KETENTUAN KHUSUS PENARIKAN. 3.2.1. Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Nasabah dan/ atau berdasarkan kuasa dari Nasabah dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, melalui (i) penarikan tunai; (ii) perintah pemindahbukuan Dana; (iii) Layanan Perbankan; (iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank; demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana Dana dalam Rekening tidak mencukupi, dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku atas Rekening terkait. 3.2.2. Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa: (i) penarikan atas Deposito dapat dilakukan di kantor cabang Bank pada tanggal jatuh temponya atau tanggal lainnya yang disetujui Bank yang merupakan Hari Kerja, (ii) penarikan tunai dapat dilakukan pada setiap kantor cabang Bank, dengan ketentuan bahwa untuk penarikan berupa uang kertas dari Rekening mata uang asing dapat dilakukan bila pada cabang terkait memiliki persediaan uang kertas dalam mata uang asing tersebut dan Nasabah akan dibebani biaya komisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank; (iii) penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum; (iv) penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir, dan atau tandatangan Nasabah/kuasanya berbeda dengan yang ada di Specimen yang ada pada Bank, dan/atau penarikan tersebut dilarang oleh kebijakan internal Bank, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau oleh instansi terkait; (v) apabila tersedia Dana yang cukup, Bank berhak membayarkan penarikan atas Rekening Giro dengan menggunakan warkat berupa Cek dengan tanggal/syarat tunda (post dated cheque) yang diajukan ke Bank sebelum tanggal efektif/penarikan Cek terkait dan yang akan dianggap sebagai Cek kosong bilamana tidak tersedia Dana yang cukup dalam Rekening Giro terkait. 3.2.3. Apabila Xxxxxxx mempunyai lebih dari satu Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, Bank tidak berkewajiban untuk menyetujui/membayarkan penarikan melampaui jumlah Dana minimum pada suatu Rekening, berdasarkan kemungkinan kompensasi dari saldo Dana dalam Rekening yang lain atau atas jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank.
Appears in 4 contracts
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
KETENTUAN KHUSUS PENARIKAN. 3.2.1. Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Nasabah dan/ atau berdasarkan kuasa dari Nasabah dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, melalui
(i) penarikan tunai;
(ii) perintah pemindahbukuan Dana;
(iii) Layanan Perbankan;
(iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank; demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana Dana dalam Rekening tidak mencukupi, dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku atas Rekening terkait.
3.2.2. Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) penarikan atas Deposito hanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank pembuka pada tanggal jatuh temponya atau tanggal lainnya yang disetujui Bank yang merupakan Hari Kerja,
(ii) penarikan tunai dapat dilakukan pada setiap kantor cabang Bank, dengan ketentuan bahwa untuk penarikan berupa uang kertas dari Rekening mata uang asing dapat dilakukan bila pada cabang terkait memiliki persediaan uang kertas dalam mata uang asing tersebut dan Nasabah akan dibebani biaya komisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank;
(iii) penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum;
(iv) penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir, dan atau tandatangan Nasabah/kuasanya berbeda dengan yang ada di Specimen yang ada pada Bank, dan/atau penarikan tersebut dilarang oleh kebijakan internal Bank, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau oleh instansi terkait;
(v) apabila tersedia Dana yang cukup, Bank berhak membayarkan penarikan atas Rekening Giro dengan menggunakan warkat berupa Cek dengan tanggal/syarat tunda (post dated cheque) yang diajukan ke Bank sebelum tanggal efektif/penarikan Cek terkait dan yang akan dianggap sebagai Cek kosong bilamana tidak tersedia Dana yang cukup dalam Rekening Giro terkait.
3.2.3. Apabila Xxxxxxx mempunyai lebih dari satu Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, Bank tidak berkewajiban untuk menyetujui/membayarkan penarikan melampaui jumlah Dana minimum pada suatu Rekening, berdasarkan kemungkinan kompensasi dari saldo Dana dalam Rekening yang lain atau atas jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank.
