PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH BAHANA MES SYARIAH FUND
Tanggal Efektif : 15 Agustus 2016 Tanggal Mulai Penawaran : 11 November 2016
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB VI) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB X).
Reksa Dana Syariah BAHANA MES SYARIAH FUND ("BAHANA MES SYARIAH FUND") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
BAHANA MES SYARIAH FUND bertujuan untuk menggalang dukungan finansial dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam program- program usaha percepatan pengembangan dan penerapan system ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia yang dijalankan oleh Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Kontribusi dari BAHANA MES SYARIAH FUND merupakan hal yang sangat penting untuk membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah di Indonesia serta mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan.
BAHANA MES SYARIAH FUND mempunyai komposisi investasi sebagai berikut:
▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND dinvestasikan pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau Badan Usaha Milik Negara dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia melalui Penawaran Umum dan dicatatkan pada Bursa Efek baik di Indonesia maupun di luar negeri yang termasuk kategori layak investasi (investment grade) dengan peringkat minimum BBB (PEFINDO) atau peringkat lain yang setara;
▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND dinvestasikan pada setara kas dan atau Instrumen Pasar Uang Syariah antara lain Surat Berharga Syariah Negara dan/atau sukuk, Sertifikat Deposito Syariah, Deposito Syariah dan/atau Efek Pendapatan Tetap Syariah Berbasis Syariah yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA MES SYARIAH FUND dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA MES SYARIAH FUND sebagaimana diatur dalam Kontrak dan Prospektus, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas BAHANA MES SYARIAH FUND lainnya.
- BAHANA MES SYARIAH FUND dapat melakukan investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap Berbasis Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media masa dan fasilitas internet, dengan tidak melampaui batas maksimum 15 % (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“) yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND secara terus menerus sampai dengan 2.500.000.000 (dua miiar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kepada pembeli Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai pemesanan pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai Pengalihan Investasi Unit Penyertaan (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX).
Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Faksimili : (021) 250-5279 | Bank Kustodian Standard Chartered, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (021) 5719671, 5719672 |
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020
UNTUK DIPERHATIKAN
Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA MES SYARIAH FUND 11
BANK KUSTODIAN 21
PERKUMPULAN MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH 23
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 26
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA MES SYARIAH FUND 35
PERPAJAKAN 36
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 41
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 44
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 45
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 46
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 51
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PERNYATAAN 55
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 58
SKEMA PEMBELIAN,PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA MES SYARIAH FUND 63
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNI PENYERTAAN 66
PENYELESAIAN SENGKETA 69
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 71
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 39/POJK.04/2014 tanggal 30- 12-2014 (tiga puluh Desember dua ribu empat belas) perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
3. BAHANA LINK
Bahana Link merupakan suatu media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi berupa aplikasi website/internet dan aplikasi dalam bentuk media elektronik lainnya, yang memberikan fasilitas pelaporan dan/atau transasksi reksa dana bagi calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan secara online.
4. BAHANA MES SYARIAH FUND
BAHANA MES SYARIAH FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah BAHANA MES SYARIAH FUND Nomor 15 tanggal dua puluh satu Juni tahun dua ribu enam belas (21-06-2016) yang dibuat di hadapan Masdiana, S.H.,Mkn. Notaris di kota Depok, serta perubahan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah BAHANA MES SYARIAH FUND Nomor 55 tanggal dua puluh satu Maret tahun dua ribu delapan belas (21-03-2018) yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di kota Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank,Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dalam hal ini Standard Chartered Bank , Cabang Jakarta adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat atau bukti konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan pengawas yang bertugas mengawasi kegiatan Manajer Investasi dalam melakukan pengelolaan BAHANA SUKUK SYARIAH agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Penempatan Dewan Pengawas Syariah adalah atas persetujuan DSN-MUI.
9. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana diatur dalam POJK No: 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah tanggal 07 Juli 2017.
10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
11. EFEK
Efek adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal berserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh BAHANA MES SYARIAH FUND. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK No. 23/POJK.04/2016”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragunan Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang pasar modal dan peraturan pelaksanaanya yang (i) akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; (ii) asset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;dan/atau (iii) asset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip – Prinsip Syariah di Pasar Modal.
13. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(4) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(6) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah - mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(7) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(8) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK No. 23/POJK.04/2016”). Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
16. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
17. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BAHANA MES SYARIAH FUND
sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
18. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
19. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
20. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
21. KETENTUAN KERAHASIAAN Dan KEAMANAN DATA dan/atau INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
23. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3”).
24. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Bahana TCW Investment Management yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
25. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
26. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode untuk menghitung NAB dengan menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
27. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
28. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi.
29. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.
30. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
31. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
32. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
33. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
34. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
35. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016.
36. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
37. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada
tanggal 09 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
38. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26-07-2013 (dua puluh enam Juli dua ribu tiga belas) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
39. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tertanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta perubahannya di kemudian hari.
40. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
41. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
42. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BAHANA MES SYARIAH FUND adalah kumpulan Efek Syariah yang merupakan kekayaan BAHANA MES SYARIAH FUND.
43. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal (“POJK No 15/POJK.04/2015) dan/atau peraturan OJK lain yang didasarkan pada fatwa DSN- MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No 15/POJK.04/2015.
44. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
45. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK secara tegas dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
46. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil dari pembersihan kekayaan Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan Dewan Pengawas Syariah.
47. REKSA XXXX XXXXXXX
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
48. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
49. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinga yang mungkin ada dikemudian hari.
50. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29-07- 2016 (dua puluh sembilan Juli dua ribu enam belas) tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
51. SUB REKENING EFEK
Rekening efek BAHANA MES SYARIAH FUND yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
52. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA MES SYARIAH FUND. Surat atau bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian, Penjualan Kembali (pelunasan) dan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND.
53. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
54. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
55. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara Pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan Pihak yang menerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015, tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
56. Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah
Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan pada tanggal 26 Maret 2001 oleh perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah mempunyai visi menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA SYARIAH BAHANA MES SYARIAH FUND
2.1 Pembentukan
BAHANA MES SYARIAH FUND adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND Nomor 15 tanggal duapuluh satu Juni tahun dua ribu enam belas (21-06-2016) yang dibuat di hadapan Masdiana, S.H., MKn. Notaris di Kota Depok, serta perubahan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah BAHANA MES SYARIAH FUND Nomor 55 tanggal dua puluh satu Maret tahun dua ribu delapan belas (21-03-2018) yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di kota Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND secara terus menerus sampai dengan 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada Reksa Dana Syariah BAHANA MES SYARIAH FUND
BAHANA MES SYARIAH FUND dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – BAHANA MES SYARIAH FUND dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio BAHANA MES SYARIAH FUND dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi – Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai BAHANA MES SYARIAH FUND secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi BAHANA MES SYARIAH FUND bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BAHANA MES SYARIAH FUND saat ini terdiri dari:
• XXXXXX X. XXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-21/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di bidang pasar modal sebagai Dealer Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang di PT Sigma Batara tahun 1996 dan sebagai Manajer Pengelolaan Risiko untuk aktivitas Treasury dan Capital Markets di Risk Management Group PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) tahun 2001. Memperoleh Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung tahun 1991 dan MBA dari University of Hawaii, Honolulu, Amerika Serikat, tahun 1994.
▪ XXXX XXXXXX XXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-603/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di KPMG Singapore pada tahun 1995. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di University of Sydney dan mendapat gelar Master of Commerce dan Master of Business Administration di University of Technology, Sydney.
• Tim Pengelola Investasi
Ketua Tim Pengelola Investasi
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio Efek bersifat Ekuitas. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-576/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
Anggota Tim Pengelola Investasi
▪ XXXX XXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-838/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di PT Bank Internasional Indonesia,Tbk. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institute Teknologi Bandung dan mendapat gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dan gelar Magister Manajemen jurusan Manajemen Operasi Teknologi.
2.5. Dewan Pengawas Syariah
Anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu:
1. XXXXXXXX XXXXXXX, Lc., MA , selaku Ketua
Xxxxxxxx Xxxxxxx, Lc, MA adalah pemegang gelar Master of Arts dalam konsentrasi Syariah dari Universitas Kebangsaan Malaysia dan gelar Licence dalam konsentrasi Syariah Islamiyyah dari Al Xxxxx Xxxxxxxxxx, Cairo. Aktif sebagai anggota Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta (2013-2018).
2. XXXXX XXXXX, X.Xx, selaku anggota
Xxxxx Xxxxx, X.Xx adalah pemegang gelar magister dalam konsentrasi Keuangan Syariah dari STIE Xxxxx Xxxxxx dan gelar Sarjana Agama dari Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx. Aktif sebagai anggota DPS pada PT Asuransi Jiwa Xxxxxxx Xx Xxxx.
2.6. Pilihan Investasi untuk Pemegang Unit Penyertaan
Pada prinsipnya, investasi pada Bahana MES Syariah Fund adalah sama dengan investasi pada reksa dana lainnya dimana Xxxxxxx Investasi akan mengelola dana investor untuk memperoleh hasil investasi yang optimal. Selain merupakan alternatif sarana investasi bagi investor umum, Bahana MES Syariah Fund juga berfungsi sebagai Endowment Fund dan memberikan kesempatan bagi para investor untuk berpartisipasi dalam program-program yang dijalankan oleh Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (“MES”) yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam perjanjian terpisah.
Endowment Fund ini dibentuk dengan harapan untuk dapat berfungsi sebagai wadah acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia.
