JAMINAN-JAMINAN Klausul Contoh
JAMINAN-JAMINAN. 5% Jaminan Pelaksanaan berupa asuransi 5% Jaminan Pelaksanaan berupa asuransi 5% Jaminan Pelaksanaan berupa asuransi
JAMINAN-JAMINAN. 9.1 Penjual menjamin kepada Pembeli selama periode tertentu sebagaimana ditawarkan oleh Penjual berdasarkan jenis Barang bahwa Barang harus bebas dari cacat yang tampak jelas pada bahan dan pengerjaan, dan secara substansial akan sesuai dengan spesifikasi fungsionalnya, yang tersedia untuk diperiksa berdasarkan permintaan.
9.2 Tidak ada satu ketentuan pun dalam syarat dan ketentuan ini atau setiap jaminan yang diberikan oleh Penjual yang akan memberikan tanggung jawab kepada Penjual terkait cacat apa pun pada Barang yang timbul dari tindakan- tindakan, kealpaan-kealpaan, kelalaian atau wanprestasi dari Pembeli, pelayan-pelayannya, dan agen-agennya, termasuk tanpa pembatasan pada setiap kegagalan Pembeli untuk memenuhi semua saran Penjual untuk penyimpanan dan penanganan, penggunaan atau perbaikan Barang, kelalaian penggunaan, penyalahgunaan, atau kerusakan atau sebab lainnya selain dari penggunaan secara normal.
9.3 Penjual tidak bertanggung jawab atas setiap kerusakan, kerugian, ongkos atau pengeluaran jenis apa pun dan yang bagaimanapun timbul dari atau yang dengan cara apa pun terkait pada atau dengan pemasangan Barang oleh Pembeli atau para karyawannya, agennya atau kontraktornya. Pembeli dengan ini memberikan ganti rugi kepada Penjual atas seluruh tindakan, biaya, ongkos, tagihan, kerugian, kerusakan, dan pengeluaran yang dapat ditimbulkan atau dialami oleh Penjual karena tindakan apa pun yang diambil oleh pihak ketiga yang dengan cara apa pun berkenaan dengan pemasangan Barang.
JAMINAN-JAMINAN. Kecuali IBM menyatakan sebaliknya, jaminan-jaminan berikut berlaku hanya di negara akuisisi.
JAMINAN-JAMINAN. Jaminan —jaminan yang harus dipenuhi oleh PIHAK KEDUA adalah:
JAMINAN-JAMINAN. 6.1. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA jaminan pelaksanaan pekerjaan pada saat perjanjian ditandatangani atau selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perjanjian ini ditandatangani.
6.2. Surat jaminan tersebut dikeluarkan oleh Bank yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA senilai 5 (lima) persen dari nilai BGS yang disetujui atau setara dengan Rp (dalam huruf)
6.3. Jaminan sebagaimana di maksud pada Pasal 6.1. dapat dicairkan oleh PIHAK PERTAMA setiap saat apabila selama dalam proses pembangunan proyek tersebut PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau melakukan cidera janji sebagaimana dimaksud pada pasal 9 perjanjian ini.
6.4. PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA bahwa selama pelaksanaan pembangunan Proyek tersebut dan selama berlangsungnya pengelolaan, PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapapun juga dan menjamin bahwa segala biaya-biaya dan ongkos- ongkos atau pengeluaran dan beban lainnya yang timbul atau mungkin timbul terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan tuntutan atau tagihan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA oleh karena itu PIHAK KEDUA setuju untuk membebaskan PIHAK PERTAMA atas segala tuntutan atau gugatan baik pidana maupun perdata, baik dari orang PIHAK KEDUA sendiri, agennya maupun Pihak Ketiga lainnya terhadap segala kerugian yang timbul akibat kesengajaan dan atau kelalaian PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan perjanjian ini.
6.5. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapapun juga yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah sertifikat Hak Pakai Nomor 25 Tahun 2000.
JAMINAN-JAMINAN
