JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Kontrak di tandatangani.
Appears in 1 contract
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- selambat-- lambatnya 180 210 (seratus delapan puluhdua ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak Kontrak di tandatanganiPerjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.
Appears in 1 contract
Samples: Tender Document
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 180 300 (seratus delapan puluhtiga ratus) hari kalender terhitung sejak Kontrak di tandatangani.
Appears in 1 contract
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 180 30 (seratus delapan tiga puluh) hari kalender dan dituangkan dalam surat penawaran terhitung sejak Kontrak di tandatanganiPerjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.
Appears in 1 contract
Samples: Tender Document
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 180 240 (seratus delapan dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak Kontrak di tandatangani.
Appears in 1 contract
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Kontrak di tandatanganiPerjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.
Appears in 1 contract
Samples: Tender Document
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 180 210 (seratus delapan puluhdua ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak Kontrak di tandatangani.
Appears in 1 contract
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya selambatlambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Kontrak di tandatanganiPerjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.
Appears in 1 contract
Samples: Rencana Kerja Dan Syarat (Rks)