Kontribusi dari Endowment Fund secara khusus merupakan hal yang sangat penting untuk Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi
syariah di Indonesia serta Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan.
Ada beberapa keanggotan yang dapat dipilih oleh para investor untuk dapat berinvestasi pada Bahana MES Syariah Fund yaitu berupa:
• Investasi Reguler – dimana investor berinvestasi pada Bahana MES Syariah Fund dan memperoleh hasil investasi dari kinerja Bahana MES Syariah, sama seperti berinvestasi pada reksa dana lainnya;
• Investasi Endowment – berupa investasi pada Bahana MES Syariah dengan kontribusi yang diambil dari management fee diperuntukkan untuk MES dimana mekanisme teknisnya akan dituangkan dalam perjanjian terpisah.
⮚ Keanggotaan Platinum – yaitu investor menyumbangkan dana, baik pokok maupun hasil investasinya (keuntungan) yang diperoleh pada BAHANA MES SYARIAH FUND kedalam rekening milik Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah yang ada di dalam BAHANA MES SYARIAH FUND;
⮚ Keanggotaan Gold – yaitu investor menyumbangkan seluruh hasil investasinya (keuntungan) yang diperoleh pada BAHANA MES SYARIAH FUND kedalam rekening milik Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah yang ada di dalam BAHANA MES SYARIAH FUND, sedangkan seluruh pokok investasi tetap menjadi milik investor; dan
⮚ Keanggotaan Silver – yaitu investor menyumbangkan 50% (lima puluh persen) dari hasil investasinya (keuntungan) yang diperoleh pada BAHANA MES SYARIAH FUND kedalam rekening milik Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah yang ada di dalam BAHANA MES SYARIAH FUND, sementara seluruh pokok investasi tetap menjadi milik investor.
Kontribusi kepada program tersebut berupa penyaluran dalam jumlah tertentu dari imbalan jasa yang diperoleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atas nilai investasi dari investor yang memilih mengikuti program investasi endowment fund.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memperoleh imbalan hasil (rugi) maka Pemegang Unit Penyertaan untuk Keanggotaan Gold dan Keanggotaan Silver tidak memberikan kontribusi kepada Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah .
Pemegang Unit Penyertaan dapat memilih untuk menjadi investor reguler dan tidak memiliki keanggotaan yang memberikan kontribusi kepada Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No.12 tanggal 7 Desember 1992, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 1993, Tambahan No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
• Komisaris Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
• Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
• Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
2. Dewan Direksi
▪ Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxx
▪ Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) sampai akhir Februari 2020 telah mencapai lebih dari Rp 48,76 triliun.
Pada Tahun 2016, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Bahana Primera Plus Protected Fund 100, Bahana Protected Fund H 104, Bahana Primera Plus Protected Fund 106, Bahana Primera Plus Protected Fund 107, Bahana Protected Fund H 102, Bahana Discovery Fund, Bahana Primera Plus Protected Fund 105, Bahana Likuid Dolar, Bahana Core Protected Fund 113, Bahana Primera Plus Protected Fund 110, Bahana E Optima Protected Fund 116, Bahana Altera Protected Fund 114, Bahana Aktiva Protected Fund 111, Bahana Primera Plus Protected Fund 109, Bahana Primera Plus Protected Fund 108, Bahana USD Global Sharia Equities, Bahana Altera Protected Fund 115, Bahana Core Protected Fund 112, Bahana E Optima Protected Fund 123, Bahana Core Protected Fund 119, Bahana E Optima Protected Fund 122, Bahana MES Syariah Fund, Bahana E Optima Protected Fund 124, Bahana Pharmaceutical Fund 1, Bahana E Optima Protected Fund 125, Bahana Core Protected Fund 117, Bahana Core Protected Fund 120, Bahana Pendapatan Tetap Indonesia Sehat, Bahana E Optima Protected Fund 127, dan Bahana Altera Protected Fund 121.
Pada Tahun 2017, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Bahana Core Protected Fund 129, Bahana Pendapatan Tetap Bersinar, Bahana Pendapatan Tetap Syariah Generasi Gemilang, Bahana Premium Protected Fund 128, Bahana Premium Protected Fund 131, Bahana Core Protected Fund 118, Bahana Prima Pendapatan Tetap, Bahana Infrastructure Fund 1, Bahana Premium Protected Fund 130, Bahana Premium Protected Fund 134, Bahana Prime Income Bond Fund, Bahana Core Protected Fund 132 , Bahana Premium Protected Fund 135, Bahana Altera Protected Fund 137, Bahana Altera Protected Fund 133, Bahana Pendapatan Tetap Regular, Bahana Core Protected Fund 138, Bahana Likuid Plus, Bahana Priva Protected Fund 140, Bahana Core Protected Fund 141, Bahana Priva Protected Fund 148, Bahana Priva Protected Fund 142, Bahana Stellar Equity Fund, Bahana Premium Protected Fund USD 2, Bahana Core Plus Protected Fund 146, Bahana Premium Protected Fund 143, Bahana Premium Protected Fund 145, Bahana Premium Protected Fund 144, Bahana Alpha Fixed Income Fund, Bahana Core Plus Protected Fund 147, dan Bahana Premium Protected Fund 154.
Pada Tahun 2018, Bahana TCW meluncurkan Bahana Core Plus Protected Fund 151, Bahana Explorer Equity Fund, Bahana Cash Management, Bahana Core Plus Protected Fund 150, Bahana Ultima Protected Fund 153, Bahana Progressive Protected Fund 159, Bahana Core Protected Fund USD 1, Bahana Premium Protected Fund 155, Bahana Merdeka Terproteksi, Bahana Priva Protected Fund 149, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Centrum Protected Fund 156, Bahana Core Plus Protected Fund 152, Bahana Centrum Protected Fund 158, Bahana Protected Fund 160, Bahana Progressive Protected Fund 161, Bahana Centrum Protected Fund 157, Bahana Centrum Protected Fund 164, Bahana Core Protected Fund USD 2, Bahana
Progressive Protected Fund 165, Bahana Progressive Protected Fund 166, Bahana Centrum Protected Fund 162, Bahana Centrum Protected Fund 175, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Protected Fund 169, Bahana Progressive Protected Fund 168, Bahana Protected Fund 171, Bahana Progressive Protected Fund 178, dan Bahana Progressive Protected Fund 173.
Pada Tahun 2019, Bahana TCW meluncurkan Bahana Centrum Protected Fund 179, Bahana Progressive Protected Fund 177, Bahana Progressive Protected Fund 176, Bahana Progressive Protected Fund 172, Bahana Kas Syariah Fund, Bahana Progressive Protected Fund 183, Bahana Xxxxxx Xxxxxxx, Bahana Centrum Protected Fund 192, Bahana Progressive Protected Fund 184, Bahana Progressive Protected Fund 189, Bahana Centrum Protected Fund 193, Bahana Progressive Protected Fund 187, Bahana Akselerasi Multi Flexi Saham, Bahana ETF Bisnis-27, Bahana Progessive Protected Fund 188, Bahana Centrum Protected Fund 194, Bahana Protected Fund 170, dan Bahana Progessive Protected Fund 196.
Pada Tahun 2020, Bahana TCW meluncurkan Bahana Progressive Protected Fund 199 dan Bahana Alhami Syariah.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero);
b. PT. Bahana Securities;
c. PT. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx;
d. Badan Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 12 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001- 2000. Selain itu, selama tahun 2019, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan termasuk:
• Best Sub-Custodian di Indonesia oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2019
• Best Sub-Custodian Bank Award 2019 – Indonesia oleh Global Finance Magazine
• Category Outperformer, Market Outperformer and Global Outperformer 2019 oleh Global Custodian Agent Banks Survey
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Bank Permata Tbk, PT Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia
BAB V
Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah
5.1. Keterangan Singkat Mengenai Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah
Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah yang disingkat dengan MES, atau dengan sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah The Society for Islamic Sharia Economy atau dalam bahasa arabnya Al Ijtima’ lil-Iqtishadi Al-Islamiy.
MES didirikan pada hari Senin, Tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M oleh perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara dan badan hukum Indonesia tanpa memandang keyakinan agamanya.
▪ Visi Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah :
Sebagai organisasi kemasyarakatan, MES mempunyai visi menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia.
▪ Misi Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah:
1. Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah.
2. Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah.
3. Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan.
4. Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah.
5. Meningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah.
5.2. Program Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah
Public
A. Fokus Aktivitas
❖ Program Rutin
❖ Program Unggulan
❖ Community Learning Centre
Sosialisasi
Edukasi
Akademisi/ Praktisi
Executive
Advokasi
B.Program Rutin
1. Seminar Ekonomi Syariah
Executive
❖ Edukasi
❖ Sosialisasi
❖ Advokasi
Public
Akademisi /Praktisi
MES CEO Gathering Indonesian Islamic Finacial Forum
Sekolah Pasar Modal Syariah Seminar Asuransi Syariah
ToT Nasional Literasi Keuangan Syariah
2. Online
Edukasi
1.
2.
3.
Executive Public Akademisi
/Praktisi
Sosialisasi
Community
Wikipedia Ekonomi Syariah
xxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx
Website Ekonomi Syariah
Mailinglist Ekonomi Syariah
xxxxxxx-xxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xxx
SUSUNAN PENGURUS PUSAT MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
Periode 1436 H – 1438 H | 2015 M – 2018 M
DEWAN PEMBINA
Ketua : Prof.Dr. (HC) KH Ma’ruf Xxxx Xxxxx : Xxxx. Xxxxxxxx D. Xxxxx, Xx.D
: Xxxx. Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, PhD
: Jenderal TNI (Purn) Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx : Xx. X. Xxxxx Xxxxx, MM, MAg Anggota : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xx. Xxxxxxxxxx Xxxxx, SH, MH Xxxxxxx A. Xxxxxxx, PhD
X. Xxxx Xxxxxxx, SAg
Xxxx. Xx. X. Xxx Xxxx, MSi Xx. Xxxxxx, MM
Xx. X. Xxxxx Xxxxx, MH Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Xx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx, MSi Dr. Xx. Xxxxxxx, MMA Xxxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Prof. Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxx, XXX Xxxxxx Xxxxxxxx, PhD
Tirta Segara
Xx. Xxxx Xxxxxxxx, MSP Xxxxxxxxxx
Drs. H. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxx Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, MBTM Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx
Xx. Xxxx Xxxxxxx
Xxxx. Xx. X. Xxxxxxx Xxxxxxx, MBA Xxxxxxxx Xxxxx
Dr.-Xxx. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, MBA Prof. Xx. xx. Xxxxxx Xxxxx, MKes Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
Prof. Xx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx, MA Xxxxxx Xxxxxxx
X. Xxxxxxxx Xxxxxx, CERG, CGOP
BADAN PENGURUS HARIAN
Ketua Umum : Xxxxxx Xxxxxxx, Ph.D Wakil Ketua Umum I : Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx, MSc Wakil Ketua Umum II : Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx
Wakil Ketua Umum III : Xx. Xxxxxx
Xxxxx I : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
Ketua II : Xx. Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx
Xxxxx III : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx
Ketua IV : Dr. H. M. Xxxxxxx Ni'am Sholeh, MA
Ketua V : Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxx VI : Xxxxxxx Xxxx
Sekretaris Jendral : Xxx Xxxxxxx
Wakil Sekretaris I : Xxxxx Xxxxxxx
Wakil Sekretaris II : Tribuana Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx Umum : Xxxx X. X. Xxxxxx
Xxxxx Bendahara I : Xx. Xxx Xxxxxxx, MSc, MAF
Wakil Bendahara II : Xxxx Xxxxxxxxxxx
5.3. Alokasi Rencana Penggunaan Bahana MES Syariah
1. 45 % untuk program pengembangan ekonomi syariah di Indonesia
2. 30 % untuk program beasiswa pendidikan ekonomi syariah
3. 25 % untuk Biaya operasional MES
BAB VI
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
6.1 Tujuan Investasi
Tujuan investasi BAHANA MES SYARIAH FUND adalah menggalang dukungan finansial dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam program-program usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia yang dijalankan oleh Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Kontribusi dari BAHANA MES SYARIAH FUND merupakan hal yang sangat penting untuk membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah di Indonesia serta mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan.
6.2 Pembatasan Investasi
BAHANA MES SYARIAH FUND akan dikelola sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 jo. Peraturan OJK Nomor: 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA MES SYARIAH FUND, Manajer Investasi tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada
setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BAHANA MES SYARIAH FUND pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Selain larangan di atas, dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA MES SYARIAH FUND, Manajer Investasi wajib mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah yang mengatur sebagai berikut:
1. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehatihatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar .
2. Tindakan yang dimaksud pada butir 1 di atas meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (shortselling);
c. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.
6.3 Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan BAHANA MES SYARIAH FUND dengan target komposisi investasi sebagai berikut :
▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND diinvestasikan pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau Badan Usaha Milik Negara dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia melalui Penawaran Umum dan dicatatkan pada Bursa Efek baik di Indonesia maupun di luar negeri yang termasuk kategori layak investasi (investment grade) dengan peringkat minimum BBB (PEFINDO) atau peringkat lain yang setara;
▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND diinvestasikan pada setara kas dan atau Instrumen Pasar Uang Syariah antara lain Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk, Sertifikat Deposito Syariah, Deposito Syariah dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap Berbasis Syariah yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA MES SYARIAH FUND dalam bentuk Kas hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek Syariah, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA MES SYARIAH FUND sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA MES SYARIAH FUND, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas BAHANA MES SYARIAH FUND lainnya.
BAHANA MES SYARIAH FUND dapat melakukan investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap Berbasis Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media masa dan fasilitas internet, dengan tidak melampaui batas maksimum 15 % (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi wajib mengelola Portofolio Efek BAHANA MES SYARIAH FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA MES SYARIAH FUND, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015, yaitu:
a. kebijakan investasi BAHANA MES SYARIAH FUND tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. Dana kelolaan BAHANA MES SYARIAH FUND hanya dapat diinvestasikan pada:
1) Sukuk yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
2) Sukuk yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui oleh OJK;
3) Efek Beragun Aset Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
4) Surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui OJK;
5) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
6) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing.
