pendapatan tersebut, dalam keadaan tertentu, dapat dikenakan pemotongan atau pengurangan tersebut”.
(c) Ayat 1 (d)
Transaksi Keagenan dapat/tidak dapat diberlakukan berdasarkan Perjanjian ini, dan dengan demikian Lampiran Keagenan akan/tidak akan berlaku.
(d) Ayat 2 (d)
Mata Uang Dasar adalah Rupiah Indonesia(“RP”)
(e) Ayat 2 (p)
Kantor-kantor yang Ditentukan:
i. Pihak A akan bertindak melalui kantornya di [ ].
ii. Pihak B akan bertindak melalui kantornya di [ ].
(f) Ayat 2 (cc)
Sumber penentuan harga untuk penghitungan Nilai Pasar adalah harga perdagangan terakhir di Bursa Efek untuk Efek bersifat ekuitas atau menggunakan harga acuan dari Lembaga Penilai Harga Efek untuk Efek bersifat utang. Dalam hal Efek dengan beban bunga, bunga yang berlaku harus dimasukkan dalam perhitungan harga.
(g) Ayat 2 (rr)
Kurs Spot untuk tanggal manapun adalah kurs tengah terakhir yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal tersebut.
(h) Ayat 3 (b)
Penjual atau Pembeli harus menyampaikan Kkonfirmasi melalui sistem pesan elektronik atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak.
(i) Ayat 4 (f)
Suku bunga atas Margin Tunai adalah suku bunga dari Jakarta Interbank Offered Rate untuk deposito bunga harian dalam IDR yang tidak dijamin sebagaimana dikuotasi oleh Bank Indonesia sejak pukul 11.00 siang, waktu Indonesia Bagian Barat, pada tanggal yang akan ditentukan .
Apabila suku bunga yang dimaksud tidak tersedia dari Bank Indonesia atau halaman elektronik lain yang dipublikasi secara luas, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga lain yang wajar yang telah disepakati oleh para pihak kecuali jika para pihak tidak dapat sepakat, tingkat suku bunga yang berlaku adalah suku bunga yang setara dengan tawaran terbaik yang diperoleh secara wajar oleh Pihak A dalam pasar untuk deposito bunga harian untuk IDR yang tidak dijamin (sebagaimana disertifikasi oleh Pihak A, sertifikasi tersebut adalah final apabila tidak ada kesalahan nyata)
Bunga yang diperhitungkan dari jumlah pokok (simple interest) akan dijumlahkan secara harian dan akan terhutang sebagaimana disepakati oleh para pihak atau, apabila tidak diperjanjikan, secara bulanan.
(j) Ayat 4 (g)
Jangka waktu penyerahan Transfer Margin adalah:
i. apabila margin call dilakukan pada saat atau sebelum Pukul 11.00 WIB pada Hari Kerja, maka pada hari kerja tersebut; atau
ii. apabila margin call dilakukan setelah Pukul 11.00 WIB pada Hari Kerja, maka sebelum Pukul 11.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya.
(k) Ayat 6 (j)
Ayat 6 (j) akan berlaku dan peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Ayat 10 (a) didentifikasikan untuk tujuan dari ayat 6 (j) adalah yang disebutkan dalam sub-ayat (i) hingga (x) dari ayat 10 (a) dari Perjanjian.
(l)Ayat 10 (a)
Ayat 10 (a) (ii) akan/tidak akan berlaku
(m) Ayat 14
Untuk tujuan Ayat 14 dari Perjanjian ini
i. Alamat untuk pemberitahuan dan komunikasi lainnya untuk Pihak A
Alamat:
Untuk Perhatian:
Telepon:
Faksimili:
Lain-lain:
ii. Alamat untuk pemberitahuan dan komunikasi lainnya untuk Pihak B Alamat:
Untuk Perhatian:
Telepon:
Faksimili:
Lain-lain:
2. Perjanjian diubah sebagai berikut:
(a) Ayat 2 (e)
Ayat 2 (e) dihapus seluruhnya
(b) Ayat 2 (g)
Ayat 2 (g) dihapus seluruhnya
(c) Ayat 2 (u)
Ayat 2 (u) dihapus seluruhnya
(d) Ayat 2 (y)
Ayat 2 (y) dihapus seluruhnya. Setiap rujukan untuk “LIBOR” dalam Perjanjian akan dihapus dan diganti dengan “JIBOR”.
(e) Ayat 2 (ss)
Ayat 2 (ss) dihapus seluruhnya
(f) Ayat 3 (e)
Dengan memasukkan ketentuan berikut ini setelah kata-kata “penyerahan uang atau Efek Ekuivalen dari jenis tersebut” :
“Untuk Transaksi yang melibatkan Efek bersifat ekuitas, jangka waktu minimumnya adalah empat Hari Kerja dan untuk Transaksi yang melibatkan Efek hutang pemerintah atau obligasi korporasi jangka waktu minimumnya adalah tiga Hari Kerja”.
(g) Ayat 6 (a)
Dengan mengganti “akan dialihkan melalui sistem pencatatan (book entry) Euroclear atau Xxxxxxxxxxx,” dengan kata-kata “akan dialihkan melalui sistem pencatatan (book entry) pada BISSS atau C-BEST,”
(h) Ayat 6 (h)
Dengan menggantikan kata-kata “harus digabungkan ke dalam satu penghitungan suatu jumlah bersih” pada baris ketiga dari ayat 6 (h) dengan kata-kata berikut:
“harus digabungkan, hanya jika disepakati oleh para pihak, ke dalam satu penghitungan suatu jumlah bersih”.
(i) Ayat 6 (i)
Dengan menggantikan kata-kata “harus digabungkan ke dalam satu penghitungan untuk suatu jumlah bersih Efek” pada baris ketiga ayat 6 (i) dengan kata-kata berikut:
“harus digabungkan, hanya jika disepakati oleh para pihak5, ke dalam satu penghitungan untuk suatu jumlah bersih Efek”.
(j) Ayat 8 (a)
Dengan memasukkan kata-kata berikut pada bagian akhir ayat 8 (a):
“Kecuali disepakati dengan cara lain, Penjual akan dianggap mengajukan permohonan kepada Pembeli untuk membuat variasi Transaksi saat terjadinya salah satu dari peristiwa-peristiwa berikut terkait dengan Efek Yang Dibeli pada Transaksi tersebut:
i. Penghentian sementara perdagangan dari Efek Yang Dibeli pada bursa manapun;
ii. penghapusan pencatatan (delisting) dari Efek Yang Dibeli oleh bursa atau otoritas pencatatan manapun; atau
iii. peringkat (rating) yang diberikan pada Efek Yang Dibeli diturunkan oleh lembaga penilai menjadi dibawah peringkat investasi / dibawah yang diizinkan menurut panduan investasi yang berlaku bagi Pembeli atau bagi Penjual.
Setelah adanya kesepakatan oleh Pembeli untuk membuat variasi terhadap Transaksi setelah Peristiwa Substitusi, Pembeli harus mengalihkan kepada Penjual Efek yang ekuivalen dengan Efek Yang Dibeli atau seperti Efek Yang Dibeli sebagaimana akan disepakati, dalam bursa untuk pengalihan oleh Penjual kepada Pembeli atas Efek Yang Dibeli Baru pada saat atau sebelum Hari Kerja pertama setelah kesepakatan oleh Pembeli tersebut. Kegagalan oleh salah satu pihak untuk menyerahkan Efek sesuai dengan ayat ini merupakan suatu Peristiwa Kegagalan dalam kaitannya dengan hal tersebut pihak tersebut menjadi Pihak Yang Gagal.
(k)Ayat 14 (a)(i)
Dengan mengganti kata “Bahasa Inggris” dengan kata “Bahasa Indonesia”
3. Syarat dan ketentuan tambahan berikut ini akan berlaku:
(a) Definisi-definisi berikut akan berlaku dalam Perjanjian ini:
“Bank Indonesia” berarti
Bank sentral Republik Indonesia
“BI-SSSS” berarti
Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya, dan penatausahaan surat berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara peserta, penyelenggara dan Sistem Bank Indonesia.
“BI-RTGS” berarti
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement;
“OJK” berarti
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Hari Kerja” berarti
i. sehubungan dengan penyelesaian atas setiap Transaksi yang akan dilakukan melalui BI-SSSS atau C-BEST, hari pada saat BI-SSSS atau, C-BEST dibuka untuk penyelesaian transaksi dalam mata uang yang digunakan untuk Harga Pembelian dan Harga Pembelian Kembali; dan
ii. sehubungan dengan setiap kewajiban untuk melakukan pembayaran yang bukan merupakan penyelesaian yang ditentukan dalam butir (i) diatas, hari selain Sabtu dan Minggu ketika bank buka untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya pada pusat keuangan utama negara dimana mata uang pembayaran merupakan mata uang resminya dan, jika berbeda, di tempat dimana rekening yang ditentukan para pihak untuk melakukan atau menerima pembayaran (atau, dalam hal pembayaran dalam IDR, hari dimana BI-RTGS buka untuk melaksanakan kegiatan operasional)”
“C-BEST” berarti
Central Depository - Book Entry Settlement System, sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer.
“JIBOR” berarti, berkaitan dengan setiap tanggal:
i. Jakarta Inter Bank Offered Rate untuk IDR untuk jangka waktu [satu bulan] sebagaimana dipublikasikan oleh Bank Indonesia sejak pukul
00 xxxxx xxxxx Xxxxxxxxx Bagian Barat; atau
ii. Jika kurs tersebut tidak tersedia dari Bank Indonesia, Reuters atau halaman elektronik yang dipublikasikan secara luas, maka perhitungan aritmatika kurs tersebut (dibulatkan ke atas sampai empat decimal)seperti yang diberikan kepada [Pihak A] atas permintaannya dipublikasikan oleh [masukkan Bank-bank Rujukan] kepada bank-bank terkemuka di pasar antar-bank Jakarta sejak pukul 00 xxxxx (xxxxx Xxxxxxxxx Bagian Barat) pada hari penawaran deposito dalam IDR dan untuk jangka waktu sebanding dengan 1-bulan.
“Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian” berarti
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
“Lembaga Penilaian Harga Efek” berarti
Pihak yang melakukan penilaian harga Efek bersifat utang dan Sukuk untuk menetapkan harga pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
(b) Tidak satupun dari para pihak yang dapat meminta pemberian harga ulang (repricing) untuk Transaksi berdasarkan ayat 4 (a) atau Transfer Margin kepadanya berdasarkan ayat 4 (i) jika Eksposur Bersihnya terhadap pihak lainnya kurang dari Rp [ ].
(c) Kecuali perubahan-perubahan yang dibuat dalam Lampiran ini, para pihak sepakat bahwa teks dalam batang tubuh Perjanjian dimaksudkan untuk sesuai dengan Perjanjian Induk Global Jual Beli Dengan Pembelian Kembali (versi November 2000) dikeluarkan oleh The Bond Master Association dan International Securities Market Association) dan harus ditafsirkan sesuai dengannya. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara Perjanjian dan ketentuan dalam Lampiran ini, ketentuan dalam Lampiran ini yang akan berlaku.
