KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI MELALUI LAYANAN PERBANKAN. 3.3.1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan Dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan PermataDebit disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN ) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Nasabah berkenaan dengan Rekening melalui Layanan Perbankan atas pertimbangan Bank sendiri. 3.3.2. PermataDebit wajib ditandatangani Nasabah sesuai dengan tanda tangan pada Spesimen, sedangkan PIN atau TIN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.3.1 di atas, dibuat oleh Nasabah dan dapat diubah setiap saat oleh Nasabah. Keabsahan PIN/TIN setara dengan tanda tangan Nasabah yang terdapat dalam Spesimen, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN/TIN. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan atau kerugian atas segala sesuatu dan akibat yang berkaitan dengan penggunaan/penyalahgunaan PermataDebit dan/atau PIN/TIN atau sandi lainnya sebagaimana dimaksud ayat 3.3.1 di atas, baik oleh Nasabah sendiri atau pihak lain. 3.3.3. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dapat dipindahbukukan/ditarik melalui Layanan Perbankan dengan pemberitahuan lebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank, dengan ketentuan bahwa: (i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Nasabah; (ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain. 3.3.4. Setiap transaksi / instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau TIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah secara mutlak dianggap disahkan oleh Nasabah. Bank berhak, namun tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau memverifikasi atas validitas isi, ketepatan, keaslian setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah, dan dengan demikian seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko Nasabah. 3.3.5. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening tambahan melalui Layanan Perbankan, maka rekening akan dibuka berdasarkan data Nasabah yang terdapat pada Bank. 3.3.6. Khusus untuk Rekening dengan jenis Deposito, maka setiap pembayaran dari Bank berkenaan dengan Rekening yang dibuka melalui Layanan Perbankan tersebut pada saat jatuh temponya akan dikredit ke Rekening dari mana Dana berasal, kecuali sebelumnya Bank telah menerima instruksi/perintah tertulis lain dari Nasabah. 3.3.7. Bank sewaktu-waktu/setiap saat berhak menghentikan setiap Layanan Perbankan yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan atau perundang-undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.3.8. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Nasabah dan Nasabah berkewajiban untuk senantiasa menjaga keamanan alat elektronik dan Kartu 3.3.9. Jika Layanan Perbankan terhubung dengan jaringan telekomunikasi yang disediakan atau dimiliki oleh operator telekomunikasi maka Nasabah mengetahui bahwa Bank memiliki tanggung jawab yang terpisah dengan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian atau tanggung jawab dari operator telekomunikasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI MELALUI LAYANAN PERBANKAN. 3.3.1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan Dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan PermataDebit Plus disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN ) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Nasabah berkenaan dengan Rekening melalui Layanan Perbankan atas pertimbangan Bank sendiri.
3.3.2. PermataDebit wajib ditandatangani Nasabah sesuai dengan tanda tangan pada Spesimen, sedangkan PIN atau TIN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.3.1 di atas, dibuat oleh Nasabah dan dapat diubah setiap saat oleh Nasabah. Keabsahan PIN/TIN setara dengan tanda tangan Nasabah yang terdapat dalam Spesimen, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN/TIN. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan atau kerugian atas segala sesuatu dan akibat yang berkaitan dengan penggunaan/penyalahgunaan PermataDebit Plus dan/atau PIN/TIN atau sandi lainnya sebagaimana dimaksud ayat 3.3.1 di atas, baik oleh Nasabah sendiri atau pihak lainlain di luar kekuasaan Bank.
3.3.3. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dapat dipindahbukukan/ditarik melalui Layanan Perbankan dengan pemberitahuan lebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Nasabah;
(ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.
3.3.4. Setiap transaksi / instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau TIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah secara mutlak dianggap disahkan oleh Nasabah. Bank berhak, namun tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau memverifikasi atas validitas isi, ketepatan, keaslian setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah, memeriksa identitas pemberi instruksi dan dengan demikian seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko Nasabah.
3.3.5. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening tambahan melalui Layanan Perbankan, maka rekening akan dibuka berdasarkan data Data Nasabah yang terdapat pada Bank.
3.3.6. Khusus untuk Rekening dengan jenis Deposito, maka setiap pembayaran dari Bank berkenaan dengan Rekening yang dibuka melalui Layanan Perbankan tersebut pada saat jatuh temponya akan dikredit ke Rekening dari mana Dana berasal, kecuali sebelumnya Bank telah menerima instruksi/perintah tertulis lain dari Nasabah.