6.4 Alokasi Aset
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap
Surat Berharga Syariah : Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus Negara persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND
Jangka Waktu : Tanpa batas jangka waktu.
Denominasi : Rupiah atau mata uang asing.
Maksimum Pembelian : masing-masing maksimum 20% (duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND setiap saat, kecuali bagi Sertifikat Bank Indonesia Syariah, Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dapat mencapai maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND setiap saat.
2. Instrumen Pasar Uang Syariah
Instrumen Pasar Uang Syariah | : | minimum 0 % (nol persen) dan maksimum 20 % (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada |
setara kas dan atau Instrumen Pasar Uang Syariah antara lain Sertifikat Bank Indonesia Syariah, Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk, Sertifikat Deposito Syariah, Deposito Syariah dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap Berbasis Syariah yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. | ||
Xxxxxx Xxxxx | : | Kurang dari 1 (satu) tahun. |
Denominasi | : | Rupiah (IDR) |
Maksimum Pembelian | : | Efek Syariah yang diterbitkan masing-masing maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND setiap saat. |
6.5 Mekanisme Pembersihan Kekayaan BAHANA MES SYARIAH FUND
Mekanisme pembersihan kekayaan BAHANA MES SYARIAH FUND dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bilamana dalam portofolio BAHANA MES SYARIAH FUND terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah atau Efek atau instrumen (surat berharga) tidak lagi memenuhi Prinsip- Prinsip Syariah di Pasar Modal yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka Manajer Investasi wajib menjual Efek dimaksud secepatnya dan menyelesaikannya paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Efek tersebut tidak lagi memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar Efek pada saat Efek tersebut dapat diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND.
Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh BAHANA MES SYARIAH FUND dan hasil yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian, setidak-tidaknya setiap bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian diinformasikan kepada para pemodal.
Selanjutnya Bank Kustodian akan menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam paragraf di atas dan informasi tentang penggunaannya sebagaimana dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (duabelas) setiap bulannya (jika ada) atau pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya apabila hari ke-12 (duabelas) jatuh pada hari libur.
Dalam hal terdapat selisih kurang dari harga jual Efek dalam portofolio BAHANA MES SYARIAH FUND yang tidak lagi memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh BAHANA MES SYARIAH FUND dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND.
b. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan portofolio BAHANA MES SYARIAH FUND terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah maka sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
i. melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND baru;
ii. melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan BAHANA MES SYARIAH FUND selain dalam rangka pembersihan kekayaan BAHANA MES SYARIAH FUND dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan dalam rangka membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND; dan/atau
iii. mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; dan/atau;
iv. mewajibkan Manajer Investasi atas nama BAHANA MES SYARIAH FUND menjual atau mengalihkan unsur kekayaan BAHANA MES SYARIAH FUND dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva BAHANA MES SYARIAH FUND diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
v. mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir (i) dan butir (ii) di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
vi. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada butir (iv) di atas dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (duabelas) setiap bulan (jika ada), atau pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya apabila hari ke-12 (duabelas) jatuh pada hari libur.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, maka OJK berwenang untuk mengganti Manajer Investasi, Bank Kustodian atau memerintahkan pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND.
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada butir c. di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan BAHANA MES SYARIAH FUND.
6.6 Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro-ekonomi (top-down approach) maupun mikro-ekonomi (bottom-up approach) terhadap pengelolaan BAHANA MES SYARIAH FUND. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek Syariah yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian optimal.
6.7 Kebijakan Perputaran Portofolio
Pengelolaan BAHANA MES SYARIAH FUND adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portfolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan Efek Syariah didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek Syariah yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portfolio, sehingga perputaran portfolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
6.8 Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Tolok Ukur Kinerja BAHANA MES SYARIAH FUND adalah pendapatan rata-rata hasil investasi pada deposito Bank Pemerintah Syariah untuk jangka waktu 6 (enam) bulan setelah potong pajak.
6.9 Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Hasil investasi yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan harus bersih dari unsur non-halal, dimana Manajer Investasi wajib memisahkan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh BAHANA MES SYARIAH FUND dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian diinformasikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat serta dilaporkan secara transparan.
Keuntungan yang diperoleh BAHANA MES SYARIAH FUND dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam portofolio BAHANA MES SYARIAH FUND sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Namun Manajer Investasi dapat mendistribusikan sebagian atau seluruh keuntungan yang diperoleh BAHANA MES SYARIAH FUND dalam bentuk dividen baik berupa kas maupun penambahan Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian keuntungan yang diperoleh BAHANA MES SYARIAH FUND maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND terkoreksi.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA MES SYARIAH FUND
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BAHANA MES SYARIAH FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. X.M.3 tentang Penerimaan Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
f. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) | Harga perdagangan terakhir Efek tersebut; | |
2) | Kecenderungan harga Efek tersebut; | |
3) | Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang); | |
4) | Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir; | |
5) | Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan | |
harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham); | ||
6) | Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika | |
berupa Efek Bersifat Utang); dan | ||
7) | Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek); | |
g. | Dalam | hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak |
mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
h. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
I. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
J. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. B. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No No 100 Tahun 2013. Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 100 Tahun 2013 Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar BAHANA MES SYARIAH FUND sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi BAHANA MES SYARIAH FUND dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam BAHANA MES SYARIAH FUND dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.
