Tenaga Kerja Klausul Contoh

Tenaga Kerja. 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada Konstruksi pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. 67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
Tenaga Kerja. Kontraktor hendaklah memberi arahan bertulis yang mudah difahami tentang dos, pencairan, penggunaan dan pelupusan untuk semua ejen pembersihan, termasuk gambar rajah atau ilustrasi yang diperlukan (contohnya peranti dos, mendispens unit (dispensing unit), cawan pengukur dan lain-lain) untuk mengelakkan penggunaan ejen pembersih secara berlebihan .
Tenaga Kerja. 1. WIS wajib menyerahkan kepada ISUZU suatu daftar Tenaga Kerja beserta foto copy indentitas diri dari setiap dan seluruh Tenaga Kerja sebelum pelaksanaan Pekerjaan. 2. WIS wajib melengkapi Tenaga Kerja dengan seragam kerja yang dapat mencantumkan indentitas perusahaan WIS yang mudah dibaca dan dikenali. 3. Tenaga Kerja tidak diperkenankan berada di dalam Tepat Kerja diluar jam kerja yang ditetapkan, yaitu waktu dimana tidak ada kegiatan kerja fisik pelaksanaan Pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ISUZU . 4. WIS wajib menyediakan dan bertanggung jawab atas setiap dan seluruh sarana dan prasarana untuk menjaga keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja, guna menghindarkan bahaya yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Pekerjaan ,sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan khususnya ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di Indonesia atau ditentukan kemudian oleh Pemerintah Republik Indonesia. 5. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja pada saat pelaksanaan Pekerjaan yang di akibatkan karena kelalaian WIS atas Tenaga Kerja, Karyawan ISUZU , tamu ISUZU yang mengakibatkan luka dan/atau cedera dan/atau cacat bahkan sampai kehilangan nyawa, maka WIS wajib memberikan pertolongan dan/atau perawatan terhadap (para) korban dan menanggung sepenuhnya setiap biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pertolongan/perawatan tersebut. WIS wajib memberitahukan kepada Polisi dan atau pejabat yang berwenang setempat dan wajib memberikan laporan tertulis kepada ISUZU serta aparat pemerintah yang berwenang atas kecelakaan yang terjadi, dalam waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) jam terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi. 6. Apabila kelalaian WIS sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 5 pasal ini mengakibatkan terjadinya kerusakan pada property , maka WIS wajib mengganti setiap kerugian atas kerugian yang terjadi tersebut. 7. WIS wajib menanggung dan memenuhi kewajiban terhadap Tenaga Kerja sesuai ketentuan-ketentuan mengenai (i) pemberian upah baik upah minimum kota yang berlaku di daerah setempat maupun upah lembur, (ii) pengikutsertaan Tenaga Kerja dalam program asuransi, yang sekurang kurangnya meliputi jaminan kematian, Jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua, (iii) dan penyediaan kelengkapan dan keselamatan kerja termasuk seragam bagi Tenaga Kerja, serta ketentuan ketentuan lainnya sesuai peraturan dibidang ketenagakerjaan yang berlaku dari waktu ke waktu. 8. Tenaga Kerja dilarang untuk : memasuki ruang kantor dan...
Tenaga Kerja. 14.1. PIHAK KEDUA wajib menyediakan perlengkapan pengamanan untuk keselamatan tenaga kerja dan menyelenggarakan Asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK) kecelakaan dan kematian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 14.2. Jika terjadi kecelakaan pada saat pelaksana pekerjaan, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan pertolongan medis sepenuhnya terhadap korban, dan seluruh biaya yang ditimbulkan ditanggung PIHAK KEDUA.
Tenaga Kerja. 2.1.3.1 Pengertian Tenaga Kerja 2.1.3.2 Pengertian Angkatan kerja
Tenaga Kerja. Diprioritaskan untuk mengurangi pengangguran dengan cara mengadakan pelatihan dan bantuan usaha, mengoptimalkan Balai Latihan Kerja, dan meningkatkan wirausahawan mandiri terutama dari kalangan pemuda, serta meningkatkan kerjasama tripartit yang harmonis. Dengan program prioritas sebagai berikut : Tabel 5.7.
Tenaga Kerja. Kurangnya keterampilan dan kompetensi pencari kerja.

Related to Tenaga Kerja

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.