Internal Audit Klausul Contoh

Internal Audit. Internal Audit shall be an independent unit having the main duties to conduct supervision and consultation through evaluation on risk management, internal control system effectiveness, and governance in all aspects of the Bank’s activities. Internal Audit through the supervisory and consultation function shall be a strategic partner maintaining and supervising the Bank’s activities to reach the established organizational objectives. In conducting the Internal Audit activities, the audit implementation shall refer to the Bank’s Internal Audit Function Implementation Standard (SPFAIB) stipulated in the Bank Internal Audit Charter and the agreed Audit Charter. The Internal Audit shall be responsible to the President Director and functionally to the Board of Commissioners through the Audit Committee. The Internal Audit shall periodically submit summary on the audit activity results to the President Director and the Board of Commissioners through the Audit Committee, with copy thereof forwarded to the Compliance Director. The Internal Audit Head shall be appointed and dismissed by the President Director upon the approval of the Board of Commissioners. Any appointment, replacement or dismissal of the IA Head must be reported to the OJK or other institutions in accordance with the applicable pertimbangan dan alasan pengangkatan, penggantian atau pemberhentian. Pelaksanaan audit dilakukan berdasar pendekatan yang berbasis risiko, baik dalam perencanaan tahunan maupun pada saat pelaksanaan pemeriksaan, yang dilakukan dengan mempertimbangkan key initiatives Bank, implementasi manajemen risiko, kontrol internal, serta tata kelola yang ada.
Internal Audit. 1. Melakukan audit untuk mengetahui seluruh klausul SNI ISO 37001:2016 sudah terlaksana dan berfungsi sepenuhnya di PT Jakarta Tourisindo minimal sekali setahun;
Internal Audit. Internal Audit merupakan suatu unit independen dengan tugas utama melakukan pengawasan dan konsultasi melalui evaluasi atas manajemen risiko, efektivitas sistem pengendalian intern, dan tata kelola pada seluruh aspek kegiatan Bank. Internal Audit melalui fungsi pengawasan dan konsultasi merupakan mitra strategis yang memelihara dan mengawasi aktivitas Bank untuk mencapai tujuan organisasi yang telah dibentuk. Didalam melakukan aktivitas Internal Audit, pelaksanaan audit berpedoman pada Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) yang telah ditetapkan pada Internal Audit Charter Bank dan Rencana Audit yang telah disetujui. Internal Audit bertanggungjawab kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Internal Audit secara berkala
Internal Audit. Perseroan memiliki Satuan Kerja Audit Internal yang telah mengikuti POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan POJK No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum. Audit Internal adalah bagian dari pengendalian internal, yang secara garis besar bertujuan membantu manajemen merealisasikan objektif/sasarannya melalui pemeriksaan kecukupan dan pelaksanaan proses pengendalian internal, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. Ruanglingkup audit meliputi seluruh aspek dan unsur kegiatan Perseroan yang langsung atau pun tidak langsung diperkirakan dapat mempengaruhi terselenggaranya kepentingan Perseroan dan masyarakat. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum, kepala Audit Internal/SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan dari Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 157/HRG-OPR/IV/2021 tanggal 12 April 2021, telah ditunjuk Xxxxx Xxxxx sebagai Internal Audit Group Head/Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Pengangkatan Kepala SKAI tersebut telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat No. 149/MNCB/DIR/IV/2021 tanggal 21 April 2021. Fajar Mulia, Warga Negara Indonesia, 39 tahun. Bergabung dengan Perseroan sebagai Kepala SKAI sejak tahun 2020. Memiliki pengalaman kerja selama 16 tahun di bidang audit internal khususnya industri perbankan, seperti Bank Niaga (2005-2020). Memperoleh gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Padjajaran, dan memiliki sertifikasi profesi seperti Certified Forensic Auditor (CFrA), Assessor of Competency for Certified Forensic Auditor (CFrA), DF120 Foundations in Digital Forensics with Encase, Bounga, Sertifikat Risk Manajemen (BSMR) level 3. Tugas dan tanggung jawab internal audit antara lain sebagai berikut:
Internal Audit. Unit Internal Audit berperan membantu manajemen Perseroan dalam menjalankan fungsi pengawasan, membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan dan operasional. Unit Internal Audit melakukan pemeriksaan (audit) atau review terhadap aktivitas Perseroan hingga monitoring atas pelaksanaan temuan audit.

Related to Internal Audit

  • Pengelolaan Secara Profesional Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan utang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.

  • Kesimpulan Berdasarkan pelaksanaan kegiatan ini, diperoleh simpulan sebagai berikut:

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PENUTUP Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup, dibubuhi cap serta mempunyai kekuatan hukum dan mengikat untuk PARA PIHAK.

  • PELAKSANAAN (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut: