Common use of Kewajiban PIHAK KETIGA Clause in Contracts

Kewajiban PIHAK KETIGA. memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain: data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; data Izin Usaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; data Pegawai Negeri Sipil Daerah; data usaha dan perizinan di sektor perikanan; data usaha dan perizinan di sektor perkebunan; data usaha dan perizinan di sektor transportasi; data usaha dan perizinan di sektor pemanfaatan sumber daya air; data usaha dan perizinan di sektor penjulan bahan bakar kendaraan bermotor; data Kepemilikan Kendaraan Bermotor; data usaha dan perizinan di sektor kesehatan; data usaha dan perizinan di sektor peternakan; data usaha dan perizinan di sektor kehutanan; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan dukungan dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KESATU; memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA; dan memberikan dukungan dalam kegiatan KSWP. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima dan disampaikan oleh PIHAK KETIGA melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam bentuk data elektronik maupun nonelektronik menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. Melaksanakan kewajiban penyampaian data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

Kewajiban PIHAK KETIGA. memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain: data Rencana Kerja identitas dan Anggaran Biaya omzet pelaku usaha kepemilikan hotel/ penginapan; data identitas dan omzet pelaku usaha kepemilikan restoran; data identitas dan omzet pelaku usaha hiburan; data identitas dan omzet pelaku usaha jasa pengelolaan parkir; data identitas dan omzet pelaku usaha pemanfaatan air tanah; data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (RKAB) di bidang Pertambangan Mineral dan BatubaraBPHTB); data Surat Izin Usaha; data Izin Usaha di bidang Pertambangan Mineral dan BatubaraMendirikan Bangunan; daftar data Pegawai Negeri Sipil PNS Daerah; data tanah dan/atau bangunan; data usaha dan perizinan di sektor pariwisata; data usaha pertambangan; data usaha perikanan; data usaha dan perizinan di sektor perkebunan; data surat izin/laporan usaha dan perizinan di sektor transportasidagang; data surat izin usaha industri; data surat tanda daftar perusahaan; data usaha dan perizinan di sektor pemanfaatan sumber daya air; data usaha dan perizinan di sektor penjulan bahan bakar kendaraan bermotor; data Kepemilikan Kendaraan Bermotor; data usaha dan perizinan di sektor kesehatan; data usaha dan perizinan di sektor peternakan; data usaha dan perizinan di sektor kehutananprofesi dokter; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan dukungan dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KESATU; memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA; dan memberikan dukungan dalam kegiatan KSWP. Data dan/atau dan informasi sebagaimana dimaksud pada dalam ayat (1) dan ayat (2) diterima dan disampaikan oleh PIHAK KETIGA melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam bentuk data elektronik maupun nonelektronik menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam Lampiran lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. Melaksanakan kewajiban penyampaian data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

Kewajiban PIHAK KETIGA. memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain: data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; data Izin Usaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; data Pegawai Negeri Sipil Daerah; data usaha dan perizinan di sektor perikanan; data usaha dan perizinan di sektor perkebunan; data usaha dan perizinan di sektor transportasi; data usaha dan perizinan di sektor pemanfaatan sumber daya air; data usaha dan perizinan di sektor penjulan bahan bakar kendaraan bermotor; data Kepemilikan Kendaraan Bermotor; data usaha dan perizinan di sektor kesehatan; data usaha dan perizinan di sektor peternakan; data usaha dan perizinan di sektor kehutanan; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; . memberikan dukungan dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KESATU; memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA; dan memberikan dukungan dalam kegiatan KSWP. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima dan disampaikan oleh PIHAK KETIGA melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam bentuk data elektronik maupun nonelektronik menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. Melaksanakan kewajiban penyampaian data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

Kewajiban PIHAK KETIGA. memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain: data Rencana Kerja identitas dan Anggaran Biaya (RKAB) di bidang Pertambangan Mineral dan Batubaraomzet pelaku usaha kepemilikan hotel/ penginapan; data Izin Usaha di bidang Pertambangan Mineral identitas dan Batubaraomzet pelaku usaha kepemilikan restoran; data Pegawai Negeri Sipil identitas dan omzet pelaku usaha hiburan; data identitas dan omzet pelaku usaha jasa pengelolaan parkir; data identitas dan omzet pelaku usaha pemanfaatan air tanah; data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); data Surat Izin Usaha; data Persetujuan Bangunan Gedung; daftar data PNS Daerah; data tanah dan/atau bangunan; data usaha dan perizinan di sektor pariwisata; data usaha perikanan; data usaha dan perizinan di sektor perkebunan; data surat izin/laporan usaha dan perizinan di sektor transportasidagang; data surat izin usaha industri; data surat tanda daftar perusahaan; data usaha dan perizinan di sektor pemanfaatan sumber daya air; data usaha dan perizinan di sektor penjulan bahan bakar kendaraan bermotor; data Kepemilikan Kendaraan Bermotor; data usaha dan perizinan di sektor kesehatan; data usaha dan perizinan di sektor peternakan; data usaha dan perizinan di sektor kehutananprofesi dokter; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan dukungan dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KESATU; memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA; dan memberikan dukungan dalam kegiatan KSWP. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima dan disampaikan oleh PIHAK KETIGA melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pendapatan Daerah dalam bentuk data elektronik maupun nonelektronik menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. Melaksanakan kewajiban penyampaian data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama