Common use of KETENTUAN KHUSUS PENARIKAN Clause in Contracts

KETENTUAN KHUSUS PENARIKAN. 3.2.1. Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Nasabah dan/ atau berdasarkan kuasa dari Nasabah dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, melalui (i) penarikan tunai; (ii) perintah pemindahbukuan Dana; (iii) Layanan Perbankan; (iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank; demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana Dana dalam Rekening tidak mencukupi, dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku atas Rekening terkait.

Appears in 7 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, www.permatabank.com