Common use of JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN Clause in Contracts

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Kontrak di tandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks)

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- selambat-- lambatnya 180 210 (seratus delapan puluhdua ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak Kontrak di tandatanganiPerjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 180 300 (seratus delapan puluhtiga ratus) hari kalender terhitung sejak Kontrak di tandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks)

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 180 30 (seratus delapan tiga puluh) hari kalender dan dituangkan dalam surat penawaran terhitung sejak Kontrak di tandatanganiPerjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 180 240 (seratus delapan dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak Kontrak di tandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks)

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Kontrak di tandatanganiPerjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 180 210 (seratus delapan puluhdua ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak Kontrak di tandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks)

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya selambat­lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Kontrak di tandatanganiPerjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Rencana Kerja Dan Syarat (Rks)