Appears in 4 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
KETENTUAN KHUSUS PENARIKAN. 3.2.1. Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Nasabah dan/ atau berdasarkan kuasa dari Nasabah dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, melalui
(i) penarikan tunai;
(ii) perintah pemindahbukuan Dana;
(iii) Layanan Perbankan;
(iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank; demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana Dana dalam Rekening tidak mencukupi, dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku atas Rekening terkait.
3.2.2. Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) penarikan atas Deposito dapat dilakukan di kantor cabang Bank pada tanggal jatuh temponya atau tanggal lainnya yang disetujui Bank yang merupakan Hari Kerja,
(ii) penarikan tunai dapat dilakukan pada setiap kantor cabang Bank, dengan ketentuan bahwa untuk penarikan berupa uang kertas dari Rekening mata uang asing dapat dilakukan bila pada cabang terkait memiliki persediaan uang kertas dalam mata uang asing tersebut dan Nasabah akan dibebani biaya komisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank;
(iii) penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum;
(iv) penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir, dan atau tandatangan Nasabah/kuasanya berbeda dengan yang ada di Specimen yang ada pada Bank, dan/atau penarikan tersebut dilarang oleh kebijakan internal Bank, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau oleh instansi terkait;
(v) apabila tersedia Dana yang cukup, Bank berhak membayarkan penarikan atas Rekening Giro dengan menggunakan warkat berupa Cek dengan tanggal/syarat tunda (post dated cheque) yang diajukan ke Bank sebelum tanggal efektif/penarikan Cek terkait dan yang akan dianggap sebagai Cek kosong bilamana tidak tersedia Dana yang cukup dalam Rekening Giro terkait.
3.2.3. Apabila Xxxxxxx Nasabah mempunyai lebih dari satu Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, Bank tidak berkewajiban untuk menyetujui/membayarkan penarikan melampaui jumlah Dana minimum pada suatu Rekening, berdasarkan kemungkinan kompensasi dari saldo Dana dalam Rekening yang lain atau atas jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
KETENTUAN KHUSUS PENARIKAN. 3.2.1. Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Nasabah dan/ atau berdasarkan kuasa dari Nasabah dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, melalui
(i) penarikan tunai;
(ii) perintah pemindahbukuan Dana;
(iii) Layanan Perbankan;
(iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank; demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana Dana dalam Rekening tidak mencukupi, dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku atas Rekening terkait.
3.2.2. Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) penarikan atas Deposito iB hanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank pembuka pada tanggal jatuh temponya atau tanggal lainnya yang disetujui Bank yang merupakan Hari Kerja,
(ii) penarikan tunai dapat dilakukan pada setiap kantor cabang Bank, dengan ketentuan bahwa untuk penarikan berupa uang kertas dari Rekening mata uang asing dapat dilakukan bila pada cabang terkait memiliki persediaan uang kertas dalam mata uang asing tersebut dan Nasabah akan dibebani biaya komisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank;berlaku
(iii) penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum;
(iv) penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir, dan atau tandatangan Nasabah/kuasanya berbeda dengan yang ada di Specimen yang ada pada Bank, dan/atau penarikan tersebut dilarang oleh kebijakan internal Bank, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau oleh instansi terkait;
(v) apabila tersedia Dana yang cukup, Bank berhak membayarkan penarikan atas Rekening Giro iB dengan menggunakan warkat berupa Cek dengan tanggal/syarat tunda (post dated cheque) yang diajukan ke Bank sebelum tanggal efektif/penarikan Cek terkait dan yang akan dianggap sebagai Cek kosong bilamana tidak tersedia Dana yang cukup dalam Rekening Giro iB terkait.
3.2.3. Atas penarikan/pendebetan Rekening dalam jumlah tertentu atau kondisi-kondisi tertentu sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank, Bank akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Nasabah sebelum transaksi dijalankan dan Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menolak melakukan/menjalankan transaksi dalam hal Nasabah tidak dapat dimintakan konfirmasi/verifikasi oleh Bank. Nasabah dengan ini melepaskan Bank dari segala tuntuan dan ganti rugi sehubungan dengan tidak dijalankannya transaksi tersebut.
