Jaminan Penawaran Klausul Contoh

Jaminan Penawaran berdasarkan dokumen perusahaan yang telah diupload / update pada aplikasi Eprocurement PT Jasa Raharja. (xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx ) Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta tender/ penyedia barang / jasa sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Apabila penyedia barang / jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang dan jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi). Adapun yang dinilai pada evaluasi spesifikasi teknis antara lain :
Jaminan Penawaran. Nomor Jaminan: Nilai:
Jaminan Penawaran. Besarnya jaminan penawaran adalah : antara Rp. 5.859.920,- (lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah ) s.d. Rp 17.579.760 (tujuh belas juta lima ratus tujuh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah). Masa berlakunya jaminan penawaran 90 (sembilan puluh) hari kalender sesuai dengan surat penawaran dibuat, terhitung dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran.
Jaminan Penawaran. Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta pelelangan / penyedia barang dan jasa sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Apabila penyedia barang dan jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang dan jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan kalah, kecuali apabila seluruh peserta yang memasukan penawaran sepakat untuk mengecualikan pemenuhan persyaratan administrasi yang ditetapkan. Dalam evaluasi administrasi hanya ada dua kemungkinan yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang dan jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi). Adapun yang dinilai pada evaluasi spesifikasi teknis antara lain ;
Jaminan Penawaran. Penjamin/ Surety akan membayar setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Penerima Jaminan/ Obligee apabila Terjamin/ Principal:
Jaminan Penawaran b. Jaminan Sanggah Banding;
Jaminan Penawaran. 21.1 Peserta menyerahkan Jaminan Penawaran dalam mata uang penawaran sesuai sebagaimana tercantum dalam LDP. 21.2 Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; c. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; d. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana tercantum dalam LDP; e. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; f. nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan; g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan; h. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; i. Jaminan Penawaran atas nama perusahaan Kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan Kemitraan. 21.3 Jaminan Penawaran dari pemenang lelang akan dikembalikan setelah pemenang lelang menyerahkan Jaminan Pelaksanaan. 21.4 Jaminan Penawaran dari peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan setelah pengumuman pemenang lelang. 21.5 Jaminan Penawaran akan disita apabila: a. peserta terlibat KKN; b. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak bersedia menambah nilai Jaminan Pelaksanaan dalam hal harga penawarannya di bawah 80% HPS; c. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau d. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
Jaminan Penawaran. 2. Daftar Kuantitas dan Harga
Jaminan Penawaran. Nomor Jaminan: ____________________ Nilai: _____________ Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama], _____________ [alamat] , sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________[nama Pokja ULP], _________________ [alamat] sebagai Pelaksana Pelelangan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp______________ (terbilang _______________________) Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan No. _______________ tanggal______________ untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan _______________ yang diselenggarakan oleh PEXXXXXX XXXXXXX. Surat Jaminan ini berlaku apabila TERJAMIN: menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang; tidak menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang; terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN); atau melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran. Surat Jaminan ini berlaku efektif mulai dari tanggal ___________ s.d. __________ [diisi sesuai yang tercantum dalam LDP] PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan dari secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Untuk keyakinan, Pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke _____[Penerbit Jaminan] Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________ Meterai Rp.6000,00
Jaminan Penawaran. 23.1. Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi; 23.2. Besaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan Jaminan Penawaran sebagaimana ketentuan jaminan penawaran yang tercantum dalam LDP; 23.3. Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai berikut: a. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi; b. Jaminan Penawaran dapat dikirim dalam bentuk softcopy asli dari kamera/handphone (HP) atau scan tanpa edit; c. Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. d. Dalam hal Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Penawaran menjadi risiko peserta. 23.4. Penerbit Jaminan Penawaran: a) Bank Umum; b) Perusahaan Penjaminan; c) Perusahaan Asuransi; atau d) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesi. huruf a) sampai dengan d) telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).