Kabupaten Layak Anak Klausul Contoh

Kabupaten Layak Anak. Hasil Penilaian dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Score 762 Belum ada data karena penghitungan di akhir Tahun Na Na 26) Kekerasan anak Jumlah kasus kekerasan terhadap anak : jumlah anak usia kurang dari 18 Tahun x 100 % % 0,0038 Belum ada data karena penghitungan di akhir Tahun Na Na Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana No OPD/Bidang Urusan/Indikator Tujuan OPD (Sasaran RPJMD) Indikator Sasaran OPD Formulasi Satuan Tahun 2021
Kabupaten Layak Anak. Hasil Penilaian dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Score 762 762 26) Kekerasan anak Jumlah kasus kekerasan terhadap anak : jumlah anak usia kurang dari 18 tahun x 100 % % 0,0038 0,0038 Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 19. Angka pemakaian kontrasepsi/CPR Jumlah peserta KB Aktif : Jumlah Pasangan Usia Subur x 100% % 72 72 27) UNMETNEED Jumlah PUS yang ingin anak ditunda+Tidak ingin anak lagi: Jumlah Pasangan Usia Subur % 10 10 28) TFR Jumlah kelahiran hidup : Jumlah penduduk x 100 % % 2,5 2,5

Related to Kabupaten Layak Anak

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal