KETENTUAN KHUSUS TRANSAKSI VALUTA ASING. 3.7.1. Pelaksanaan transaksi valuta asing (dalam denominasi seluruh valuta asing) terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak asing wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh kebijakan Bank dan atau peraturan Bank Indonesia dan atau peraturan lainnya yang mengikat dan berlaku pada Bank.
Appears in 14 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, www.permatabank.com