JAMINAN PEMELIHARAAN Klausul Contoh

JAMINAN PEMELIHARAAN a. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus). b. Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan SPK. c. Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
JAMINAN PEMELIHARAAN. No. ____________________
JAMINAN PEMELIHARAAN. Nomor Jaminan: __________________ Nilai: _____________ Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________[nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________[nama penebit jaminan], _____________ [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _______________ [nama PPK], __________[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp________________(terbilang_______________________) Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _________________sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal _____________________ dari PENERIMA JAMINAN. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________ Jaminan ini berlaku apabila: TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke _____[Penerbit Jaminan] Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________ Materai Rp.6000,00
JAMINAN PEMELIHARAAN. Nomor Jaminan: Nilai:
JAMINAN PEMELIHARAAN. YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019 14
JAMINAN PEMELIHARAAN. 1. Pada akhir tahun anggaran, PIHAK KEDUA dapat menarik sisa pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak, setelah PIHAK KEDUA menyerahkan Jaminan Pemeliharaan berupa Surat Jaminan Pemeliharaan dari Bank Umum atau Perusahaan Asuransi yang memiliki Program Asuransi Kerugian (Surety Bond). 2. Besarnya Jaminan Pemeliharaan untuk pekerjaan ini ditetapkan 5% (lima persen) dari nilai kontrak, yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp 23.280.800,00 (Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah). 3. Surat Jaminan Pemeliharaan berlaku 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, sejak pembayaran Tahap Masa Pemeliharaan dari PIHAK PERTAMA Kepada PIHAK KEDUA. 4. Surat Jaminan Pemeliharaan akan dikembalikan setelah Masa Pemeliharaan selesai, dan telah dilaksanakan Xxxxx Xxxxxx XX (Kedua) Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. 5. Apabila PIHAK KEDUA tidak menjalankan kewajibannya selama Masa Pemeliharaan sesuai dengan ketentuan Masa Pemeliharaan, setelah PIHAK KEDUA menerima pembayaran Tahap Masa Pemeliharaan dari PIHAK PERTAMA, maka Jaminan Pemeliharaan menjadi milik Negara, dan dapat dicairkan PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan PIHAK KEDUA dan akan digunakan untuk keperluan pemeliharaan. 6. Apabila terjadi pemutusan perjanjian ini akibat kelalaian pihak PIHAK KEDUA, maka Jaminan Pemeliharaan menjadi milik Negara, dan dapat dicairkan PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan PIHAK KEDUA, dan akan digunakan untuk keperluan pemeliharaan, dengan memperhitungkan bobot prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selama Masa Pemeliharaan.
JAMINAN PEMELIHARAAN. Jaminan uang muka ditujukan kepada PPK Pekerjaa Konstruksi Jaminan uang muka dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara Masa berlaku jaminan pemeliharaan selama 20.0 hari kalender sejak penandatanganan kontrak Jaminan Pemeliharaan ditujukan kepada PPK PPK Pekerjaa Konstruksi Jaminan Pemeliharaan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara
JAMINAN PEMELIHARAAN. Penjamin/ Surety akan membayar sejumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh Penerima Jaminan/Obligee setinggi- tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Penerima Jaminan/ Obligee apabila Terjamin/ Principal dinyatakan Wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan atas pekerjaan yang telah diselesaikan Terjamin/ Principal sesuai dengan Kontrak antara Penerima Jaminan/ Obligee dengan Terjamin/ Principal.
JAMINAN PEMELIHARAAN. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta.
JAMINAN PEMELIHARAAN. Jaminan pemeliharaan adalah suatu perjanjian penanggungan yang dikeluarkan oleh pihak penanggung yang bertujuan untuk menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor akan melaksanakan perbaikan-perbaikan bangunan jika terjadi kerusakan dalam masa pemeliharaan. • Masa pemeliharaan adalah durasi dari penyerahan peitama sampai dengan penyerahan kedua. Nilai jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak dan jangka waktu masa pemeliharaan tergantung dalam kontrak umumnya berkisar antara 3 sampai dengan 6 bulan terhitung sejak penyerahan pertama. • Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai Asuransi Pertanggungan  Layanan jasa asuransi yang bukan dalam bentuk jaminan/bond, namun berupa perlindungan/pertanggungan sejumlah nilai tertentu adalah asuransi Car & Ear dan asuransi Tenaga Kerja (Astek).  Asuransi Car & Ear: Adalah bentuk asuransi yang akan menjamin kerugian karena kerusakan fisik yang diderita tertanggung selama pelaksanaan Suatu pekerjaan pelaksanaan konstruksi, sebagai akibat hal- hal yang tak terduga, yang terjadi di lapangan.