Common use of KECELAKAAN DAN KOTAK P3K Clause in Contracts

KECELAKAAN DAN KOTAK P3K. a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini maka Penyedia barang atau jasa diwajibkan mengambil segala tindakan guna kepentingan diri sikorban.

Appears in 3 contracts

Samples: Rencana Kerja Dan Syarat, Rencana Kerja Dan Syarat, Rencana Kerja Dan Syarat

KECELAKAAN DAN KOTAK P3K. a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini maka Penyedia barang atau jasa diwajibkan mengambil segala tindakan guna kepentingan diri sikorbansi korban.

Appears in 3 contracts

Samples: Surat Penyataan Kesesuaian Spesifikasi, Surat Penyataan, Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak

KECELAKAAN DAN KOTAK P3K. a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini maka Penyedia barang atau jasa diwajibkan mengambil segala tindakan guna kepentingan diri sikorbansi korban. Penyedia barang atau jasa bertanggung jawab atas kecelakaan yang ditimbulkannya yang menimpa baik para karyawan dari Penyedia barang atau jasa sendiri maupun orang-orang lain yang berada di lapangan Pengembangan dan sekitarnya. Kotak P3K dengan isinya yang selalu lengkap harus tetap berada di tempat pekerjaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Surat Penyataan, Surat Penyataan Kesesuaian Spesifikasi