Common use of KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA Clause in Contracts

KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA. 1. Tertanggung wajib : 1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima; 1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. 2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi. 3. Ketentuan pada ayat (2) di atas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

Appears in 4 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy

KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA. 1. Tertanggung wajib : 1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memengaruhi mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima; 1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. 2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atasdiatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi. 3. Ketentuan pada ayat (2) di atas diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

Appears in 4 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy

KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA. 1. Tertanggung wajib : 1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memengaruhi mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima; 1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. 2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atas1.1. diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi. 3. Ketentuan pada ayat (2) di atas 1.2. diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy

KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA. 1. Tertanggung wajib : 1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memengaruhi mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima; 1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. 2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi. 3. Ketentuan pada ayat (2) di atas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA. 1. Tertanggung wajib : 1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memengaruhi mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima; 1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. 2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) di ataspasal ini, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi. 3. Ketentuan pada ayat (2) di atas diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA. 1. Tertanggung wajib : 1.1. wajib: mengungkapkan fakta material material, yaitu informasi, keterangan, keadaan keadaan, dan fakta yang memengaruhi mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima; 1.2. ; membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. 2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi. 3. Ketentuan pada ayat (2) di atas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA. 1. Tertanggung wajib : 1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima; ; 1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. 2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi. 3. Ketentuan pada ayat (2) di atas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy