Jaminan Penawaran Klausul Contoh

Jaminan Penawaran. Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta pelelangan / penyedia barang dan jasa sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Apabila penyedia barang dan jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang dan jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan kalah, kecuali apabila seluruh peserta yang memasukan penawaran sepakat untuk mengecualikan pemenuhan persyaratan administrasi yang ditetapkan. Dalam evaluasi administrasi hanya ada dua kemungkinan yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang dan jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi). Adapun yang dinilai pada evaluasi spesifikasi teknis antara lain ; 1. Daftar Personil lapangan beserta CV-nya 10% 2. Daftar Peralatan yang dimiliki 10% 3. Time Schedule 10% 4. Metode Pelaksanaan Pekerjaan 20% 5. Sertifikat Tenaga Ahli 10%
Jaminan Penawaran. Besarnya jaminan penawaran adalah : antara Rp. 5.859.920,- (lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah ) s.d. Rp 17.579.760 (tujuh belas juta lima ratus tujuh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah). Masa berlakunya jaminan penawaran 90 (sembilan puluh) hari kalender sesuai dengan surat penawaran dibuat, terhitung dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran.
Jaminan Penawaran. [Surat Kuasa, apabila ada];
Jaminan Penawaran berdasarkan dokumen perusahaan yang telah diupload / update pada aplikasi Eprocurement PT Jasa Raharja. (xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx ) Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta tender/ penyedia barang / jasa sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Apabila penyedia barang / jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang dan jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi). Adapun yang dinilai pada evaluasi spesifikasi teknis antara lain : 1. Daftar Personil Lapangan beserta Curriculum Vitae (CV) dan Sertifikat Tenaga Ahli yang masih berlaku (minimal 3 Orang bid. Arsitektur, Sipil, ME) + Surat Pernyataan Kesesuaian Personel (dilengkapi KTP). 10% 2. Daftar Peralatan yang dimiliki (sebutkan milik atau sewa) 10% 3. Program Kerja & Time Schedule (dilengkapi dengan kurva S) 10% 4. Metode Pelaksanaan Pekerjaan 10%
Jaminan Penawaran. 21.1 Peserta menyerahkan Jaminan Penawaran dalam mata uang penawaran sesuai sebagaimana tercantum dalam LDP. 21.2 Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; c. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; d. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana tercantum dalam LDP; e. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; f. nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan; h. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; i. Jaminan Penawaran atas nama perusahaan Kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan Kemitraan. 21.3 Jaminan Penawaran dari pemenang lelang akan dikembalikan setelah pemenang lelang menyerahkan Jaminan Pelaksanaan. 21.4 Jaminan Penawaran dari peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan setelah pengumuman pemenang lelang. 21.5 Jaminan Penawaran akan disita apabila: a. peserta terlibat KKN; b. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak bersedia menambah nilai Jaminan Pelaksanaan dalam hal harga penawarannya di bawah 80% HPS; c. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau d. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
Jaminan Penawaran berdasarkan dokumen perusahaan yang telah diupload / update pada aplikasi Eprocurement PT Jasa Raharja. (xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx ) Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta tender/ penyedia barang / jasa sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Apabila penyedia barang / jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang dan jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi). Adapun yang dinilai pada evaluasi spesifikasi teknis antara lain :
Jaminan Penawaran. 23.1. Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi; 23.2. Besaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan Jaminan Penawaran sebagaimana ketentuan jaminan penawaran yang tercantum dalam LDP; 23.3. Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai berikut: a. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi; b. Jaminan Penawaran dapat dikirim dalam bentuk softcopy asli dari kamera/handphone (HP) atau scan tanpa edit; c. Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. d. Dalam hal Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Penawaran menjadi risiko peserta. 23.4. Penerbit Jaminan Penawaran: a) Bank Umum; b) Perusahaan Penjaminan; c) Perusahaan Asuransi; atau d) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesi. huruf a) sampai dengan d) telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaminan Penawaran. 4.1 Pembayaran dilakukan dengan cara angsuran 5.1 Masa laku penawaran selama ……(………………………) hari kalender sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran. 6.1 Besarnya jaminan penawaran sekurang-kurangnya adalah 3 % (tiga persen) dari HPS atau senilai Rp……………… (… ). Masa laku jaminan penawaran harus hari kalender lebih lama dari masa laku penawaran.