3.2.4. Apabila Xxxxxxx mempunyai lebih dari satu Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, Bank tidak berkewajiban untuk menyetujui/membayarkan penarikan melampaui jumlah Dana minimum pada suatu Rekening, berdasarkan kemungkinan kompensasi dari saldo Dana dalam Rekening yang lain atau atas jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah, Syarat Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah
KETENTUAN KHUSUS PENARIKAN. 3.2.1. Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Nasabah dan/ dan/atau berdasarkan kuasa dari Nasabah dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, melalui
(i) penarikan tunai;
(ii) perintah pemindahbukuan Dana;
(iii) Layanan Perbankan;
(iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank; demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana Dana dalam Rekening tidak mencukupi, dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku atas Rekening terkait.
3.2.2. Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) penarikan atas Deposito iB dapat dilakukan di kantor cabang Bank pada tanggal jatuh temponya atau tanggal lainnya yang disetujui Bank yang merupakan Hari Kerja,
(ii) penarikan tunai dapat dilakukan pada setiap kantor cabang Bank, dengan ketentuan bahwa untuk penarikan berupa uang kertas dari Rekening mata uang asing dapat dilakukan bila pada cabang terkait memiliki persediaan uang kertas dalam mata uang asing tersebut dan Nasabah akan dibebani biaya komisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank;
(iii) penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum;
(iv) penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir, dan atau tandatangan Nasabah/kuasanya berbeda dengan yang ada di Specimen yang ada pada Bank, dan/atau penarikan tersebut dilarang oleh kebijakan internal Bank, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau oleh instansi terkait;
(v) apabila tersedia Dana yang cukup, Bank berhak membayarkan penarikan atas Rekening Giro iB dengan menggunakan warkat berupa Cek dengan tanggal/syarat tunda (post dated cheque) yang diajukan ke Bank sebelum tanggal efektif/penarikan Cek terkait dan yang akan dianggap sebagai Cek kosong bilamana tidak tersedia Dana yang cukup dalam Rekening Giro iB terkait.
3.2.3. Atas penarikan/pendebetan Rekening dalam jumlah tertentu atau kondisi-kondisi tertentu sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank, Bank akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Nasabah sebelum transaksi dijalankan dan Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menolak melakukan/menjalankan transaksi dalam hal Nasabah tidak dapat dimintakan konfirmasi/verifikasi oleh Bank. Nasabah dengan ini melepaskan Bank dari segala tuntuan dan ganti rugi sehubungan dengan tidak dijalankannya transaksi tersebut.
3.2.4. Apabila Xxxxxxx mempunyai lebih dari satu Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, Bank tidak berkewajiban untuk menyetujui/membayarkan penarikan melampaui jumlah Dana minimum pada suatu Rekening, berdasarkan kemungkinan kompensasi dari saldo Dana dalam Rekening yang lain atau atas jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank.
Appears in 1 contract
Samples: Pembukaan Rekening Syariah
KETENTUAN KHUSUS PENARIKAN. 3.2.1. Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Nasabah dan/ atau berdasarkan kuasa dari Nasabah dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, melalui
(i) penarikan tunai;
(ii) perintah pemindahbukuan Dana;
(iii) Layanan Perbankan;
(iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank; demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana Dana dalam Rekening tidak mencukupi, dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku atas Rekening terkait.
3.2.2. Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) penarikan atas Deposito dapat dilakukan di kantor cabang Bank pada tanggal jatuh temponya atau tanggal lainnya yang disetujui Bank yang merupakan Hari Kerja,
(ii) penarikan tunai dapat dilakukan pada setiap kantor cabang Bank, dengan ketentuan bahwa untuk penarikan berupa uang kertas dari Rekening mata uang asing dapat dilakukan bila pada cabang terkait memiliki persediaan uang kertas dalam mata uang asing tersebut dan Nasabah akan dibebani biaya komisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank;
(iii) penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum;yang
(iv) penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir, dan atau tandatangan Nasabah/kuasanya berbeda dengan yang ada di Specimen yang ada pada Bank, dan/atau penarikan tersebut dilarang oleh kebijakan internal Bank, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau oleh instansi terkait;
(v) apabila tersedia Dana yang cukup, Bank berhak membayarkan penarikan atas Rekening Giro dengan menggunakan warkat berupa Cek dengan tanggal/syarat tunda (post dated cheque) yang diajukan ke Bank sebelum tanggal efektif/penarikan Cek terkait dan yang akan dianggap sebagai Cek kosong bilamana tidak tersedia Dana yang cukup dalam Rekening Giro terkait.
3.2.3. Apabila Xxxxxxx mempunyai lebih dari satu Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, Bank tidak berkewajiban untuk menyetujui/membayarkan penarikan melampaui jumlah Dana minimum pada suatu Rekening, berdasarkan kemungkinan kompensasi dari saldo Dana dalam Rekening yang lain atau atas jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank.
Appears in 1 contract
KETENTUAN KHUSUS PENARIKAN. 3.2.1. Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Nasabah dan/ dan/atau berdasarkan kuasa dari Nasabah dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, melalui
(i) penarikan tunai;
(ii) perintah pemindahbukuan Dana;
(iii) Layanan Perbankan;
(iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank; demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana Dana dalam Rekening tidak mencukupi, dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku atas Rekening terkait.
3.2.2. Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) penarikan atas Deposito iB dapat dilakukan di kantor cabang Bank pada tanggal jatuh temponya atau tanggal lainnya yang disetujui Bank yang merupakan Hari Kerja,
(ii) penarikan tunai dapat dilakukan pada setiap kantor cabang Bank, dengan ketentuan bahwa untuk penarikan berupa uang kertas dari Rekening mata uang asing dapat dilakukan bila pada cabang terkait memiliki persediaan uang kertas dalam mata uang asing tersebut dan Nasabah akan dibebani biaya komisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank;
(iii) penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum;
(iv) penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir, dan atau tandatangan Nasabah/kuasanya berbeda dengan yang ada di Specimen yang ada pada Bank, dan/atau penarikan tersebut dilarang oleh kebijakan internal Bank, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau oleh instansi terkait;
(v) apabila tersedia Dana yang cukup, Bank berhak membayarkan penarikan atas Rekening Giro iB dengan menggunakan warkat berupa Cek dengan tanggal/syarat tunda (post dated cheque) yang diajukan ke Bank sebelum tanggal efektif/penarikan Cek terkait dan yang akan dianggap sebagai Cek kosong bilamana tidak tersedia Dana yang cukup dalam Rekening Giro iB terkait.
3.2.3. Atas penarikan/pendebetan Rekening dalam jumlah tertentu atau kondisi-kondisi tertentu sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank, Bank akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Nasabah sebelum transaksi dijalankan dan Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menolak melakukan/menjalankan transaksi dalam hal Nasabah tidak dapat dimintakan konfirmasi/verifikasi oleh Bank. Nasabah dengan ini melepaskan Bank dari segala tuntuan dan ganti rugi sehubungan dengan tidak dijalankannya transaksi tersebut.
3.2.4. Apabila Xxxxxxx Nasabah mempunyai lebih dari satu Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, Bank tidak berkewajiban untuk menyetujui/membayarkan penarikan melampaui jumlah Dana minimum pada suatu Rekening, berdasarkan kemungkinan kompensasi dari saldo Dana dalam Rekening yang lain atau atas jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank.
Appears in 1 contract
Samples: Pembukaan Rekening Syariah
KETENTUAN KHUSUS PENARIKAN. 3.2.1. Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Nasabah dan/ atau berdasarkan kuasa dari Nasabah dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, melalui
(i) penarikan tunai;
(ii) perintah pemindahbukuan Dana;
(iii) Layanan Perbankan;
(iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank; demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana Dana dalam Rekening tidak mencukupi, dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku atas Rekening terkait.
