Kerugian Tak Disengajakan Klausul Contoh

Kerugian Tak Disengajakan. Bank tidak akan bertanggungjawab terhadap sebarang kerugian tak disengajakan yang mungkin dialami oleh Pelanggan akibat pelaksanaan mana-mana kuasa, hak, keistimewaan atau remedi oleh Bank yang diberikan kepadanya di bawah Perjanjian ini dan Dokumen Cagaran lain atau di sisi undang-undang, kecuali setakat kerugian tersebut disebabkan secara langsung oleh keingkaran sengaja atau kecuaian melampau Bank.

Related to Kerugian Tak Disengajakan

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK KESATU berhak untuk:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.