Jaminan Penawaran Klausul Contoh

Jaminan Penawaran berdasarkan dokumen perusahaan yang telah diupload / update pada aplikasi Eprocurement PT Jasa Raharja. (xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx ) Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta tender/ penyedia barang / jasa sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Apabila penyedia barang / jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang dan jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi). Adapun yang dinilai pada evaluasi spesifikasi teknis antara lain :
Jaminan Penawaran. Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta pelelangan / penyedia barang dan jasa sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Apabila penyedia barang dan jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang dan jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan kalah, kecuali apabila seluruh peserta yang memasukan penawaran sepakat untuk mengecualikan pemenuhan persyaratan administrasi yang ditetapkan. Dalam evaluasi administrasi hanya ada dua kemungkinan yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang dan jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi). Adapun yang dinilai pada evaluasi spesifikasi teknis antara lain ;
Jaminan Penawaran. Besarnya jaminan penawaran adalah : antara Rp. 5.859.920,- (lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah ) s.d. Rp 17.579.760 (tujuh belas juta lima ratus tujuh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah). Masa berlakunya jaminan penawaran 90 (sembilan puluh) hari kalender sesuai dengan surat penawaran dibuat, terhitung dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran.
Jaminan Penawaran. 2. [Surat Kuasa, apabila ada];
Jaminan Penawaran. 23.1. Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi; 23.2. Besaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan Jaminan Penawaran sebagaimana ketentuan jaminan penawaran yang tercantum dalam LDP; 23.3. Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai berikut: a. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi; b. Jaminan Penawaran dapat dikirim dalam bentuk softcopy asli dari kamera/handphone (HP) atau scan tanpa edit; c. Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. d. Dalam hal Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Penawaran menjadi risiko peserta. 23.4. Penerbit Jaminan Penawaran: a) Bank Umum; b) Perusahaan Penjaminan; c) Perusahaan Asuransi; atau d) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesi. huruf a) sampai dengan d) telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaminan Penawaran. (Bid Bond) • Jaminan penawaran adalah suatu perjanjian penanggungan yang dikeluarkan oleh pihak penanggung yang bertujuan melindungi pemilik proyek pada saat pelelangan dilaksanakan, dengan tujuan agar kontraktor yang mengikuti lelang terikat pada penawarannya dan jika menang maka kontraktor tersebut terikat melaksanakan pekerjaan yang ditawarnya. • Jaminan penawaran ini dapat diperoleh dari bank pemerintah, atau bank lain yang ditetapkan menteri keuangan. Besar Jaminan penawaran sesuai dengan KEPPRES No. 18 Tahun 2000 adalah 1 - 3% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). • Jika kontraktor mengundurkan diri setelah memasukkan penawarannya atau jika pemenang lelang mengundurkan diri, maka pihak penjamin akan mengganti kerugian yang dialami pemilik proyek sebesar nilai Jaminan. • Diberlakukan pada proyek dengan nilai total HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) • Jaminan uang muka adalah suatu perjanjian penanggungan yang dikeluarkan oleh pihak penanggung yang bertujuan untuk menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor akan menggunakan uang muka yang diterima dari pemilik proyek untuk pembiayaan proyek. Jaminan ini ada apabila dalam perjanjian kontrak ditetapkan adanya uang muka dan kontraktor berminat akan mengambil uang muka. • Pengadaan jaminan uang muka dapat dikeluarkan oleh bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan. Nilai jaminan ini sekurang-kurangnya sama dengan besarnya uang muka. Jika uang muka yang diberikan pemilik proyek (untuk keperluan proyek) pengembaliannya belum dilunasi kontraktor pada saat pekerjaan mencapai 100%, maka surat jaminan uang muka yang dikeluarkan menjadi milik pemilik proyek.
Jaminan Penawaran. 1 Asli 3 copy
Jaminan Penawaran. 1. Besarnya jaminan penawaran adalah: Rp ( ) [diisi, besar nominal antara 1% sampai dengan 3% dari total HPS]
Jaminan Penawaran. 13.1. Peserta menyerahkan jaminan penawaran dalam mata uang rupiah.