JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.
Appears in 1 contract
Samples: Surat Penyataan
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 selambatlambatnya 180 (sembilan seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.
Appears in 1 contract
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- selambat-- lambatnya 90 210 (sembilan puluhdua ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.
Appears in 1 contract
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- selambat-lambatnya 90 180 (sembilan seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.
Appears in 1 contract
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 180 (sembilan seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatanganiKontrak di tandatangani.
Appears in 1 contract
Samples: Rencana Kerja Dan Syarat
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 selambat-lambatnya 60 (sembilan enam puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.
Appears in 1 contract
Samples: Surat Penyataan