Tenaga Kerja Klausul Contoh
Tenaga Kerja. 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada Konstruksi pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
Tenaga Kerja. Kontraktor hendaklah memberi arahan bertulis yang mudah difahami tentang dos, pencairan, penggunaan dan pelupusan untuk semua ejen pembersihan, termasuk gambar rajah atau ilustrasi yang diperlukan (contohnya peranti dos, mendispens unit (dispensing unit), cawan pengukur dan lain-lain) untuk mengelakkan penggunaan ejen pembersih secara berlebihan .
Tenaga Kerja. 2.1.3.1 Pengertian Tenaga Kerja 2.1.3.2 Pengertian Angkatan kerja
Tenaga Kerja. Kurangnya keterampilan dan kompetensi pencari kerja.
Tenaga Kerja. 14.1. PIHAK KEDUA wajib menyediakan perlengkapan pengamanan untuk keselamatan tenaga kerja dan menyelenggarakan Asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK) kecelakaan dan kematian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
14.2. Jika terjadi kecelakaan pada saat pelaksana pekerjaan, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan pertolongan medis sepenuhnya terhadap korban, dan seluruh biaya yang ditimbulkan ditanggung PIHAK KEDUA.
Tenaga Kerja. Diprioritaskan untuk mengurangi pengangguran dengan cara mengadakan pelatihan dan bantuan usaha, mengoptimalkan Balai Latihan Kerja, dan meningkatkan wirausahawan mandiri terutama dari kalangan pemuda, serta meningkatkan kerjasama tripartit yang harmonis. Dengan program prioritas sebagai berikut : Tabel 5.7.
Tenaga Kerja. 1. WIS wajib menyerahkan kepada ISUZU suatu daftar Tenaga Kerja beserta foto copy indentitas diri dari setiap dan seluruh Tenaga Kerja sebelum pelaksanaan Pekerjaan.
2. WIS wajib melengkapi Tenaga Kerja dengan seragam kerja yang dapat mencantumkan indentitas perusahaan WIS yang mudah dibaca dan dikenali.
3. Tenaga Kerja tidak diperkenankan berada di dalam Tepat Kerja diluar jam kerja yang ditetapkan, yaitu waktu dimana tidak ada kegiatan kerja fisik pelaksanaan Pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ISUZU .
4. WIS wajib menyediakan dan bertanggung jawab atas setiap dan seluruh sarana dan prasarana untuk menjaga keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja, guna menghindarkan bahaya yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Pekerjaan ,sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan khususnya ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di Indonesia atau ditentukan kemudian oleh Pemerintah Republik Indonesia.
5. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja pada saat pelaksanaan Pekerjaan yang di akibatkan karena kelalaian WIS atas Tenaga Kerja, Karyawan ISUZU , tamu ISUZU yang mengakibatkan luka dan/atau cedera dan/atau cacat bahkan sampai kehilangan nyawa, maka WIS wajib memberikan pertolongan dan/atau perawatan terhadap (para) korban dan menanggung sepenuhnya setiap biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pertolongan/perawatan tersebut. WIS wajib memberitahukan kepada Polisi dan atau pejabat yang berwenang setempat dan wajib memberikan laporan tertulis kepada ISUZU serta aparat pemerintah yang berwenang atas kecelakaan yang terjadi, dalam waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) jam terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi.
6. Apabila kelalaian WIS sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 5 pasal ini mengakibatkan terjadinya kerusakan pada property , maka WIS wajib mengganti setiap kerugian atas kerugian yang terjadi tersebut.
7. WIS wajib menanggung dan memenuhi kewajiban terhadap Tenaga Kerja sesuai ketentuan-ketentuan mengenai
(i) pemberian upah baik upah minimum kota yang berlaku di daerah setempat maupun upah lembur,
(ii) pengikutsertaan Tenaga Kerja dalam program asuransi, yang sekurang kurangnya meliputi jaminan kematian, Jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua,
(iii) dan penyediaan kelengkapan dan keselamatan kerja termasuk seragam bagi Tenaga Kerja, serta ketentuan ketentuan lainnya sesuai peraturan dibidang ketenagakerjaan yang berlaku dari waktu ke waktu.
8. Tenaga Kerja dilarang untuk : memasuki ruang kantor dan...
