Common use of KETENTUAN KHUSUS CEK / BILYET GIRO BANK Clause in Contracts

KETENTUAN KHUSUS CEK / BILYET GIRO BANK. 3.4.1. Buku Cek atau Bilyet Giro untuk Nasabah pemilik Rekening Giro, dapat dimohonkan oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak permohonan tersebut atas pertimbangan Bank semata-mata, dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas setiap kehilangan, pemalsuan serta penyalahgunaan Cek atau Bilyet Giro Bank maupun terhadap setiap dan segala akibat yang ditimbulkan.

Appears in 6 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, www.permatabank.com

KETENTUAN KHUSUS CEK / BILYET GIRO BANK. 3.4.1. Buku Cek atau Bilyet Giro untuk Nasabah pemilik Rekening Giro, dapat dimohonkan oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak permohonan tersebut atas pertimbangan Bank semata-matamata dengan menyampaikan alasan penolakan tersebut kepada Nasabah, dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas setiap kehilangan, pemalsuan serta penyalahgunaan Cek atau Bilyet Giro Bank maupun terhadap setiap dan segala akibat yang ditimbulkan.

Appears in 4 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com, www.permatabank.com

KETENTUAN KHUSUS CEK / BILYET GIRO BANK. 3.4.1. Buku Cek atau Bilyet Giro untuk Nasabah pemilik Rekening GiroGiro iB, dapat dimohonkan oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak permohonan tersebut atas pertimbangan Bank semata-matamata dengan menyampaikan alasan penolakan tersebut kepada Nasabah, dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas setiap kehilangan, pemalsuan serta penyalahgunaan Cek atau Bilyet Giro Bank maupun terhadap setiap dan segala akibat yang ditimbulkan.

Appears in 2 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com

KETENTUAN KHUSUS CEK / BILYET GIRO BANK. 3.4.1. Buku Cek atau Bilyet Giro untuk Nasabah pemilik Rekening GiroGiro iB, dapat dimohonkan oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak permohonan tersebut atas pertimbangan Bank semata-mata, dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas setiap kehilangan, pemalsuan serta penyalahgunaan Cek atau Bilyet Giro Bank maupun terhadap setiap dan segala akibat yang ditimbulkan.

Appears in 2 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com