Jaminan Kewajaran Harga a. Bahwa harga yang kami tawarkan sudah termasuk keuntungan dan semua pajak yang berlaku serta semua unsur biaya yang telah ditetapkan dalam Dokumen Tender dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN 10%).
b. Bahwa harga yang kami sampaikan adalah wajar. Bila di kemudian hari diketahui bahwa harga yang kami sampaikan menunjukkan/mengindikasikan adanya ketidakwajaran, maka kami sanggup mempertanggungjawabkan dan mengembalikan kelebihan harga tersebut ke PT Pertamina (Persero) dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PT Pertamina (Persero).
Jaminan Kewajaran Harga a. Bahwa harga yang kami tawarkan sudah termasuk keuntungan dan semua pajak/keuntungan yang berlaku serta semua unsur biaya yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan namun tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN 10%).
b. Bahwa harga yang kami sampaikan adalah wajar. Bila di kemudian hari diketahui bahwa harga yang kami sampaikan menunjukkan/mengindikasikan adanya ketidakwajaran, maka kami sanggup mempertanggungjawabkan dan mengembalikan kelebihan harga tersebut ke PT Pertamina (Persero) dan dikenai sanksi (berlaku untuk perusahaan, pemilik dan pengurusnya) sesuai SK Direksi No. Kpts – 031/C00000/2010-S0 tanggal 2 Juni 2010 dan peraturan-peraturan lain yang berlaku.
Jaminan Kewajaran Harga a. Bahwa harga yang kami tawarkan sudah termasuk keuntungan dan semua pajak/keuntungan yang berlaku serta semua unsur biaya yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
b. Bahwa harga yang kami sampaikan adalah wajar. Bila di kemudian hari diketahui bahwa harga yang kami sampaikan menunjukkan/mengindikasikan adanya ketidakwajaran, maka kami sanggup mempertanggungjawabkan dan mengembalikan kelebihan harga tersebut ke PT INALUM (Persero) dan dikenai sanksi (berlaku untuk Perusahaan, pemilik dan pengurusnya) sesuai ketentuan yang berlaku di PT INALUM (Persero).