3. Risiko Industri
Kinerja Emiten penerbit Efek, baik Efek Bersifat Ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka Emiten- emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh Emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh Emiten- emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
BAHANA MES SYARIAH FUND wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA MES SYARIAH FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
ii. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA MES SYARIAH FUND.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio BAHANA MES SYARIAH FUND pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi BAHANA MES SYARIAH FUND dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio BAHANA MES SYARIAH FUND. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek BAHANA MES SYARIAH FUND tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%;
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%.
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari BAHANA MES SYARIAH FUND yang telah ditetapkan di depan sebelum BAHANA MES SYARIAH FUND diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi BAHANA MES SYARIAH FUND dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini BAHANA MES SYARIAH FUND dapat dibubarkan.
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja BAHANA MES SYARIAH FUND.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila BAHANA MES SYARIAH FUND dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada BAHANA MES SYARIAH FUND, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB X
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
10.1. Rincian biaya yang menjadi beban BAHANA MES SYARIAH FUND adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 4 % (empat persen) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian BAHANA MES SYARIAH FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayar setiap bulan. Manajer Investasi dapat memberikan sharing imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi tersebut kepada pihak ketiga;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0.25 % (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian BAHANA MES SYARIAH FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayar setiap bulan;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA MES SYARIAH FUND dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus setelah suatu BAHANA MES SYARIAH FUND dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA MES SYARIAH FUND dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA MES SYARIAH FUND dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran BAHANA MES SYARIAH FUND menjadi Efektif;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA MES SYARIAH FUND, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas;
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) dari waktu ke waktu menjadi beban BAHANA MES SYARIAH FUND.
10.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan BAHANA MES SYARIAH FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio BAHANA MES SYARIAH FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan BAHANA MES SYARIAH FUND;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir Pembelian Berkala dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan BAHANA MES SYARIAH FUND paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran BAHANA MES SYARIAH FUND menjadi Efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA MES SYARIAH FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal BAHANA MES SYARIAH FUND dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA MES SYARIAH FUND, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
10.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian tersebut akan diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana;
▪ Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND yang dimilikinya yaitu maksimum sebesar 1 % (satu persen) dari nilai Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Penjualan Kembali tersebut akan diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana;
▪ BAHANA MES SYARIAH FUND akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau bank kustodian lainnya;
▪ Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum,
pembayaran dividen (jika ada), pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pembayaran hasil pembubaran serta likuidasi; dan
▪ Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA MES SYARIAH FUND dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau BAHANA MES SYARIAH FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA MES SYARIAH FUND;
b. Hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND kepada Manajer Investasi;
c. Hak untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA MES SYARIAH FUND yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND;
f. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan BAHANA MES SYARIAH FUND, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
h. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA MES SYARIAH FUND dibubarkan dan dilikuidasi; dan
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA MES SYARIAH FUND tahunan.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND dengan cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan
2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik; dan
3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA MES SYARIAH FUND.
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
(iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran (in good fund) atas pembelian Unit
13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
(i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa.
(ii) Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND dapat
diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik.
(iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
(v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak ini, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND
13.3 Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum pembelian Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
13.4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem
Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan yang bersangkutan diterbitkan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui: -
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BAHANA MES SYARIAH FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
13.6. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Nama Penerima : RDS BAHANA MES SYARIAH FUND
Bank : Standard Chartered
Rekening Nomor : 000-0000000-0
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BAHANA
MES SYARIAH FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
13.7. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. Penyerahan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan berupa bukti atau Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa Unit Penyertaan diterbitkan.
13.9. Pembelian Berkala Unit Penyertaan
Manajer Investasi dapat melakukan penjualan atas Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan mengisi dan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pemegang Unit Penyertaan tersebut membeli Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND secara berkala yang pertama.
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, periode pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala BAHANA MES SYARIAH FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara Berkala.
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke Rekening BAHANA MES SYARIAH FUND, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank dimana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening tersebut yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir atau aplikasi Pembelian Berkala.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berlaku terhitung sejak diterimanya formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
13.10. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND, Pemegang Unit Penyertaan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap hari bursa.