3.3.7. Bank sewaktu-waktu/setiap saat berhak menghentikan setiap Layanan Perbankan yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan atau perundang-undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3.8. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Nasabah dan Nasabah berkewajiban untuk senantiasa menjaga keamanan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan KartuKartu Penyedia Telekomunikasi tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat adanya penyalahgunaan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan atau Kartu Penyedia Telekomunikasi baik oleh Nasabah ataupun pihak manapun di luar kekuasaan Bank.
3.3.9. Jika Layanan Perbankan terhubung dengan jaringan telekomunikasi yang disediakan atau dimiliki oleh operator telekomunikasi maka Nasabah mengetahui bahwa Bank memiliki tanggung jawab yang terpisah dengan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian atau tanggung jawab atau ketentuan/kebijakan yang ditetapkan dari operator telekomunikasi.
3.3.10. Apabila Xxxxxxx mencurigai adanya pihak lain yang mungkin menyalahgunakan nomor telepon, Peralatan Komunikasi, PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit Plus, data biometric dan data rahasia lainnya yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank. Bank akan melakukan pemblokiran atas PermataDebit Plus atau Rekening atas nama Nasabah setelah Bank menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah. Atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan sebelum diterimanya pemberitahuan dari Nasabah dan dilakukannya pemblokiran oleh Bank, adalah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
3.3.11. Jika instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank melalui Layanan Perbankan telah dijalankan oleh Bank maka Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi tersebut merupakan instruksi yang sah dan mengikat Nasabah. Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul yang disebabkan karena dijalankan instruksi tersebut.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI MELALUI LAYANAN PERBANKAN. 3.3.1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan Dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan PermataDebit Plus disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN ) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Nasabah berkenaan dengan Rekening melalui Layanan Perbankan atas pertimbangan Bank sendiri.
3.3.2. PermataDebit wajib ditandatangani Nasabah sesuai dengan tanda tangan pada Spesimen, sedangkan PIN atau TIN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.3.1 di atas, dibuat oleh Nasabah dan dapat diubah setiap saat oleh Nasabah. Keabsahan PIN/TIN setara dengan tanda tangan Nasabah yang terdapat dalam Spesimen, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN/TIN. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan atau kerugian atas segala sesuatu dan akibat yang berkaitan dengan penggunaan/penyalahgunaan PermataDebit Plus dan/atau PIN/TIN atau sandi lainnya sebagaimana dimaksud ayat 3.3.1 di atas, baik oleh Nasabah sendiri atau pihak lainlain di luar kekuasaan Bank.
3.3.3. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dapat dipindahbukukan/ditarik melalui Layanan Perbankan dengan pemberitahuan lebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Nasabah;
(ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.
3.3.4. Setiap transaksi / instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau TIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah secara mutlak dianggap disahkan oleh Nasabah. Bank berhak, namun tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau memverifikasi atas validitas isi, ketepatan, keaslian setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah, memeriksa identitas pemberi instruksi dan dengan demikian seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko Nasabah.
3.3.5. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening tambahan melalui Layanan Perbankan, maka rekening akan dibuka berdasarkan data Data Nasabah yang terdapat pada Bank.
3.3.6. Khusus untuk Rekening dengan jenis Deposito, maka setiap pembayaran dari Bank berkenaan dengan Rekening yang dibuka melalui Layanan Perbankan tersebut pada saat jatuh temponya akan dikredit ke Rekening dari mana Dana berasal, kecuali sebelumnya Bank telah menerima instruksi/perintah tertulis lain dari Nasabah.
3.3.7. Bank sewaktu-waktu/setiap saat berhak menghentikan setiap Layanan Perbankan yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan atau perundang-undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut sebelumnya kepada Nasabah Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3.8. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Nasabah dan Nasabah berkewajiban untuk senantiasa menjaga keamanan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan KartuKartu Penyedia Telekomunikasi tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat adanya penyalahgunaan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan atau Kartu Penyedia Telekomunikasi baik oleh Nasabah ataupun pihak manapun di luar kekuasaan Bank.
3.3.9. Jika Layanan Perbankan terhubung dengan jaringan telekomunikasi yang disediakan atau dimiliki oleh operator telekomunikasi maka Nasabah mengetahui bahwa Bank memiliki tanggung jawab yang terpisah dengan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian atau tanggung jawab atau ketentuan/kebijakan yang ditetapkan dari operator telekomunikasi.
3.3.10. Apabila Xxxxxxx mencurigai adanya pihak lain yang mungkin menyalahgunakan nomor telepon, Peralatan Komunikasi, PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit Plus, data biometric dan data rahasia lainnya yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank. Bank akan melakukan pemblokiran atas PermataDebit Plus atau Rekening atas nama Nasabah setelah Bank menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah. Atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan sebelum diterimanya pemberitahuan dari Nasabah dan dilakukannya pemblokiran oleh Bank, adalah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
3.3.11. Jika instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank melalui Layanan Perbankan telah dijalankan oleh Bank maka Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi tersebut merupakan instruksi yang sah dan mengikat Nasabah. Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul yang disebabkan karena dijalankan instruksi tersebut.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI MELALUI LAYANAN PERBANKAN. 3.3.1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan Dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan PermataDebit Plus Syariah disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN TIN) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Nasabah berkenaan dengan Rekening melalui Layanan Perbankan atas pertimbangan Bank sendiri.
3.3.2. PermataDebit wajib ditandatangani Nasabah sesuai dengan tanda tangan pada Spesimen, sedangkan PIN atau TIN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.3.1 di atas, dibuat oleh Nasabah dan dapat diubah setiap saat oleh Nasabah. Keabsahan PIN/TIN setara dengan tanda tangan Nasabah yang terdapat dalam Spesimen, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN/TIN. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan atau kerugian atas segala sesuatu dan akibat yang berkaitan dengan penggunaan/penyalahgunaan PermataDebit Plus Syariah dan/atau PIN/TIN atau sandi lainnya sebagaimana dimaksud ayat 3.3.1 di atas, baik oleh Nasabah sendiri atau pihak lainlain di luar kekuasaan Bank.
3.3.3. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dapat dipindahbukukan/ditarik melalui Layanan Perbankan dengan pemberitahuan lebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Nasabah;
(ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.
3.3.4. Setiap transaksi / instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau TIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah secara mutlak dianggap disahkan oleh Nasabah. Bank berhak, namun tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau memverifikasi atas validitas isi, ketepatan, keaslian setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah, memeriksa identitas pemberi instruksi dan dengan demikian seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko resiko Nasabah.
3.3.5. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening tambahan melalui Layanan Perbankan, maka rekening akan dibuka berdasarkan data Data Nasabah yang terdapat pada Bank.
3.3.6. Khusus untuk Rekening dengan jenis DepositoDeposito iB, maka setiap pembayaran dari Bank berkenaan dengan Rekening yang dibuka melalui Layanan Perbankan tersebut pada saat jatuh temponya akan dikredit ke Rekening dari mana Dana berasal, kecuali sebelumnya Bank telah menerima instruksi/perintah tertulis lain dari Nasabah.
3.3.7. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan suatu Rekening melalui Layanan Perbankan, maka Rekening akan dibuka dengan nama yang sama dengan nama pemilik Rekening darimana Dana berasal dengan Bagi Hasil (nisbah) yang berlaku pada saat diproses oleh Bank.
3.3.8. Bank sewaktu-waktu/setiap saat berhak menghentikan setiap Layanan Perbankan yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan atau perundang-undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3.83.3.9. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Nasabah dan Nasabah berkewajiban untuk senantiasa menjaga keamanan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan KartuKartu Penyedia Telekomunikasi tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat adanya penyalahgunaan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan atau Kartu Penyedia Telekomunikasi baik oleh Nasabah ataupun pihak manapun di luar kekuasaan Bank.
3.3.93.3.10. Jika Layanan Perbankan terhubung dengan jaringan telekomunikasi yang disediakan atau dimiliki oleh operator telekomunikasi maka Nasabah mengetahui bahwa Bank memiliki tanggung jawab yang terpisah dengan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian atau tanggung jawab atau ketentuan/kebijakan yang ditetapkan dari operator telekomunikasi.
3.3.11. Apabila Xxxxxxx mencurigai adanya pihak lain yang mungkin menyalahgunakan nomor telepon, Peralatan Komunikasi, PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit Plus Syariah, data biometric dan data rahasia lainnya yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank. Bank akan melakukan pemblokiran atas PermataDebit Plus Syariah atau Rekening atas nama Nasabah setelah Bank menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah. Atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan sebelum diterimanya pemberitahuan dari Nasabah dan dilakukannya pemblokiran oleh Bank, adalah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
3.3.12. Jika instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank melalui Layanan Perbankan telah dijalankan oleh Bank maka Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi tersebut merupakan instruksi yang sah dan mengikat Nasabah. Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul yang disebabkan karena dijalankan instruksi tersebut.
Appears in 2 contracts
Samples: Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah
KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI MELALUI LAYANAN PERBANKAN. 3.3.1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan Dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan PermataDebit Syariah disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN ) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Nasabah berkenaan dengan Rekening melalui Layanan Perbankan atas pertimbangan Bank sendiri.
3.3.2. PermataDebit Syariah wajib ditandatangani Nasabah sesuai dengan tanda tangan pada Spesimen, sedangkan PIN atau TIN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.3.1 di atas, dibuat oleh Nasabah dan dapat diubah setiap saat oleh Nasabah. Keabsahan PIN/TIN setara dengan tanda tangan Nasabah yang terdapat dalam Spesimen, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN/TIN. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan atau kerugian atas segala sesuatu dan akibat yang berkaitan dengan penggunaan/penyalahgunaan PermataDebit Syariah dan/atau PIN/TIN atau sandi lainnya sebagaimana dimaksud ayat 3.3.1 di atas, baik oleh Nasabah sendiri atau pihak lain.
3.3.3. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dapat dipindahbukukan/ditarik melalui Layanan Perbankan dengan pemberitahuan lebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Nasabah;
(ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.
3.3.4. Setiap transaksi / instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau TIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah secara mutlak dianggap disahkan oleh Nasabah. Bank berhak, namun tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau memverifikasi atas validitas isi, ketepatan, keaslian setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah, dan dengan demikian seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko resiko Nasabah.
3.3.5. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening tambahan melalui Layanan Perbankan, maka rekening akan dibuka berdasarkan data Nasabah yang terdapat pada Bank.
3.3.6. Khusus untuk Rekening dengan jenis DepositoDeposito iB, maka setiap pembayaran dari Bank berkenaan dengan Rekening yang dibuka melalui Layanan Perbankan tersebut pada saat jatuh temponya akan dikredit ke Rekening dari mana Dana berasal, kecuali sebelumnya Bank telah menerima instruksi/perintah tertulis lain dari Nasabah.
3.3.7. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan suatu rekening melalui Layanan Perbankan, maka Rekening akan dibuka dengan nama yang sama dengan nama pemilik Rekening darimana Dana berasal dengan Bagi Xxxxx (nisbah) yang berlaku pada saat diproses oleh Bank
3.3.8. Bank sewaktu-waktu/setiap saat berhak menghentikan setiap Layanan Perbankan yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan atau perundang-perundang- undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3.83.3.9. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Nasabah dan Nasabah berkewajiban untuk senantiasa menjaga keamanan alat elektronik dan KartuKartu Penyedia Telekomunikasi tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat adanya penyalahgunaan Kartu Penyedia Telekomunikasi baik oleh Nasabah ataupun pihak manapun.
3.3.93.3.10. Jika Layanan Perbankan terhubung dengan jaringan telekomunikasi yang disediakan atau dimiliki oleh operator telekomunikasi maka Nasabah mengetahui bahwa Bank memiliki tanggung jawab yang terpisah dengan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian atau tanggung jawab dari operator telekomunikasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah, Syarat Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah
KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI MELALUI LAYANAN PERBANKAN. 3.3.1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan Dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan PermataDebit disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN ) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Nasabah berkenaan dengan Rekening melalui Layanan Perbankan atas pertimbangan Bank sendiri.
3.3.2. PermataDebit wajib ditandatangani Nasabah sesuai dengan tanda tangan pada Spesimen, sedangkan PIN atau TIN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.3.1 di atas, dibuat oleh Nasabah dan dapat diubah setiap saat oleh Nasabah. Keabsahan PIN/TIN setara dengan tanda tangan Nasabah yang terdapat dalam Spesimen, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN/TIN. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan atau kerugian atas segala sesuatu dan akibat yang berkaitan dengan penggunaan/penyalahgunaan PermataDebit dan/atau PIN/TIN atau sandi lainnya sebagaimana dimaksud ayat 3.3.1 di atas, baik oleh Nasabah sendiri atau pihak lain.
3.3.3. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dapat dipindahbukukan/ditarik melalui Layanan Perbankan dengan pemberitahuan lebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Nasabah;
(ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.
3.3.4. Setiap transaksi / instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau TIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah secara mutlak dianggap disahkan oleh Nasabah. Bank berhak, namun tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau memverifikasi atas validitas isi, ketepatan, keaslian setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah, dan dengan demikian seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko Nasabah.
3.3.5. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening tambahan melalui Layanan Perbankan, maka rekening akan dibuka berdasarkan data Nasabah yang terdapat pada Bank.
3.3.6. Khusus untuk Rekening dengan jenis Deposito, maka setiap pembayaran dari Bank berkenaan dengan Rekening yang dibuka melalui Layanan Perbankan tersebut pada saat jatuh temponya akan dikredit ke Rekening dari mana Dana berasal, kecuali sebelumnya Bank telah menerima instruksi/perintah tertulis lain dari Nasabah.
3.3.7. Bank sewaktu-waktu/setiap saat berhak menghentikan setiap Layanan Perbankan yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan atau perundang-undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3.8. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Nasabah dan Nasabah berkewajiban untuk senantiasa menjaga keamanan alat elektronik dan Kartudari
3.3.9. Jika Layanan Perbankan terhubung dengan jaringan telekomunikasi yang disediakan atau dimiliki oleh operator telekomunikasi maka Nasabah mengetahui bahwa Bank memiliki tanggung jawab yang terpisah dengan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian atau tanggung jawab dari operator telekomunikasi.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI MELALUI LAYANAN PERBANKAN. 3.3.1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan Dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan PermataDebit disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN ) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Nasabah berkenaan dengan Rekening melalui Layanan Perbankan atas pertimbangan Bank sendiri.
3.3.2. PermataDebit wajib ditandatangani Nasabah sesuai dengan tanda tangan pada Spesimen, sedangkan PIN atau TIN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.3.1 di atas, dibuat oleh Nasabah dan dapat diubah setiap saat oleh Nasabah. Keabsahan PIN/TIN setara dengan tanda tangan Nasabah yang terdapat dalam Spesimen, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN/TIN. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan atau kerugian atas segala sesuatu dan akibat yang berkaitan dengan penggunaan/penyalahgunaan PermataDebit dan/atau PIN/TIN atau sandi lainnya sebagaimana dimaksud ayat 3.3.1 di atas, baik oleh Nasabah Xxxxxxx sendiri atau pihak lain.
3.3.3. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dapat dipindahbukukan/ditarik melalui Layanan Perbankan dengan pemberitahuan lebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Nasabah;
(ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.
3.3.4. Setiap transaksi / instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau TIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah secara mutlak dianggap disahkan oleh Nasabah. Bank berhak, namun tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau memverifikasi atas validitas isi, ketepatan, keaslian setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah, dan dengan demikian seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko Nasabah.
3.3.5. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening tambahan melalui Layanan Perbankan, maka rekening akan dibuka berdasarkan data Nasabah yang terdapat pada Bank.
3.3.6. Khusus untuk Rekening dengan jenis Deposito, maka setiap pembayaran dari Bank berkenaan dengan Rekening yang dibuka melalui Layanan Perbankan tersebut pada saat jatuh temponya akan dikredit ke Rekening dari mana Dana berasal, kecuali sebelumnya Bank telah menerima instruksi/perintah tertulis lain dari Nasabah.
3.3.7. Bank sewaktu-waktu/setiap saat berhak menghentikan setiap Layanan Perbankan yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan atau perundang-undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3.8. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Nasabah dan Nasabah berkewajiban untuk senantiasa menjaga keamanan alat elektronik dan KartuKartu Penyedia Telekomunikasi tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat adanya penyalahgunaan Kartu Penyedia Telekomunikasi baik oleh Nasabah ataupun pihak manapun.
3.3.9. Jika Layanan Perbankan terhubung dengan jaringan telekomunikasi yang disediakan atau dimiliki oleh operator telekomunikasi maka Nasabah mengetahui bahwa Bank memiliki tanggung jawab yang terpisah dengan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian atau tanggung jawab dari operator telekomunikasi.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI MELALUI LAYANAN PERBANKAN. 3.3.1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan Dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan PermataDebit Plus disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN ) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Nasabah berkenaan dengan Rekening melalui Layanan Perbankan atas pertimbangan Bank sendiri.
3.3.2. PermataDebit wajib ditandatangani Nasabah sesuai dengan tanda tangan pada Spesimen, sedangkan PIN atau TIN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.3.1 di atas, dibuat oleh Nasabah dan dapat diubah setiap saat oleh Nasabah. Keabsahan PIN/TIN setara dengan tanda tangan Nasabah yang terdapat dalam Spesimen, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN/TIN. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan atau kerugian atas segala sesuatu dan akibat yang berkaitan dengan penggunaan/penyalahgunaan PermataDebit Plus dan/atau PIN/TIN atau sandi lainnya sebagaimana dimaksud ayat 3.3.1 di atas, baik oleh Nasabah Xxxxxxx sendiri atau pihak lainlain di luar kekuasaan Bank.
3.3.3. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dapat dipindahbukukan/ditarik melalui Layanan Perbankan dengan pemberitahuan lebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Nasabah;
(ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.
3.3.4. Setiap transaksi / instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau TIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah secara mutlak dianggap disahkan oleh Nasabah. Bank berhak, namun tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau memverifikasi atas validitas isi, ketepatan, keaslian setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah, memeriksa identitas pemberi instruksi dan dengan demikian seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko Nasabah.
3.3.5. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening tambahan melalui Layanan Perbankan, maka rekening akan dibuka berdasarkan data Data Nasabah yang terdapat pada Bank.
3.3.6. Khusus untuk Rekening dengan jenis Deposito, maka setiap pembayaran dari Bank berkenaan dengan Rekening yang dibuka melalui Layanan Perbankan tersebut pada saat jatuh temponya akan dikredit ke Rekening dari mana Dana berasal, kecuali sebelumnya Bank telah menerima instruksi/perintah tertulis lain dari Nasabah.
3.3.7. Bank sewaktu-waktu/setiap saat berhak menghentikan setiap Layanan Perbankan yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan atau perundang-perundang- undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3.8. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Nasabah dan Nasabah berkewajiban untuk senantiasa menjaga keamanan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan KartuKartu Penyedia Telekomunikasi tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat adanya penyalahgunaan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan atau Kartu Penyedia Telekomunikasi baik oleh Nasabah ataupun pihak manapun di luar kekuasaan Bank.
3.3.9. Jika Layanan Perbankan terhubung dengan jaringan telekomunikasi yang disediakan atau dimiliki oleh operator telekomunikasi maka Nasabah mengetahui bahwa Bank memiliki tanggung jawab yang terpisah dengan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian atau tanggung jawab atau ketentuan/kebijakan yang ditetapkan dari operator telekomunikasi.
3.3.10. Apabila Nasabah mencurigai adanya pihak lain yang mungkin menyalahgunakan nomor telepon, Peralatan Komunikasi, PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit Plus, data biometric dan data rahasia lainnya yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank. Bank akan melakukan pemblokiran atas PermataDebit Plus atau Rekening atas nama Nasabah setelah Bank menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah. Atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan sebelum diterimanya pemberitahuan dari Nasabah dan dilakukannya pemblokiran oleh Bank, adalah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
3.3.11. Jika instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank melalui Layanan Perbankan telah dijalankan oleh Bank maka Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi tersebut merupakan instruksi yang sah dan mengikat Nasabah. Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul yang disebabkan karena dijalankan instruksi tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI MELALUI LAYANAN PERBANKAN. 3.3.1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan Dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan PermataDebit Plus disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN ) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Nasabah berkenaan dengan Rekening melalui Layanan Perbankan atas pertimbangan Bank sendiri.
3.3.2. PermataDebit wajib ditandatangani Nasabah sesuai dengan tanda tangan pada Spesimen, sedangkan PIN atau TIN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.3.1 di atas, dibuat oleh Nasabah dan dapat diubah setiap saat oleh Nasabah. Keabsahan PIN/TIN setara dengan tanda tangan Nasabah yang terdapat dalam Spesimen, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN/TIN. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan atau kerugian atas segala sesuatu dan akibat yang berkaitan dengan penggunaan/penyalahgunaan PermataDebit Plus dan/atau PIN/TIN atau sandi lainnya sebagaimana dimaksud ayat 3.3.1 di atas, baik oleh Nasabah Xxxxxxx sendiri atau pihak lainlain di luar kekuasaan Bank.
3.3.3. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dapat dipindahbukukan/ditarik melalui Layanan Perbankan dengan pemberitahuan lebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Nasabah;
(ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.
3.3.4. Setiap transaksi / instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau TIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah secara mutlak dianggap disahkan oleh Nasabah. Bank berhak, namun tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau memverifikasi atas validitas isi, ketepatan, keaslian setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah, memeriksa identitas pemberi instruksi dan dengan demikian seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko Nasabah.
3.3.5. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening tambahan melalui Layanan Perbankan, maka rekening akan dibuka berdasarkan data Data Nasabah yang terdapat pada Bank.
3.3.6. Khusus untuk Rekening dengan jenis Deposito, maka setiap pembayaran dari Bank berkenaan dengan Rekening yang dibuka melalui Layanan Perbankan tersebut pada saat jatuh temponya akan dikredit ke Rekening dari mana Dana berasal, kecuali sebelumnya Bank telah menerima instruksi/perintah tertulis lain dari Nasabah.
3.3.7. Bank sewaktu-waktu/setiap saat berhak menghentikan setiap Layanan Perbankan yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan atau perundang-undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3.8. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Nasabah dan Nasabah berkewajiban untuk senantiasa menjaga keamanan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan KartuKartu Penyedia Telekomunikasi tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat adanya penyalahgunaan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan atau Kartu Penyedia Telekomunikasi baik oleh Nasabah ataupun pihak manapun di luar kekuasaan Bank.
3.3.9. Jika Layanan Perbankan terhubung dengan jaringan telekomunikasi yang disediakan atau dimiliki oleh operator telekomunikasi maka Nasabah mengetahui bahwa Bank memiliki tanggung jawab yang terpisah dengan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian atau tanggung jawab atau ketentuan/kebijakan yang ditetapkan dari operator telekomunikasi.
3.3.10. Apabila Nasabah mencurigai adanya pihak lain yang mungkin menyalahgunakan nomor telepon, Peralatan Komunikasi, PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit Plus, data biometric dan data rahasia lainnya yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank. Bank akan melakukan pemblokiran atas PermataDebit Plus atau Rekening atas nama Nasabah setelah Bank menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah. Atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan sebelum diterimanya pemberitahuan dari Nasabah dan dilakukannya pemblokiran oleh Bank, adalah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
3.3.11. Jika instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank melalui Layanan Perbankan telah dijalankan oleh Bank maka Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi tersebut merupakan instruksi yang sah dan mengikat Nasabah. Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul yang disebabkan karena dijalankan instruksi tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI MELALUI LAYANAN PERBANKAN. 3.3.1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan Dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan PermataDebit Plus disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN ) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Nasabah berkenaan dengan Rekening melalui Layanan Perbankan atas pertimbangan Bank sendiri.
3.3.2. PermataDebit Plus wajib ditandatangani Nasabah sesuai dengan tanda tangan pada Spesimen, sedangkan PIN atau TIN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.3.1 di atas, dibuat oleh Nasabah dan dapat diubah setiap saat oleh Nasabah. Keabsahan PIN/TIN setara dengan tanda tangan Nasabah yang terdapat dalam Spesimen, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN/TIN. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan atau kerugian atas segala sesuatu dan akibat yang berkaitan dengan penggunaan/penyalahgunaan PermataDebit Plus dan/atau PIN/TIN atau sandi lainnya sebagaimana dimaksud ayat 3.3.1 di atas, baik oleh Nasabah sendiri atau pihak lain.
3.3.3. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dapat dipindahbukukan/ditarik melalui Layanan Perbankan dengan pemberitahuan lebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Nasabah;atas
(ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.
3.3.4. Setiap transaksi / instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau TIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah secara mutlak dianggap disahkan oleh Nasabah. Bank berhak, namun tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau memverifikasi atas validitas isi, ketepatan, keaslian setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah, memeriksa identitas pemberi instruksi dan dengan demikian seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko Nasabah.
3.3.5. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening tambahan melalui Layanan Perbankan, maka rekening akan dibuka berdasarkan data Data Nasabah yang terdapat pada Bank.
3.3.6. Khusus untuk Rekening dengan jenis Deposito, maka setiap pembayaran dari Bank berkenaan dengan Rekening yang dibuka melalui Layanan Perbankan tersebut pada saat jatuh temponya akan dikredit ke Rekening dari mana Dana berasal, kecuali sebelumnya Bank telah menerima instruksi/perintah tertulis lain dari Nasabah.
3.3.7. Bank sewaktu-waktu/setiap saat berhak menghentikan setiap Layanan Perbankan yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan atau perundang-undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3.8. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Nasabah dan Nasabah berkewajiban untuk senantiasa menjaga keamanan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan KartuKartu Penyedia Telekomunikasi tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat adanya penyalahgunaan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan atau Kartu Penyedia Telekomunikasi baik oleh Nasabah ataupun pihak manapun.
3.3.9. Jika Layanan Perbankan terhubung dengan jaringan telekomunikasi yang disediakan atau dimiliki oleh operator telekomunikasi maka Nasabah mengetahui bahwa Bank memiliki tanggung jawab yang terpisah dengan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian atau tanggung jawab atau ketentuan/kebijakan yang ditetapkan dari operator telekomunikasi.
3.3.10. Apabila Xxxxxxx mencurigai adanya pihak lain yang mungkin menyalahgunakan nomor telepon, Peralatan Komunikasi, PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit Plus, data biometric dan data rahasia lainnya yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank. Bank akan melakukan pemblokiran atas PermataDebit Plus atau Rekening atas nama Nasabah setelah Bank menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah. Atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan sebelum diterimanya pemberitahuan dari Nasabah dan dilakukannya pemblokiran oleh Bank, adalah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
3.3.11. Jika instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank melalui Layanan Perbankan telah dijalankan oleh Bank maka Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi tersebut merupakan instruksi yang sah dan mengikat Nasabah. Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul yang disebabkan karena dijalankan instruksi tersebut.
Appears in 1 contract
KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI MELALUI LAYANAN PERBANKAN. 3.3.1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan Dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan PermataDebit Plus Syariah disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN TIN) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh Bank, demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Nasabah berkenaan dengan Rekening melalui Layanan Perbankan atas pertimbangan Bank sendiri.
3.3.2. PermataDebit wajib ditandatangani Nasabah sesuai dengan tanda tangan pada Spesimen, sedangkan PIN atau TIN sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.3.1 di atas, dibuat oleh Nasabah dan dapat diubah setiap saat oleh Nasabah. Keabsahan PIN/TIN setara dengan tanda tangan Nasabah yang terdapat dalam Spesimen, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN/TIN. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan atau kerugian atas segala sesuatu dan akibat yang berkaitan dengan penggunaan/penyalahgunaan PermataDebit Plus Syariah dan/atau PIN/TIN atau sandi lainnya sebagaimana dimaksud ayat 3.3.1 di atas, baik oleh Nasabah Xxxxxxx sendiri atau pihak lainlain di luar kekuasaan Bank.
3.3.3. Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dapat dipindahbukukan/ditarik melalui Layanan Perbankan dengan pemberitahuan lebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditetapkan oleh Bank, dengan ketentuan bahwa:
(i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Nasabah;
(ii) transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.
3.3.4. Setiap transaksi / instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau TIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Nasabah secara mutlak dianggap disahkan oleh Nasabah. Bank berhak, namun tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau memverifikasi atas validitas isi, ketepatan, keaslian setiap instruksi yang disampaikan oleh Nasabah, memeriksa identitas pemberi instruksi dan dengan demikian seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ ke Nasabah atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Nasabah, berdasarkan perintah dari Nasabah atau untuk kepentingan Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggungan dan risiko resiko Nasabah.
3.3.5. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening tambahan melalui Layanan Perbankan, maka rekening akan dibuka berdasarkan data Data Nasabah yang terdapat pada Bank.
3.3.6. Khusus untuk Rekening dengan jenis DepositoDeposito iB, maka setiap pembayaran dari Bank berkenaan dengan Rekening yang dibuka melalui Layanan Perbankan tersebut pada saat jatuh temponya akan dikredit ke Rekening dari mana Dana berasal, kecuali sebelumnya Bank telah menerima instruksi/perintah tertulis lain dari Nasabah.
3.3.7. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan suatu Rekening melalui Layanan Perbankan, maka Rekening akan dibuka dengan nama yang sama dengan nama pemilik Rekening darimana Dana berasal dengan Bagi Xxxxx (nisbah) yang berlaku pada saat diproses oleh Bank.
3.3.8. Bank sewaktu-waktu/setiap saat berhak menghentikan setiap Layanan Perbankan yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan atau perundang-undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3.83.3.9. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan Kartu Penyedia Telekomunikasi yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Nasabah dan Nasabah berkewajiban untuk senantiasa menjaga keamanan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan KartuKartu Penyedia Telekomunikasi tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat adanya penyalahgunaan Peralatan Komunikasi, alat elektronik dan atau Kartu Penyedia Telekomunikasi baik oleh Nasabah ataupun pihak manapun di luar kekuasaan Bank.
3.3.93.3.10. Jika Layanan Perbankan terhubung dengan jaringan telekomunikasi yang disediakan atau dimiliki oleh operator telekomunikasi maka Nasabah mengetahui bahwa Bank memiliki tanggung jawab yang terpisah dengan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini menyetujui jika Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas timbulnya tuntutan/klaim atau kerugian yang merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian atau tanggung jawab atau ketentuan/kebijakan yang ditetapkan dari operator telekomunikasi.
3.3.11. Apabila Xxxxxxx mencurigai adanya pihak lain yang mungkin menyalahgunakan nomor telepon, Peralatan Komunikasi, PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit Plus Syariah, data biometric dan data rahasia lainnya yang dipergunakan Nasabah pada Layanan Perbankan maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank. Bank akan melakukan pemblokiran atas PermataDebit Plus Syariah atau Rekening atas nama Nasabah setelah Bank menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah. Atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan sebelum diterimanya pemberitahuan dari Nasabah dan dilakukannya pemblokiran oleh Bank, adalah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
3.3.12. Jika instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank melalui Layanan Perbankan telah dijalankan oleh Bank maka Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi tersebut merupakan instruksi yang sah dan mengikat Nasabah. Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala akibat yang timbul yang disebabkan karena dijalankan instruksi tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Pembukaan Rekening Syariah