(d) Dalam hal salah satu dari peristiwa yang dicantumkan dalam sub-ayat (i), (iii), (iv) atau (v) dari ayat 10 (a) terjadi, para pihak sepakat bahwa tidak satupun dari peristiwa tersebut adalah Peristiwa Kegagalan kecuali peristiwa tersebut terus berlanjut tanpa perbaikan pada akhir Hari Kerja berikutnya setelah pemberitahuan mengenai peristiwa tersebut diberikan oleh Pihak Yang Tidak Gagal terhadap Pihak Gagal, tetapi dengan ketentuan bahwa sub-ayat ini hanya berlaku apabila terjadinya peristiwa- peristiwa tersebut adalah, sebagaimana ditunjukkan secara beralasan oleh Pihak Yang Tidak Gagal, disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang bersifat administratif atau operasional dan lebih lanjut bahwa dana atau Efek tersebut (sebagaimana relevan) tersedia bagi Pihak Yang Tidak Gagal untuk membuatnya dapat melakukan pembayaran atau penyerahan terkait (sebagaimana berlaku) ketika jatuh tempo. Dalam seluruh hal lainnya, ketentuan dalam Ayat 10 harus berlaku tanpa rujukan pada sub-ayat ini.
(e) Setiap rujukan dalam bentuk komunikasi lain diantara para pihak dalam Perjanjian atau ayat manapun dari Perjanjian harus ditafsirkan sebagai rujukan pada Perjanjian atau ayat tersebut sebagaimana diubah
berdasarkan Lampiran ini dan setiap lampiran lainnya.
(f) Masing-masing ayat dalam Lampiran ini harus dibaca sebagai bagian yang terpisah dan berbeda dari ayat lainnya dan dalam hal suatu ayat atau ketentuan manapun dari ayat manapun dianggap batal demi hukum atau tidak dapat dilaksanakan, ayat-ayat dan ketentuan-ketentuan lain dari ayat yang dianggap batal atau tidak dapat dilaksanakan tersebut akan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.
(g) Dalam hal para pihak menyerahkan Efek Margin atau Efek Margin Ekuivalen dalam kaitannya dengan Transfer Margin, penyerahan tersebut harus dalam jumlah yang setara dengan beberapa integral dari jumlah pengalokasian minimum.
(h) Masing-masing pihak memberikan persetujuan untuk mengkomunikasikan dan mengungkapkan semua informasi dalam kaitannya dengan Perjanjian, Transaksi dan semua hal insidentil dalam Perjanjian dan Transaksi oleh pihak lainnya kepada (i) seluruh cabang dan afiliasi lain dari pihak lain semata-mata terbatas pada hal-hal yang perlu diketahui dan (ii) seluruh otoritas pemerintah dan instansi pengatur hanya dalam hal yang diwajibkan oleh otoritas pemerintah dan instansi pengatur tersebut.
(i) Sebagai tambahan dari setiap hak untuk memperjumpakan hutang yang dimiliki oleh suatu pihak karena hukum atau lainnya, setelah terjadinya Peristiwa Kegagalan terkait salah satu pihak (“X”), pihak lainnya (“Y”) akan berhak (namun tidak diwajibkan) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada X atau pihak lainnya untuk memperjumpakan setiap kewajiban X yang terutang kepada Y yang harus dibayarkan kepada atau dari atau dipesan di Kantor Yang Ditentukan (baik yang timbul berdasarkan Perjanjian ataupun tidak, baik yang telah jatuh tempo ataupun belum, baik kontinjen ataupun tidak, dan tanpa memperhatikan mata uang dari kewajiban tersebut) terhadap setiap kewajiban Y yang terhutang kepada X yang harus dibayarkan kepada atau dari atau dipesan di Kantor Yang Ditentukan (baik yang timbul berdasarkan Perjanjian ataupun tidak, baik yang telah jatuh tempo ataupun belum, baik kontinjen ataupun tidak, dan tanpa memperhatikan mata uang dari kewajiban tersebut).
Untuk tujuan memperjumpakan utang dengan mata uang berbeda, Y dapat mengubah setiap kewajibannya kedalam mata uang lain pada nilai tukar pasar yang ditentukan oleh Y dengan itikad baik.
Apabila suatu kewajiban tidak dapat dipastikan, Y dapat, dengan itikad baik, memperkirakan kewajiban tersebut dan memperjumpakannya berdasarkan perkiraan tersebut, dengan xxxxxx xxxx xxxxxxxxx xxxxx xxxxxxx terhadap pihak lainnya ketika kewajiban telah dapat dipastikan.
Tidak ada satupun dalam ketentuan ini akan dianggap sebagai menciptakan suatu pembebanan atau hak jaminan lainnya.
(j) Para pihak sepakat bahwa masing-masing dari mereka akan menyerahkan pada pihak lainnya dokumen-dokumen berikut. Para pihak lebih lanjut menyepakati bahwa seluruh dokumen tersebut, ketika diserahkan, adalah
benar, akurat, dan lengkap dalam segala hal yang material. | ||
Pihak yang diwajibkan untuk menyerahkan dokumen | Bentuk/Dokumen/Sertifikat | Tanggal harus diserahkannya |
Pihak A dan Pihak B | Bukti kewenangan dan tanda tangan yang sebenarnya dan dokumen identitas yang sah dari setiap pegawai atau perwakilan yang menandatangani Perjanjian ini atau, sebagaimana relevan, suatu Konfirmasi untuk bertindak atas namanya. | Pada saat atau sebelum penandatanganan Perjanjian ini dan setiap Konfirmasi yang membentuk bagian dari Perjanjian ini. |
Pihak A dan Pihak B | Salinan Keputusan Direksi Pihak A dan Pihak B yang dilegalisasi (atau dokumen otorisasi lain yang setara) yang mengesahkan penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan setiap Konfirmasi dan pemenuhan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. | Pada saat atau sebelum penandatanganan Perjanjian ini. |
Pihak A dan B | Akta Pendirian dan Anggaran Dasar. | Pada saat atau sebelum penandatanganan Perjanjian ini. |
Pihak A dan B | Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Izin Industri. | Pada saat atau sebelum penandatanganan Perjanjian ini. |
[Masukkan nama para pihak] | [Masukkan setiap Bentuk/Dokumen/Sertifikat lain] | [Masukkan tanggal] |
(k).Perjanjian ini dipersiapkan dalam Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian antara versi Bahasa Inggris dan versi Bahasa Indonesia, versi Bahasa Inggris yang akan berlaku, kecuali apabila versi Bahasa Indonesia yang wajib berlaku berdasarkan hukum yang berlaku dari waktu ke waktu. Versi Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan
Lagu Kebangsaan (“Undang-undang 24”). Tanpa membatasi kewajiban- kewajiban para pihak sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, para pihak dengan tidak dapat dicabut kembali dan tanpa syarat mengesampingkan setiap tuntutan, sanggahan, keberatan atau hak lain yang timbul berdasarkan atau terkait dengan Undang-undang 24.
(l) Untuk tujuan Ayat 17 (c) dari Perjanjian ini:
[Pilih Sub-Ayat yang diusulkan di bawah ini untuk arbitarse di Indonesia berdasarkan peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia:
(i) Setiap klaim, perbedaan, sengketa atau kontroversi yang terjadi diantara para pihak dalam Perjanjian, yang timbul dengan cara apapun dari atau terkait dengan Perjanjian ini (termasuk, tanpa terbatas, setiap setiap hak, kewajiban, tanggung jawab yang kontraktual, pra-kontraktual atau tidak kontraktual, pertanyaan mengenai penandatanganannya, keberadaannya, keabsahannya, eksekusinya, pelanggarannya, performanya, interpretasinya, pelaksanaannya, pengakhirannya, habisnya jangka waktu atau setiap masalah untuk keberlakuan, keberadaan dan pengakhiran dari Perjanjian ini, atau konsekuensi dari pembatalannya) dan setiap sengketa terkait dengan setiap kewajiban yang timbul dari atau terkait dengannya akan dirujuk ke dan akhirnya diputuskan oleh [Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”)]/ [Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”)];
(ii) Arbitrase dilaksanakan sesuai dengan peraturan prosedur dari [BAPMI/BANI] (sebagaimana dimodifikasi dari waktu ke waktu dan untuk saat ini berlaku, “Peraturan”) yang dianggap dicantumkan dengan rujukan ke dalam Perjanjian ini;
(iii) Tempat kedudukan hukum dari pelaksanaan arbitrase adalah di Jakarta. Hukum yang mengatur perjanjian untuk arbitrase sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini adalah hukum Indonesia;
(iv) Majelis akan terdiri dari tiga arbiter. Pemohon akan menominasikan satu arbiter dalam permohonan arbitrase, yang tidak memiliki kewarganegaraan yang sama dengan pemohon. Termohon akan menunjuk satu arbiter sebagai tanggapannya, yang tidak memiliki kewarganegaraan yang sama dengan Termohon. Arbiter ketiga (yang akan menjadi ketua majelis) akan dinominasikan oleh dua arbiter yang dinominasikan oleh para pihak tersebut dalam jangka waktu 15 hari sejak penerimaan konfirmasi oleh arbiter kedua atas penunjukannya. Jika setiap arbiter tidak dinominasikan sebagaimana sesuai dengan ketentuan dari sub- ayat ini, maka arbiter akan dipilih dan ditunjuk oleh ketua [BAPMI/BANI];
(v) Bahasa dalam pelaksanaan arbitrase adalah Bahasa Indonesia dan semua arbiter harus memiliki penguasaan Bahasa Indonesia yang cukup;
(vi) Majelis akan mengupayakan yang terbaik untuk mengeluarkan putusan akhir atau putusan dalam waktu enam bulan sejak penunjukan Ketua Majelis. Para pihak akan mengupayakan yang terbaik untuk membantu Majelis dalam mencapai objektif ini, dan para pihak sepakat bahwa periode waktu enam bulan ini hanya dapat diperpanjang dalam hal terdapat keadaan yang dikecualikan, yang ditentukan oleh Majelis secara mutlak berdasarkan kebijakannya. Majelis memiliki kewenangan untuk memerintahkan di dalam putusannya bahwa semua atau sebagian dari biaya hukum atau biaya lainnya dari suatu pihak (disamping dari biaya arbitrase) akan dibayar oleh pihak lainnya. Putusan arbitrase akan mencakup otorisasi secara tegas oleh setiap arbiter untuk mendaftarkan putusan pada pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“Undang-Undang Arbitrase”);
(vii) Putusan arbitrase yang dikeluarkan sesuai dengan ayat ini akan bersifat final, mengikat dan tidak dapat dibantah dan dapat digunakan sebagai dasar atas putusan di atasnya dalam Negara Republik Indonesia atau di tempat lain. Putusan dimaksud akan mencakup suatu penentuan dimana suatu pihak akan membayar biaya arbitrase;
Para pihak mengesampingkan Pasal 48.1 dari Undang-Undang Arbitrase sehingga mandat dari suatu badan arbitrase yang ditentukan secara sah sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai putusan arbitrase akhir telah dikeluarkan oleh majelis;
(viii) Tidak ada satupun pihak berhak untuk memulai atau mempertahankan setiap tindakan pada suatu pengadilan hukum di Indonesia atau di tempat lain terhadap setiap masalah dalam sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini kecuali untuk penerapan konservatori atau keringanan interim, tantangan atas putusan arbitrase dengan alasan bahwa sidang arbitrase tidak memiliki yurisdiksi substantif dan/atau atas dasar penyimpangan yang serius mempengaruhi majelis arbitrase, proses atau putusan arbitrase sejauh yang diizinkan oleh hukum tempat kedudukan arbitrase tersebut dan pelaksanaan putusan arbitrase yang dilakukan sesuai dengan sub- ayat ini.]
[Pilih Sub-Ayat yang diusulkan di bawah ini untuk arbitarse di Singapura berdasarkan peraturan Singapore International Arbitration Centre:
(i) Setiap klaim, perbedaan, sengketa atau kontroversi yang terjadi diantara para pihak dalam Perjanjian, yang timbul dengan cara apapun dari atau terkait dengan Perjanjian ini (termasuk, tanpa terbatas, setiap setiap hak, kewajiban, tanggung jawab yang kontraktual, pra-kontraktual atau tidak kontraktual, pertanyaan mengenai penandatanganannya, keberadaannya, keabsahannya, eksekusinya, pelanggarannya, performanya, interpretasinya, pelaksanaannya, pengakhirannya, habisnya jangka waktu atau setiap masalah untuk keberlakuan, keberadaan dan pengakhiran dari Perjanjian ini, atau konsekuensi dari pembatalannya) dan setiap sengketa terkait dengan setiap kewajiban yang timbul dari atau
terkait dengannya akan dirujuk ke dan akhirnya diputuskan oleh Singapore International Arbitration Centre ("SIAC");
(ii) Arbitrase dilaksanakan sesuai dengan peraturan prosedur dari SIAC (sebagaimana dimodifikasi dari waktu ke waktu dan untuk saat ini berlaku, “Peraturan”) yang dianggap dicantumkan dengan rujukan ke dalam Perjanjian ini;
(iii) Majelis arbitrase (“Majelis”) akan terdiri dari tiga arbiter. Pemohon akan menominasikan satu arbiter dalam permohonan arbitrase, yang tidak memiliki kewarganegaraan yang sama dengan pemohon. Termohon akan menunjuk satu arbiter sebagai tanggapannya, yang tidak memiliki kewarganegaraan yang sama dengan Termohon. Kedua arbiter yang ditunjuk akan menominasikan xxxxxxxx ketiga yang akan menjadi ketua arbiter. Jika dalam waktu empat belas hari dari permintaan dari pihak lain untuk melakukannya suatu pihak gagal untuk menominasikan seorang arbiter, atau jika kedua arbiter gagal untuk menominasikan arbiter ketiga dalam waktu empat belas hari setelah penunjukan arbiter kedua, penunjukan tersebut, atas permintaan suatu pihak, akan dilakukan oleh ketua SIAC sesuai dengan Peraturan;
(iv) Arbiter ketiga dan ketua arbiter bukanlah warga negara Republik Indonesia.
(v) tempat kedudukan hukum dari pelaksanaan arbitrase adalah di Singapura. Hukum yang mengatur perjanjian untuk arbitrase sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini adalah hukumSingapura ;
(vi) bahasa dalam pelaksanaan arbitrase adalah Bahasa Inggris dan semua arbiter harus memiliki penguasaan Bahasa Inggris yang cukup;
(vii) setiap putusan Majelis akan dibuat secara tertulis dan merupakan putusan akhir dan mengikat para pihak sejak putusan itu dibuat. Majelis akan mengupayakan yang terbaik untuk mengeluarkan putusan akhir atau putusan dalam waktu enam bulan sejak penunjukan Ketua Majelis. Para pihak akan mengupayakan yang terbaik untuk membantu Majelis dalam mencapai objektif ini, dan para pihak sepakat bahwa periode waktu enam bulan ini hanya dapat diperpanjang dalam hal terdapat keadaan yang dikecualikan, yang ditentukan oleh Majelis secara mutlak berdasarkan kebijakannya. Para pihak berusaha untuk menjalankan putusan tersebut tanpa penundaan; dan
(viii) para pihak mengesampingkan setiap hak untuk mengajukan ke pengadilan hukum dan / atau kewenangan peradilan lainnya (baik di Indonesia maupun di tempat lainnya) untuk menentukan setiap titik awal hukum dan/atau meninjau pertanyaan hukum dan / atau manfaat, sejauh pengesampingan tersebut secara sah dapat dilakukan. Meskipun demikian, para pihak tidak akan dianggap telah mengesampingkan setiap hak untuk menantang setiap Putusan dengan alasan bahwa Majelis tidak memiliki yurisdiksi substantif dan/atau atas dasar penyimpangan yang serius mempengaruhi Majelis, proses atau putusan arbitrase sejauh yang diizinkan oleh hukum tempat kedudukan arbitrase tersebut. Tidak ada satupun dalam sub-ayat ini yang akan ditafsirkan mencegah pihak manapun
dalam mengupayakan konservatori atau keringanan interim dari pengadilan pada yurisdiksi yang berwenang.
[Para pihak dapat memasukkan ketentuan-ketentuan arbitrase alternatif jika arbitrase BAPMI, BANI atau SIAC tidak diinginkan.]
LAMPIRAN II | |
Format Konfirmasi | |
Kepada | : |
Dari | : |
Tanggal | : |
Perihal | : Transaksi [🞏Pembelian Kembali][🞏Beli/Jual Kembali]* |
(Nomor Referensi: ) | |
Dengan hormat, | |
Tujuan dari [🞏 surat]/[🞏faksimili]/[🞏 teleks] ini, suatu “Konfirmasi” sehubungan dengan Perjanjian, adalah untuk menyatakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan transaksi pembelian kembali diatas yang diadakan antara kami pada Tanggal Kontrak yang disebutkan di bawah. | |
Konfirmasi ini menambah dan merupakan bagian dari, dan tunduk pada, Perjanjian Induk Global Pembelian Kembali sebagaimana diadakan antara kami pada tanggal [ ] sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu (“Perjanjian”). Semua ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian mengatur Konfirmasi ini kecuali sebagaimana secara tegas dimodifikasi di bawah ini. Kata-kata dan istilah-istilah yang didefinisikan dalam Perjanjian dan digunakan dalam Konfirmasi ini akan memiliki arti yang sama dengan yang terdapat dalam Perjanjian. | |
1. Tanggal Kontrak: | |
2. Efek Yang Dibeli [sebutkan jenis(-jenis) dan nilai(-nilai) nominal]: | |
3. CUSIP, ISIN atau nomor(-nomor) identifikasi lain: | |
4. Pembeli: | |
5. Penjual: | |
6. Tanggal Pembelian: | |
7. Harga Pembelian: | |
8. Mata Uang Kontrak: | |
[9. Tanggal Pembelian Kembali]: * | |
[10. Dapat diakhiri atas permintaan]* | |
11. Tarif Penentuan Harga: | |
[12. Harga Penjualan Kembali:]* |
13. Keterangan mengenai Rekening(-Rekening) Bank Pembeli: |
14. Keterangan mengenai Rekening(-Rekening) Bank Penjual: |
[15. Transaksi merupakan suatu Transaksi Keagenan. [Nama Agen] bertindak sebagai agen untuk [nama atau identitas Prinsipal]]* |
[16. Ketentuan-Ketentuan Tambahan]: |
Dengan hormat, |
PERJANJIAN INDUK GLOBAL PEMBELIAN KEMBALI TBMA/ISMA (VERSI 2000) |
ANNEX PEMBELIAN/PENJUALAN KEMBALI |
Syarat dan ketentuan tambahan untuk Transaksi Penjualan/Pembelian Kembali |
Annex ini merupakan Annex atas Perjanjian Induk Global Pembelian Kembali tertanggal _________ antara dan _______________________ (“Perjanjian”). |
1. Ruang Lingkup |
(a) Para Pihak telah sepakat bahwa Transaksi dimana Perjanjian ini berlaku termasuk Transaksi Pembelian/Penjualan. |
(b) Terkait dengan Transaksi Pembelian/ Penjualan Kembali, Perjanjian ini berlaku sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Paragraf 3 sampai dengan 5 Annex ini. |
2. Interpretasi |
(a) Dalam Annex ini: |
(i) “Bunga Berjalan” adalah, sehubungan dengan suatu Surat Berharga Yang Dibeli dengan tunduk pada Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali, Penghasilan yang belum dibayarkan namun telah dikenakan selama periode (dan termasuk) tanggal emisi atau Tanggal Pembayaran Penghasilan yang terakhir (yang mana yang lebih lambat) terkait Surat Berharga Yang Dibeli tersebut hingga (namun tidak termasuk) tanggal penghitungan. Untuk tujuan ini, Penghasilan yang belum dibayar harus dianggap telah dikenakan secara harian sejak dari (dan termasuk) tanggal emisi atau Tanggal Pembayaran Penghasilan yang terakhir (yang mana yang berlaku) hingga (namun tidak termasuk) Tanggal Pembayaran Penghasilan selanjutnya atau tanggal jatuh tempo (yang mana yang lebih dahulu) |
(ii) “Selisih Penjualan Kembali”, adalah, terkait dengan setiap Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali pada suatu tanggal, suatu jumlah total yang diperoleh dari penerapan secara harian atas Tingkat Harga untuk Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali tersebut (dengan dasar 360 hari atau 365 hari sesuai dengan konvensi ISMA yang berlaku, kecuali disetujui lain oleh para pihak untuk Transaksi) terhadap jumlah dari (a) Harga Pembelian dan (b) Bunga Berjalan yang dibayarkan pada Tanggal Pembelian dari Transaksi tersebut untuk jumlah hari yang aktual selama periode yang berlangsung dari (dan termasuk) Tanggal Pembelian dari Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali tersebut dan berakhir pada (namun tidak termasuk) tanggal penghitungan. |
(iii) “Harga Penjualan Kembali”, dalam kaitannya dengan setiap Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali berarti: |
(x) terkait tanggal yang pada awalnya telah diatur oleh para pihak |
sebagai Tanggal Jual Beli Dengan Pembelian Kembali (“Tanggal Repo”) berdasarkan paragraf 3(b)(ii) dari Perjanjian, harga yang disetujui oleh Para Pihak terkait dengan Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali tersebut, dan
(y) dalam hal lain (termasuk untuk tujuan pemberlakuan paragraf 4 (pemeliharaan margin) atau Paragraf 10 (Peristiwa Kegagalan) dari Perjanjian), hasil dari penerapan rumus (P + AI + D) – (IR + C) dimana:
P | = | Harga Pembelian |
AI | = | Jumlah, setara dengan Bunga Berjalan pada Tanggal Pembelian, dibayarkan berdasarkan paragraph 3(f) dari Annex ini |
D | = | Selisih Penjualan Kembali |
IR | = | Jumlah dari setiap penghasilan terkait dengan Surat Berharga Yang Dibeli yang harus dibayarkan penerbit Efek pada atau apabila sehubungan dengan Surat Berharga yang terdaftar, dengan merujuk pada, setiap tanggal yang jatuh antara Tanggal Pembelian dan Tanggal Pembelian Kembali |
C | = | jumlah total yang diperoleh dari penerapan secara harian dari Tingkat Harga untuk Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali tersebut terhadap setiap Penghasilan dari (dan termasuk) tanggal pembayaran oleh penerbit Efek hingga (namun tidak termasuk) tanggal penghitungan |
(b) Rujukan pada “Harga Pembelian Kembali” pada Perjanjian ditafsirkan sebagai rujukan pada “Harga Pembelian Kembali atau Harga Penjualan Kembali, yang mana yang berlaku”.
(c) Pada Paragraf 10 (c) (i) dari Perjanjian (terkait Peristiwa Kegagalan), rujukan pada “Harga Pembelian Kembali” ditafsirkan sebagai rujukan pada “Harga Pembelian Kembali dan Harga Penjualan Kembali”.
(d) Dalam hal terjadi pertentangan antara istilah dalam Annex III ini dan istilah lain manapun dalam Perjanjian, istilah dalam Annex ini yang akan berlaku.
3. Inisiasi; Konfirmasi; Pengakhiran
(a) Setiap Transaksi harus diidentifikasi pada saat ditandatangani dan Konfirmasi terkait dengannya baik Transaksi Pembelian Kembali maupun Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali.
(b) Dalam hal Transaksi Pembelian/ Penjualan Kembali Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam paragraph 3 dari Perjanjian, dapat terdiri dari dokumen tunggal mengenai kedua transaksi yang mana bersama- sama akan membentuk suatu Transaksi Pembelian/ Penjualan Kembali atau Konfirmasi terpisah dapat diberikan untuk setiap transaksi tersebut. Konfirmasi tersebut dapat dibuat dalam bentuk Annex II dalam Perjanjian kecuali, dengan tunduk pada sub-paragraf (c) dibawah ini, Konfirmasi- konfirmasi tersebut tidak dapat memuat butir-butir yang dimuat dalam paragraph 10 Annex II.
(c) Ketika melaksanakan Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali para pihak juga harus menyetujui Harga Penjualan Kembali dan Tingkat Harga untuk diberlakukan sehubungan dengan Transaksi tersebut pada Tanggal Pembelian Kembali yang telah dijadwalkan. Para pihak harus mencatat Tingkat Harga sekurang-kurangnya dalam satu Konfirmasi yang berlaku terhadap Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali. |
(d) Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali tidak dapat diakhiri atas permintaan. |
(e) Dalam hal Transaksi Pembelian/ Penjualan Kembali, Harga Pembelian harus dikuotasikan secara eksklusif dari Bunga Berjalan terhadap Tanggal Pembelian pada Surat Berharga Yang Dibeli dan Harga Penjualan Kembali harus dikuotasikan secara eksklusif dari Bunga Berjalan . |
(f) Untuk tujuan dari pengaturan dalam paragraph 3 (c) Perjanjian, dalam hal Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali, Surat Berharga Yang Dibeli harus dialihkan kepada Pembeli atau agennya terhadap pembayaran dari Harga Pembelian ditambah jumlah yang setara dengan Bunga Berjalan terhadap Harga Pembelian atas Surat Berharga Yang Dibeli tersebut. |
(g) Dalam hal Transaksi Pembelian/ Penjualan Kembali, paragraph 3 (f) dari Perjanjian tidak berlaku. Pengakhiran dari Transaksi tersebut akan efektif pada Tanggal Pembelian Kembali dengan mengalihkan pada Penjual atau agennya Surat Berharga Ekuivalen terhadap pembayaran oleh Penjual atas (i) dalam hal dimana Tanggal Pembelian Kembali adalah tanggal yang telah dijadwalkan sejak awal oleh para pihak sesuai dengan paragraf 3(b)(iii) dari Perjanjian, Harga Penjualan Kembali sebagaimana dirujuk dalam paragraph 2(iii)(x) dari Annex ini ditambah jumlah yang setara dengan Bunga Berjalan pada Tanggal Pembelian Kembali; dan (ii) dalam hal lain, Harga Penjualan Kembali yang dirujuk dalam paragraf 2(iii)(y) dari Annex ini. |
4. Pemeliharaan Margin: “Penyesuaian Harga” |
Jika Para Pihak setuju bahwa Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali akan dihargai kembali sesuai dengan paragraf 4(i) dari Perjanjian, para pihak harus pada saat penyesuaian harga kembali itu menyepakati Harga Pembelian, Harga Penjualan Kembali dan Tingkat Harga yang berlaku bagi Transaksi Yang Dihargai Kembali. |
5. Pembayaran Penghasilan |
Paragraf 5 dari Perjanjian (terkait Pembayaran Penghasilan) tidak berlaku dalam Transaksi Pembelian/Penjualan Kembali. |
PERJANJIAN INDUK GLOBAL PEMBELIAN KEMBALI TBMA/ISMA (VERSI 2000) |
LAMPIRAN EKUITAS |
syarat dan ketentuan tambahan untuk transaksi-transaksi ekuitas |
Lampiran ini merupakan Lampiran atas Perjanjian Induk Global Pembelian Kembali tertanggal _________ antara _______________ dan ___________________________________ (“Perjanjian”). |
1. Ruang Lingkup |
(a) Para pihak telah sepakat bahwa: |
(i) Transaksi-transaksi yang mana Perjanjian ini berlaku dapat termasuk Transaksi-transaksi sehubungan dengan Efek Yang Dibeli yang terdiri dari atau termasuk ekuitas; dan |
(ii) suatu transfer Efek Margin dapat terdiri dari atau termasuk ekuitas, |
dan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini berlaku untuk Transaksi-transaksi tersebut dan transfer Efek Margin. |
(b) Sehubungan dengan Transaksi-transaksi dan transfer-transfer Efek Margin berdasarkan Lampiran ini, Perjanjian harus ditafsirkan seolah-olah telah diubah dan ditambahkan sebagaimana diatur dalam paragraf 3 sampai 5 Lampiran ini. |
2. Penafsiran |
(a) Dalam Lampiran ini – |
(i) ”ekuitas” dan ”Efek ekuitas” termasuk saham-saham dalam modal suatu perusahaan, baik saham-saham biasa atau saham-saham preferen atau saham-saham jenis lainnya; |
(ii) ”Efek Margin Ekuivalen” dan ”Efek Ekuivalen” berarti, sehubungan dengan Efek Margin dan Efek Yang Dibeli yang merupakan Efek bersifat ekuitas dan yang telah dibayar sebagian, atau telah dikonversi, dibagi, dikonsolidasikan, ditebus, dijadikan objek akuisisi, penempatan modal, hak memesan Efek terlebih dahulu atau peristiwa lain yang serupa dengan hal diatas: |
(A) Dalam hal konversi, pembagian atau konsolidasi, Efek ekuivalen dengan Efek dimana Efek yang relevan telah dikonversi, dibagi atau dikonsolidasikan; dengan ketentuan bahwa, apabila patut, pemberitahuan telah diberikan sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 4 (a) Lampiran ini; |
(B) Dalam hal penebusan, sejumlah uang setara dengan hasil dari penebusan; |
(C) Dalam hal akuisisi, sejumlah uang atau Efek ekuivalen dengan |
nilai pembayaran atau nilai pembayaran alternatif yang pemberitahuannya telah diberikan sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 4(a) Lampiran ini; |
(D) Dalam hal pembelian atas Efek yang telah dibayar sebagian, Efek ekuivalen dengan dengan Efek yang telah dibayarkan; dengan ketentuan bahwa, dalam hal Efek Ekuivalen, Penjual atau, dalam hal Efek Majin Ekuivalen, pihak yang melakukan transfer atas Efek Margin yang relevan, harus membayar kepada pihak lainnya sejumlah uang setara dengan jumlah yang jatuh tempo sehubungan dengan pembelian tersebut; |
(E) Dalam hal penempatan modal, Efek ekuivalen dengan Efek yang relevan bersama-sama dengan Efek yang dialokasikan sebagai bonus atas Efek tersebut; |
(F) Dalam hal hak memesan Efek terlebih dahulu, Efek ekuivalen dengan Efek yang relevan bersama dengan Efek yang dialokasikan terhadapnya; dengan ketentuan bahwa, pemberitahuannya telah diberikan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 4(a) Lampiran ini; |
(G) Dalam hal pendapatan berbentuk Efek, atau suatu sertifikat yang dapat ditukarkan dimasa mendatang dengan Efek atau suatu kepemilikan untuk mengambilalih Efek didistribusikan, Efek ekuivalen dengan Efek yang relevan bersama dengan Efek atau sertifikat atau kepemilikan yang setara dengan yang dialokasikan; dengan ketentuan bahwa pemberitahuannya telah diberikan sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 4(a) Lampiran ini; |
(H) Dalam hal peristiwa lain yang serupa dengan peristiwa yang diatas, Efek yang ekuivalen dengan Efek yang relevan bersama dengan atau digantikan oleh sejumlah uang atau Efek atau harta lain yang setara dengan yang diterima sehubungan dengan Efek berdasarkan peristiwa tersebut. |
(b) Dalam hal terdapat konflik antara ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini dan Perjanjian ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini yang berlaku. |
3. Pembayaran Pendapatan |
(a) Kecuali apabila ditentukan lain dalam Lampiran ini atau sebagaimana disepakati lain antara para pihak, dimana Pendapatan dibayarkan atau dibagikan oleh penerbit Efek dari Efek Yang Dibeli atau Efek Margin bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk harta lain, kewajiban salah satu pihak berdasarkan paragraf 5 Perjanjian untuk membayar pihak lain sejumlah nilai setara dengan jumlah yang dibayarkan oleh penerbit Efek, harus ditafsirkan sebagai suatu kewajiban untuk mentransfer harta yang senilai dengan yang didistribusikan oleh penerbit Efek. |
(b) Paragraf 5 Perjanjian digantikan dengan ketentuan menjadi sebagai berikut: |
”5. Pembayaran Pendapatan |
(a) Kecuali disepakati lain – |
(i) Dimana Jangka Waktu dari suatu Transaksi tertentu melampaui Tanggal Pembayaran Pendapat sehubungan dengan setiap Efek yang tunduk pada Transaksi yang bukan merupakan ekuitas, Pembeli harus pada tanggal Pendapatan tersebut dibayarkan oleh penerbit Efek mentransfer kepada atau mengkreditkan ke rekening Penjual jumlah yang setara dengan (dan dalam mata uang yang sama dengan) jumlah yang dibayarkan oleh penerbit Efek; |
(ii) Dimana Efek Margin yang bukan merupakan ekuitas ditransfer dari satu pihak (”pihak pertama”) ke pihak lain (”pihak kedua”) dan suatu Tanggal Pembayaran Pendapatan sehubungan dengan Efek tersebut terjadi sebelum Efek Margin Ekuivalen ditransfer oleh pihak kedua kepada pihak pertama, pihak kedua harus pada tanggal Pendapatan tersebut dibayarkan oleh penerbit Efek mentransfer ke atau mengkreditkan ke rekening pihak pertama jumlah yang setara dengan (dan dalam mata uang yang sama dengan) jumlah yang dibayarkan oleh penerbit Efek, |
dan untuk menghindari keragu-raguan rujukan dalam sub- paragraf ini untuk jumlah Pendapatan yang dibayarkan oleh penerbit Efek atas Efek adalah jumlah yang dibayarkan tanpa pengenaan potongan atau pengurangan untuk atau memperhitungkan pajak-pajak atau kewajiban-kewajiban yang berlaku meskipun bahwa sebuah pembayaran atas Pendapatan tersebut dibuat dalam keadaan tertentu yang mungkin tunduk pada suatu pengenaan potongan atau pengurangan. |
(b) (i) kecuali disepakati lain, dimana Efek Yang Dibeli yang menjadi subyek suatu Transaksi terdiri dari atau termasuk ekuitas sehubungan dimana Tanggal Pembayaran Pendapat akan, tetapi untuk ketentuan ini, terjadi selama Jangka Waktu Transaksi tersebut, Penjual harus mendapatkan suatu substitusi untuk ekuitas tersebut sesuai dengan ketentuan paragraf 8(a) sebelum Tanggal Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam sub- paragraf b(iii), tetapi apabila subsitusi tersebut belum didapatkan pada tanggal tersebut maka Pengakhiran dari Transaksi tersebut harus, kecuali jika Penjual telah memberitahukan Pembeli mengenai Pengakhiran tersebut sesuai dengan ketentuan sub- paragraf b(iii), terjadi pada, dan, dengan demikian, Tanggal Pembelian Kembali dari Transaksi tersebut akan jatuh pada, Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan tersebut. |
(ii) kecuali disepakati lain dan kecuali sepanjang Efek Margin Ekuivalen sehubungan dengan Efek Margin yang relevan telah ditransfer, dimana salah satu pihak (“pihak yang mentransfer”) telah mentransfer Efek Margin yang berupa ekuitas ke pihak lain (“penerima transfer”) kemudian, pada Hari Kerja sebelum Tangal Pembayaran Pendapatan selanjutnya sehubungan dengan Efek Margin tersebut, penerima transfer harus mentransfer kepada pihak yang mentransfer Efek Margin Ekuivalen sehubungan dengan Efek Margin tersebut sebagai pertukaran untuk Efek Margin baru seolah-olah transfer tersebut dibuat berdasarkan |
permintaan berdasarkan paragraf 8(d) yang telah disepakati oleh penerima transfer sebelumnya; kecuali jika (aa) pihak yang mentransfer telah memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada penerima transfer sesuai dengan sub-paragraf b(ii) mengenai keberlakuan sub-paragraf ini (b)(ii) ini dan (bb) pihak yang mentransfer telah memberikan rincian secara wajar kepada penerima transfer Efek Margin tersebut, Tanggal Pembayaran Pendapatan dan Efek Margin baru yang akan ditukarkan dengan Efek Margin Ekuivalen dan penerima transfer telah menyatakan kepada pihak yang mentransfer bahwa Efek Margin baru tersebut dapat diterima. |
(iii) setiap pemberitahuan yang diberikan berdasarkan sub-paragraf (b)(i) atau (b)(ii) diatas adalah tidak sah kecuali diberikan hingga menjadi efektif, selambatnya, satu jam sebelum penutupan jam kerja pada Hari Kerja terakhir (“Tanggal Pemberitahuan”) yang mana lazimnya penerima akan dipersyaratkan untuk menginisiasi penyelesaian Efek yang akan ditransfer olehnya berdasarkan pemberitahuan tersebut agar penyelesaian dilangsungkan pada Hari Kerja segera sebelum tanggal Pembayaran Pendapatan terkait. |
(iv) tidak ada ketentuan dalam sub-paragraf (b) ini yang dapat mengurangi hak pihak manapun untuk mengakhiri suatu Transaksi dengan cara lain yang diperbolehkan berdasarkan Perjanjian. |
(c) Kecuali disepakati lain oleh para pihak, dimana (meskipun dan tanpa mengurangi ketentuan dalam sub-paragraf (b) diatas) Efek Ekuivalen sehubungan dengan Efek Yang Dibeli yang berupa ekuitas atau, sebagaimana relevan, Efek Margin Ekuivalen sehubungan dengan Efek Margin yang berupa ekuitas belum ditransfer oleh Pembeli kepada Penjual atau penerima transfer kepada pihak yang mentransfer sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan sehubungan dengan Efek tersebut, sub-paragraf (a) diatas tidak berlaku sehubungan dengan Efek tersebut, melainkan Pembeli atau, sebagaimana relevan, penerima transfer harus, pada tanggal Pendapatan dibayarkan oleh penerbit Efek Efek tersebut, mentransfer atau mengkreditkan ke rekening Penjual, atau sebagaimana relevan, pihak yang mentransfer: |
(i) Suatu jumlah yang senilai dengan (dan dalam mata uang yang sama dengan) Pendapatan atas Efek tersebut sebagaimana dibayarkan (apabila pihak yang bersangkutan adalah pemegang Efek tersebut pada Tanggal Pembayaran Pendapatan) atau seharusnya telah (apabila pihak yang bersangkutan telah menjadi pemegang Efek pada Tanggal Pembayaran Pendapatan) dibayarkan secara tunai oleh penerbit Efek kepada pemegang Efek tersebut; dan |
(ii) Jumlah yang senilai dengan jumlah tersebut, apabila ada, sehubungan dengan pajak atau pajak keuntungan sebagaimana Pembeli atau penerima transfer berhak (apabila pihak yang bersangkutan adalah pemegang Efek pada Tanggal Pembayaran Pendapatan tersebut) atau seharusnya telah menjadi haknya (apabila pihak yang bersangkutan telah menjadi pemegang Efek pada Tanggal Pembayaran Pendapatan) untuk mengklaim atau |
mendapatkan kembali secara tunai berdasarkan ketentuan wilayah yurisdiksi penerbit Efek sehubungan dengan pembayaran Pendapatan tersebut; |
kecuali jika disepakati lain oleh para pihak, apabila Pembeli atau, sebagaimana relevan, penerima transfer telah gagal untuk melakukan segala usaha yang wajar untuk mentransfer Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan tersebut dalam keadaan dimana ketentuan sub-paragraf (b)(i) diatas atau, sebagaimana relevan, sub-paragraf (b)(ii) telah dipenuhi, kemudian, Pembeli atau, sebagaimana relevan, penerima transfer tidak lagi harus mentransfer atau mengkredit sejumlah uang sebagaimana dimaksud dalam sub-paragraf (i) dan (ii) dalam sub-paragraf (c) ini, tetapi, Pembeli atau, sebagaimana relevan, penerima transfer harus mengganti rugi Penjual atau, sebagaimana relevan, pihak yang mentransfer sehubungan dengan setiap biaya (termasuk untuk menghindari keragu-raguan jumlah Pendapatan yang seharusnya telah dibayarkan kepada Penjual atau, sebagaimana relevan, pihak yang mentransfer apabila pihak yang bersangkutan seharusnya telah menjadi pemegang Efek tersebut pada Tanggal Pembayaran Pendapatan tersebut) atau kerugian (tidak termasuk, untuk menghindari keragu-raguan, setiap kerugian konsekuensial atau kerugian) yang dialami oleh pihak yang bersangkutan yang hal tersebut tidak akan dialaminya apabila Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen tersebut telah ditransfer sebelum Tanggal Pembayaran Pembayaran. |
(d) Dimana Pembeli atau, sebagaimana relevan, penerima transfer diwajibkan berdasarkan hukum untuk melakukan transfer atau kredit berdasarkan sub-paragraf (c)(i) atau (ii)1 diatas dengan tunduk pada pemotongan atau pengurangan pajak atau pungutan, dan sebagai akibatnya akan, tetapi untuk sub-paragraf ini, diwajibkan untuk membayar suatu jumlah tambahan berdasarkan paragraf 6(b) Perjanjian, kecuali disepakati lain oleh para pihak, pihak yang bersangkutan hanya berkewajiban atas pembayaran tambahan tersebut hanya sepanjang yang dapat pihak tersebut, dalam keadaan tertentu, telah hindari, penuhi atau perjumpakan hutang yang ada, kewajiban terkait untuk memotong atau mengurangi (atau untuk menghitung pajak yang dipotong atau dikurangi) dengan menggunakan keringanan pajak yang tersedia sehubungan dengan Efek terkait (atau transaksi-transaksi yang terkait dengannya)”. |
4. Tindakan –tindakan perusahaan dan hak suara |
(a) Sehubungan dengan Efek Yang Dibeli atau Efek Margin dalam bentuk ekuitas (dan sehubungan dengan Efek Ekuivalen atau, sebagaimana relevan, Efek Margin Ekuivalen yang belum di transfer) Pembeli, dalam hal Efek Yang Dibeli, atau penerima transfer, dalam hal Efek Margin, harus memberitahukan kepada pihak lain dalam jangka waktu yang wajar setelah tanggal dimana pemegang Efek tersebut akan dalam keadaan normal telah menerima pemberitahuan tersebut dari penerbit Efek |
1 Catatan: hal ini dimaksudkan untuk memperjelas bahwa ketidakberlakuan ketentuan gross-up tidak berlaku dimana pembeli/penerima transfer gagal untuk bekerja sama dengan penjual/pihak yang mentransfer – dalam hal ini tidak ada transfer berdsarkan (c)(i) atau (ii) dan penggantian kerugian dalam (c) yang berlaku.