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
b. Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
c. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.3. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah 50 (lima puluh) Unit Penyertaan. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND yang tersisa kurang dari saldo minimum sebagaimana tersebut di atas selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/ditransfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.4 Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH
FUND yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut diatas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND yang diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND di Bursa Efek dihentikan;
3. Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
4. Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif BAHANA MES SYARIAH FUND setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan sebagaimana diuraikan di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
14.5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA SUKUK SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA SUKUK SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan BAHANA SUKUK SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BAHANA SUKUK SYARIAH; atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
14.7. Pembayaran Penjualan Kembali (pelunasan)
Dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong dengan biaya Penjualan Kembali akan dibayarkan dengan cara pemindahbukuan/transfer langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya
pemindahbukuan/transfer merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran ini akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
14.8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1 Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau pada bank kustodian lainnya, kecuali reksa dana terproteksi.
15.2 Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani (in complete application) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Media Elektronik;
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan masing-masing Reksa Dana yang bersangkutan.
15.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan dari BAHANA MES SYARIAH FUND ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BAHANA MES SYARIAH FUND diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest).
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima pada Rekening BAHANA MES SYARIAH FUND akan dipindahbukukan/ditransfer oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan secara lengkap. Surat konfirmasi transaksi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan Kontrak ini dan Prospektus.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Media Elektronik, jika pengalihan Unit Penyertaan dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat konfirmasi transaksi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan Kontrak ini dan Prospektus.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi pengalihan Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit BAHANA MES SYARIAH FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
15.4 Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan
pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
15.5 Biaya Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau bank kustodian lainnya.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
16.1. BAHANA MES SYARIAH FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA MES SYARIAH FUND yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miiar Rupiah);
b. Dalam hal BAHANA MES SYARIAH FUND diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA MES SYARIAH FUND.
16.2. Dalam hal BAHANA MES SYARIAH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1. huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan BAHANA MES SYARIAH FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BAHANA MES SYARIAH FUND dibubarkan disertai dengan :
i. akta pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika BAHANA MES SYARIAH FUND telah memiliki dana kelolaan;
16.3. Dalam hal BAHANA MES SYARIAH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA MES SYARIAH FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND dengan dokumen sebagai berikut :
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK;
16.4. Dalam hal BAHANA MES SYARIAH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BAHANA MES SYARIAH FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA MES SYARIAH FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK;
16.5. Dalam hal BAHANA MES SYARIAH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi BAHANA MES SYARIAH FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA MES SYARIAH FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND dsertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK;
16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BAHANA MES SYARIAH FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BAHANA MES SYARIAH FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
16.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi , dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.9. Dalam hal BAHANA MES SYARIAH FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA MES SYARIAH FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.10. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat sisa setelah tanggal pembagian setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan
pengembangan industri Pasar Modal.
16.11 Dalam hal BAHANA MES SYARIAH FUND dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di OJK.
16.11. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
16.12. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif BAHANA MES SYARIAH FUND sebagai akibat pembubaran BAHANA MES SYARIAH FUND .
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA MES SYARIAH FUND
Bagan Operasional Pembelian BAHANA MES SYARIAH FUND:
Mulai
Lengkap ?
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BK
menyampaikan informasi pembelian ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP,bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.*
BTIM / APERD
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Pemesanan Pembelian Secara Manual / melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap ?
T
Y
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke BTIM / APERD
Bank Kustodian
kirim informasi penjualan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
BTIM / APERD
Serahkan FPK dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Penjualan Kembali BAHANA MES SYARIAH FUND Penjualan Kembali Secara Manual / Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana:
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BTIM / APERD
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM / APERD
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FPPRD : Formulir Profil Pemodal Reksa Dana
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap ?
T
Y
kirim informasi pengalihan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP dari Investor dan periksa kelengkapan pengisian FPUP
BTIM / APERD
Serahkan FPUP dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Pengalihan Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND: Pengalihan Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
Selesai
BTIM / APERD
Terima Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM / APERD
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan ke BTIM / APERD
Bank Kustodian
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPUP : Formulir Pengalihan Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2 dibawah ini.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alamat Pemegang Unit
Penyertaan yang tercatat pada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek financialyang diderita dan yang terjadi bukan karena disebabkan oleh Keadaan Kahar (Force Majeure). Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi material yang berkaitan dengan aspek finansial ;
b. pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai BAHANA MES SYARIAH FUND dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung
b. jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
c. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai BAHANA MES SYARIAH FUND dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
d. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
e. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
18.4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 18.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
18.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
19.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif BAHANA MES SYARIAH FUND (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
19.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
19.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
19.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
19.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
19.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
19.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management
Graha CIMB Niaga, Lantai 21,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277
Faksimili : (021) 250-5279
Bahana Link
web : xxxx.xxxxxxxxx.xxx email : xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Jakarta
Menara Standard Chartered, Lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930
Telepon : (000) 00000000
Faksimili: (021) 571-9671