Common use of JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN Clause in Contracts

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Penyataan

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 selambat­lambatnya 180 (sembilan seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Penyataan Kesesuaian Spesifikasi

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- selambat-- lambatnya 90 210 (sembilan puluhdua ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Penyataan Kesesuaian Spesifikasi

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- selambat-lambatnya 90 180 (sembilan seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 180 (sembilan seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatanganiKontrak di tandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Rencana Kerja Dan Syarat

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 selambat­-lambatnya 60 (sembilan enam puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Penyataan