mengenai pemberitahuan yang dikeluarkan penerbit Efek dari Efek tersebut kepada para pemegang Efek tersebut sehubungan dengan setiap rencana konversi, pembagian, konsolidasi, pengambilalihan, penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu, hak opsi atau hak serupa lainnya atau peristiwa yang mempengaruhi Efek tersebut atau Pembayaran Pendapatan yang diumumkan sehubungan dengan Efek tersebut. Apakah pemberitahuan tersebut diterima ataupun tidak dari pihak pertama, pihak lainnya dapat: |
(i) Dimana Efek terkait adalah Efek yang Dibeli, menyebabkan Transaksi diakhiri sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 3(d), (e), dan (f) dari Perjanjian seolah-olah Transaksi merupakan Transaksi atas permintaan atau, dimana Efek tersebut adalah Efek Margin, meminta Efek Margin Ekuivalen untuk di transfer sehubungan dengan Efek tersebut pada paragraf 8(d) Perjanjian; dan/atau (sebagaimana patut); |
(ii) Dalam jangka waktu yang wajar sebelum waktu terakhir untuk melaksakan hak atau hak opsi memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak pertama bahwa pada penyerahan kembali Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen, sebagaimana relevan, diharapkan untuk menerima Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen dalam bentuk sebagaimana yang akan timbul apabila haknya dilaksanakan atau, dalam hal suatu hak yang dapat dilaksanakan dalam lebih dari satu cara, dilaksanakan sesuai dengan yang ditentukan dalam pemberitahuan tertulis tersebut; dengan ketentuan bahwa apabila terdapat jumlah yang dipersyaratkan untuk dibayar oleh pemegang Efek kepada penerbit Efek atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan hak-hak tersebut, pihak lain harus membayar kepada pihak pertama jumlah yang senilai dengan jumlah tersebut. |
(b) Dimana setiap hak suara akan dilaksanakan sehubungan dengan Efek Yang Dibeli atau Efek Margin yang berupa ekuitas dan sehubungan dengan mana Efek Ekuivalen atau, sebagaimana relevan, Efek Margin Ekuivalen belum ditransfer, baik Pembeli, dalam hal Efek Yang Dibeli, maupun penerima transfer, dalam hal Efek Margin, tidak mempunyai kewajiban untuk mengatur hak suara untuk hal tersebut untuk dilaksanakan sesuai dengan dengan instruksi dari pihak lain sehubungan dengan Efek Yang Dibeli atau Efek Margin tersebut, kecuali apabila telah disepakati lain oleh para pihak. |
5. Transfer |
(a) Penjual harus dengan segera membayar dan memperhitungkan untuk setiap transfer atau pungutan-pungutan serupa atau pajak yang dikenakan sehubungan dengan transfer Efek Yang Dibeli yang berbentuk ekuitas dan setiap Efek Ekuivalen sehubungan dengan hal tersebut dan harus membayar kepada Pembeli sejumlah kewajiban yang timbul olehnya sebagai akibat kegagalan Penjual untuk melakukan hal tersebut. |
(b) Dimana Efek Margin yang berbentuk ekuitas ditransfer oleh salah satu pihak kepada pihak lain, pihak yang mentransfer (pihak pertama) harus dengan segera membayar dan memperhitungkan untuk setiap transfer atau pungutan serupa atau pajak yang dikenakan sehubungan dengan transfer tersebut serta sehubungan dengan transfer berikutnya oleh |
penerima transfer (pihak kedua) Efek Margin Ekuivalen sehubungan dengan itu kepada pihak pertama dan harus membayar kepada pihak kedua sejumlah kewajiban yang ditimbulkan oleh pihak kedua sebagai akibat dari kegagalan pihak pertama untuk melakukan hal tersebut. |
(b) Sehubungan dengan Transaksi-transaksi yang mana Lampiran ini berlaku dan kecuali disepakati laim, dimana setiap Efek Yang Dibeli, Efek Ekuivalen, Efek Margin atau Efek Margin Ekuivalen yang ditransfer melalui system penyelesaian yang secara otomatis menimbulkan suatu kewajiban pembayaran atau penyerahan, atau kewajiban untuk membayar atau menyerahkan, terhadap Efek tersebut, maka: |
(i) Pembayaran, penyerahan atau kewajiban yang timbul secara otomatis tersebut, harus diperlakukan sebagai suatu pembayaran atau penyerahan oleh pihak penerima transfer kepada pihak yang mentransfer, dan kecuali sepanjang hal tersebut diberlakukan untuk melepaskan suatu kewajiban pihak penerima transfer untuk memberlakukan pembayaran atau penyerahan, atau pembayaran atau penyerahan tersebut, atau kewajiban untuk membayar atau menyerahkan, harus dianggap menjadi Pengalihan Margin yang dibuat oleh penerima transfer; dan |
(ii) Kecuali para pihak telah menyepakati lain, pihak yang menerima Pengalihan Margin harus menyebabkan untuk dilakukan kepada pihak lain untuk nilai dihari yang sama, baik dimana Pengalihan Margin tersebut adalah pembayaran, pembayaran yang tidak dapat ditarik kembali dalam jumlah Pengalihan Margin tersebut atau, dimana Pengalihan Margin tersebut adalah penyerahan, penyerahan Efek (atau harta lain, sebagaimana relevan) yang tidak dapat ditarik kembali yang senilai dengannya. |
PERJANJIAN INDUK GLOBAL PEMBELIAN KEMBALI TBMA/ISMA (VERSI 2000) |
Catatan Pedoman untuk Lampiran Ekuitas |
Catatan pedoman ini – |
• Dibuat untuk memberikan informasi kepada pengguna Lampiran Ekuitas mengenai isinya; |
• Tidak membentuk bagian dari Lampiran Ekuitas atau Perjanjian; dan |
• Merangkum sebagian, tetapi tidak keseluruhan, ketentuan-ketentuan dalam Lampiran Ekuitas. |
Pendahuluan |
1.1 Untuk diketahui, isi Perjanjian telah dibuat utamanya sehubungan dengan Efek bersifat hutang, dan khususnya Efek bersifat hutang yang diterbitkan pemerintah. Penggunaan Perjanjian sehubungan dengan Efek lainnya seringkali memerlukan ketentuan-ketentuan tambahan. Hal ini juga berlaku terhadap ekuitas (oleh karena itu terdapat pengecualian khusus untuk ekuitas dalam Perjanjian). |
1.2 Lampiran Ekuitas berisi tambahan ketentuan-ketentuan untuk diberlakukan dalam hal baik Efek Yang Dibeli atau Efek Margin berupa ekuitas. Lampiran Ekuitas dibuat untuk dokumen Transaksi-transaksi yang melibatkan transfer tunai terhadap “jaminan umum” yang termasuk ekuitas atau transfer ekuitas sebagai Efek Margin. Pengguna Lampiran Ekuitas harus selalu meyakini dirinya bahwa ketentuan- ketentuan disini sudah sesuai dan memadai dengan konteks transaksi khusus yang mereka maksudkan untuk diadakan dan Efek tertentu yang mereka maksudkan untuk digunakan. |
1.3 Ketentuan dalam Lampiran Ekuitas mempertimbangkan: |
• Peristiwa tambahan yang mungkin mempengaruhi Efek ekuitas selama masa transaksi; |
• Pembayaran pendapatan Efek selain dalam bentuk uang tunai; |
• Metodologi dalam menyelesaikan isu pajak sehubungan dengan penyaluran dividen yang mungkin timbul sehubungan dengan ekuitas; |
• Hak suara; |
• Pengalihan pajak; |
• Pengaturan-pengaturan yang mungkin berlaku terhadap penyelesaian ekuitas. |
Ekuitas dan Efek Ekuivalen |
2.1 Paragraf 2 Lampiran Ekuitas berisi tiga definisi penting, yakni, istilah “ekuitas”, “Efek Margin Ekuivalen”, dan “Efek Ekuivalen”. |
2.2 Pengguna Lampiran Ekuitas harus memastikan bahwa tipe Efek ekuitas yang mereka maksudkan untuk ditransaksikan masuk dalam definisi ekuitas. |
2.3 Definisi-definisi dari Efek Ekuivalen dan Efek Margin Ekuivalen mengantisipasi kemungkinan bahwa peristiwa korporasi dan peristiwa- peristiwa serupa lainnya mempengaruhi ekuitas yang digunakan. Contohnya adalah konversi, pengambilalihan dan hak memesan Efek terlebih dahulu. Definisi ini didasarkan pada definisi yang sesuai dengan yang termuat dalam standar dokumentasi pinjaman Efek yang diterbitkan oleh International Securities Lenders Association (ISLA). |
2.4 Banyak peristiwa korporasi atau peristiwa lainnya yang mempengaruhi perubahan pada Efek tersebut (contoh, konversi). Dalam banyak kasus, Efek akan digantikan sebelum peristiwa korporasi atau peristiwa lainnya terjadi, namun apabila Efek tersenut belum digantikan, maka terdapat pertanyaan-pertanyaan yang muncul mengenai apakah Efek ekuivalen perlu dikembalikan. Definisi–definisi ini menjawab pertanyaan- pertanyaan tersebut. Definisi-definisi tersebut juga mengakomodasi situasi dimana peristiwa tersebut melibatkan pilihan dilakukan, atau pembayaran dilakukan. |
Perpajakan |
3.1 Paragraf 3 dari Lampiran Ekuitas mengganti baru dan memperluas paragraf 5 dari Perjanjian, yang dirancang khusus |
untuk berurusan dengan posisi terkait pembayaran pendapatan jika repo dari ekuitas mencapai Tanggal Pembayaran Pendapatan atau munculnya Tanggal Pembayaran Pendapatan sementara ekuitas telah dialihkan sebagai Efek Margin |
Non-Ekuitas |
3.2 Peragraf 5 yang baru dan diperluas berhubungan dengan pembayaran dari pendapatan dengan cara khusus sebagaimana dijelaskan di bawah ini. Namun, sub-paragraf 5(a) yang baru identik dengan paragraf 0 xxxx xxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxxxx kecuali untuk pengenalan dari kata-kata “yang bukan merupakan ekuitas” dalam masing-masing sub-paragraf (i) dan (ii). Alasan untuk memasukkan sub-paragraf ini dalam Lampiran Ekuitas adalah bahwa itu tidak akan selalu relevan, dimana Lampiran ini digunakan, bahwa seluruh Efek yang digunakan adalah ekuitas perlu untuk diperlakukan dengan aturan khusus. Sebagai contoh, bisa saja terdapat kasus dimana Efek yang direpo adalah ekuitas tetapi Efek Margin adalah Efek bersifat hutang, yang mungkin termasuk Efek bersifat hutang yang terbayar bersih sehubungan dengan mana para pihak telah sepakat bahwa paragraf 1(b) dari Lampiran 1 (Efek Yang Terbayar Bersih) berlaku. Dalam kasus tersebut paragraf 5(a) akan memberikan kejelasan bahwa, dalam hal tidak diperjanjikan lain, segala pembayaran yang disalurkan jatuh tempo sehubungan dengan Efek bersifat hutang tersebut harus dilakukan secara bruto sebagaimana peraturan normal berdasarkan Perjanjian. |
Ekuitas |
3.3 aturan umum berdasarkan sub-paragraf 5(b) adalah kecuali disepakati lain, Efek bersifat ekuitas akan ditarik sebelum tanggal dividen, idealnya dengan cara penggantian yang disepakati. |
3.4 Apa yang terutang apabila terjadi Pembayaran Pendapatan? Latar belakang dari dimasukkannya aturan umum ini dapat dimengerti dengan baik dengan pertama-tama mempertimbangkan sub- paragraf 5(c). Pendekatan yang mendasari Lampiran Ekuitas adalah apabila terjadi Tanggal Pembayaran Pendapatan ketika Efek keluar pada repo, penyedia uang tunai dalam repo ekuitas (Pembeli) sebaiknya tidak, pada umumnya, harus membayar lebih dari jumlah terutang untuknya terkait dengan pembayaran dari Pendapatan atas ekuitas. Secara khusus, dalam situasi normal, Pembeli tidak harus membayar atas jumlah bruto penuh kepada Penjual apabila pada kenyataannya jumlah terutang untuk Pembeli adalah bersih dari pemotongan pajak. |
3.5 Oleh karena itu, pendekatan penyusunan sub-paragraf 5(c) adalahsebagai berikut. Ditetapkan sebagai aturan wajar bahwa, dimana ekuitas keluar pada repo diatas Tanggal Pembayaran Pendapatan, jumlah dari pembayaran yang harus dilakukan oleh Pembeli adalah jumlah uang tunai yang diterima olehnya (bersih dari segala pemotongan pajak dipotong pada sumber), ditambah segala jumlah yang merupakan hak Pembeli untuk ditebus dari yurisdiksi sumber dari ekuitas tersebut terkait pajak. Jika Pembeli telah meniadakan ekuitas pada Tanggal Pembayaran Pendapatan |
yang relevan, pembayaran paragraf 5 dihitung dengan referensi pada jumlah yang seharusnya dapat diperoleh jika Pembeli mempertahankannya. |
3.6 tidak ada jumlah terutang berdasarkan paragraf 5(c) terkait dengan potongan pajak yang tidak dapat ditarik kembali yang diderita dalam yurisdiksi penerbitan, atau segala rujukan pada segala keuntungan keringanan pajak yang mana Pembeli mungkin dapatkan dari pemerintah pada yurisdiksinya sendiri. |
3.7 Solusi yang diutamakan: mengingat latar belakang bahwa, Penjual cenderung untuk memilih mengambil kembali Efek pada Tanggal Pembayaran Pendapatan, sebagai contoh dimana jumlah yang oleh Penjual sendiri akan diterima jika ia memegang ekuitas pada Tanggal Pembayaran Pendapatan akan melebihi jumlah dimana Pembeli seharusnya menyerahkan pada Penjual berdasarkan aturan normal pada paragraf 5(c) sebagaimana diuraikan diatas. |
3.8 Oleh karena itu, Paragraf 5(b) mengatur bahwa, kecuali disepakati lain, Penjual akan berusaha untuk mengganti dari ekuitas yang mana sebaliknya akan tetap keluar pada repo diatas Tanggal Pembayaran Pendapatan. Sehubungan dengan segala penggantian, akan membutuhkan persetujuan Pembeli untuk itu. Apabila tidak ada penggantian yang dilakukan, Transaksi tersebut akan berakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan. Telah diketahui bahwa Penjual akan bertanggung jawab untuk memantau tanggal pembayaran dividen terkait ekuitas yang telah ia alihkan dengan cara repo. Oleh karena itu pengakhiran sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan tersebut hanya akan terjadi jika Penjual telah mengirimkan pemberitahuan menurut paragraf 5(b)(iii) tentang Tanggal Pembayaran Pendapatan yang akan terjadi dan meminta pengalihan kembali dari ekuitas. |
3.9 jika Penjual telah memberikan pemberitahuan tersebut pada Pembeli, namun Pembeli gagal untuk melakukan segala usaha yang wajar untuk mengalihkan ekuitas ekuivalen bagi Penjual sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan, ketentuan dalam paragraf 5(c) mengharuskan Pembeli untuk mengganti rugi Penjual terhadap kerugian yang disebabkan dari kegagalan untuk mengalihkan. |
3.10 Efek Margin: Ketentuan Ekuivalen terhadap apa yang telah didiskusikan diatas berlaku dalam hal Efek Margin yang merupakan ekuitas. Secara khusus, paragraf 5(b)(ii) akan mengatur pengalihan Efek Margin Ekuivalen pada pihak yang mentransfer jika ia telah memberikan pemberitahuan pada penerima transfer sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 5(b)(iii) dan memberikan kepada penerima transfer dengan tambahan informasi yang diperlukan. Dalam situasi tersebut, sebagai tambahan, penerima transfer akan harus menyetujui permohonan penggantian. |
3.11 Inter-relationship dengan klausula gross-up normal: paragraf 5(d) dirancang untuk mengatur hubungan antara kalusula gross-up normal dalam Perjanjian (paragraf 6(b)) dan posisi sebagaimana dideskripsikan diatas. Keberlakuan dari paragraf 5(d) adalah |
sebagai berikut. Pembeli tidak akan, jika ia harus bertanggungjawab untuk segala pajak ketika melakukan pembayaran terkait ekuitas berdasarkan paragraf 5(c), umumnya diwajibkan untuk membayar jumlah tambahan dengan cara gross- up sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxx xxxxxxxx 0(x) jika beberapa pemotongan dipersyaratkan untuk melakukan pembayaran pada Penjual. Hal ini konsisten dengan pandangan bahwa secara umum, posisi Pembeli harus, sebagai penyedia uang tunai, dilindungi berdasarkan perjanjian untuk repo ekuitas. Pengecualian dibuat dalam situasi dimana, terkait dengan pembayaran Pendapatan ekuitas bersangkutan, Pembeli dapat memperoleh keringanan pajak yang berarti bahwa pemotongan atau pengurangannya tidak sejumlah yang seharusnya dilakukan Pembeli. Dalam situasi tersebut, Klausula gross-up dipulihkan kembali. |
3.12 Perjanjian Yang Bertentangan: Perlu dicatat bahwa ketentuan- ketentuan dari Lampiran Ekuitas ini secara tegas tunduk pada segala perjanjian yang menyatakan sebaliknya yang oleh para pihak dapat dicapai. |
3.13 Persyaratan Sesifik Negara: Lampiran Ekuitas tidak dimaksudkan untuk berurusan secara rinci dengan posisi dari ekuitas UK. Partisipan yang mempertimbangkan untuk menggunakan lampiran repo ekuitas untuk transaksi dalam ekuitas UK akan, dalam setiap transaksi, perlu untuk memeriksa posisinya dengan hati-hati dalam konteks khusus atas transaksi tertentu yang dimaksudkan tersebut. Diantara pertanyan-pertanyaan yang perlu dipertimbangkan adalah, seperti bea materai dan bea materai pajak yang dicadangkan dari posisi pajak dan juga apabila, dalam kasus tertentu, Pembeli dapat berada dalam posisi untuk menuntut suatu jumlah dari otoritas UK bahwa itu seharusnya terdapat dalam sub-paragraf (c)(iii), sebagai contoh berdasarkan syarat dari traktat pajak yang berlaku. |
Hak Suara |
4. dimana hak suara akan dilaksanakan terkait Efek ekuitas yang telah direpo atau digunakan sebagai margin, paragraf 4(b) mengatur bahwa baik Pembeli (dalam hal Efek Yang Dibeli) maupun penerima transfer atas Efek Margin tidak memiliki kewajiban untuk mengatur hak suara untuk dilaksanakan kecuali para pihak menyepakati sebaliknya. |
Transfer Pajak |
5. Paragraf 5(a) dan (b) mengalokasikan kewajiban untuk transfer pajak antara para pihak. |
Sistem Penyelesaian |
6. Dalam hal sistem dimana Efek yang ditransfer menimbulkan pembayaran terhadap transfer atas Efek tersebut, paragraf 5(c) |
mengatur mekanisme untuk mengembalikan uang tunai sepanjang uang tersebut dianggap tidak layak untuk dipertahankan oleh penerima. |
February 2003 |
PERJANJIAN INDUK PEMBELIAN KEMBALI TBA/ISMA (VERSI 2000) |
LAMPIRAN KEAGENAN |
Ketentuan dan Syarat Tambahan untuk Transaksi Keagenan |
Lampiran ini merupakan Lampiran atas Perjanjian Induk Global Pembelian Kembali TBA/ISMA tanggal antara dan (“Perjanjian”). |
1. Ruang lingkup dan penafsiran |
(a) Para pihak telah sepakat bahwa Transaksi-transaksi dimana Perjanjian ini berlaku dapat mencakup Transaksi Keagenan |
(b) Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini, salah satu pihak dapat mengadakan Transaksi sebagai Agen untuk pihak ketiga (“Prinsipal”), baik sebagai kustodian atau yang lainnya (suatu Transaksi yang diadakan tersebut disebut sebagai “Transaksi Keagenan”). Dalam Lampiran ini, pihak yang mengadakan suatu Transaksi Keagenan sebagai agen, selanjutnya disebut sebagai “Agen” dan pihak lainnya disebut sebagai “pihak lain”. |
(c) Dalam kaitannya dengan Transaksi Keagenan, Perjanjian ini ditafsirkan seolah-olah telah diubah dan ditambahkan sebagaimana diatur dalam ayat 2 sampai ayat 5 dari Lampiran ini. |
(d) [Para pihak sepakat bahwa salah satu pihak dapat mengadakan suatu Transaksi Keagenan atas nama lebih dari satu Prinsipal, sehingga adendum ini akan berlaku untuk beberapa transaksi prinsipal]* |
2. Inisiasi; Konfirmasi |
(a) Suatu pihak dapat mengadakan suatu Transaksi Keagenan jika, tetapi hanya jika: |
(i) Pihak tersebut menyatakan secara tegas bahwa Transaksi dimaksud adalah suatu Transaksi Keagenan pada saat pihak tersebut mengadakan Transaksi tersebut dan menyatakan secara tegas di dalam Konfirmasi; |
(ii) Pihak tersebut mengadakan Transaksi atas nama Prinsipal tunggal yang identitasnya diungkapkan kepada pihak lain (apakah dengan nama atau dengan rujukan pada kode atau pengenal yang telah disetujui oleh para pihak untuk merujuk pada Prinsipal tertentu) pada saat ketika pihak tersebut mengadakan Transaksi; dan |
(iii) Pihak tersebut memiliki, pada saat Transaksi diadakan, kewenangan untuk mengadakan Transaksi tersebut atas nama Prinsipal tersebut dan untuk melaksanakan, atas nama Prinsipal, semua kewajiban Prinsipal berdasarkan Perjanjian. |
(b) Suatu transaksi tidak dapat diadakan berdasarkan Perjanjian dan |
Lampiran ini apabila kedua pihak menyatakan bahwa keduanya mengusulkan untuk mengadakan transaksi tersebut sebagai agen. |
3. Pemberitahuan |
Masing-masing pihak berjanji bahwa, jika pihaknya mengadakan suatu Transaksi Keagenan sebagai agen, segera pada saat pihak tersebut mengetahui kejadian dibawah ini: |
(i) setiap kejadian yang merupakan suatu Kejadian Kegagalan sehubungan dengan Prinsipal tersebut; atau |
(ii) setiap pelanggaran dari setiap jaminan yang dinyatakan dalam ayat 5 (c) di bawah atau setiap kejadian atau keadaan yang menyebabkan pernyataan jaminan tersebut menjadi tidak benar jika diulang berdasarkan fakta saat ini; |
pihak tersebut akan memberitahu pihak lainnya mengenai fakta tersebut dan akan, jika disyaratkan oleh pihak lain, memberikan kepada pihak lain informasi tambahan sebagaimana diminta secara wajar oleh pihak lain. |
4. Perjanjian Terpisah |
(a) Masing-masing Transaksi Keagenan adalah suatu transaksi antara Prinsipal yang relevan dan pihak lain, dan tidak ada pihak ketiga lain selain Prinsipal yang relevan dan pihak lain tersebut yang akan menjadi pihak dalam atau mempunyai hak atau kewajiban berdasarkan suatu Transaksi Keagenan. Dengan tidak membatasi ketentuan di atas, Agen tidak akan menjadi bertanggungjawab sebagai prinsipal atas pelaksanaan dari Transaksi Keagenan, tetapi dengan tidak mengurangi setiap tanggung jawab Agen berdasarkan ketentuan-ketentuan lain dari Lampiran ini, |
(b) Seluruh ketentuan dari Perjanjian akan berlaku secara terpisah sebagaimana berlaku antara pihak lain dan masing-masing Prinsipal yang telah mengadakan suatu Transaksi Keagenan atau Transaksi- Transaksi Keagenan dengan Agen, seolah-olah setiap Prinsipal tersebut adalah suatu pihak dari perjanjian yang terpisah dengan pihak lain dalam segala hal yang identik dengan Perjanjian ini sebagaimana ditambahkan dengan ketentuan dari Lampiran selain dari ayat ini, tetapi dengan tambahan dan modifikasi berikut ini: |
(i) Jika sehubungan dengan Agen terjadi suatu Kejadian Wanprestasi atau suatu kejadian yang merupakan suatu Kejadian Wanprestasi jika pihak lain memberikan Pemberitahuan Wanprestasi atau pemberitahuan tertulis lainnya berdasarkan sub-ayat dari ayat 10 dari Perjanjian, pihak lain berhak, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Prinsipal (pemberitahuan tersebut akan dianggap telah diberikan secara sah jika diberikan kepada Agen berdasarkan ayat 14 dari Perjanjian) yang menyatakan bahwa dengan alasan terjadinya kejadian tersebut, suatu Kejadian Wanprestasi akan dianggap sedang berlangsung sehubungan dengan Prinsipal. Jika pihak lain memberikan pemberitahuan tersebut, maka suatu Kejadian Wanprestasi akan dianggap sedang berlangsung sehubungan dengan Prinsipal pada saat |
pemberitahuan dianggap telah diberikan berdasarkan ayat 14 dari Perjanjian; |
(ii) Jika Prinsipal tidak didirikan atau tidak mendirikan suatu kegiatan usaha di Inggris, Prinsipal harus, untuk tujuan dari ayat 17 Perjanjian, sebagaimana berlaku, dianggap telah menunjuk agen untuk menjalankan proses hukum atas nama Prinsipal pada Pengadilan Inggris, Agen atau jika Agen tidak didirikan atau tidak mendirikan suatu kegiatan usaha di Inggris, pihak yang ditunjuk oleh Agen berdasarkan ayat 17 dari Perjanjian atau pihak lain yang ditentukan oleh Prinsipal dapat, dari waktu ke waktu, menyatakan hal tersebut dalam suatu pemberitahuan tertulis yang diberikan kepada pihak lain. |
(c) Agen akan melakukan segala hal dan memberikan pihak lain semua informasi yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi setiap Eksposur Transaksi yang dapat timbul sehubungan dengan masing-masing Prinsipal |
(d) Ketentuan di atas tidak mempengaruhi pelaksanaan dari Perjanjian ini sebagaimana antara pihak lain dan Agen sehubungan dengan setiap Transaksi yang diadakan oleh Agen atas namanya sendiri sebagai prinsipal. |
5. Pernyataan dan Jaminan |
(a) Paragraf 9(b) dari Perjanjian dihapus dan diganti dengan ketentuan berikut ini: |
“(b) Pihak tersebut akan melaksanakan Perjanjian ini dan Transaksi- transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian ini sebagai prinsipal atau, dengan tunduk pada dan sesuai dengan ketentuan dari Lampiran Keagenan, sebagai agen, dan syarat-syarat dalam Lampiran Keagenan ini akan dipenuhi sehubungan dengan setiap Transaksi yang diadakan oleh pihak tersebut sebagai agen;” |
(b) Pada awal kalimat terakhir ayat 9 dari Perjanjian, ditambahkan kalimat “Dengan tunduk pada Lampiran Keagenan”. |
(c) Masing-masing pihak menjamin kepada pihak lain bahwa pihak tersebut akan, pada setiap saat dimana pihak tersebut mengadakan atau bermaksud untuk mengadakan suatu Transaksi Keagenan, mempunyai kewenangan yang sah untuk mengadakan transaksi tersebut atas nama pihak yang dinyatakan oleh pihak tersebut sebagai Prinsipal sehubungan dengan transaksi tersebut dan untuk melaksanakan atas nama pihak tersebut segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian. |
Adendum atas Lampiran Keagenan untuk beberapa transaksi prinsipal |
1. Ruang Lingkup |
Adendum ini berlaku apabila salah satu pihak bermaksud untuk mengadakan suatu Transaksi Keagenan atas nama lebih dari satu prinsipal. Lampiran Keagenan akan berlaku untuk Transaksi tersebut dengan tunduk pada modifikasi dan tambahan ketentuan- ketentuan dan syarat-syarat dalam ayat 2 sampai ayat 7 di bawah ini. |
2. Penafsiran |
(a) Dalam adendum ini |
(i) Suatu pihak mempunyai suatu “Eksposur Bersih Transaksi” terhadap pihak lain jika jumlah total dari semua Eksposur Transaksi dari pihak pertama melebihi jumlah total dari semua Eksposur Transaksi daripihak lain; dan jumlah dari Eksposur Bersih Transaksi adalah jumlah dari kelebihan tersebut. Untuk tujuan tersebut, jumlah yang tidak didenominasikan dalam Mata Uang Dasar harus ditukar ke dalam Mata Uang Dasar pada Kurs Spot yang berlaku pada waktu yang telah disepakati; |
(ii) “Kumpulan Prinsipal” mempunyai arti yang diberikan dalam ayat 6 (a) di bawah ini; dan |
(iii) “Kumpulan Transaksi” mempunyai arti yang diberikan dalam ayat 6 (a) di bawah ini. |
3. Modifikasi atas Annex Keagenan |
(a) Ayat 2 (a) (ii) dari Lampiran Keagenan dihapus dan diganti dengan ketentuan berikut ini: |
“pihak tersebut mengadakan Transaksi atas nama satu Prinsipal atau lebih dan pada saat atau sebelum pihak tersebut mengadakan Transaksi, pihak tersebut mengungkapkan kepada pihak lain identitas dan jurisdiksi dari pendirian masing-masing Prinsipal tersebut (dan pengungkapan dimaksud dapat dibuat, baik secara langsung ataupun dengan rujukan pada suatu kode atau pengenal, rujukan mana telah disetujui oleh para pihak akan digunakan untuk merujuk pada Prinsipal tertentu)”; |
(b) Paragraf 2 (a)(iii) dari Lampiran Keagenan dihapus dan diganti dengan ketentuan berikut ini: |
“pihak tersebut memiliki, pada saat Transaksi diadakan, kewenangan untuk mengadakan suatu Transaksi atas nama masing-masing Prinsipal dan untuk melaksanakannya atas |
nama masing-masing Prinsipal semua kewajiban Prinsipal tersebut berdasarkan Perjanjian”. |
4. Alokasi Transaksi Keagenan |
(a) Agen berjanji bahwa jika, pada saat mengadakan suatu Transaksi Keagenan, Agen belum mengalokasikan Transaksi kepada suatu Prinsipal, ia akan mengalokasikan Transaksi sebelum Tanggal Pembelian untuk Transaksi tersebut, baik kepada suatu Prinsipal tunggal atau kepada beberapa Prinsipal, masing-masing Prinsipal akan bertanggung jawab terbatas hanya atas bagian dari Transaksi yang telah dialokasikan kepadanya. Segera setelah pengalokasian tersebut, Agen harus memberitahukan pihak lain yang merupakan pihak lawan dari Prinsipal atau beberapa Prinsipal (baik berdasarkan nama atau rujukan pada suatu kode atau pengenal, rujukan mana telah disejutui oleh para pihak akan digunakan untuk merujuk pada Prinsipal tertentu) kepada Prinsipal mana Transaksi tersebut atau sebagian dari Transaksi tersebut telah dialokasikan. |
(b) Pada saat pengalokasian dari suatu Transaksi sesuai dengan sub-ayat (a) di atas atau lainnya, yang berlaku efektif sejak tanggal ketika Transaksi diadakan: |
(i) Dalam hal pengalokasian dilakukan untuk suatu Prinsipal tunggal, Transaksi akan dianggap telah diadakan antara pihak lain dan Prinsipal tersebut; dan |
(ii) Dalam hal pengalokasian dilakukan untuk dua Prinsipal atau lebih, Transaksi terpisah akan dianggap telah diadakan antara pihak lain dan masing-masing Prinsipal tersebut sehubungan dengan proporsi Efek Yang Dibeli yang sesuai. |
(c) Jika Agen gagal untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan sub-ayat (a) di atas, maka untuk tujuan penilaian setiap kerugian yang diderita oleh pihak lain, (tetapi bukan untuk tujuan lain) akan diasumsikan bahwa Transaksi yang dimaksud (sepanjang tidak dialokasikan) telah dialokasikan sesuai dengan ketentuan dalam ayat tersebut dan semua ketentuan-ketentuan dari Transaksi seharusnya telah dilaksanakan secara sah. |
5. Alokasi marjin |
(a) Kecuali apabila Agen telah secara tegas mengalokasikan suatu Transfer Marjin sebelum waktu tersebut, Agen akan, pada saat melakukan atau menerima Transfer Marjin tersebut, dianggap telah mengalokasikan setiap Transfer Marjin sesuai dengan ketentuan dalam ayat 6(c) di bawah ini. |
(i) Jika Agen telah melakukan Transfer Marjin atas nama lebih dari satu Prinsipal dalam Kumpulan Prinsipal, Transfer Marjin tersebut akan dialokasikan secara |
proposional terhadap Eksposur Bersih Transaksi dari pihak lain sehubungan dengan setiap Kumpulan Prinsipal pada saat penutupan jam kerja Agen pada Hari Kerja sebelum Transfer Marjin dilakukan; dan |
(ii) Jika Agen telah menerima suatu Transfer Marjin atas nama lebih dari satu Kumpulan Prinsipal, Transfer Marjin tersebut akan dialokasikan secara proposional terhadap Eksposur Bersih Transaksi dari setiap Kumpulan Prinsipal sehubungan dengan pihak lain pada saat penutupan jam kerja Agen pada Hari Kerja sebelum Transfer Marjin dilakukan. |
(b) Sub-ayat (a) dan (b) tidak akan berlaku sehubungan dengan setiap Transfer Marjin yang diberlakukan atau dianggap telah diberlakukan berdasarkan ketentuan dalam ayat 6(c) di bawah ini. |
6. Kumpulan Prinsipal: penyeimbangan kembali marjin |
(a) Ketika Agen bertindak atas nama lebih dari satu Prinsipal, para pihak dapat menyepakati bahwa, sehubungan dengan [semua (tetapi tidak hanya beberapa)] Transaksi-transaksi yang belum diselesaikan dengan Prinsipal-prinsipal tersebut, atau dengan salah satu Prinsipal dari Prinsipal-prinsipal tersebut sebagaimana dapat disepakati diantara para pihak tersebut (“Kumpulan Prinsipal” Transaksi tersebut menjadi “Kumpulan Transaksi”), setiap Transfer Marjin akan dilakukan berdasarkan jumlah total bersih. |
(b) Sub-ayat (c) sampai (e) di bawah ini akan berlaku untuk tujuan memastikan bahwa Marjin, sepanjang dapat dilaksanakan, ditransfer and disimpan secara seragam, sebagaimana di antara Kumpulan Prinsipal, sehubungan dengan semua Kumpulan Transaksi selama masih berlangsung berdasarkan Perjanjian ini. |
(c) Pada saat atau secepatnya setelah penutupan jam kerja Agen pada setiap Hari Kerja dimana Kumpulan Transaksi masih berlangsung (atau waktu lain sebagaimana disepakati oleh para pihak dari waktu ke waktu), Transfer Marjin harus diberlakukan yang akan memastikan bahwa segera setelah waktu penutupan tersebut: |