3.2.2. Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) penarikan atas Deposito iB dapat dilakukan di kantor cabang Bank pada tanggal jatuh temponya atau tanggal lainnya yang disetujui Bank yang merupakan Hari Kerja,
(ii) penarikan tunai dapat dilakukan pada setiap kantor cabang Bank, dengan ketentuan bahwa untuk penarikan berupa uang kertas dari Rekening mata uang asing dapat dilakukan bila pada cabang terkait memiliki persediaan uang kertas dalam mata uang asing tersebut dan Nasabah akan dibebani biaya komisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank;
(iii) penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum;
(iv) penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir, dan atau tandatangan Nasabah/kuasanya berbeda dengan yang ada di Specimen yang ada pada Bank, dan/atau penarikan tersebut dilarang oleh kebijakan internal Bank, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau oleh instansi terkait;
(v) apabila tersedia Dana yang cukup, Bank berhak membayarkan penarikan atas Rekening Giro iB dengan menggunakan warkat berupa Cek dengan tanggal/syarat tunda (post dated cheque) yang diajukan ke Bank sebelum tanggal efektif/penarikan Cek terkait dan yang akan dianggap sebagai Cek kosong bilamana tidak tersedia Dana yang cukup dalam Rekening Giro iB terkait.
3.2.3. Atas penarikan/pendebetan Rekening dalam jumlah tertentu atau kondisi-kondisi tertentu sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank, Bank akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Nasabah sebelum transaksi dijalankan dan Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menolak melakukan/menjalankan transaksi dalam hal Nasabah tidak dapat dimintakan konfirmasi/verifikasi oleh Bank. Nasabah dengan ini melepaskan Bank dari segala tuntuan dan ganti rugi sehubungan dengan tidak dijalankannya transaksi tersebut.
3.2.4. Apabila Xxxxxxx mempunyai lebih dari satu Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, Bank tidak berkewajiban untuk menyetujui/membayarkan penarikan melampaui jumlah Dana minimum pada suatu Rekening, berdasarkan kemungkinan kompensasi dari saldo Dana dalam Rekening yang lain atau atas jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank.
Appears in 1 contract
Samples: Pembukaan Rekening Syariah
KETENTUAN KHUSUS PENARIKAN. 3.2.1. Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Nasabah dan/ atau berdasarkan kuasa dari Nasabah dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, melalui
(i) penarikan tunai;
(ii) perintah pemindahbukuan Dana;
(iii) Layanan Perbankan;
(iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank; demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana Dana dalam Rekening tidak mencukupi, dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku atas Rekening terkait.
3.2.2. Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) penarikan atas Deposito hanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank pembuka pada tanggal jatuh temponya atau tanggal lainnya yang disetujui Bank yang merupakan Hari Kerja,
(ii) penarikan tunai dapat dilakukan pada setiap kantor cabang Bank, dengan ketentuan bahwa untuk penarikan berupa uang kertas dari Rekening mata uang asing dapat dilakukan bila pada cabang terkait memiliki persediaan uang kertas dalam mata uang asing tersebut dan Nasabah akan dibebani biaya komisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank;
(iii) penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum;
(iv) penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir, dan atau tandatangan Nasabah/kuasanya berbeda dengan yang ada di Specimen yang ada pada Bank, dan/atau penarikan tersebut dilarang oleh kebijakan internal Bank, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau oleh instansi terkait;
(v) apabila tersedia Dana yang cukup, Bank berhak membayarkan penarikan atas Rekening Giro dengan menggunakan warkat berupa Cek dengan tanggal/syarat tunda (post dated cheque) yang diajukan ke Bank sebelum tanggal efektif/penarikan Cek terkait dan yang akan dianggap sebagai Cek kosong bilamana tidak tersedia Dana yang cukup dalam Rekening Giro terkait.
3.2.3. Apabila Xxxxxxx Nasabah mempunyai lebih dari satu Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, Bank tidak berkewajiban untuk menyetujui/membayarkan penarikan melampaui jumlah Dana minimum pada suatu Rekening, berdasarkan kemungkinan kompensasi dari saldo Dana dalam Rekening yang lain atau atas jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening