Internal Audit Klausul Contoh
Internal Audit. Internal Audit shall be an independent unit having the main duties to conduct supervision and consultation through evaluation on risk management, internal control system effectiveness, and governance in all aspects of the Bank’s activities. Internal Audit through the supervisory and consultation function shall be a strategic partner maintaining and supervising the Bank’s activities to reach the established organizational objectives. In conducting the Internal Audit activities, the audit implementation shall refer to the Bank’s Internal Audit Function Implementation Standard (SPFAIB) stipulated in the Bank Internal Audit Charter and the agreed Audit Charter. The Internal Audit shall be responsible to the President Director and functionally to the Board of Commissioners through the Audit Committee. The Internal Audit shall periodically submit summary on the audit activity results to the President Director and the Board of Commissioners through the Audit Committee, with copy thereof forwarded to the Compliance Director. The Internal Audit Head shall be appointed and dismissed by the President Director upon the approval of the Board of Commissioners. Any appointment, replacement or dismissal of the IA Head must be reported to the OJK or other institutions in accordance with the applicable pertimbangan dan alasan pengangkatan, penggantian atau pemberhentian. Pelaksanaan audit dilakukan berdasar pendekatan yang berbasis risiko, baik dalam perencanaan tahunan maupun pada saat pelaksanaan pemeriksaan, yang dilakukan dengan mempertimbangkan key initiatives Bank, implementasi manajemen risiko, kontrol internal, serta tata kelola yang ada.
Internal Audit. Unit Internal Audit berperan membantu manajemen Perseroan dalam menjalankan fungsi pengawasan, membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan dan operasional. Unit Internal Audit melakukan pemeriksaan (audit) atau review terhadap aktivitas Perseroan hingga monitoring atas pelaksanaan temuan audit.
Internal Audit. Internal Audit merupakan suatu unit independen dengan tugas utama melakukan pengawasan dan konsultasi melalui evaluasi atas manajemen risiko, efektivitas sistem pengendalian intern, dan tata kelola pada seluruh aspek kegiatan Bank. Internal Audit melalui fungsi pengawasan dan konsultasi merupakan mitra strategis yang memelihara dan mengawasi aktivitas Bank untuk mencapai tujuan organisasi yang telah dibentuk. Didalam melakukan aktivitas Internal Audit, pelaksanaan audit berpedoman pada Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) yang telah ditetapkan pada Internal Audit Charter Bank dan Rencana Audit yang telah disetujui. Internal Audit bertanggungjawab kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Internal Audit secara berkala
Internal Audit. 1. Melakukan audit untuk mengetahui seluruh klausul SNI ISO 37001:2016 sudah terlaksana dan berfungsi sepenuhnya di PT Jakarta Tourisindo minimal sekali setahun;
2. Melakukan audit investigasi apabila ada dugaan penyuapan dan apabila ada pelanggaran terhadap Kebijakan Anti Penyuapan dan peraturan lain terkait SMAP di PT Jakarta Tourisindo;
3. Membuat Laporan Audit atas kepatuhan anti penyuapan di PT Jakarta Tourisindo kepada Manajemen Puncak minimal satu tahun sekali sebagai bahan review Manajemen yang selanjutnya dilaporkan oleh ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ kepada Dewan Pengarah.
Internal Audit. Perseroan memiliki Satuan Kerja Audit Internal yang telah mengikuti POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan POJK No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum. Audit Internal adalah bagian dari pengendalian internal, yang secara garis besar bertujuan membantu manajemen merealisasikan objektif/sasarannya melalui pemeriksaan kecukupan dan pelaksanaan proses pengendalian internal, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. Ruanglingkup audit meliputi seluruh aspek dan unsur kegiatan Perseroan yang langsung atau pun tidak langsung diperkirakan dapat mempengaruhi terselenggaranya kepentingan Perseroan dan masyarakat. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum, kepala Audit Internal/SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan dari Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 157/HRG-OPR/IV/2021 tanggal 12 April 2021, telah ditunjuk ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ sebagai Internal Audit Group Head/Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Pengangkatan Kepala SKAI tersebut telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat No. 149/MNCB/DIR/IV/2021 tanggal 21 April 2021. Fajar Mulia, Warga Negara Indonesia, 39 tahun. Bergabung dengan Perseroan sebagai Kepala SKAI sejak tahun 2020. Memiliki pengalaman kerja selama 16 tahun di bidang audit internal khususnya industri perbankan, seperti Bank Niaga (2005-2020). Memperoleh gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Padjajaran, dan memiliki sertifikasi profesi seperti Certified Forensic Auditor (CFrA), Assessor of Competency for Certified Forensic Auditor (CFrA), DF120 Foundations in Digital Forensics with Encase, Bounga, Sertifikat Risk Manajemen (BSMR) level 3. Tugas dan tanggung jawab internal audit antara lain sebagai berikut:
