Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 1,47 1,49 1,54 1,56 RSTU Klausul Contoh

Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 1,47 1,49 1,54 1,56 RSTU. Jasa lainnya 4,96 4,82 4,94 4,99 Data pada Tabel tersebut menunjukkan bahwa selama periode 2017-2020 ada tiga sektor utama penyerap tenaga kerja yaitu pertanian (sektor A) yang menyerap sekitar 29 persen, kemudian perdagangan (sektor G) yang menyerap 18,8 persen tenaga kerja dan industri pengolahan (sektor C) yang menyerap 14,4 persen tenaga kerja. Total proporsi penduduk yang bekerja di tiga sektor ini adalah 62,2 persen. Dengan demikian, sekalipun peranan output-nya dalam perekonomian nasional terus menurun, namun sampai saat ini sektor pertanian merupakan penyerap terbesar angkatan kerja. Ada beberapa sektor yang proporsi penduduk yang bekerja antara 5 persen dan 10 persen, yaitu konstruksi (sektor F) sebesar 6,6 persen dan penyediaan akomodasi (sektor I) sebesar 6,3 persen. Sementara itu ada juga sektor-sektor yang proporsi penduduk yang bekerjanya antara 3-5 persen. Sektor-sektor tersebut adalah transportasi (sektor H) sebesar 4,32 persen, administrasi pemerintahan (sektor O) sebesar 3,74 persen, jasa pendidikan (sektor P) sebesar 4,88 persen, dan jasa lainya (sektor RSTU) sebesar 4,94 persen. Sementara itu, peranan sektor-sektor sisanya adalah lebih kecil dari 1,5 persen bahkan ada yang lebih kecil dari satu persen seperti pengadaan listrik (sektor D) sebesar 0,26 persen dan real estate (sektor L) sebesar 0,30 persen. Tabel 3.11 di bawah ini memberikan gambaran ringkas tentang distribusi penduduk yang bekerja menurut status pada periode 2017-2020. Data tersebut menunjukkan bahwa proporsi terbesar penduduk yang bekerja menurut status pekerjaan adalah buruh/karyawan/pegawai (status 4) yang pada tahun 2017 proporsinya mencapai 39,70 persen dan menurun menjadi 36,37 persen pada tahun 2020. Pada tahun 2019, proporsi status buruh/karyawan/pegawai adalah 40,65 persen dan merupakan yang tertinggi selama periode 2017-2020. Pandemi Covid-19 menyebabkan proporsi status buruh/karyawan/pegawai menurun sebanyak 3,3 poin persen.

Related to Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 1,47 1,49 1,54 1,56 RSTU

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).