Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.
Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.
PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1
Bulan Bekerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas PAMTUP; 12 Bulan Lumajang, 12 Februari 2019 KEPALA SEKSI KERJA SAMA XXXXXX XXXXX XXXX, SE NIP. 00000000 000000 0 034 PETUGAS KEAMANAN (PAMTUP) XXXXX XXXXXXXXX Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : X. XXXXXX XXXXXXXX Jabatan : Petugas Keamanan (Pamtup) Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXX XXXX, SE Jabatan : Kepala Seksi Xxxxx Xxxx Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Lumajang, 12 Februari 2019
Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya
Aset Keuangan Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ALOKASI BIAYA JENIS BIAYA BESAR BIAYA KETERANGAN Dibebankan kepada SUCORINVEST EQUITY FUND : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian Maks. 3,5% Maks. 0,15% per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Maks.2% Maks.1,5% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi secara tercetak (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) Maks.0,5% Jika ada Jika ada Jika ada dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya