Common use of KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI VALUTA ASING Clause in Contracts

KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI VALUTA ASING. 3.7.1. Pelaksanaan transaksi valuta asing (dalam denominasi seluruh valuta asing) terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak asing wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh kebijakan Bank dan atau peraturan Bank Indonesia dan atau peraturan lainnya yang mengikat dan berlaku pada Bank. 3.7.2. Pelaksanaan pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah atau pihak asing pada Bank, dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan yang meliputi antara lain transaksi melalui ATM, Electronic Banking, Phone Banking atau layanan perbankan lainnya yang ditetapkan Bank dikemudian hari.

Appears in 9 contracts

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit

KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI VALUTA ASING. 3.7.1. Pelaksanaan transaksi valuta asing (dalam denominasi seluruh valuta asing) terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak asing wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh kebijakan Bank dan atau peraturan Bank Indonesia dan atau peraturan lainnya yang mengikat dan berlaku pada Bank. 3.7.2. Pelaksanaan pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah atau pihak asing pada Bank, dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan yang meliputi antara lain transaksi melalui ATM, Electronic Banking, Phone Banking atau layanan perbankan lainnya yang ditetapkan Bank dikemudian hari. 3.7.3. Penyetoran/penarikan fisik mata uang valuta asing (Bank Notes) ke atau dari Rekening hanya akan berlaku untuk mata uang tertentu dan mengikuti kebijakan yang berlaku di Bank.

Appears in 5 contracts

Samples: Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah

KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI VALUTA ASING. 3.7.1. Pelaksanaan transaksi valuta asing (dalam denominasi seluruh valuta asing) terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak asing wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh kebijakan Bank dan atau peraturan Bank Indonesia dan atau peraturan lainnya yang mengikat dan berlaku pada Bank. 3.7.2. Pelaksanaan pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah atau pihak asing pada Bank, dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan yang meliputi antara lain transaksi melalui ATM, Electronic Banking, Phone Banking atau layanan perbankan lainnya yang ditetapkan Bank dikemudian hari. 3.7.3. Penyetoran atau penarikan fisik mata uang valuta asing (Bank Notes) ke atau dari Rekening hanya akan berlaku untuk mata uang tertentu dan mengikuti kebijakan yang berlaku di Bank.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening