Common use of Instrumen Pasar Uang Syariah Clause in Contracts

Instrumen Pasar Uang Syariah. Instrumen Pasar Uang Syariah : minimum 0 % (nol persen) dan maksimum 20 % (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada setara kas dan atau Instrumen Pasar Uang Syariah antara lain Sertifikat Bank Indonesia Syariah, Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk, Sertifikat Deposito Syariah, Deposito Syariah dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap Berbasis Syariah yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus

Instrumen Pasar Uang Syariah. Instrumen Pasar Uang Syariah : minimum 0 % (nol persen) dan maksimum 20 % (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND PTS GENERASI GEMILANG diinvestasikan pada setara kas kas/dan atau Instrumen Pasar Uang Syariah instrumen pasar uang syariah antara lain Sertifikat Bank Indonesia Syariah, Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk, Sertifikat Deposito Syariah, Deposito Syariah dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap Berbasis Syariah yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan antara lain Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk Korporasi yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Reksa Dana